KEWARGANEGARAAN

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengrtian Warganegara
Warganegara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalm hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negera dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Setiap warganegara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warganegara, karena mungkin seorang asing. Penduduk suatu negara mencakup warganegara dan orang asing, yang memiliki hubungan berbeda dengan negara. Setiap waranegara mempunyai hubungan yang tidak terputus meskipun dia bertempat tinggal di luar negeri. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Menurut UUD 1945, negara melindungi segenap penduduk, misalnya dalam pasal 29 (2) disebutkan “Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Dibagian lain UUD 1945 menyebutkan hak-hak khusus untuk warganegara, misalnya dalam pasal 27 (2) yang menyebutkan “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan dalam pasal 31 (1) yang menyebutkan “ tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran”.[1]
Pasal-pasal tentang warganegara dan penduduk:
Pasal 26
(1)   Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.
(2)   Penduduk ialah warganegara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)   Hal-hal yang mengenai warganegara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
(1)   Segala warganegara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan waib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)   Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yanag layak bagi kemanusiaan.
(3)   Setiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.[2]
B.     Kedudukan warganegara
Apakah unsur-unsur  terbentuknya negara? Salah satunya tentu anda ingat, yaitu rakyat. Rakyat disebut juga debgan penduduk. Kalua dicermati, dalam suatu negara penduduknya kadang-kadang berasal dari berbagai bangsa. Diantara penduduk itu ada yang berkedudukan sebagai warganegara dan ada yang bukan warganegara.
Lalu apa yang dimaksud warganegara? Warganegara adalah orang-orang sebagai sebagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang mempunyai hubungan tidak terputus dengan tanah airnya, dengan undang-undang dasar negaranya, walaupun mereka berada diluar negeri, selama mereka juga tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum Internasional.
Bagaimanakah dengan yang disebut sebagai bukan warga negara (WNA)? Mereka berhubungan dengan negara yang didiaminya hanyalah selama yang bersangkutan bertempat tinggal dalam wilayah negara tersebut. Lalu bagaimana kita dapat membedakan bahwa orang itu Warganegara Indonesia (WNI) atau Warganegara Asing (WNA)? Ternyata terdapat cara-cara untuk menentukan kewarganegaraan seseorang. Cara-cara atau unsur-unsur itu ada tiga macam.[3]
C.    Unsur-unsur  Kewarganegaraan

1.      Unsur darah keturunan (asas ius saunginis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, ia dengan sendirinya juga menjadi warganegara Indonesia.
2.      Unsur daerah tempat kelahiran (asas ius solis)
Daerah tempat seorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warganegara Indonesia.
3.      Bipatride dan apatride
Dalam hubungan antar negara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di negara lain. Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal di negri lain melahirkan anak, maka status kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan yang berlaku di negara orangtuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A menganut asas ius-saunginis sedangkan negara B menganut asas ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status biparide atau apatride pada anak dari orangtua yang berimigrasi diantara kedua negara tersebut.
Bipatride (dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Misalnya Adi dan Ani adalah suami istri yang berstatus warganegara A namun mereka berdomosili B. negara A menganut asas ius-saungunis dan negara B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-saunginis, Dani adalah warganegaranya karena mengikuti kewarganegaraan orangtuanya. Sedangkan menurut negara B yang menganut asas ius-soli, Dani juga warganegaranya, karena tempat kelahirannya adalah di negara B. Dengan demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride.
Sedangkan apatride (tanpa kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan kewarganearaan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun. Misalnya, Agus dan Ira adalah suami istri yang berstatus warganegara B yang berasas ius-soli. mereka berdomosili di negara A yang berasas ius-saunginis. Kemudian lahirnya anak mereka, Budi, menurut negara A. Budi tidak diakui sebagai warganegaranya. Bebitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di wilayah negara lain. Dengan demikian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau apatride.
4.      Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
Walaupun tidak dapat memenuhi prinsip  ius sanguinis ataupun ius solis, orang dapat juga memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan atau naturalisasi.[4]
Maksud dari pewargaanegaraan adalah seseorang yang berkewarganegaraan asing dapat mengajukan permohonan untuk menjadi warganegara dari suatu negara tertentu. Seseorang yang akan melakukan pewarganegaraan harus melengkapi syarat-syarat tertentu. Masing-masing negara memiliki syarat-syarat dan prosedur pengajuan pewarganegaraan yang berbeda-beda. Istilah pewarganegaraan dulu disebut kewarganegaraan. Sumber hukm yang mengatur pewarganegaraannadalah sebagai berikut:
1)      Pasal 1 konvensi Den Haag tahun 1930.
Penentuan kewarganegaraan merupakan hak mutlak dari negara yang bersangkutan.
2)      Pasal 15 Deklarasi Universal Ham tahun 1948.
a)      Ayat 1: “Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan”.
b)      Ayat 2: “Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya”.
Masalah kewarganegaaan harus sesuai dengan kesejahteraan umum dan penegakan nilai-nilai hak asasi manusia. Berdasarkan konvensi Den Haag, negara memiliki kebebasan untuk menentukan system kewarganegaraan, apakah negara itu menggunakan asas ius-saunginis atau ius-soli.


Naturalisasi ada dua macam yaitu:
1)      Naturalisasi aktif
Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali disebut apatride, dapat mengajukan permohonan untuk menjadi warganegara dari salah satu negara yang menyebabkan dirinya menjadi orang yang tanpa kewarganegaraan (Stateless). Opsi, yaitu hak memilih untuk menggunakan permohonan yang telah dikabulkan itu atau mungkin tidak menggunakannya.
2)      Naturalisasi pasif
Suatu negara suatu saat mungkin mengadakan pemutihan bagi orang-orang yang kehilangan kewarganegaraannya, nah pada saat itu, mereka memiliki hak Repudiasi, yaitu suatu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.[5]
   
D.    Hak Dan Kewajiban Warganegara Indonesia
            Semua warganegara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum, negara dan pemerintah Republik Indonesia. Sebagai warganegara yang baik, kita patut melaksanakan hak dan kewajiban terhadap hukum, negara dan pemerintah dengan sebaik-baiknya. Selain itu setiap warganegara Indonesia harus turut bertanggung jawab atas kemajuan dan kemunduran negara dan bangsanya. Demi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat Indonesia, hendaknya tidak seorang warganegarapun boleh menghindari dari kewajiban dan tanggung jawab itu.
            Dasar daripada tanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara itu ialah kesadaran bernegara. Rasa tanggung jawab itu tidak akan dapat meresap dalam sanubari kita, jika pada diri kita ada kesadaran, bahwa kita adalah warga dari suatu organisasi masyarakat yang bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan kesadaran bernegara itu akan hidup dinamis, jika tumbuh kesadaran, bahwa kita adalah anggota dari satu kesatuan dan persatuan manusia yang disebut Bangsa Indonesia.
Seorang warganegara mempunyai kesadaran bernegara dan kesadaran berbangsa, apabila ia mempunyai semangat kenegaraan yang hidup dan dinamis itu, ia selalu menempatkan kepentingan negara di atas segala kepentingan, juga di atas kepentingan golongan dan kepentingan sendiri. Ia merasa bertanggung jawab terhadap keselamatan umum, tunduk dan taat kepada peraturan perundangan negara (UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan mentri dan seterusnya) serta menjalani kewajibannya terhadap negara dengan setia dan jujur.
Kesadaran bernegara dan kesadaran berbangsa merupakan kekuatan pokok pengembangan dan pembangunan negara menuju kepada suatu masyarakat yang adil dan makmur, material, dan spiritual berdasarkan pancasila.
Mengingat pancasila adalah dasar dan sekaligus tujuan negara dan bangsa Indonesia serta pandangan hidup Bangsa Indonesia, maka melaksanakan pembangunan nasional berarti mengamalkan pancasila  dan UUD 1945.    [6]
Setiap warganegara mempunyai hak dan kewajiban. Di Indonesia hak dan kewajiban warganegara secara umum telah diatur dalam undang-undang dasar 1945.
a.       Hak-hak kewarganegaraan
Dalam undang-undang dasar 1945, ada beberapa hak yang dengan tegas dinyatakan dalam salah satu pasalnya. Ada juga beberapa hak yang akan diatur lagi dengan undang-undang.  
 Pasal 27 ayat 1:
            Segala warganegara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan…

Pasal 27 ayat 2:
            Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kamanusiaan.

Pasal 28 :
            Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan dan sebagainya ditetakan dengan undang-undang.
 Pasal 29 :
            Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap pendudukuntuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
 Pasal 30 :
            Tiap-tiap warganegara berhak (dan wajib) ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
 Pasal 31 :
            Tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran.

b.      Kewajiban warganegara
Jika kita mengadakan perbandingan, pasal-pasal dalam undang-undang dasar 1945 mengenai hak warganegara adalah lebih banyak daripada pasal-pasal mengenai kewajiban warganegara. Pasal-pasal mengenai kewajiban itu sendiri, isinya adalah sangat luas.
 Pasal 27 :
            Segala warganegara (bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan) dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tanpa kecuali.
Pasal 30 :  Tiap-tiap warganegara (berhak dan) wajib ikut serta dalam pembelaan negara.[7] 



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Warganegara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalm hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negera dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
     Ada tiga unsur yang menentukan kewarganegaraan, yaitu:
1.      Unsur darah keturunan (asas ius saunginis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, ia dengan sendirinya juga menjadi warganegara Indonesia.
2.      Unsur daerah tempat kelahiran (asas ius solis)
Daerah tempat seorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warganegara Indonesia.
3.      Unsur  pewarganegaraan (naturalisasi)
Walaupun tidak dapat memenuhi prinsip  ius sanguinis ataupun ius solis, orang dapat juga memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan atau naturalisasi
 Hak dan kewajiban warganegara
a.       Hak-hak kewarganegaraan
Dalam undang-undang dasar 1945, ada beberapa hak yang dengan tegas dinyatakan dalam salah satu pasalnya. Ada juga beberapa hak yang akan diatur lagi dengan undang-undang. 

Pasal 27 ayat 1:
            Segala warganegara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan…
 Pasal 27 ayat 2:
            Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kamanusiaan.

Pasal 28 :
            Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan dan sebagainya ditetakan dengan undang-undang.
 Pasal 29 :
            Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap pendudukuntuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
 Pasal 30 :
            Tiap-tiap warganegara berhak (dan wajib) ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
 Pasal 31 : Tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran.
b.      Kewajiban warganegara
Jika kita mengadakan perbandingan, pasal-pasal dalam undang-undang dasar 1945 mengenai hak warganegara adalah lebih banyak daripada pasal-pasal mengenai kewajiban warganegara. Pasal-pasal mengenai kewajiban itu sendiri, isinya adalah sangat luas.
 Pasal 27 :
            Segala warganegara (bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan) dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tanpa kecuali.
Pasal 30 :
            Tiap-tiap warganegara (berhak dan) wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

            Tim Dosen UGM Yogyakarta, 2000. Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Paradigma.

            MPR Republik Indonesia, 2010. UUD Republik Indonesia Tahun, 1945, ttp: Tp.

            Haidar, tth. Pendidikan Kewarganegaraan, ttp: IAIN Jakarta Pres.

            Kansil, 1990. Hidup Berbangsa Dan Bernegara, Jakarta: Gelora Aksara Pratama.

            Heru saleh, 2006. Pendidikan Kewarganegaraan, Solo:Putra Kertonatan.
           




[1] Tim Dosen UGM Yogyakarta, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Paradigma, 2002. Hal, 6-7.
[2] MPR Republik Indonesia, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, ttp: tp, 2010. Hal, 73-74.
[3] Heru saleh, Pendidikan Kewarganegaraan, Solo:Putra Kertonatan, 2006. Hal, 25-26.
[4] Haidar, pendidikan kewarganegaraan, ttp: IAIN Jakarta Pres, tth. Hal, 60-61.
[5] Heru saleh, Pendidikan Kewarganegaraan, Solo:Putra Kertonatan, 2006. Hal, 27.
[6] Kansil, Hidup Berbangsa Dan Bernegara, Jakarta: Gelora Aksara Pratama, 1990. Hal, 7-8.
[7] Haidar, pendidikan kewarganegaraan, ttp: IAIN Jakarta Pres, tth. Hal, 70-72.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter