BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengrtian
Warganegara
Warganegara adalah rakyat yang menetap
disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalm
hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap negera dan sebaliknya warganegara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Setiap warganegara adalah penduduk suatu
negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warganegara, karena mungkin
seorang asing. Penduduk suatu negara mencakup warganegara dan orang asing, yang
memiliki hubungan berbeda dengan negara. Setiap waranegara mempunyai hubungan
yang tidak terputus meskipun dia bertempat tinggal di luar negeri. Sedangkan
seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah
negara tersebut.
Menurut UUD 1945, negara melindungi
segenap penduduk, misalnya dalam pasal 29 (2) disebutkan “Negara menjamin
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu”. Dibagian lain UUD 1945 menyebutkan hak-hak
khusus untuk warganegara, misalnya dalam pasal 27 (2) yang menyebutkan
“Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” dan dalam pasal 31 (1) yang menyebutkan “ tiap-tiap warganegara
berhak mendapat pengajaran”.[1]
Pasal-pasal tentang warganegara dan
penduduk:
Pasal
26
(1) Yang
menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk
ialah warganegara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3) Hal-hal
yang mengenai warganegara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal
27
(1) Segala
warganegara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan waib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yanag layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap
warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.[2]
B. Kedudukan
warganegara
Apakah
unsur-unsur terbentuknya negara? Salah
satunya tentu anda ingat, yaitu rakyat. Rakyat disebut juga debgan penduduk.
Kalua dicermati, dalam suatu negara penduduknya kadang-kadang berasal dari
berbagai bangsa. Diantara penduduk itu ada yang berkedudukan sebagai
warganegara dan ada yang bukan warganegara.
Lalu
apa yang dimaksud warganegara? Warganegara adalah orang-orang sebagai sebagian
dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang mempunyai hubungan tidak
terputus dengan tanah airnya, dengan undang-undang dasar negaranya, walaupun
mereka berada diluar negeri, selama mereka juga tidak memutuskan hubungannya
atau terikat oleh ketentuan hukum Internasional.
Bagaimanakah
dengan yang disebut sebagai bukan warga negara (WNA)? Mereka berhubungan dengan
negara yang didiaminya hanyalah selama yang bersangkutan bertempat tinggal
dalam wilayah negara tersebut. Lalu bagaimana kita dapat membedakan bahwa orang
itu Warganegara Indonesia (WNI) atau Warganegara Asing (WNA)? Ternyata terdapat
cara-cara untuk menentukan kewarganegaraan seseorang. Cara-cara atau
unsur-unsur itu ada tiga macam.[3]
C.
Unsur-unsur
Kewarganegaraan
1. Unsur
darah keturunan (asas ius saunginis)
Kewarganegaraan
dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya
kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, ia
dengan sendirinya juga menjadi warganegara Indonesia.
2. Unsur
daerah tempat kelahiran (asas ius solis)
Daerah
tempat seorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang
dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi
warganegara Indonesia.
3. Bipatride
dan apatride
Dalam
hubungan antar negara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di negara
lain. Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal di negri lain
melahirkan anak, maka status kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang
berlaku di negara tempat kelahirannya dan yang berlaku di negara orangtuanya.
Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A menganut
asas ius-saunginis sedangkan negara B
menganut asas ius-soli, hal ini dapat
menimbulkan status biparide atau apatride pada anak dari orangtua yang
berimigrasi diantara kedua negara tersebut.
Bipatride
(dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait
seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Misalnya Adi dan Ani
adalah suami istri yang berstatus warganegara A namun mereka berdomosili B.
negara A menganut asas ius-saungunis
dan negara B menganut asas ius-soli.
Kemudian lahirlah anak mereka, Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-saunginis, Dani adalah
warganegaranya karena mengikuti kewarganegaraan orangtuanya. Sedangkan menurut
negara B yang menganut asas ius-soli, Dani
juga warganegaranya, karena tempat kelahirannya adalah di negara B. Dengan
demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride.
Sedangkan
apatride (tanpa kewarganegaraan)
timbul apabila menurut peraturan kewarganearaan, seseorang tidak diakui sebagai
warganegara dari negara manapun. Misalnya, Agus dan Ira adalah suami istri yang
berstatus warganegara B yang berasas ius-soli.
mereka berdomosili di negara A yang berasas ius-saunginis. Kemudian lahirnya anak mereka, Budi, menurut negara
A. Budi tidak diakui sebagai warganegaranya. Bebitu pula menurut negara B, Budi
tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di wilayah negara lain.
Dengan demikian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau apatride.
4. Unsur
pewarganegaraan (naturalisasi)
Walaupun
tidak dapat memenuhi prinsip ius sanguinis ataupun ius solis, orang dapat juga memperoleh
kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan atau naturalisasi.[4]
Maksud
dari pewargaanegaraan adalah seseorang yang berkewarganegaraan asing dapat
mengajukan permohonan untuk menjadi warganegara dari suatu negara tertentu.
Seseorang yang akan melakukan pewarganegaraan harus melengkapi syarat-syarat
tertentu. Masing-masing negara memiliki syarat-syarat dan prosedur pengajuan
pewarganegaraan yang berbeda-beda. Istilah pewarganegaraan dulu disebut
kewarganegaraan. Sumber hukm yang mengatur pewarganegaraannadalah sebagai
berikut:
1) Pasal
1 konvensi Den Haag tahun 1930.
Penentuan kewarganegaraan merupakan hak
mutlak dari negara yang bersangkutan.
2) Pasal
15 Deklarasi Universal Ham tahun 1948.
a) Ayat
1: “Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan”.
b) Ayat
2: “Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari
kewarganegaraannya”.
Masalah
kewarganegaaan harus sesuai dengan kesejahteraan umum dan penegakan nilai-nilai
hak asasi manusia. Berdasarkan konvensi Den Haag, negara memiliki kebebasan
untuk menentukan system kewarganegaraan, apakah negara itu menggunakan asas ius-saunginis atau ius-soli.
Naturalisasi
ada dua macam yaitu:
1) Naturalisasi
aktif
Seseorang
yang tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali disebut apatride, dapat mengajukan permohonan untuk menjadi warganegara
dari salah satu negara yang menyebabkan dirinya menjadi orang yang tanpa
kewarganegaraan (Stateless). Opsi,
yaitu hak memilih untuk menggunakan permohonan yang telah dikabulkan itu atau
mungkin tidak menggunakannya.
2)
Naturalisasi
pasif
Suatu
negara suatu saat mungkin mengadakan pemutihan bagi orang-orang yang kehilangan
kewarganegaraannya, nah pada saat itu, mereka memiliki hak Repudiasi, yaitu suatu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan
tersebut.[5]
D.
Hak
Dan Kewajiban Warganegara Indonesia
Semua
warganegara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum, negara
dan pemerintah Republik Indonesia. Sebagai warganegara yang baik, kita patut
melaksanakan hak dan kewajiban terhadap hukum, negara dan pemerintah dengan
sebaik-baiknya. Selain itu setiap warganegara Indonesia harus turut bertanggung
jawab atas kemajuan dan kemunduran negara dan bangsanya. Demi untuk tercapainya
kesejahteraan masyarakat Indonesia, hendaknya tidak seorang warganegarapun
boleh menghindari dari kewajiban dan tanggung jawab itu.
Dasar daripada tanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa
dan negara itu ialah kesadaran bernegara. Rasa tanggung jawab itu tidak akan
dapat meresap dalam sanubari kita, jika pada diri kita ada kesadaran, bahwa
kita adalah warga dari suatu organisasi masyarakat yang bernama Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dan kesadaran bernegara itu akan hidup dinamis, jika tumbuh
kesadaran, bahwa kita adalah anggota dari satu kesatuan dan persatuan manusia yang
disebut Bangsa Indonesia.
Seorang
warganegara mempunyai kesadaran bernegara dan kesadaran berbangsa, apabila ia
mempunyai semangat kenegaraan yang hidup dan dinamis itu, ia selalu menempatkan
kepentingan negara di atas segala kepentingan, juga di atas kepentingan
golongan dan kepentingan sendiri. Ia merasa bertanggung jawab terhadap
keselamatan umum, tunduk dan taat kepada peraturan perundangan negara (UUD
1945, ketetapan MPR, undang-undang/peraturan pemerintah pengganti
undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan mentri dan
seterusnya) serta menjalani kewajibannya terhadap negara dengan setia dan
jujur.
Kesadaran
bernegara dan kesadaran berbangsa merupakan kekuatan pokok pengembangan dan
pembangunan negara menuju kepada suatu masyarakat yang adil dan makmur,
material, dan spiritual berdasarkan pancasila.
Mengingat
pancasila adalah dasar dan sekaligus tujuan negara dan bangsa Indonesia serta
pandangan hidup Bangsa Indonesia, maka melaksanakan pembangunan nasional
berarti mengamalkan pancasila dan UUD
1945. [6]
Setiap
warganegara mempunyai hak dan kewajiban. Di Indonesia hak dan kewajiban
warganegara secara umum telah diatur dalam undang-undang dasar 1945.
a. Hak-hak
kewarganegaraan
Dalam
undang-undang dasar 1945, ada beberapa hak yang dengan tegas dinyatakan dalam
salah satu pasalnya. Ada juga beberapa hak yang akan diatur lagi dengan
undang-undang.
Pasal
27 ayat 1:
Segala
warganegara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan…
Pasal
27 ayat 2:
Tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kamanusiaan.
Pasal
28 :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan ataupun tulisan dan sebagainya ditetakan dengan
undang-undang.
Pasal 29 :
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap pendudukuntuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
Pasal 30 :
Tiap-tiap warganegara berhak (dan wajib) ikut serta dalam
usaha pembelaan negara.
Pasal 31 :
Tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran.
b. Kewajiban
warganegara
Jika
kita mengadakan perbandingan, pasal-pasal dalam undang-undang dasar 1945
mengenai hak warganegara adalah lebih banyak daripada pasal-pasal mengenai
kewajiban warganegara. Pasal-pasal mengenai kewajiban itu sendiri, isinya
adalah sangat luas.
Pasal
27 :
Segala warganegara (bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan) dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tanpa
kecuali.
Pasal
30 : Tiap-tiap
warganegara (berhak dan) wajib ikut serta dalam pembelaan negara.[7]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Warganegara adalah rakyat yang menetap
disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalm
hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap negera dan sebaliknya warganegara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Ada tiga unsur yang menentukan
kewarganegaraan, yaitu:
1. Unsur
darah keturunan (asas ius saunginis)
Kewarganegaraan
dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya
kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, ia
dengan sendirinya juga menjadi warganegara Indonesia.
2. Unsur
daerah tempat kelahiran (asas ius solis)
Daerah
tempat seorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang
dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi
warganegara Indonesia.
3. Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
Walaupun
tidak dapat memenuhi prinsip ius sanguinis ataupun ius solis, orang dapat juga memperoleh
kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan atau naturalisasi
Hak dan kewajiban warganegara
a. Hak-hak
kewarganegaraan
Dalam
undang-undang dasar 1945, ada beberapa hak yang dengan tegas dinyatakan dalam
salah satu pasalnya. Ada juga beberapa hak yang akan diatur lagi dengan
undang-undang.
Pasal
27 ayat 1:
Segala
warganegara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan…
Pasal
27 ayat 2:
Tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kamanusiaan.
Pasal
28 :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan ataupun tulisan dan sebagainya ditetakan dengan
undang-undang.
Pasal 29 :
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap pendudukuntuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
Pasal 30 :
Tiap-tiap warganegara berhak (dan wajib) ikut serta dalam
usaha pembelaan negara.
Pasal 31 : Tiap-tiap
warganegara berhak mendapat pengajaran.
b. Kewajiban
warganegara
Jika
kita mengadakan perbandingan, pasal-pasal dalam undang-undang dasar 1945
mengenai hak warganegara adalah lebih banyak daripada pasal-pasal mengenai
kewajiban warganegara. Pasal-pasal mengenai kewajiban itu sendiri, isinya
adalah sangat luas.
Pasal
27 :
Segala warganegara (bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan) dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tanpa
kecuali.
Pasal
30 :
Tiap-tiap warganegara (berhak dan) wajib ikut serta dalam
pembelaan negara.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Tim Dosen UGM
Yogyakarta, 2000. Pendidikan
Kewarganegaraan, Yogyakarta: Paradigma.
MPR Republik
Indonesia, 2010. UUD Republik Indonesia
Tahun, 1945, ttp: Tp.
Haidar, tth. Pendidikan Kewarganegaraan, ttp: IAIN
Jakarta Pres.
Kansil, 1990. Hidup
Berbangsa Dan Bernegara, Jakarta: Gelora Aksara Pratama.
Heru saleh, 2006. Pendidikan
Kewarganegaraan, Solo:Putra Kertonatan.
[1] Tim Dosen UGM Yogyakarta, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta:
Paradigma, 2002. Hal, 6-7.
[2] MPR Republik Indonesia, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, ttp:
tp, 2010. Hal, 73-74.
[3]
Heru saleh, Pendidikan Kewarganegaraan,
Solo:Putra Kertonatan, 2006. Hal, 25-26.
[4] Haidar, pendidikan kewarganegaraan, ttp: IAIN Jakarta Pres, tth. Hal,
60-61.
[5]
Heru saleh, Pendidikan Kewarganegaraan,
Solo:Putra Kertonatan, 2006. Hal, 27.
[6] Kansil, Hidup Berbangsa Dan Bernegara, Jakarta: Gelora Aksara Pratama,
1990. Hal, 7-8.
[7] Haidar, pendidikan kewarganegaraan, ttp: IAIN Jakarta Pres, tth. Hal,
70-72.