KONSEP PERBANGKAN SYARI'AH
Oleh: Andrian Dhanar
Hal paling umum yang manjadi salah
satu penggerak ekonomi konvensional adalah riba atau interest. Suku
bunga yang menjadi mesin penggerak perekonomian konvensional memang menjadi
rancu penggunaanya dalam sistem konvensional sendiri. Menurut Adiwarman Karim,
suku bunga sendiri pada awalnya merupakan rate of return bagi
kepemilikan modal, atau imbal jasa atas modal yang digunakan dalam proses
produksi, bukan merupakan sebuah keuntungan atau uang yang dipinjamkan kepada
investor yang menjalankan perekonomian. Namun seiring berjalannya waktu, riba
atau interest akhirnya lazim digunakan untuk menggerakan perekonomian,
terutama institusi perbankan sebagai sebuah medium of intermesdiary.
Dalam ekonomi islam, riba dapat
diartikan sebagai sebuah tambahan atas pinjaman yang diberikan kepada pihak
peminjam terhadap pihak yang dipinjamkan tanpa keikhlasan dari pihak yang
meminjamkan. Ekonomi Islam kini menganggap bahwa interest rate sebagai
perannya dalam menggerakkan perekonomian konvensional sekarang dapat diubah
dengan rate on kapital, yaitu pendapatan atas modal barang dan jasa
dalam proses produksi. Dengan alasan ini, Adiwarman Karim menjelaskan bahwa
perbankan Islam dapat menggerakan perputaran kegiatan atau aktivitasnya dengan
ikut masuk ke dalam proses produksi yaitu dengan ikut atau berperan aktif dalam
kegiatan usaha. Oleh karena itu, maka dua produk perbankan Islam yang sekarang
ada terbentuk dari ide dasar ini. Mudharobah dan musyarokah dapat
dikedepankan sebagai dua produk Islam yang muncul dari ide dasar bahwa
perbankan Islam haruslah perbankan yang mengambil untung dari ikut berperannya
mereka dalam proses produksi dengan mendapat bagian dri bagi hasil pendataan
atau dari untung usaha yang didapatkan perusahaan yang menjadi rekan usahanya.
Selain produk Mudharobah dan Musyarokah, perbankan Islam juga menganut
prinsip dual system. Perbankan Islam selain berperan sebagai partner
usaha juga dapat berperan sebagai penjual dalam akad Mudharobah, ijarah,
atau ishtinah. Dengan peran perbankan Islam sebagai pedagang inilah maka
perbankan Islam kini mendapatkan selisih keuntngan yang sudah ditetapkan di
awal dengan barang yang disepakati untuk diperjualbelikan. Akad jual beli ini
lah yang selama ini menjadi produk yang banyak di gunakan oleh institusi
syariah karena perhitungan dan sifat produknya yangg lebih mudah digunakan
dalam buisnis syariah. Dengan digunakannya produk Mudharobah, ijarah, atau istisna ini memang membuat
banyak orang awam merasa produk syariah menjadi mirip perbankan dengan
perbankan konvensional. Apalagi penempatan margin keuntungan yang jauh beda
dengan interest rate. Terlepas dari pembelaan bank syariah terhadap hal
ini, kritik mengenai produk yang
berlandaskan akad jual beli ini patut menjadi perhitungan sendiri bagi
perbankan syariah.
A. Pengertian Bank Syariah
Bank
syariah adalah suatu bank yang dalam aktivitasnya; baik dalam penghimpunan dana
maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas
dasar prinsip syariah.
Pada
dasarnya ketiga fungsi utama perbankan (menerima titipan dana, meminjamkan
uang, dan jasa pengiriman uang) adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam
melaksanakan fungsi perbankan melakukan hal – hal yang dilarang syariah. Dalam praktik perbankan konvesional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut
dilakukan berdasarkan prinsip bunga. Bank konvensional memang tidak serta merta
identik dengan riba, namun kebanyakan praktik bank konvnsionaldapat digolonglan
sebagai transaksi ribawi.
B. Perbedaan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional
No
|
Perbedaan
|
Bank
Konvensional
|
Bank Syariah
|
1
|
Bunga
|
Berbasis bunga
|
Berbasis revenue/profit loss sharing
|
2
|
Resiko
|
Anti risk
|
Risk sharing
|
3
|
Operasional
|
Beroperasi dengan pendekatan
sektor keuangan, tidak langsung terkait dengan sektor riil
|
Beroperasi dengan pendekatan
sektor riil
|
4
|
Produk
|
Produk tunggal (kredit)
|
Multi produk (jual beli, bagi hasil,
jasa)
|
5
|
Pendapatan
|
Pendapatan yang diterima
deposan tidak terkait dengan pendapatan yang diperoleh bank dari kredit
|
Pendapatan yang diterima
deposan terkait langsung dengan pendapatan yang diperolah bank dari
pembiayaan
|
6
|
Mengenal negative spread
|
Tidak mengenal negative
spread
|
|
7
|
Dasar Hukum
|
Bank Indonesia dan Pemerintah
|
Al Qur’an. Sunnah, fatwa ulama, Bank Indonesia, dan
Pemerintah
|
8
|
Falsafah
|
Berdasarkan atas bunga (riba)
|
Tidak berdasarkan bunga(riba),
spekulasi (maisir), dan ketidakjelasan(gharar)
|
9
|
Operasional
|
- Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga/DPK) berupa titipan simpanan yang
harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo
- Penyaluran dan pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi pertimbangan
agama
|
- Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga/DPK) berupa titipan ( wadi’ah)
dan investasi(mudharabah) yang baru akan mendapat hasil jika
“diusahakan“ terlebih dahulu
- Penyaluran dana (financing) pada usaha yang halal dan menguntungkan
|
10
|
Aspek sosial
|
Tidak diketahui secara tegas
|
Dinyatakan secara eksplisit dan
tegas yang tertuang dalam visi dan misi
|
11
|
Organisasi
|
Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah(DPS)
|
Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah(DPS)
|
12
|
Uang
|
Uang adalah komoditi selain sebagai alat pembayaran
|
Uang bukan komoditi, tetapi hanyalah alat pembayaran
|
C. Kritik Terhadat Perbankan Islam
Dari penjelasan mengenai dual
system perbankan syariah, maka terdapat dua kritik yang dapat diutarakan.
Pertama, perbankan syariah belum bisa di harapkan menjadi media pembangunan
bangsa bagi para pengusaha kecil. Mengingatkan terkadang margin yang di berikan
perbankan syariah bagi produk jual beli cukup tinggi, karna besaranya yang
mirip dengan intrest rate. Hal ini tentunya menjadi constrain
bagi pengusaha kecil yang bermodal pas-pasan dengan angunan yang berat ditambah
beban margin yang juga cukup besar. Belum lagi keritik yang banyak menganggap
bahwa perbankan syariah tidak ubahnya dengan leasing yang menjual motor
kredit dengan kredit suku bunga tetap.
Kedua, konsep bagi hasil perbankan
syariah yang menurut penulis juga memiliki kelemahan. Bayangkan jika produk
yang paling banyak digunakan oleh perbankan syariah adalah bagi hasil maka
hanya bank atau UKM-UKM yang sudah masuk ke sektor formallah yang bisa
mengakses produk ini mengingat jasa auditor akan sangat krusial dalam
menentukan besaran bagi hasil yang akan diterima oleh perbankan syariah.
Ada asimetric information
yang akan terjadi jika jasa auditor tidak digunakan dalam perjanjian bagi hasil
ini. Bank syariah tidak akan tahu informasi atau revenue yang
sesungguhnya diterima oleh pengusaha yang mendapatkan dana dari bank syariah.
Dengan banyaknya pengusaha yang terlibat dalam perbankan syariah, tentu hal ini
akan membuat semakin besarnya cost yang harus diberikan bagi pihak
auditor, hal ini tentu mekanisme yang tedak efisien bagi sistem perbankan
syariah.
E. Konsep Perbankan Syariah Negara
Dengan kritik ini maka saya mencoba
membangun sebuah sistem perbankan syariah yang saya impikan. Ekonomi Islam
menganggap bahwa uang sebagaian medium of intermediary. Uang harus
diposisikann hanya sebagai uang, bukan sebagai komoditas yang dapat
menghasilkan uang dengan cara batil. Uang dapat mendapatkan manfaat dengan
membelanjakaannya lewat barang-barang faktor input yang produktif, baru
dapat menghasilkan uang melalui
Profit dari
capital yang dibelanjakan. Dengan ini, uang sejatinya memang bersifat media
yang meang diciptakan pemerintah untuk mempermudah jalannya perekonomian.
Dengan demikian, seharusnya uang tidak bias tersimpan begitu saja, malah harus
dikenakan pajak bila hal itu terjadi. Uang harus terus berputar. Menurut Irving
Fisher, semakin cepat perputaran uang beredar, tentu semakin baik bagi
perekonomian, dengan asumsi jumlah uang beredar tetap. Berawal dari sini, maka
perbankan syariah haruslah merupakn sebuah institusi yang menjadi media
penyalur bagi orang yang kelebihan uang kepada pengusaha-
pengusaha yang memeang membutuhkannya.
Dengan
demikan, tidak patut sebuah perbankan menjadikan peminjam uang sebagai mesin
untuk menghasilkan uang. Namun bagi perbankan untuk menjalankan aktivitasnya.
Hal inilah yang menjadi sulit bagi system perbankan konvesional. Oleh karena
itu, keuntungan tanpa harus menjadi lintah darat berdasi. Salah satu cara
adalah dengan menjadikan bank yang saya sebut Bank Syariah Negara ini menjadi barang public. Dengan statusnyan
sebagai institusi yang mendapatkan gaji dari pemerintah dan gaji dari
banker-nya dibiayai lewat APBN, tentu tidak akan menjadikan mereka bersifat
seperti yang biasanya lagi.
Namaun,
tentu konsep ini berbeda dengan konsep bank yang pernah ada di zaman Soeharto
dulu yang hanya memberikan kredit kepada kroni-kroninya saja. Di alam
keterbukan seperti sekarang, maka audit bagi perbankan syariah ini akan menjadi
tanggung jawab lembaga independen di luar ajring sperti BPK (Lembaga Pengawas
Keuangan), KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), dan dibawah control langsuung dari
Bank Indonesia. Bank tetaplah bersifat bank dan memberikan kredit tanpa bunga
khusus bagi UKM- UKM bermodal kecil sehingga BSN(Bank Syariah Negara) bias
menjadi agen perubahan bagi perekonomian bangsa. Dengan demikian tentu kredit
tanpa bunga ini akan menberikan kemudahan bagi pihak swasta.
Lantas
pertanyaannya, apakah BSN akan merugikan bagi Negara mengingat tidak ada imbal
jasa bagi Negara karena tida mendapatkan riba? Hal ini tentu saja tidak
masalah, justru Negara akan semakon diuntungkan dengan keberadaan bank syariah
ini. Pertama BSN akan menjadi salah satu perpanjangan tangan bagi petugas pajak
untuk melebrkan sayapnya. Dengan dibangunnya perbankan ini, maka bank akan
dapat mendata siapa saja nasabah yang belum mepunyai NPWP ketika individu ini
berinteraksi dengan BSN.
Kedua,
dengan adanya perbankan ini, maka pemasukan Negara dari pajak akan meningkat.
Mengingat UKM yang meminjam akan dibelanjakn uangnya untuk barang modal serta
menambah kapasitas produksi. Pajak yang akan diterima Negara dapat meningkat,
baik dari pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh) akibat
pertabahan pendapatan yang diterima pengusaha sehinnga kapasitas produksinya
semakin meningkat. Dengan pertambahan pendapatan pajak ini tentu akan
meningkatkan APBN Negara dan akan menambah kapasitas kemampuan BSN untuk
menyalurkan kredit lewat pertumbuhan pendapatan Negara.
Ketiga,
perbankan syariah akan menjadi tulang punggung bagi UKM untuk biasa
bertransformasi menjadi perusahaan yang memasuki sector formal tanpa beban
bunga. Walaupun tanpa bunga, BSN ini tetaplah sebuah bank yang memberikan kredit sesuai dengan prinsip-
prinsip perbankan. Pemilihan perusahaan yang mendaptakan dana tabaru’ ini
haruslah UKM- UKM yang potensial dan bisa sebanyak – sebanyaknya menciptakan
lapangan pekerjaan yang memang tujuan pemerintah.
Sumber modal dari perbankan syariah ini ada dua. Pertama, pemerintah
dapat menambah modal bank ini dengan memberikan uang yang berasal dari
pertumbuhan pendapatan pajak, tetapi bukan merupakan anggaran tetap . semakin
tinggi pertumbuhan pajak, maka akan semakin besar uang yang dapat
dikapitalisasi untuk merangsang masyarakat dengan memberikan bonus juga melalui
pembobotan dari pertumbahan APBN. Semakin besar uang yang akan ditransfer
pemerintah bagi masyrakat.
Kunci sukses dari system ini adalah
bagaimana pemerintah mau untuk mengeluarkan kepentinganya dari BSN yang
terbentuk nantinya. Jajaran direksi maupun manager harus merupakan system management yang bebas dari
intervensi pemerintah. Oleh karena itu, pegawai bank ini bukan seperti pegawai
negeri kebanyakan. Harus adatarget pencapaian untuk BSN, seperti peningkatan
pertumbuhan pajak. Sebagai indicator kesuksesan BSN. Profesioanalisme merupakan
syarat mutlak untuk system ini agar dapat terus berlangsung.
Dengan system seperti inilah, maka
uang dapat kita tepatkan hanya sebagai uang. Uang hanya merupakn sebuah alat
tukar, bukan sebagai komoditas yang diperujual-belikan yang selama ini terjadi
di system perbankan konvesional. BSN akan menjamin UKM dapat meminjam tanpa
kelebihan sedikit pun dan memang karena itu dibangun. Sifat BSN yang merupakan
bank islam tetap harus mengedepankan nilai – nilai islam yang luhur dalam
menyalurkan kredit tabaru’-nya kepada masyrakat.
F. Konsep Dasar Transaksi
- Efisiensi,
mengacu pada prinsip saling menolong untuk berikhtiar, dengan tujuan
mencapai laba sebesar mungkin dan biaya yang dikeluarkan selayaknya.
- Keadilan,
mengacu pada hubungan yang tidak menzalimi (menganiaya) , saling ikhlas
mengikhlaskan antar pihak – pihak yang terlibat dengan persetujuan yang
adil tentang proporsi bagi hasil, baik untung maupun rugi.
- Kebenaran,
mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasehat untuk saling
meningkatkan produktivitas.
Lima transaksi yang lazim dipraktekkan perbankan syariah adalah:
- Tarnsaksi yang tidak mengandung ribal.
- Transaksi yang ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual
beli(murabaha)
- Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan jaa dengan cara
sewa(ijarah)
- Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara
bagi hasil (mudharabah)
- Transaksi deposito, tabungan, giro yang imbalannya adlah bagi hasil
(mudharabah) dan transaksi titipan(wadi’ah).
G. Produk Perbankan Syariah
Produk
perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
Þ
Produk penyaluran dana
Þ
Produk penghimpunan dana
Þ
Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan kepada nasabahnya.
1. Produk penyaluran dana
a. Prinsip
Jual Beli (Ba’i)
Transaksi jual beli
dibedakanberdasar4kan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang,
seperti:
Ø Pembiayaan Murabahah
Murabahah
adalah transaksi jual beli di mana bank menyebut jumlah
keuntungannya.
Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual
adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus
menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan
dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama
berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan
cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang
diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
Ø Salam
Salam adalah transaksi jual beli
di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Dalam praktik perbankan, ketika
barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada nasabah
itu sendiri secara tunai atau secara angsuran. Umumnya transaksi ini diterapkan
dalam penbiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditi dijual
kembali secara tunai atau secara cicilan.
Ø Istishna
Produk istishna menyerupai produk
salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam
beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah
umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan kontruksi. Ketentuan umum Istishna
sebagai berikut :
Spesifikasi barang pesanan harus
jelas, seperti jenis, macam, ukuran, mutu, dan jumlah. Harga jual yang
disepakati dicantumkan dalam akad Istishna dan tidak boleh berubah
selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan harga setelah akad
ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
b. Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi
adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan
prinsip jual beli, namun perbedaanya terletak pada objek transaksinya. Bila
pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek
transaksinya adalah jasa.
Pada akhir masa sewa, bank
dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam
perbankan syariah dikenal dengan ijarah muntahiya nittamlik (sewa yang
diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa
dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
c. Prinsip
Bagi Hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang
didasarkan pada prinsip bagi hasil adalah:
Ø Musyarakah
Musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan
dua pihak atau lebih dimana secara bersama – sama memadukan seluruh bentuk
sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Bentuk kontribusi dari
pihaki yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset),
kewiraswastaan (entrepreneurship), keahlian (skill), kepemilikan (property),
peralatan (equipment), atau intangible asset( seperti hak paten atau goodwill),
kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang – barang lainnya yang dapat
dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentu kontribusi
masing – masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini
sangat fleksibel.
Ø Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau
lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan seju7mlah modal kepada pengelola
dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari pemilik
modal dan keahlian dari pengelola. Beberapa ketentuan umum mudharabah adalah;
v Jumlah modal y6ang diserahkan
kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai;
v Hasil dari pengelolaan modal
pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara: perhitungan dari
pendapatan proyek (revenue sharing) dan perhitungan dari keuntungan proyek
(profit loss sharing).
v Hasil usaha dibagi sesuai dengan
persetujuan dalam akad pada setiap bulan atau waktu yang disepakati.
v Bank berhak melakukan pengawasan
terhadap pekerjaan, namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha
nasabah.
d. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah
pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap
ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah
pelaksanaan pembayaran. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan,
dalam akad pelengkap ini diperbolehkan untuk meminta pengganti biaya – biaya
yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekadar
untuk menutupi biaya yang benar – benar timbul.
Þ
Hiwalah ( Alih Utang
Piutang)
Hiwalah adalah transaksi
mengalihkan utang piutang. Dalam praktik perbankan syariah, fasilitas hiwalah
lazimnya untuk melanjutkan suplier mendapatkan modal tunai agar dapat
melanjutkan produksinya. Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan
piutang.
Þ
Rahn (Gadai)
Tujuan akad rahn adalah
memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
§ Milik nasabah sendiri,
§ Jelas ukuran, sifat, dan nilainya
ditentukan berdasarkan nilai riil pasar,
§ Dapat dikuasai namun tidak boleh
dimanfaatkan oleh bank.
Atas izin bank, nasabah dapat
menggnakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan
merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau
cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.
Þ
Qardh
Qardh adalah pinjaman uang.
Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal yaitu:
Ø Sebagai pinjaman talangan haji,
diman nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat
penyetoran biaya perjalanan haji.
Ø Sebagai pinjaman tunai (cash
advance) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan
untuk menarik uang tunai melalui8 bank (ATM). Nasabah akan mengembalikannya
sesuai waktu yang ditentukan.
Ø Sebagai pinjaman kepada pengusaha
kecil, di mana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila
diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
Ø Sebagai pinjaman kepada pengurus
bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya
kebutuhan pengu7rus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara angsur
melalui potongan gajinya.
Þ
Wakalah (Perwakilan )
Wakalah dalam aplikasi perbankan
terjadi apabila nasabah memberikan kuasa pada bank untuk mewakili dirinya
melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C (Letter of Credit),
inkaso dan transfer uang.
Bank dan nasabah yang dicantumkan
dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus untuk pembukuan L/C,
apabila dana nasabah tidak cukup, maka penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat
dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah, mudharabah, atau
musyarakah.
Þ
Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan
dengan tujuan untuk mrnjamin suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat
mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini
sebagai rahnb. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah.
Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
2. Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan, dan
deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana
masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah.
a. Prinsip Wadi’ah
Ketentuan umum dari produk ini adalah :
o Keuntungan atau kerugian dari
penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana
tidak dijanjikan imabalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan
memberi bonus kapada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana
masyarakat namun tidak boleh diperjanjikan di muka.
o Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin
penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak
bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro,
bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
o Terhadap
pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk
sekadar menutupi biaya yang benar – benar terjadi.
o Ketentuan –
ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan berlaku selama
tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
b. Prinsip
Mudharabah
Þ Mudharabah
Mutlaqah
Penerapan
mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua
jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharaba dan deposito mudharabah.
Berdasarkan prinsip ini, tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana
yang dihimpun.
Þ Mudharabah
Muqayyadah on Balance sheet
Jenis
mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) di mana
pemilik dana dapat menetapkan syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi
bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, disyaratkan
digunakan deangan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah
tertentu.
Þ Mudharabah
Muqayyadah off Balance sheet
Jenis
mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana
usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang
mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat
menetapkan syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh bank dalam mencari
kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksanaan usahanya.
c. Akad
Pelengkap
Þ Wakalah
(perwakilan)
Dalam
aplikasi perbankan, wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada
bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso
dan transfer uang.
3. Jasa Perbankan
a. Sharf (Jual
Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya, jual beli valuta
asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tudak
sejenis ini penyerahannya harus dilaksanakan pada waktu yang sama (spot). Bank
mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
b. Ijarah
(sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain
penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana
administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
E. Keunggulan Bank Syariah
- Dengan
adanya negosiasi antara pihak nasabah dengan pihak bank, tercapai suatu
halyang saling menguntungkan.
- Dengan
prinsip bagi hasil, jika perusahaan ingin menaikkan usahanya namun
kekurangan modal, maka dapat mengajukan kredit dengan baik, sehingga dapat
menerima modal dan juga resiko yang ada lebih rendah daripada dengan
pinjaman kredit biasanya.
- Dapat
mendorong para pengusaha kecil untuk mengembangkan usahanya dengan baik,
dengan adanya bantuan dari pihak bank.
- Resiko kerugian lebih kecil dengan menggunakan prinsip ini. Karena
apabila mengalami kerugian, maka dibagi menurut perjanjian yang dibuat.
- Pihak bank akan mendapatkan banyak nasabah dengan menggunakan prinsip
ini, karena adanya kemudahan – kemudahan (misalnya tanpa agunan) yang
diberikan oleh bank dan juga akan menaikkan keuntungan yang besarnya
sesuai dengan perjanjian yang dilakukan.
