Pengertian Pembiayaan Istishna
Istishna merupakan transaksi jual beli barang
dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan
tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
Landasan Syari’ah :
Dari Al-Qur’an: al
Baqarah ayat 282
يا أيها الذين ءامنوا
إذا تداينتم بدين إلي أجل مسمي فاكتبوه .......
“Wahai orang-orang yang beriman jika kalian berhutang dengan sebuah hutang
dengan waktu yang telah di tentukan, maka tuliskanlah hutang tersebut……”
Dari Hadits:
من أسلف في شئ ففي كيل
معلوم ووزن معلوم إلي أجل معلوم ( أخرجه الأئمة الستة)
“ Barang siapa yang melakukan salaf, hendaknya melakukan dengan
takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula untuk jangka waktu yang telah
diketahui”
Maksud Dan Tujuan Pembiayaan :
1) Untuk membiayai kebutuhan investasi maupun
modal kerja untuk pengadaan barang baik sektor pertanian, perdagangan, maupun
industri. [1]
2) Untuk pembelian dengan pesanan barang konsumsi
misalnya rumah tinggal indent.
1.
Prinsip Dasar hukum
Istishna’
Akad istishna' adalah
akad yang halal dan didasarkan secara sayr'i di atas petunjuk Al-Quran,
As-Sunnah dan Al-Ijma' di kalangan muslimin.
Al-Quran
Ø
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
Allah telah menghalalkan
jual-beli dan mengharamkan riba. (Qs. Al Baqarah: 275)
Berdasarkan ayat ini
dan lainnya para ulama' menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah
halal, kecuali yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang kuat dan shahih.
As-Sunnah
Ø
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه
أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ ص كَانَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ
إِلَى الْعَجَمِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ الْعَجَمَ لاَ يَقْبَلُونَ إِلاَّ
كِتَابًا عَلَيْهِ خَاتِمٌ. فَاصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ.قَالَ:كَأَنِّى
أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ. رواه مسلم
Dari Anas RA bahwa Nabi
SAW hendak menuliskan surat kepada raja non-Arab, lalu dikabarkan kepada beliau
bahwa raja-raja non-Arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel. Maka
beliau pun memesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak.
Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih
di tangan beliau." (HR. Muslim)
Perbuatan nabi ini menjadi bukti nyata bahwa
akad istishna' adalah akad yang dibolehkan.
Al-Ijma'
Sebagian ulama menyatakan bahwa pada dasarnya
umat Islam secara de-facto telah bersepakat merajut konsensus (ijma') bahwa
akad istishna' adalah akad yang dibenarkan dan telah dijalankan sejak dahulu
kala tanpa ada seorang sahabat atau ulamakpun yang mengingkarinya. Dengan
demikian, tidak ada alasan untuk melarangnya.
Kaidah
Fiqhiyah
Para ulama di sepanjang masa dan di setiap
mazhab fiqih yang ada di tengah umat Islam telah menggariskan kaedah dalam
segala hal selain ibadah:[2]
Ø
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Hukum asal dalam segala
hal adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan akan keharamannya.
Logika
Orang membutuhkan
barang yang spesial dan sesuai dengan bentuk dan kriteria yang dia inginkan.
Dan barang dengan ketentuan demikian itu tidak di dapatkan di pasar, sehingga
ia merasa perlu untuk memesannya dari para produsen.
Bila akad pemesanan
semacam ini tidak dibolehkan, maka masyarakat akan mengalamai banyak kesusahan.
Dan sudah barang tentu kesusahan semacam ini sepantasnya disingkap dan dicegah
agar tidak mengganggu kelangsungan hidup masyarakat.
2.
Manfaat Penggunaan Istishna
Manfaat
istishna’ sama dengan salam, karena pada
hakekatnya sama. Dan manfaat yang diperoleh dari ba’i istishna’ yaitu memperoleh
selisih haraga yang didapat dari nasabah dengan harga jual kepada pembeli. Resiko
yang terkait dengan pembiayayaan istishna, yakni pembiayaan yang
dicirikan oleh pembayaran di muka dan penyerahan barang secara tangguh. Tidak
adanya wujud barang yang menjadi objek pembiayaan menimbulkan dua risiko. Pertama,
gagal serah barang (undeliverable risk), risiko ini dapat diantisipasi dengan
cara bank dengan menetapkan kovenan resiko kollateral (jaminan) 220 % atau 100
% lebih tinggi daripada rasio standar 120 %. Risiko yang kedua adalah
jatuhnya harga barang (Price-drop-risk), resiko ini bisa diantisipasi
dengan menetapkan bahwa jenis pembiayaan ini hanya dilakukan atas dasar kontrak
atau pesanan yang telah ditentukan harganya.
3.
Risiko Istishna
Risiko
pembiayaan Istishna’
Pembiayaan
istishna’ yang disalurkan menghadapkan lembaga keuangan islam khususnya
perbankkan pada counterparty risk yang spesifik, di antaranya :[3]
a.
Counterparty
risk yang dihadapi lembaga keuangan islam khususnya
bank syariah dalam pembiayaan istishna’ muncul dari sisi supplier,
sebagaimana yang terjadi pada akad salam. Terdapat risiko kegagalan yang
terkait dengan kualitas dan waktu pengiriman. Namun demikian, objek dari
istishna’ lebih mendapatkan kontrol dari pihak ketiga dan kurang dihadapkan
pada bencana alam jika dibandingkan dengan akad salam. Oleh karena itu,
dapat dikatakan bahwa counterparty risk dari subkontraktor istishna’
meskipun besar, namun tetap lebih rendah jika dibandingkan dengan akad salam.
b. Risiko
gagal bayar (default risk) pada sisi pembeli adalah bersifat alamiah, atau
sering disebut sebagai kegagalan untuk membayar secara penuh dan tepat waktu.
c.
Meskipun akad istishna’ lebih bersifat operasional dan tidak
terikat dengan ketentuan fiqh, namun counterparty risk bisa
muncul ketika supplier bermaksud membatalkan kontrak.
d. Sama
halnya dengan akad murabahah, dalam akad istishna’ nasabah pun
dapat membatalkan kontrak dan gagal menunda waktu pengiriman sehingga lembaga
keuangan khususnya bank harus menanggung risiko tambahan.
Risiko-risiko
ini muncul karena ketika lembaga keuangan khususnya bank syariah masuk ke dalam
akad istishna’, akan selalu melibatkan peran para pengembang,
kontraktor, perusahaan manufaktur dan supplier. Selama lembaga keuangan dan
bank syariah tidak memiliki spesialisasi dalam hal ini maka akan selalu
tergantung pada subkontraktor.
Karena Istishna ini barang diserahkan di akhir akad .
Resiko : Resiko gagal serah
barang dan resiko jatuhnya harga barang
Solusi :
·
Resiko jatuhnya harga
barang diantisipasi dengan menetapkan bahwa jenis pembiayaan ini hanya
dilakukan atas dasar kontrak/pesanan yang telah ditentukan harganya.
·
Resiko gagal serah
dapat diantisipasi bank dengan menetapkan kovenan resiko kollateral 220 %,
yaitu 100 % lebih tinggi daripada rasio standar 120 %.
Jual Beli Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pembuatan
barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang telah disepakati
antara pemesan (pembeli,mustashni’) yaitu nasabah dan penjual (pembuat,shani’)
yaitu pengembang. Risiko pembiayaan istishna yang dihadapi oleh bank syariah
adalah non-deliverable risk yaitu risiko gagal serah terima barang.
Non-deliverable risk disebabkan oleh moral hazard risk yaitu performance tidak
baik dari pengembang sebagai pembuat/shani’.
hal ini menyebabkan
terjadinya credit risk yaitu risiko pembiayaan, nasabah tidak dapat membayar
angsuran seperti yang sudah ditetapkan di awal perjanjian karena adanya
spesifikasi pesanan yang tidak sesuai dengan harapan nasabah.
Tujuan penelitian ini adalah memahami permasalahan implementasi
akad, memahami permasalahan praktek transaksi, memahami bagaimana sifat risiko
dan upaya meminimalisasi risiko pembiayaan istishna di bank syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus dengan metode analisis
terjalin, yaitu suatu analisis untuk kasus yang spesifik dan unik, teknik yang
digunakan adalah pembuatan eksplanasi, yang bertujuan untuk menganalisis data
studi kasus dengan cara membuat suatu eksplanasi tentang kasus yang
bersangkutan.[4]
5.
Pengendalian Risiko
Bagaimana memperlakukan atau mengendalikan risiko :
a. Dihindari, apabila
resiko tersebut masih dalam pertimbangan untuk diambil, misalnya karena tidak
masuk kategori Resiko yang diinginkan Bank atau karena kemungkinan jauh lebih
besar dibandingkan keuntungan yang diharapkan
b. Diterima dan
dipertahankan, apabila resiko berada
pada tingkat yang paling ekonomis
c. Dinaikkan, diturunkan
atau dihilangkan, apabila resiko yang
ada dapat dikendalikan dengan tata kelola yang baik, atau melalui pengoperasian
exit strategy
d. Dikurangi, misalnya dengan mendiversifikasi portofolio yang ada, atau membagi
(share) resiko dengan pihak lain
e. Dipagari (hedge), apabila resiko dapat dilindungi secara atificial, misalnya resiko
dinetralisir sampai batas tertentu dengan instrumen derivatif.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad
Syafi’i. 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani
Fahmi, Irham. 2010. Manajemen Risiko (Teori,
Kasus dan Solusi). Bandung: Penerbit CV. Alfabeta
Hadi, Abd. 2010. Dasar-Dasar
Hukum Ekonomi Islam. Surabaya : Putra Media Nusantara
Ismail. 2011. Perbankan
syariah. Jakarta : Kencana
[1] Antonio, Muhammad Syafi’i 2001. Bank Syariah dari teori
ke prkatik Jakarta: Gema Insani
[2] Hadi, Abd 2010. Dasar-Dasar Hukum Ekonomi Islam. Surabaya :
Putra Media Nusantara
[3] Ismail, 2011. Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana
[4] Fahmi, Irham. 2010. Manajemen Risiko (Teori, kasus dan
solusi). Bandung: Penerbit CV. Alfabeta