MENEJEMEN RESIKO PEMBIAYAAN ISTISHNA


Pengertian Pembiayaan Istishna
Istishna merupakan transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
Landasan Syari’ah :
Dari Al-Qur’an: al Baqarah ayat 282
يا أيها الذين ءامنوا إذا تداينتم بدين إلي أجل مسمي فاكتبوه .......
“Wahai orang-orang yang beriman jika kalian berhutang dengan sebuah hutang dengan waktu yang telah di tentukan, maka tuliskanlah hutang tersebut……”
Dari Hadits:
من أسلف في شئ ففي كيل معلوم ووزن معلوم إلي أجل معلوم ( أخرجه الأئمة الستة)
“ Barang siapa yang melakukan salaf, hendaknya melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula untuk jangka waktu yang telah diketahui”

Maksud Dan Tujuan Pembiayaan :
1) Untuk membiayai kebutuhan investasi maupun modal kerja untuk pengadaan barang baik sektor pertanian, perdagangan, maupun industri. [1]
2) Untuk pembelian dengan pesanan barang konsumsi misalnya rumah tinggal indent.

1.        Prinsip Dasar hukum Istishna’
Akad istishna' adalah akad yang halal dan didasarkan secara sayr'i di atas petunjuk Al-Quran, As-Sunnah dan Al-Ijma' di kalangan muslimin.
Al-Quran
Ø      وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (Qs. Al Baqarah: 275)
Berdasarkan ayat ini dan lainnya para ulama' menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal, kecuali yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang kuat dan shahih.
As-Sunnah
Ø      عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ ص كَانَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الْعَجَمِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ الْعَجَمَ لاَ يَقْبَلُونَ إِلاَّ كِتَابًا عَلَيْهِ خَاتِمٌ. فَاصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ.قَالَ:كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ. رواه مسلم
Dari Anas RA bahwa Nabi SAW hendak menuliskan surat kepada raja non-Arab, lalu dikabarkan kepada beliau bahwa raja-raja non-Arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel. Maka beliau pun memesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau." (HR. Muslim)
Perbuatan nabi ini menjadi bukti nyata bahwa akad istishna' adalah akad yang dibolehkan.

Al-Ijma'
Sebagian ulama menyatakan bahwa pada dasarnya umat Islam secara de-facto telah bersepakat merajut konsensus (ijma') bahwa akad istishna' adalah akad yang dibenarkan dan telah dijalankan sejak dahulu kala tanpa ada seorang sahabat atau ulamakpun yang mengingkarinya. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarangnya.

 Kaidah Fiqhiyah
Para ulama di sepanjang masa dan di setiap mazhab fiqih yang ada di tengah umat Islam telah menggariskan kaedah dalam segala hal selain ibadah:[2]
Ø      الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Hukum asal dalam segala hal adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan akan keharamannya.

Logika
Orang membutuhkan barang yang spesial dan sesuai dengan bentuk dan kriteria yang dia inginkan. Dan barang dengan ketentuan demikian itu tidak di dapatkan di pasar, sehingga ia merasa perlu untuk memesannya dari para produsen.
Bila akad pemesanan semacam ini tidak dibolehkan, maka masyarakat akan mengalamai banyak kesusahan. Dan sudah barang tentu kesusahan semacam ini sepantasnya disingkap dan dicegah agar tidak mengganggu kelangsungan hidup masyarakat.

2.        Manfaat Penggunaan Istishna
Manfaat istishna’ sama dengan  salam, karena pada hakekatnya sama. Dan manfaat yang diperoleh dari ba’i istishna’ yaitu memperoleh selisih haraga yang didapat dari nasabah dengan harga jual kepada pembeli. Resiko yang terkait dengan pembiayayaan istishna, yakni pembiayaan yang dicirikan oleh pembayaran di muka dan penyerahan barang secara tangguh. Tidak adanya wujud barang yang menjadi objek pembiayaan menimbulkan dua risiko. Pertama, gagal serah barang (undeliverable risk), risiko ini dapat diantisipasi dengan cara bank dengan menetapkan kovenan resiko kollateral (jaminan) 220 % atau 100 % lebih tinggi daripada rasio standar 120 %. Risiko yang kedua adalah jatuhnya harga barang (Price-drop-risk), resiko ini bisa diantisipasi dengan menetapkan bahwa jenis pembiayaan ini hanya dilakukan atas dasar kontrak atau pesanan yang telah ditentukan harganya.

3.        Risiko Istishna
Risiko pembiayaan Istishna’
Pembiayaan istishna’ yang disalurkan menghadapkan lembaga keuangan islam khususnya perbankkan pada counterparty risk yang spesifik, di antaranya :[3]

a.         Counterparty risk yang dihadapi lembaga keuangan islam khususnya bank syariah dalam pembiayaan istishna’ muncul dari sisi supplier, sebagaimana yang terjadi pada akad salam. Terdapat risiko kegagalan yang terkait dengan kualitas dan waktu pengiriman. Namun demikian, objek dari istishna’ lebih mendapatkan kontrol dari pihak ketiga dan kurang dihadapkan pada bencana alam jika dibandingkan dengan akad salam. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa counterparty risk dari subkontraktor istishna’ meskipun besar, namun tetap lebih rendah jika dibandingkan dengan akad salam.

b.  Risiko gagal bayar (default risk) pada sisi pembeli adalah bersifat alamiah, atau sering disebut sebagai kegagalan untuk membayar secara penuh dan tepat waktu.

c.   Meskipun akad istishna’ lebih bersifat operasional dan tidak terikat dengan ketentuan fiqh, namun counterparty risk bisa muncul ketika supplier bermaksud membatalkan kontrak.

 d.  Sama halnya dengan akad murabahah, dalam akad istishna’ nasabah pun dapat membatalkan kontrak dan gagal menunda waktu pengiriman sehingga lembaga keuangan khususnya bank harus menanggung risiko tambahan.

Risiko-risiko ini muncul karena ketika lembaga keuangan khususnya bank syariah masuk ke dalam akad istishna’, akan selalu melibatkan peran para pengembang, kontraktor, perusahaan manufaktur dan supplier. Selama lembaga keuangan dan bank syariah tidak memiliki spesialisasi dalam hal ini maka akan selalu tergantung pada subkontraktor. 
Karena Istishna ini barang diserahkan di akhir akad .
Resiko : Resiko gagal serah barang dan resiko jatuhnya harga barang

Solusi :
·           Resiko jatuhnya harga barang diantisipasi dengan menetapkan bahwa jenis pembiayaan ini hanya dilakukan atas dasar kontrak/pesanan yang telah ditentukan harganya.
·           Resiko gagal serah dapat diantisipasi bank dengan menetapkan kovenan resiko kollateral 220 %, yaitu 100 % lebih tinggi daripada rasio standar 120 %.

*        Contoh Kasus Analisis Risiko Isthisna terhadap instansi Perbankan
Jual Beli Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang telah disepakati antara pemesan (pembeli,mustashni’) yaitu nasabah dan penjual (pembuat,shani’) yaitu pengembang. Risiko pembiayaan istishna yang dihadapi oleh bank syariah adalah non-deliverable risk yaitu risiko gagal serah terima barang. Non-deliverable risk disebabkan oleh moral hazard risk yaitu performance tidak baik dari pengembang sebagai pembuat/shani’.

 hal ini menyebabkan terjadinya credit risk yaitu risiko pembiayaan, nasabah tidak dapat membayar angsuran seperti yang sudah ditetapkan di awal perjanjian karena adanya spesifikasi pesanan yang tidak sesuai dengan harapan nasabah.

Tujuan penelitian ini adalah memahami permasalahan implementasi akad, memahami permasalahan praktek transaksi, memahami bagaimana sifat risiko dan upaya meminimalisasi risiko pembiayaan istishna di bank syariah.

Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus dengan metode analisis terjalin, yaitu suatu analisis untuk kasus yang spesifik dan unik, teknik yang digunakan adalah pembuatan eksplanasi, yang bertujuan untuk menganalisis data studi kasus dengan cara membuat suatu eksplanasi tentang kasus yang bersangkutan.[4]

5.        Pengendalian Risiko
Bagaimana memperlakukan atau mengendalikan risiko :
a.      Dihindari, apabila resiko tersebut masih dalam pertimbangan untuk diambil, misalnya karena tidak masuk kategori Resiko yang diinginkan Bank atau karena kemungkinan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diharapkan
b.     Diterima dan dipertahankan, apabila resiko berada pada tingkat yang paling ekonomis
c.      Dinaikkan, diturunkan atau dihilangkan, apabila resiko yang ada dapat dikendalikan dengan tata kelola yang baik, atau melalui pengoperasian exit strategy
d.     Dikurangi, misalnya dengan mendiversifikasi portofolio yang ada, atau membagi (share) resiko dengan pihak lain
e.      Dipagari (hedge), apabila resiko dapat dilindungi secara atificial, misalnya resiko dinetralisir sampai batas tertentu dengan instrumen derivatif.


DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani
Fahmi, Irham. 2010. Manajemen Risiko (Teori, Kasus dan Solusi). Bandung: Penerbit CV. Alfabeta
Hadi, Abd. 2010. Dasar-Dasar Hukum Ekonomi Islam. Surabaya : Putra Media Nusantara
Ismail. 2011. Perbankan syariah. Jakarta : Kencana









[1] Antonio, Muhammad Syafi’i 2001. Bank Syariah dari teori ke prkatik Jakarta: Gema Insani
[2] Hadi, Abd 2010. Dasar-Dasar Hukum Ekonomi Islam. Surabaya : Putra Media Nusantara
[3] Ismail, 2011. Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana
[4] Fahmi, Irham. 2010. Manajemen Risiko (Teori, kasus dan solusi). Bandung: Penerbit CV. Alfabeta

Related Posts

Subscribe Our Newsletter