PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI NEGARA

A. Pengertian Asal Mula Pancasila
            Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimaa yang terjadi pada ideologi-ideologi lain didunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia[1].
           Secara  kausalitas Pancasila sebeum disahkan menjadi dasar filsafah negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa itu sandiri yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religius. Kemudian para pendiri negara Indonesia mengangkat nilai-nilai tersebut dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain dalam sidang BPUPKI pertama, sidang panitia sembilan yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta yang memuat Pancasila yang pertama kali,kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagi calon filsafat negara dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia[2].
Oleh karena itu, agar memiliki pengetahan yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila, maka secara ilmiah harus ditinjau berdasarkan prose kausalitas. Maka secara kausalitas asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu : Asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung.  
Asal Mula Langsung
       Adapun yang berkaitan dengan asal mula yang langsung tentang Pancasila asal mula yang terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri negara sejak sidang BPUPKI yang pertama, panitia sembilan,sidang BPUPKI kedua serta sidang PPKI sampai pengesahannya.

Asal mula Tidak langsung
            Secara kausalitas asal mula yang tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Berarti asal mula nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam adat-istiadat. Dalam kebudayaan serta dalam nilai-nilai agama bangsa Indonesia, sehingga dengan demikian asal mula tidak langsung Pancasila adalah terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia[3].
Selain itu tinjauan Kausalitas tersebut memberikan bukti secara ilmiah bahwa Pancasila bukan merupakan hasil perenungan atau merupakan hasil pemikiran seseorangrang,atau sekelompok orang bahkan Pancasila juga bukan merupakan hasil sintesa paham-paham besar dunia, melainkan nilai-nilai Pancasila secara tidak langsung telah terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia.

Kedudukan Dan Fungsi Pancasila
Pancasila sebagai objek pembahasan ilmiah memiliki ruang lingkup yang sangat luas terutama berkaitan dengan kedudukan dan fungsi Pancasila.Setiap kedudukan dan fungsi pada hakikatnya memiliki makna serta dimensi masing-masing yang konsekuensinya aktualisasinya pun juga memiliki aspek yang berbeda, walaupun hakikat dan sumbernya sama. Pancasila sebagai dasar negara memiliki pengertian yang berbeda dengan fungsi Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa Indonesia, demikian pula berkaitan dengan kedudukan fungsi yang lainnya. [4]
     Dari berbagai macam kedudukan dan fungsi  Pancasila sebagai titik sentral pembahasan adalah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, namun hendaklah dipahami asal mula Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, adalah digali dari unsur-unsur yang berupa nilai-nilai yang terdapat pada bangsa Indonesia sendiri yang berupa pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, dari berbagai macam kedudukan dan fungsi Pancasila sebenarnya dapat dikembalikan pada dua macam fungsi dan kedudukan Pancasila yang pokok yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.

1.Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa
     Manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa, dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-Nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia seperti cita-cita yang ingin hendak dicapainya dalam hidup manusia.
Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyaluruh terhadap kehidupan sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta interaksi lainnya. Sebagai makhluk individu dan makhluk sosial manusia tidak mungkin  memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensinya, ia memerlukan orang lain.
     Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan sosial yang lebih luas, secara berturut-turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan bangsa dan  lingkungan negara yang merupakan lembaga-lembaga masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama dalam suatu negara membutuhkan suatu tekad kebersamaan, cita-cita yang ingin disampainya yang bersumber pada pandangan hidupnya tersebut.
     Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Repubik Indonesia
    Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofishe Gronslag) dari negara, Ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan  suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional negara mengatur Repubulik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.[5]
    Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebathinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara dan menguasai hukum dasar baik moral maupun hukum negara, Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.[6]
     Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan  atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.


3.Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara Indonesia
            Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia, maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi
(bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan asal bahan Pancasila.
           Unsur-Unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi negara lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan seseorang saja, yang hanya memperjuangkan satu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara kompehensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
Pengertian Ideologi
            Istilah Ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti ‘gagasan’ ,konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘logos’yang berarti ‘ilmu’ .kata’ idea’ berasal dari bahasa Yunani ‘eidos’ yang artinya ‘bentuk’. Maka secara harfiah ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita, Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yag bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham. Memang pada hakikatmya, antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan, dasar ditetapkan karena atas suatu landasan, asas atau suatu dasaryang telah ditetapkan pula. Demikian Ideologi mencangkup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita.
            Maka Ideologi Negara dalam ari cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian.
Ideologi Terbuka Dan Tertutup
            Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran (system off trought), maka ideologi terbuka itu merupakan sistem pemikiran terbuka. Sedangkan ideologi tertutup itu merupakan suatu pemikiran tertutup.[7]Suatu ideologi tertutup dapat dikenali dari beberapa ciri khas. Ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan merupakan cita-cita atau kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. Dengan demikian adalah menjadi ciri suatu ideologi tertutup bahwa atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat. Demi ideologi masyarakat harus berkorban, dan kesediaan untuk menilai kepercayaaan ideologis para warga masyarakat serta kesetiaanya masing-masing sebagai warga masyarakat.
            Tanda pengenalan lain mengenai ideologi tertutup adalah bahwa isi-isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan intinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkrit dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak. Jadi ciri khas ideologi tertutup adalah bahwa betapapun besarnya perbedaan antara tuntutan berbagai ideologi yang memungkinkan  dalam masyarakat itu, akan ada selalu tuntutan mutlak bahwa orang harus taat kepada ideologi tersebut. Hal itu juga berarti orag harus taat kepada elite yang mengembannya, taaat terhadap tuntutan ideologis dan tuntutan ketaatan itu mutlak dari nuraninya, tanggung jawabmya atas hak-hak asasinya. Kekuasaannya selalu condong kearah total, jadi bersifat totaliter dan akan menyangkut segala segi kehidupan.
           Yang berlaku bagi ideologi tertutup, tidak berlaku bagi ideologi terbuka. Ciri khas ideologi terbuka adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya bukan keyakinan ideologis kelopmok seseorang, melainkan hasil musyawarah dan kensensus dari masyarakat tersebut. Ideoogi terbuka tidak diciptakan oleh negara melainkan dugali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam  menemukan dirinya, kepribadiannya dalam masyarakat tersebut.
          Ideologi terbuka tidak hanya dapat dibenarkan, melainkan dibutuhkan kiranya dalam sistem politik yang tidak ideologis dalam artian merupakan ideologi tertutup, kita akan menemukan bahwa penyelenggaraan negara berdasarkan pandangan-pandangan dan nilai-nilai dasar tertentu kadang-kadang dasar normatif itu tidak dirumukan secara eksplisit, akan tetapi dalam kebanyakan negara, undang-undang dasar (konstitusi) memuat bagian yang merumuskan dasar normatif itu. Dasar normatif itu dapat pula disebut dasar filsafat negara. Dan ini merupakan kesepakatan bersama yang berlandaskan kepada nilai-nilai dasar dan cita-cita masyarakat. Dengan demikian maka merupakan ciri ideologi terbuka yakni bahwa isinya tidak operasional. Ia baru operasional apabila sudah dijabarkan kedalam perangkat yang berupa konstitusi atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Makna Ideologi Bagi Bangsa dan Negara
            Manusia dalam mewujudkan tujuannya untuk meningkatkan harkat dan martabatnya, dalam kenyataannya senantiasa membutuhkan orang lain. Oleh karena itu mansia membutuhkan suatu lembaga bersama untuk melindungi haknya, dan dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu negara. Negara sebagai lembaga kemasyarakatan, sebagai organisasi hidup manusia senantiasa memiliki cita-cita harapan, ide-ide serta pemikiran-pemikiran yang secara bersama merupakan suatu orientasi yang bersifat dasariah bagi semua tindakan dalam hidup kenegaraan.[8]
            Suatu pengetahuan yang ide-ide, pemikiran-pemikiran,gagasan-gagasan, harapan serta cita-cita tersebut merupakan  suatu nilai yang dianggap benar  dan memiliki derajat tinggi dalam negara. Hal ini merupakan suatu landasan bagi seluruh warga negara untuk memahami alam sserta menentukan sikap dasar untuk bertindak dalam hidupnya.
                       Dengan demikian ideologi sagat menentukan eksistensi suatu bangsa dan negara. Ideologi membimbing bangsa dan negara untuk mencapai tujuannya melalui berbagai realisasi pembangunan. Oleh karena itu agar benar-benar ideologi mampu menampung aspirasi para pendukungnya untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegaramaka ideologi tersebut haruslah bersifat dinamis, terbuka, antisipatif, yang senantiasa mampu mengadaptasikan dirinya perkembangan zaman. Inilah peranan penting ideologi bagi bangsa dan negara agar bangsa dapat mempertahankan eksistensinya.[9]
            Perbandinga Ideologi PancasilaDengan Paham Ideologi Besar Lainnya di Dunia.
                        Suatu Ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki khas sserta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri, namun demikian dapat juga terjadi bahwa ideologi pada bangsa datang dari luar dan dipaksakan keberlakuannya pada bangdsa tersebut. Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya secara kausalitas sumbeer dari nilai-nilai yang dimiliki oleh banngsa Indonesia yaitu dalam adat-istiadat, serta dalam agama-agama bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu nilai-nilai pancasila berasal dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa yang telah diyakini kebenarannya kemudian diangkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar filsafat negara dan kemudian menjadi ideologi bangsa dan negara. Oleh karena itu ideologi Pancasila ada pada kehidupan bangsa dan terlekat pada kelangsungan hidup bangsa dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
                        Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila mengakui atas kemerdekaan dan kebebasan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama sehingga dengan demikian harus mengakui hak-hak masyarakat, selain itu bahwa manusia menurut Pancasila berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk tuhan yang maha esa. Oleh karena itu nilai-nilai ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup negara dan masyarakat. Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai ketuhanan, bahkan nilai ketuhanan terjelma dalam bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia.
  
BAB III
PENUTUP

A. kesimpulan
            Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945,diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam perjalanan  sejarah eksistensi pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila.Dengan lain perkataan dalam kedudukasn seperti ini Pancasila tidak lagi diletakan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
           Dengan demikian adalah menjadi ciri ideologi yakni bersumber pada apa yang dicirikan oleh suatu bangsa tsrsebut, seperti halnya filsafat ideologi pun memiliki pengertian yang berbeda-beda, begitu  pula dapat ditemukan berbagai definisi, batasan pengertian ideologi hal ini disebabkan oleh dasar filsafat apa yang dianut, karena sesungguhnya ideologi itu bersumber kepada suatu filsafat.
B. Penutup
Puji syukur alhamdulillah kehadirat Allah, yang mana karena Rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini.
Adalah suatu hal yang wajar apabila masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan walaupun kami telah berusaha, karena kami adalah manusia biasa yang tak lepas dari kesalahan dan terbatasnya ilmu serta pengetahuan sehingga penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan.
Akhirnya, kami berharap semoga Allah memberikan manfaat pada penulisan makalah ini bagi kami khususnya dan pembaca pada umumnya.


Daftar Pustaka

-          M.S Munandar, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta : Paradigma, 2004
-          Abdul Ghani, Ruslan, Pancasila dan Reformasi,Yogyakarta : Makalah Seminar Nasional KAGAMA, 1998.
-          Mardowirogo, Marbangun, Hak-Hak Asasi ManusiaDalam Mekanisme-Mekanisme  Perintis, Nasonal, Regional. Yayasan Cipaka Loka Caraka,1988.





[1] Suwarno, P,J, Pendidikan Pancasila,Aksara Baru, Yogyakarta, 1998, hlm 187-189
[2] Ibid, hlm. 56-57
[3]  Nasikhun, Pancasila dalam presfektif  reformasi, konteks ekonomi pembentukan serta pelaksanaan hukumdi Indonesia, Pusat studi Pancasila, Yogyakarta, 1997, hlm Jilid IV, hlm 350.
[4]  Ibid , hlm 357.
[5] Poespowardoyo, Soeryatno,Pendidikan dasar kewarganegaraan, penerbit PBA dan MPR, Yogyakarta, 1989, hlm 167.
[6]  Rasyid, M, Ryaas, Perkembangan pemikiran  tentang masyarakat kewarganegaraan (Tinjauan teoritik), Redaksi Sinar Grafika, Jakarta, 1993-2003, hlm. 15
[7]  Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan dewan  pertahanan dan keamanan nasional, 1993 konsep bangsa Indonesiatentang hak-hak asasi manusia berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Gramedia, Yogyakarta, 1993, hlm 99.
[8] Kuntowidjoyo, Demokrasi  Indonesia kontemporer, CV. Rajawali, Jakarta, 1997, hlm12.
[9]  Yusril Ihza Mahendra, Ideologi dan Negara, Rajawali, 1999, hlm.69.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter