A. Pengertian Asal Mula Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi
bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya
diciptakan oleh seseorang sebagaimaa yang terjadi pada ideologi-ideologi lain
didunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam
sejarah bangsa Indonesia[1].
Secara kausalitas Pancasila sebeum disahkan menjadi
dasar filsafah negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa itu
sandiri yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai
religius. Kemudian para pendiri negara Indonesia mengangkat nilai-nilai
tersebut dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur,
antara lain dalam sidang BPUPKI pertama, sidang panitia sembilan yang kemudian
menghasilkan Piagam Jakarta yang memuat Pancasila yang pertama kali,kemudian
dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum
sidang resmi PPKI Pancasila sebagi calon filsafat negara dibahas serta
disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh
PPKI sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia[2].
Oleh karena
itu, agar memiliki pengetahan yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila,
maka secara ilmiah harus ditinjau berdasarkan prose kausalitas. Maka secara
kausalitas asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu : Asal mula yang
langsung dan asal mula yang tidak langsung.
Asal Mula Langsung
Adapun yang berkaitan dengan asal mula
yang langsung tentang Pancasila asal mula yang terjadinya Pancasila sebagai
dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi
kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri negara sejak sidang BPUPKI
yang pertama, panitia sembilan,sidang BPUPKI kedua serta sidang PPKI sampai
pengesahannya.
Asal mula Tidak langsung
Secara kausalitas asal mula
yang tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan.
Berarti asal mula nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam adat-istiadat.
Dalam kebudayaan serta dalam nilai-nilai agama bangsa Indonesia, sehingga dengan
demikian asal mula tidak langsung Pancasila adalah terdapat pada kepribadian
serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia[3].
Selain itu tinjauan
Kausalitas tersebut memberikan bukti secara ilmiah bahwa Pancasila bukan
merupakan hasil perenungan atau merupakan hasil pemikiran seseorangrang,atau
sekelompok orang bahkan Pancasila juga bukan merupakan hasil sintesa
paham-paham besar dunia, melainkan nilai-nilai Pancasila secara tidak langsung
telah terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia.
Kedudukan Dan Fungsi Pancasila
Pancasila sebagai
objek pembahasan ilmiah memiliki ruang lingkup yang sangat luas terutama
berkaitan dengan kedudukan dan fungsi Pancasila.Setiap kedudukan dan fungsi
pada hakikatnya memiliki makna serta dimensi masing-masing yang konsekuensinya
aktualisasinya pun juga memiliki aspek yang berbeda, walaupun hakikat dan
sumbernya sama. Pancasila sebagai dasar negara memiliki pengertian yang berbeda
dengan fungsi Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa Indonesia, demikian pula
berkaitan dengan kedudukan fungsi yang lainnya. [4]
Dari berbagai macam kedudukan dan
fungsi Pancasila sebagai titik sentral
pembahasan adalah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia, namun hendaklah dipahami asal mula Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia, adalah digali dari unsur-unsur yang berupa nilai-nilai yang
terdapat pada bangsa Indonesia sendiri yang berupa pandangan hidup bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, dari berbagai macam kedudukan dan fungsi Pancasila
sebenarnya dapat dikembalikan pada dua macam fungsi dan kedudukan Pancasila
yang pokok yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia dan sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia.
1.Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang
maha esa, dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna,
senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu
pandangan hidup. Nilai-Nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan
yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup
manusia seperti cita-cita yang ingin hendak dicapainya dalam hidup manusia.
Pandangan hidup
yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu
wawasan yang menyaluruh terhadap kehidupan sendiri. Pandangan hidup berfungsi
sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam
interaksi antar manusia dalam masyarakat serta interaksi lainnya. Sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial manusia tidak mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh
karena itu untuk mengembangkan potensinya, ia memerlukan orang lain.
Dalam pengertian inilah maka manusia
pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan sosial yang lebih luas,
secara berturut-turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan
bangsa dan lingkungan negara yang
merupakan lembaga-lembaga masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan
dan mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama
dalam suatu negara membutuhkan suatu tekad kebersamaan, cita-cita yang ingin
disampainya yang bersumber pada pandangan hidupnya tersebut.
Dalam pengertian inilah maka proses
perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi
pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan
dilembagakan menjadi pandangan hidup negara.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Repubik
Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya ini sering
disebut sebagai dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofishe
Gronslag) dari negara, Ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam
pengertian ini Pancasila merupakan suatu
dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain
perkataan Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama
segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala
bidang dewasa ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila. Maka
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber
kaidah hukum negara yang secara konstitusional negara mengatur Repubulik
Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta
pemerintahan negara.[5]
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan
suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebathinan atau cita-cita hukum,
sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun
hukum negara dan menguasai hukum dasar baik moral maupun hukum negara, Dalam
kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara
hukum.[6]
Sebagai sumber dari segala sumber hukum
atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam
ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam
pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada
akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta
hukum positif lainnya.
3.Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan
Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara
Indonesia, maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil
perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana
ideologi-ideologi lain dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai
adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain
perkataan unsur-unsur yang merupakan materi
(bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan asal bahan Pancasila.
(bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan asal bahan Pancasila.
Unsur-Unsur Pancasila tersebut
kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila
berkedudukan sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada
pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil
ideologi negara lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide
atau perenungan seseorang saja, yang hanya memperjuangkan satu kelompok atau
golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki
oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta
unsur-unsur bangsa secara kompehensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka
memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
Pengertian Ideologi
Istilah Ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti ‘gagasan’
,konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘logos’yang berarti ‘ilmu’
.kata’ idea’ berasal dari bahasa Yunani ‘eidos’ yang artinya ‘bentuk’.
Maka secara harfiah ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam
pengertian sehari-hari ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita,
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yag bersifat tetap yang harus dicapai,
sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan
atau paham. Memang pada hakikatmya, antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya
dapat merupakan satu kesatuan, dasar ditetapkan karena atas suatu landasan, asas
atau suatu dasaryang telah ditetapkan pula. Demikian Ideologi mencangkup
pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita.
Maka Ideologi Negara dalam ari cita-cita negara atau cita-cita yang
menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat
bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian.
Ideologi Terbuka Dan Tertutup
Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran (system off trought),
maka ideologi terbuka itu merupakan sistem pemikiran terbuka. Sedangkan
ideologi tertutup itu merupakan suatu pemikiran tertutup.[7]Suatu
ideologi tertutup dapat dikenali dari beberapa ciri khas. Ideologi itu bukan
cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan merupakan cita-cita atau
kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan memperbaharui
masyarakat. Dengan demikian adalah menjadi ciri suatu ideologi tertutup bahwa
atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada
masyarakat. Demi ideologi masyarakat harus berkorban, dan kesediaan untuk
menilai kepercayaaan ideologis para warga masyarakat serta kesetiaanya
masing-masing sebagai warga masyarakat.
Tanda pengenalan lain mengenai ideologi tertutup adalah bahwa isi-isinya
bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan intinya
terdiri dari tuntutan-tuntutan konkrit dan operasional yang keras, yang
diajukan dengan mutlak. Jadi ciri khas ideologi tertutup adalah bahwa betapapun
besarnya perbedaan antara tuntutan berbagai ideologi yang memungkinkan dalam masyarakat itu, akan ada selalu
tuntutan mutlak bahwa orang harus taat kepada ideologi tersebut. Hal itu juga
berarti orag harus taat kepada elite yang mengembannya, taaat terhadap
tuntutan ideologis dan tuntutan ketaatan itu mutlak dari nuraninya, tanggung
jawabmya atas hak-hak asasinya. Kekuasaannya selalu condong kearah total, jadi
bersifat totaliter dan akan menyangkut segala segi kehidupan.
Yang berlaku bagi ideologi
tertutup, tidak berlaku bagi ideologi terbuka. Ciri khas ideologi terbuka
adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan
digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu
sendiri. Dasarnya bukan keyakinan ideologis kelopmok seseorang, melainkan hasil
musyawarah dan kensensus dari masyarakat tersebut. Ideoogi terbuka tidak
diciptakan oleh negara melainkan dugali dan ditemukan dalam masyarakat itu
sendiri. Oleh karena itu ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan
masyarakat dalam menemukan dirinya,
kepribadiannya dalam masyarakat tersebut.
Ideologi
terbuka tidak hanya dapat dibenarkan, melainkan dibutuhkan kiranya dalam sistem
politik yang tidak ideologis dalam artian merupakan ideologi tertutup, kita
akan menemukan bahwa penyelenggaraan negara berdasarkan pandangan-pandangan dan
nilai-nilai dasar tertentu kadang-kadang dasar normatif itu tidak dirumukan
secara eksplisit, akan tetapi dalam kebanyakan negara, undang-undang dasar
(konstitusi) memuat bagian yang merumuskan dasar normatif itu. Dasar normatif
itu dapat pula disebut dasar filsafat negara. Dan ini merupakan kesepakatan
bersama yang berlandaskan kepada nilai-nilai dasar dan cita-cita masyarakat.
Dengan demikian maka merupakan ciri ideologi terbuka yakni bahwa isinya tidak
operasional. Ia baru operasional apabila sudah dijabarkan kedalam perangkat
yang berupa konstitusi atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Makna Ideologi Bagi Bangsa dan Negara
Manusia dalam mewujudkan tujuannya untuk meningkatkan harkat dan
martabatnya, dalam kenyataannya senantiasa membutuhkan orang lain. Oleh karena
itu mansia membutuhkan suatu lembaga bersama untuk melindungi haknya, dan dalam
pengertian inilah manusia membentuk suatu negara. Negara sebagai lembaga
kemasyarakatan, sebagai organisasi hidup manusia senantiasa memiliki cita-cita
harapan, ide-ide serta pemikiran-pemikiran yang secara bersama merupakan suatu
orientasi yang bersifat dasariah bagi semua tindakan dalam hidup kenegaraan.[8]
Suatu pengetahuan yang ide-ide,
pemikiran-pemikiran,gagasan-gagasan, harapan serta cita-cita tersebut
merupakan suatu nilai yang dianggap
benar dan memiliki derajat tinggi dalam
negara. Hal ini merupakan suatu landasan bagi seluruh warga negara untuk
memahami alam sserta menentukan sikap dasar untuk bertindak dalam hidupnya.
Dengan demikian ideologi sagat menentukan
eksistensi suatu bangsa dan negara. Ideologi membimbing bangsa dan negara untuk
mencapai tujuannya melalui berbagai realisasi pembangunan. Oleh karena itu agar
benar-benar ideologi mampu menampung aspirasi para pendukungnya untuk mencapai
tujuan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegaramaka ideologi tersebut
haruslah bersifat dinamis, terbuka, antisipatif, yang senantiasa mampu mengadaptasikan
dirinya perkembangan zaman. Inilah peranan penting ideologi bagi bangsa dan
negara agar bangsa dapat mempertahankan eksistensinya.[9]
Perbandinga Ideologi
PancasilaDengan Paham Ideologi Besar Lainnya di Dunia.
Suatu Ideologi pada suatu bangsa
pada hakikatnya memiliki khas sserta karakteristik masing-masing sesuai dengan
sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri, namun demikian dapat juga terjadi bahwa
ideologi pada bangsa datang dari luar dan dipaksakan keberlakuannya pada
bangdsa tersebut. Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
Indonesia berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya
secara kausalitas sumbeer dari nilai-nilai yang dimiliki oleh banngsa Indonesia
yaitu dalam adat-istiadat, serta dalam agama-agama bangsa Indonesia sebagai
pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu nilai-nilai pancasila berasal dari
nilai-nilai pandangan hidup bangsa yang telah diyakini kebenarannya kemudian
diangkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar filsafat negara dan kemudian
menjadi ideologi bangsa dan negara. Oleh karena itu ideologi Pancasila ada pada
kehidupan bangsa dan terlekat pada kelangsungan hidup bangsa dalam rangka
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat
sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena
itu dalam ideologi Pancasila mengakui atas kemerdekaan dan kebebasan individu,
namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain
secara bersama sehingga dengan demikian harus mengakui hak-hak masyarakat,
selain itu bahwa manusia menurut Pancasila berkedudukan kodrat sebagai makhluk
pribadi dan sebagai makhluk tuhan yang maha esa. Oleh karena itu
nilai-nilai ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup negara
dan masyarakat. Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak melampaui
hakikat nilai-nilai ketuhanan, bahkan nilai ketuhanan terjelma dalam bentuk
moral dalam ekspresi kebebasan manusia.
BAB III
PENUTUP
A. kesimpulan
Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara
resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam
pembukaan UUD 1945,diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7
bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah eksistensi pancasila sebagai dasar
filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan
manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya
kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila.Dengan
lain perkataan dalam kedudukasn seperti ini Pancasila tidak lagi diletakan
sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan
direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada
saat itu.
Dengan demikian adalah menjadi ciri ideologi yakni bersumber pada apa
yang dicirikan oleh suatu bangsa tsrsebut, seperti halnya filsafat ideologi pun
memiliki pengertian yang berbeda-beda, begitu
pula dapat ditemukan berbagai definisi, batasan pengertian ideologi hal
ini disebabkan oleh dasar filsafat apa yang dianut, karena sesungguhnya
ideologi itu bersumber kepada suatu filsafat.
B. Penutup
Puji syukur alhamdulillah kehadirat Allah,
yang mana karena Rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini.
Adalah
suatu hal yang wajar apabila masih terdapat banyak kekurangan dan
kesalahan walaupun kami telah berusaha, karena kami adalah manusia biasa yang
tak lepas dari kesalahan dan terbatasnya ilmu serta pengetahuan sehingga
penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan.
Akhirnya, kami berharap semoga Allah
memberikan manfaat pada penulisan makalah ini bagi kami khususnya dan pembaca
pada umumnya.
Daftar Pustaka
-
M.S Munandar, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta
: Paradigma, 2004
-
Abdul Ghani, Ruslan, Pancasila dan Reformasi,Yogyakarta
: Makalah Seminar Nasional KAGAMA, 1998.
-
Mardowirogo, Marbangun, Hak-Hak Asasi
ManusiaDalam Mekanisme-Mekanisme
Perintis, Nasonal, Regional. Yayasan Cipaka Loka Caraka,1988.
[1] Suwarno, P,J, Pendidikan Pancasila,Aksara
Baru, Yogyakarta, 1998, hlm 187-189
[2] Ibid, hlm. 56-57
[3] Nasikhun, Pancasila dalam presfektif reformasi, konteks ekonomi pembentukan
serta pelaksanaan hukumdi Indonesia, Pusat studi Pancasila, Yogyakarta, 1997,
hlm Jilid IV, hlm 350.
[5] Poespowardoyo, Soeryatno,Pendidikan
dasar kewarganegaraan, penerbit PBA dan MPR, Yogyakarta, 1989, hlm 167.
[6] Rasyid, M, Ryaas, Perkembangan
pemikiran tentang masyarakat
kewarganegaraan (Tinjauan teoritik), Redaksi Sinar Grafika, Jakarta,
1993-2003, hlm. 15
[7] Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
bekerja sama dengan dewan pertahanan dan
keamanan nasional, 1993 konsep bangsa Indonesiatentang hak-hak asasi manusia
berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Gramedia, Yogyakarta, 1993, hlm
99.
[8] Kuntowidjoyo, Demokrasi Indonesia kontemporer, CV. Rajawali,
Jakarta, 1997, hlm12.
[9] Yusril Ihza Mahendra, Ideologi dan Negara,
Rajawali, 1999, hlm.69.