PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di dalam UUD
1945 dinyatakan bahwa tujuan kita membentuk negara kesatuan republik Indonesia
diantaranya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas
adalah bangsa yang dapat survive di dalam menghadapi berbagai kesulitan.
Kenyataanya ialah dewasa ini bangsa Indonesia dilanda dan masih berada ditengah-tengah
krisis yang menyeluruh, krisis politik, ekonomi, hukum, kebudayaan, dan tidak
dapat disangkal juga di dalam bidang pendidikan.
Sesungguhnya
semenjak jaman perjuangan kemerdekaan dahulu, para pejuang serta perintis
kemerdekaan telah menyadari bahwa pendidikan merupakan faktor yang sangat vital
dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta membebaskannya dari
belenggu penjajahan. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa disamping melalui
organisasi politik, perjuangan ke arah kemerdekaan perlu dilakukan melalui
jalur pendidikan. Dan dalam dunia pendidikan, kedudukan sistem pendidikan
sangatlah penting demi tercapainya kualitas pendidikan yang baik.
Sistem
pendidikan Indonesia yang telah dibagun dari dulu sampai sekarang ini,
ternyata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global
untuk masa yang akan datang. Program pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan
yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol
dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
Sementara
itu jumlah penduduk usia pendidikan dasar yang berada di luar dari sistem
pendidikan nasional ini jumlahnya masih sangatlah banyak, dunia pendidikan kita
masih berhadapan dengan berbagai masalah internal yang mendasar dan bersifat
komplek, selain itu pula bangsa Indonesia ini masih menghadapi sejumlah
problematika yang sifatnya berantai sejak jenjang pendidikan mendasar sampai
pendidikan tinggi.
Kita semua menyadari bahwa pada masa-masa
yang akan datang kemajuan dan kejayaan suatu negara tidak lagi semata-mata
ditentukan oleh kekayaan sumber daya alam, melainkan lebih banyak ditentukan
oleh kualitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh negara tersebut. Oleh
karena itu, pendidikan sebagai upaya
untuk meningkatkan kemampuan sumber daya insani merupakan suatu usaha besar dan
vital yang sela1u diupayakan serta menjadi pusat perhatian setiap negara
yang ingin memajukan bangsanya. Usaha
dan perjuangan suatu negara dalam meningkatkan kecerdasan serta kemampuan
bangsanya dapat dilihat dalam sistem
pendidikannya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana konsep
sistem pendidikan nasional?
2.
Bagaimana unsur-unsur
pokok sistem pendidikan nasional?
3.
Bagaimana sistem
pendidikan Indonesia saat ini
C. Tujuan Makalah
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan makalah
ini adalah untuk:
1.
Mengetahui
konsep pendidikan nasional.
2.
Mengetahui
pasal-pasal yang menyangkut sistem pendidikan nasional.
3.
Mengetahui
sistem pendidikan indonesia saat ini.
PEMBAHASAN
A. Konsep
Pendidikan Nasional
Konsep
sistem pendidikan nasional akan tergantung pada konsep tentang sistem, konsep
tentang pendidikan dan konsep tentang
pendidikan nasional. Perlu pula disadari bahwa konsep mengenai
pendidikan dan sistem pendidikan nasional tidak bisa semata-mata disimpulkan
dari praktek pelaksanaan pendidikan yang terjadi sehari-hari di lapangan,
melainkan harus dilihat dari segi konsepsi atau ide dasar yang me-landasinya
seperti yang biasanya tersurat dan juga tersirat dalam ketetapan-ketetapan
Undang-undang Dasar, Undang-undang Pendidikan dan peraturan-peraturan lain
mengenai pendidikan dan pengajaran.
Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1950 yang merupakan produk pertama undang-undang pendidikan dan
pengajaran sesudah masa kemerdekaan tidak memberikan definisi tentang konsep pendidikan,
konsep pendidikan nasional, maupun konsep sistem pendidikan nasional. Hanya
saja, dalam kata pembukanya yang ditulis oleh Mr. Muh. Yamin, Menteri
Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan pada waktu itu, dikemukakan bahwa
pendidikan nasional merupakan landasan pembangunan masyarakat nasional, yaitu
masyarakat yang berkesusilaan nasional. Oleh karena itu, sistem pendidikan dan
pengajaran lama secara berangsur-angsur harus digantikan dengan sistem pendidikan
dan pengajaran nasional yang demokratis. Memang dapat dimaklumi, bahwa pada
masa-masa itu konsep dan gagasan pendidikan nasional merupakan reaksi dari
sistim pendidikan kolonial yang bersifat diskriminatif dan elitis.
Menurut UUD 1945, Pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 31
ayat 2 bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya. Dan Sistem Pendidikan Nasional adalah
satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling bertautan dan berhubungan
dalam suatu sistem untuk mencapai tujuan pendidikan nasional secara umum.
Pengertian
yang lebih jelas mengenai pendidikan, pendidikan na-sional dan sistem
pendidikan nasional dapat dijumpai dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini pendidikan didefinisikan
sebagai "Usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” (Pasal
1, ayat 1). Pendidikan nasional didefinisikan sebagai "pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap
terhadap tuntutan perubahan zaman.
(pasal 1 ayat 2). Sedangkan yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional
adalah "keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional” (pasal 1 ayat 3). Jadi dengan demikian, sistem pendidikan
nasional dapat dianggap sebagai jaringan satuan-satuan pendidikan yang dihimpun
secara terpadu dan dikerahkan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan
nasional itu mempunyai visi yaitu terwujudnya sistem pendidikan nasional
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga
Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu
dan proaktif memjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Dengan visi
pendidikan nasional tersebut tentu akan ada misi dari pendidikan nasional
tersebut yaitu :
a.
Mengupayakan peluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Membantu dan memfasilitasi
pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai akhir hayat
dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
c.
Meningkatkan kesiapan masukan dan
kualitas proses pendidikan untuk megoptimalkan pembentukan kepribadian yang
bermoral.
d.
Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas
lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan,
pegalaman, siakap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
e.
Memberdayakan peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks
Negara Kesatuan RI.
B.
Butir-butir
Pokok Sistem Pendidikan Nasional
Kazik
(1969:1) mendefinisikan sistem sebagai "organisme yang dirancang dan
dibangun strukturnya secara sengaja, yang terdiri dari komponen-komponen yang
berhubungan dan berinteraksi satu sama lain yang harus berfungsi sebagai suatu
kesatuan yang utuh untuk mencapai tujuan khusus yang telah ditetapkan
sebelumnya". Suatu sistem memiliki tiga unsur pokok: (1) tujuan, (2) isi
atau komponen, dan (3) proses. Kalau
pendidikan nasional kita benar-benar merupakan suatu sistem, maka ia
setidak-tidaknya memiliki tiga unsur pokok tersebut. Di samping itu,
komponen-komponen sistem tersebut harus berhubungan dan berinteraksi secara
terpadu. Suatu sistem (termasuk sistem pendidikan) dibangun dengan maksud untuk
mewujudkan suatu tujuan tertentu. Sistem dibangun dari komponen-komponen dan
komponen-komponen bagian yang semuanya itu membentuk isi suatu sistem sebagai
piranti untuk mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan. Mekanisme dan prosedur
beroperasinya serta berfungsinya komponen-komponen suatu sistem dalam upaya
mewujudkan tujuan sistem merupakan proses sistem tersebut.
1.
Tujuan
Pendidikan Nasional
Sejak
proklamasi kemerdekaan, tujuan pendidikan telah mengalami beberapa kali
perubahan, mengikuti perubahan situasi politik yang terjadi pada masa-masa
tersebut misalnya, pada masa permulaan kemerdekaan, tujuan pendidikan terutama
berorientasi pada usaha "menanamkan jiwa patriotisme" (S.K. Menteri
Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No. 104/Bhg). tanggal 1 Maret 1946,
karena pada masa itu negara ingin menghasilkan patriot bangsa yang rela
berkorban untuk negara dan bangsa. Dengan semangat tersebut diharapkan
kemerdekaan bisa dipertahankan dan dengan semangat itu pula kemerdekaan akan
diisi.
Dengan
keluarnya Undang-undang No. 4 Tahun 1950, rumusan tujuan pendidikan dan
pengajaran mengalami perubahan. Pasal 3 undang-undang tersebut menetapkan bahwa
"tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang
cakap dan warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang
kesejahteraan masyarakat dan tanah air". Tekanan tampaknya diletakkan pada
pembentukan warga negara yang demokratis dan warga negara yang bertanggung
jawab sebagai antitesa warga masyarakat terjajah. Tujuan pendidikan ini tidak
mengalami perubahan sampai pada saat undanq-undang No. 4 Tahun 1950
diberla-kukan untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sebagai Undang-undang
no. 12 tahun 1954.
Pada tahun
1965, pada saat Indonesia berada di bawah gelora Manipol/Usdek, rumusan
pendidikan nasional disesuaikan dengan situasi politik pada masa itu. Melalui
Keputusan Presiden Republik Indonesia
No. 145 tahun 1965 tujuan pendidikan nasional dirumuskan sebagai berikut : “Tujuan
Pendidikan Nasional kita baik yang diselenggarakan oleh pihak Pemerintah maupun
Swasta, dari Pendidikan Prasekolah sampai Pendidikan Tinggi, supaya melahirkan
warga negara Sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas
terse1eng-garanya masyarakat Sosialis Indonesia, adil dan makmur baik spiritual
dan materiil dan yang berjiwa Pancasila, yaitu: (a) Ke-Tuhanan yang Maha Esa,
(b) Prikemanusiaan yang adil dan beradab, (c) Kebangsaan, (d) Kerakyatan, (e) Keadilan
Sosial seperti dijelaskan dalam Manipol/Usdek".
Sesudah
terjadinya peristiwa G30S/PKI, kembali rumusan tujuan pendidikan mengalami
perubahan. Berdasarkan ketetapan Majelis Permu-syawaratan Rakyat Sementara
Republik Indonesia No. XXVII/MPRS /1966, tujuan pendidikan dirumuskan sebagai
berikut: "Membentuk manusia Pancasilais sejati berdasarkan
ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh Pembukaan Undang-undang Dasar
1945 dan isi Undang-undang Dasar 1945". Pada masa
ini tujuan pendidikan
tampaknya diti-tikberatkan pada
pembentukan manusia Pancasilais sejati, karena pada masa itu barangkali
banyak ditemukan manusia
Pancasilais palsu yung tidak
sepenuhnya berpegang pada Pancasila dan UUD 1945 yang murni.
Pada tahun
1973, MPR hasil pemilihan umum menge1uarkan ketetapan No. IV/MPH/1973 yang
dikenal dengan nama Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam ketetapan
tersebut dirumuskan pula tujuan nasional pendidikan yang baru berbunyi sebagai
berikut : “Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan
kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur
hidup. oleh karenanya, agar pendidikan dapat dimiliki oleh seluruh rakyat
sesuai dengan kemampuan masing-masing individu, maka pendidikan ada1ah tanggung
jawab keluarga, masyarakat dan Pemerintah. Pembangunan di bidang pendidikan didasarkan
atas Falsafah Negara Pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia
pembangunan yang berpancasila dan untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat
jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat
mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi
dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan
disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama
manusia sesuai dengan ketentuan yang temaktub dalam dalam Undang-undang Dasar
1945".
Rumusan
tujuan pendidikan nasional dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1989. Pasal 4 undang-undang tersebut menyatakan
bahwa : “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa dan yang berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
Sementara
itu, rumusan tujuan pendidikan nasional yang terbaru dapat dibaca dalam UU No.
20 tahun 2003 Bab II pasal 3 yang menegaskan bahwa : “Pendidikan nasional
bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pendidikan Nasional berfungsi
untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat
manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
Mempelajari
rumusan-rumusan tujuan pendidikan yang dikemukakan di atas beberapa kesimpulan
dapat ditarik:
1)
Tujuan pendidikan nasional cukup
sering berubah mengikuti perubahan situasi politik yang terjadi pada suatu
masa.
2)
Tujuan pendidikan yang dirumuskan pada umumnya sangat idealistis,
dan tampaknya kurang memperhatikan kemungkinan-kemungkinan kesulitan dalam
pelaksanaannya di lapangan.
3)
Perubahan tujuan tampaknya tidak
secara maksimal diikuti dengan perubahan strategi dan piranti yang memungkinkan
tujuan tersebut dapat diwujudkan.
2.
Komponen-Komponen
Sistem Pendidikan Nasional
Lepas dari
segala variasi rumusan tujuan pendidikan yang telah dikemukakan di atas,
pendidikan nasional merupakan suatu proses yang di-maksudkan untuk membentuk
sejumlah kemampuan manusia Indonesia dari berbagai tingkat usia dan golongan
yang meliputi kemampaun kepribadian dan moralitas, kemampuan intelektual,
kemampuan sosial kemasyarakatan, kemampuan vokasional, kemampuan jasmani dan
kemampuan-kemampuan lainnya. Untuk mewujudkan tujuan yang beraneka ragam tersebut
diperlukan satuan-satuan dan jalur-jalur pendidikan yang merupakan
komponen-komponen sistem pendidikan nasional. Komponen-komponen sistem
pendidikan nasional tersebut dapat dibagi dalam dua golongan besar yaitu: (1)
Satuan Pendidikan Sekolah dan (2) Satuan Pendidikan Luar Sekolah.
Satuan
Pendidikan Sekolah merupakan bagian dari
sistem pendidikan yang bersifat formal, berjenjang dan berkesinambungan.
Dilihat dari jenjangnya, pendidikan sekolah dapat dibagi menjadi Pendidikan
Prasekolah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
Dilihat dari sifatnya, pendidikan sekolah dapat diklasifikasikan lagi menjadi
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan
kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan
profesional.
Satuan pendidikan
luar sekolah meliputi pendidikan dalam keluarga, pendidikan melalui
kelompok-kelompok belajar, kursus-kursus, dan satuan-satuan pendidikan lain
yang sejenis. Pendidikan pada satuan pendidikan ini bisa bersifat informal,
formal, maupun formal.
Sebenarnya
masih ada lagi jenis pendidikan lain yang mempunyai potensi untuk meningkatkan
kemampuan sumber daya manusia. Jenis pendidikan tersebut adalah pendidikan oleh
dan untuk diri sendiri atau pendidikan yang diperoleh secara otodidak melalui
membaca, memperhatikan, bertanya, mencari tahu serta bentuk-bentuk pendidikan
informal lain yang dipero1eh dari berbagai media massa
dan sumber belajar lainnya.
Dalam usaha
untuk menyediakan kesempatan belajar yang seluas-luasnya bagi setiap warga
negara serta mendorong terwujudnya masyarakat belajar melalui proses belajar
yang berlangsung seumur hidup, maka semua komponen atau satuan pendidikan harus
tersedia dan terbuka bagi semua warganegara yang memerlukan dan siap memberikan
pelayanan yang sebaik-baiknya. Begitu juga, semua satuan pendidikan harus
bekerja secara seimbang dan berinteraksi satu sama lain dalam suatu kesatuan
sistenm yang merupakan suatu kebulatan. Misalnya, di negara kita pendidikan
dalam keluarga belum memainkan peranan yang berarti. Padahal landasan yang
ditanamkan dalam keluarga sangat besar pengaruhnya bagi proses pendidikan anak
selanjutnya. Oleh karena itu partisipasi keluarga dalam proses pendidikan perlu
ditingkatkan .
Keberhasilan
komponen-komponen sistem pendidikan dalam menunaikan fungsinya juga tergantung
pada adanya beberapa sarana penunjang yang ikut membantu berfungsinya
komponen-kornponen atau satuan-satuan pendidikan tersebut. Beberapa diantara
sarana penunjang dalam sistem pendidikan kita adalah kurikulum, tenaga
kependidikan, sumber daya pendidikan dan pengelolaan.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU No. 20 tahun 2003
pasal 1 ayat 19). Kurikulum disusun sebagai alat untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi, potensi daerah, dan peserta didik. Kurikulum disusun sesuai dengan
jenjang pendidikan dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia dengan
memperhatikan peningkatan iman dan taqwa; peningkatan akhlak mulia; peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; keragaman potensi daerah dan
lingkungan; tuntutan pembangunan daerah dan nasional; tuntutan dunia kerja;
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; agama; dinamika
perkembangan global; persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. (UU No. 20
thn 2003 pasal 36).
Tenaga
kependidikan merupakan ujung tombak usaha perwujudan tujuan pendidikan. Tugas
pokok mereka adalah menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti,
mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pe1ayanan teknis dalam bidang
pendidikan. Mereka terdiri dari tenaga-tenaga pendidik, pengelola satuan
pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang dalam bidang pendidikan,
pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. Mereka seharusnya merupakan
orang-orang yang profesional yang menguasai tugasnya dan memiliki dedikasi
dalam melaksanakan tugasnya.
Berhasilnya
suatu satuan pendidikan dalam menunaikan fungsinya perlu ditunjang dengan
penyediaan sumber daya pendidikan yang meliputi gedung dan perlengkapannya,
sumber belajar seperti buku-buku dan alat-alat bantu mengajar, dan dana yang
memadai.
Meskipun
pengelolaan pendidikan nasional berada di bawah tanggung jawab Menteri
Pendidikan Nasional, sebagian tanggung jawab pengelolaan perlu diserahkan
kepada pejabat yang langsung berhadapan dengan penyelenggaraan proses
pendidikan.
3.
Proses
Sistem Pendidikan Nasional
Yang
dimaksud proses dalam sistem pendidikan nasional adalah mekanisme kerja dalam
bentuk berbagai ketentuan, aturan, maupun prosedur yang memungkinkan seluruh
komponen sistem pendidikan (pendidikan luar sekolah dan pendidikan sekolah
untuk berbagai jenis dan jenjang) bekerja dan menunaikan fungsi untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan. Aturan-aturan tersebut meliputi aturan-aturan
mengenai persyaratan masuk ke dalam suatu jenjang dan/atau jenis pendidikan,
mata pelajaran yang dipelajari dan untuk berapa lama dipelajari, buku-buku yang
dipergunakan, prosedur dan tata cara penyelenggaraan pengajaran termasuk metode
mengajar dan sistem evaluasi yang dipergunakan, banyaknya pertemuan dalam satu
minggu, serta sejumlah aturan lain yang menyangkut pelaksanaan proses
pendidikan dan pengajaran.
Sebagian
dari aturan-aturan ini ditetapkan dalam bentuk Undang-undang,
Peraturan-peraturan Pemerintah, instruksi dari pejabat pendidikan pada berbagai
tingkatan dan ketentuan-ketentuan yang dikembangkan sendiri oleh suatu satuan
pendidikan baik yang dinyatakan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Kerapkali komponen-komponen sistem pendidikan yang ada tidak mampu menunaikan
fungsinya dengan baik karena tidak ada aturan yang menuntun proses kerjanya,
atau karena aturan-aturan yang ada kurang memadai atau seringkali berubah-ubah.
Oleh karena itu, aturan-aturan yang bersifat fundamental perlu ditetapkan dalam
bentuk ketetapan yang lebih permanen sifatnya seperti undang-undang atau peraturun-peraturan
pemerintah.
Tidak semua
aturan yang menuntun proses penyelenggaraan pendidikan harus diatur melalui
undang-undang atau peraturan pemerintah. Aturan-aturan yang bersifat lebih
dinamis dan mudah berubah sebaiknya ditetapkan dalam bentuk ketentuan-ketentuan
yang dapat diubah dengan cepat.
C.
Sistem
Pendidikan Indonesia Saat Ini
Perlu disadari bahwa UU No. 20 Tahun 2003 tidak mungkin dapat mengatur
semua kegiatan pendidikan yang terjadi di lapangan. Undang-undang pendidikan
nasional hanya mampu memberikan arah, dan memberikan prinsip-prinsip dasar
untuk menuju arah tersebut, serta mengatur prosedurnya secara umum. Realitas pelaksanan
pendidikan di lapangan akan banyak ditentukan oleh petugas yang berada di
barisan paling depan, yaitu guru, kepala sekolah dan tenaga-tenaga kependidikan
lainnya.
1.
Masalah-masalah pendidikan yang ada sekarang
Pendidikan kita sekarang ini setidak-tidaknya sedang
dihadapkan pada empat masalah besar: masalah mutu, masalah pemerataan, masalah
motivasi, dan masalah keterbatasan sumber daya dan sumber dana pendidikan.
a.
Secara umum pendidikan kita sekarang
ini tampaknya lebih menekankan pada akumulasi pengetahuan yang bersifat verbal
dari pada penguasaan keterampilan, internalisasi nilai-nilai dan sikap, serta
pembentukan kepribadian. Di samping itu kuantitas tampaknya lebih diutamakan
dari pada kualitas. Persentase atau banyaknya lulusan lebih diutamakan daripada
apa yang dikuasai atau bisa dilakukan oleh lulusan tersebut.
b.
Pola motivasi sebagian besar peserta
didik lebih bersifat maladaptif
daripada adaptif. Pola motivasi
maladaptif lebih berorientasi pada penampilan (performance) daripada pencapaian
suatu prestasi (achievement) (Dweck,
1986), suatu bentuk motivasi yang lebih mengutamakan kulit luar daripada isi.
Ijazah atau gelar lebih dipentingkan daripada substansi dalam bentuk sesuatu
yang benar-benar dikuasai dan mampu dikerjakan.
c.
Kualitas proses dan hasil pendidikan
belum merata di seluruh tanah air. Masih ada kesenjangan yang cukup besar dalam
proses dan hasil pendidikan di kota dan di luar kota, di Jawa dan di luar Jawa.
Pendidikan kita sekarang ini masih belum berhasil meningkatkan kualitas hasil
belajar sebagian besar peserta didik yang pada umumnya berkemampuan sedang atau
kurang. Pendidikan kita mungkin baru berhasil meningkatkan kemampuan peserta
didik yang merupakan bibit unggul.
d.
Pendidikan kita sekarang, juga masih
dihadapkan pada berbagai kendala, khususnya kendala yang berkaitan dengan
sarana/prasarana, sumber dana dan sumber daya, di samping kendala administrasi
dan pengelolaan. Administrasi serta sistem pengelolaan pendidikan kita pada hakikatnya
masih bersifat sentralistis yang sarat dengan beban birokrasi. Oleh karena itu
persoalan-persoalan pendidikan masih sulit untuk ditangani secara cepat,
efektif dan efisien.
Apabila
kondisi pendidikan seperti
ini berlangsung terus dan tidak
bisa diubah, disangsikan apakah bangsa kita dapat bersaing dengan bangsa lain pada
masa-masa yang akan datang. Dalam menghadapi persaingan dalam mengejar
keunggulan, khususnya keunggulan dalam bidang ekonomi, manusia Indonesia barus
bisa ditingkatkan kualitasnya. Manusia yang berkualitas hendaknya tidak
diartikan sebagai manusia yang sekedar berpengetahuan luas, melainkan juga
manusia yang terampil, ulet, kreatif,
efisien dan efektif, sanggup bekerja keras, terbuka, bertanggung jawab,
punya kesadaran nilai dan moral, di samping tentu saja beriman dan taqwa. Di
samping itu, haruslah diupayakan agar sebagian
besar manusia Indonesia dapat memiliki sifat-sifat tersebut. Sebagai
suatu perbandingan keberhasilan pendidikan Jepang terletak pada kesanggupannya
meningkatkan kemampuan sebagian besar anak didik mereka dengan cara mendorong
dan mengajar mereka bekerja keras sejak awal untuk mencapai prestasi yang
maksimal dan tidak semata-mata mengandalkan pada bakat dan kemampuan alamiah.
Sebaliknya, pendidikan Amerika lebih
mengandalkan hasil pendidikannya dari anak-anak yang memiliki kemampuan tinggi
( Gordon, 1987; Sidabalok, 1989 ).
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 telah meletakkan
landasan bagi pembangunan
sistem pendidikan nasional yang dapat dijadikan sebagai titik acuan dalam
pengembangan pendidikan lebih lanjut. Apabila kita percaya bahwa kemampuan
survival bangsa kita dimasa-masa yang akan datang ditentukan oleh kualitas
sumber daya manusia yang dimilikinya, begitu juga apabila kita percaya bahwa
pendidikan merupakan cara terbaik untuk meningkatkan kualitas sumber daya
manusia, maka sistem pendidikan nasional harus diupayakan agar dapat memecahkan
masalah serta mengatasi kendala-kendala yang disebutkan di atas.
2.
Usaha-usaha ke arah pemecahan
masalah
Sesuai dengan masalah-masalah yang telah dikemukakan
di atas, maka tugas utama dalam pelaksahaan sistem pendidikan nasional kita
adalah bagaimana meningkatkan kualitas proses pendidikan sehingga dapat
menghasilkan tenaga kerja berkualitas yang kompetitif untuk bersaing
setidak-tidaknya dengan tenaga kerja lain di kawasan Asia Tenggara. Perjuangan
dalam meningkatkan mutu pendidikan menuntut adanya kerja keras dari semua
tenaga kependidikan serta kerjasama antara sesama satuan pendidikan.
Undang-undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional tidak secara
eksplisit mengatur masalah mutu pendidikan,
melainkan hanya menyebutkan faktor-faktor yang secara
langsung atau tidak langsung mempengaruhi mutu pendidikan, seperti: tujuan
pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan,
kurikulum, evaluasi, pengelolaan dan pengawasan.
Mangieri (1985) menyebutkan 8 faktor
yang paling sering disebut-sebut
sebagai faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan. Kedelapan faktor tersebut
adalah: kurikulum yang ketat, guru yang kompeten, ciri-ciri keefektifan,
penilaian, keterlibatan orang tua dan dukungan masyarakat, pendanaan yang
memadai, disiplin yang kuat, dan
keterikatan pada nilai-nilai tradisional. Komisi nasional mengenai keunggulan
dalam bidang pendidikan Amerika dalam laporannya yang terkenal berjudul A
Nation at risk merekomendasikan bahwa keunggulan (exelence) dalam bidang
pendidikan dapat diwujudkan melalui cara-cara berikut: menambah
banyaknya pekerjaan rumah, mengajar siswa sejak permulaan keterampilan belajar
dan bekerja, melakukan pengelolaan kelas yang lebih baik, sehingga waktu
sekolah bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin, menerapkan aturan yang tegas
mengenai tingkah laku di sekolah dan mengurangi beban administrasi guru.
Persoalan kedua adalah bagaimana mendemokratiskan
sistem pendidikan dalam arti yang sesungguhnya. Semua pasal 4,5, dan 6 UU No. 20 Tahun 2003 mengatur agar sistem
pendidikan nasional kita memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga
negara untuk memperoleh pendidikan secara demokratis. Namun dalam praktek,
kesempatan tersebut baru terbatas pada kesempatan yang sama dalam memperoleh
pendidikan yang cukup banyak diantaranya masih berkualitas rendah be1um ada kesempatan
yang sama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas tinggi. Pendidikan yang
rendah kualitasnya tidak banyak artinya dalam kehidupan. Karena kualitas
ditentukan oleh biaya, pendidikan yang berkualitas baru bisa dinikmati oleh sebagian
kecil warga negara yang memiliki kelebihan dalam kemampuan intelektual maupun
kemampuan ekonomis.
Usaha untuk mendemokratiskan serta memeratakan
kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas antara lain dapat dilakukan
dengan menstandardisasikan fasilitas lembaga penyelenggara pendidikan dan menyelenggarakan
kewajiban belajar. Semua lembaga pendidikan yang sejenis, apakah lembaga
pendidikan tersebut berada di Jawa atau di luar Jawa perlu diusahakan agar
memiliki fasilitas pendidikan yang setara dan seimbang antara lain: dalam bentuk
gedung yang memadai, perlengkapan serta peralatan belajar yang mencukupi,
kualifikasi guru yang memenuhi syarat dengan sistem insentif yang mendorong
kegairahan kerja, dan satuan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata.
Standarisasi fasilitas dan kondisi pendidikan diharapkan dapat menghasilkan
standarisasi mutu. Dengan cara ini pada saatnya nanti, anak-anak yang
berdomisili di luar Jawa tidak banyak lagi yang menginginkan bersekolah di
Jawa, karena mutu pendidikan di daerah mereka setara atau malahan lebih tinggi
dibandingkan dengan mutu pendidikan di Jawa.
Kewajiban belajar merupakan upaya lain untuk
mendemokratiskan kesempatan memperoleh pendidikan. Melalui kewajiban belajar
yang diselenggarakan dan dibiayai oleh negara, semua anak Indonesia akan
memperoleh kesempatan untuk rnengikuti pendidikan sampai pada usia atau tingkat
pendidikan tertentu. Melalui kewajiban belajar usaha untuk menaikkan tingkat pendidikan
sebagian besar warga negara dapat dilakukan secara lebih cepat. Pasal 34 ayat 1
UU No. 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap warga negara yang berusia 6 (enam)
tahun dapat mengikuti program wajib belajar. Sementara itu ayat 2 menegaskan
bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Bahkan pada ayat 3
mengatakan bahwa wajib belajar itu merupakan tanggung jawab negara. Mengingat
demikian vitalnya peranan kewajiban belajar dalam upaya peningkatan kemampuan
warganegara, maka peraturan pemerintah yang akan mengatur pelaksanaanya perlu
segera dikeluarkan, sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 4 pasal 34.
Sulit diterima kalau ada orang yang mengatakan bahwa
anak-anak yang hidup pada masa sekarang ini kurang cerdas bila dibandingkan
dengan anak-anak dari generasi sebelumnya. Soalnya kondisi kehidupan pada masa
sekarang ini jauh lebih baik dari masa sebelumnya. Namun demikian, ada
bukti-bukti yang menunjukkan bahwa prestasi belajar anak-anak sekarang ini
untuk beberapa bidang studi tertentu cukup memprihatinkan. Satu-satunya alasan
yang bisa dipergunakan untuk menerangkan
gejala ini adalah bahwa mereka
kurang memiliki motivasi untuk belajar. Mereka pada umumnya kurang tekun, cepat
menyerah kalau menghadapi kesulitan, dan lebih menyukai pelajaran yang mudah
daripada pelajaran yang sukar. Oleh karena itu, adalah merupakan tanggung jawab
semua lembaga pendidikan untuk menanamkan kesadaran kepada peserta didiknya
akan pentingnya usaha dan kerja keras dalam belajar.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam
undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pendidikan didefinisikan
sebagai "Usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”
(Pasal 1, ayat 1). Pendidikan nasional didefinisikan sebagai "pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap
terhadap tuntutan perubahan zaman.
(pasal 1 ayat 2). Sedangkan yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional
adalah "keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional” (pasal 1 ayat 3).
Sistem
pendidikan yang telah berlangsung saat ini masih cenderung
mengeksploitasi peserta didik, indikator yang digunakanpun cenderung
menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara secara nilai dirapot maupun
ijazah tidak serta merta menunjukkan peserta didik akan mampu bersaing maupun
bertahan di tengah gencarnya industrialisasi yang berlangsung saat ini. Sistem
pendidikan di Indonesia menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup yang krisis sumber-sumber kehidupan, serta mendorong
terjadinya sebuah kebersamaan dalam keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih
ditunjukan agar terjadi keseimbangan terhadap ketersediaan sumber daya alam
serta kepentingan-kepentingan
ekonomi dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang telah dimiliki
oleh bangsa indonesia.
REFERENSI
Bebby, C.E. (1982). Pendidikan di Indonesia: Penilaian dan pedoman
perencanaan, LP3ES,
Jakarta
Depdikbud. 1989. UU
RI No. 2 Tahun 1982 tentang Sistem Pendidikan Nasional
beserta
penjelasannya. Jakarta: Balai Pustaka.
Depdikbud. 1989.
UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta penjelasannya. Jakarta: Balai
Pustaka.
Nawawi, Hadari. 1983. Perundang-Undangan Pendidikan. Jakarta: Ghalia.
Tirtarahardja, Umar dan La sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta