1. Peranan Guru Dalam Pendidikan
Sekolah Dasar
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 1990 tentang Tenaga Kependidikan terdapat dua ketentuan umum yang dapat
kita jadikan acuan dalam mengkaji peranan guru dalam pendidikan dasar, yaitu:
a) Tenaga Kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri sacara langsung dalam penyelenggaraan
pendidikan, namun tidak terlibat secara langsung dalam membimbing, mengajar,
dan melatih, seperti pengawas, penilik, pustakawan,peneliti dan pengembang di
bidang pendidikan (tidak digolongkan tenaga pendidik).
b) Tenaga Pendidik adalah
tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar dan melatih peserta
didik.
Sebagai tenaga pendidik seorang guru
SD harus mampu berperan sebagai:
v
Pembimbing
Peran sebagai pembimbing merupakan peran yang sangat
menentukan. Sebagai pembimbing kita diharapkan mampu menjadi panutan, menjadi
sosok yang patut digugu dan ditiru, menguasai berbagai tehnik untuk memberikan
bimbingan.
v
Pengajar
Sebagai seorang pengajar, guru harus menguasai materi,
strategi, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, agar mampu menjalankan
peran sebagai pengajar dengan baik.
v Pelatih
Peran sebagai pelatih, tampaknya tidak banyak dituntut bagi guru SD. Peran
pelatih lebih banyak dilakukan oleh para pendidik yang menghadapi peserta didik
dewas, seperti para pelatih di berbagai balai penataran, atau balai latihan
anak-anak SD lebih memerlukan banyak bimbingan dan pengajaran sehingga jika hal
ini disatukan peran utama guru SD adalah sebagai pengajar yang mendidik.
2.
Peran Orang
Tua Dalam Pendidikan Sekolah Dasar
Berbicara tentang peran orang tua
dalam pendidikan dasar, kita tentu tidak dapat berpaling dari
ketentuan-ketentuan yang sudah ada, terutama yang berkaitan dengan penuntasan
wajib bekajar dan ketentuan GBHN yang menyatakan bahwa pendidikan menjadi
tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah dan masyarakat. Dalam rangka
penuntasan wajib belajar pada SD, peran orang tua yang utama tentunya memasukkan
anaknya yang berusia 6 tahun ke SD.
Peran orang tua lainnya adalah membantu
penyelenggaraan pendidikan, dengan cara bergabung dalam Badan Pembantu
Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) yang dibentuk oleh sekolah dengan anggota dan
pengurus para orang tua siswa.
3.
Peran
Masyarakat Dalam Pendidikan Sekolah Dasar
Peran serta masyarakat dalam
pendidikan SD sangat besar. Dalam Bab XIII Pasal 47 Undang-undang Nomor 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, berbunyi “ masyarakat sebagai mitra
pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan
pendidikan nasional”.
Masyarakat sebagai mitra pemerintah
adalah pihak yang bekerja sama untuk menyelenggarakan pendidikan. Sebagai
mitra, masyarakat harus mengikuti aturan yang sama dengan pemerintah dalam
penyelenggaraan pendidikan.
Aturan yang berkaitan dengan
syarat-syarat dan tata cara penyelenggaraan pendidikan tercantum dalam PP No.
28/1990 Bab IV Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa Pendidikan Satuan pendidikan
dasar oleh pemerintah atau masyarakat harus memenuhi persyaratan tersedianya:
a.
Sekurang-kurangnya
sepuluh siswa.
b.
Tenaga
kependidikan terdiri atas sekurang-kurangnya seorang guru untuk setiap kelas
bagi sekolah dasar.
c.
Kurikulum
berdasarkan kurikulum nasional yang berlaku.
d.
Sunber dana
tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan tidak akan
merugikan siswa.
e.
Tempat belajar
f.
Buku
pelajaran dan peralatan pendidikan yang diperlukan.
Dalam pendidikan, masyarakat juga
berperan sebagai donatur bagi berlangsungnya satuan-satuan pendidikan
tertentu. Tentunya pengelola satuan pendidikan harus bekerja sama dengan
masyarakat terutama pengusaha dan para dermawan, untuk memperoleh sumber dana
dalam rangka perluasan kesempatan belajar dan peningkatan mutu pendidikan (PP
Nomor 28 Tahun 1990, Pasal 27).
Peran masyarakat yang tidak kalah
penting lagi adalah mengidentifikasi anak usia SD yang belum disekolahkan. Peran ini menjadi sangat penting karena masih ada anak-anak usia SD yang
belum menikmati pendidikan SD. Daerah-daerah tertentu seperti daerah kumuh
dikota-kota besar, daerah miskin di berbagai pelosok, atau daerah yang sangat
terpencil merupakan contoh-contoh tempat bermukimnya anak-anak usia SD yang
belum menikmati pendidikan. Dalam hal ini masyarakat dapat membantu
meengidentifikasi mereka dan sekaligus mengusahakan pendidikannya.
D. Tatanan Organisasi Pendidikan
Sekolah Dasar
1. Instansi
Yang Bertanggung Jawab Dalam Pendidikan Sekolah Dasar
Secara umum, sebagaimana halnya
satuan pendidikan yang lain, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan
pendidikan SD adalah Menteri Pendidikan dan kebudayaan. Hal ini sesuai dengan
UU No. 2/1989 tentang “Sistem Pendidikan Nasional” Pasal 49 yang menyatakan
bahwa “Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri”. Dengan sendirinya pendidikan SD sebagai bagian pendidikan dasar dan
pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri sebagaimana mestinya yang
dinyatakan dalam PP No.28/1990.
Dalam penyelenggaraannya, PP No.
28/1990 menetapkan bahwa penyelenggaraan sekolah dasar menjadi tangung jawab
dua lembaga.
Pasal 9 Bab VI PP No. 28/1990
tentang pengelolaan, mencantumkan dua ayat yang berkaitan dengan tanggung jawab
ini.
Ayat (1):
“Pengadaan, pendayagunaan dan
pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran dan peralatan
pendidikan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah
tanggung jawab menteri”.
Ayat (2):
“Pengadaan, pemeliharaan dan
perbaikan gedung, serta penyediaan tanah untuk sekolah dasar yang diselenggarakan
oleh pemerintah adalah tanggung jawab pemerintah daerah”.
Dari ketentuan di atas dapat
disimpulkan bahwa pengelolaan pendidikan SD menjadi tanggung jawab bersama
antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) serta Departemen Dalam Negeri
(Pemerintah Daerah). Disamping kedua depertemen
tersebut masih ada depertemen agama terutama untuk pengelolaan madrasah. Hal
ini diatur dalam PP No. 28/1990 pasal 10 ayat (1) yang berbunyi “tanggung jawab
atas pengelolaan madrasah dilimpahkan menteri kepada menteri agama”.
Selanjutnya, tanggung jawab pendidikan SD yang diselenggarakan oleh masyarakat
terletak pada yayasan atau badan yang menyelenggarakan pendidikan itu. Dengan
demikian, terdapat empat pihak yang bertanggung jawaab terhadap pendidikan SD
yaitu sebagai berikut :
a.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
b.
Pemerintah
Daerah
c.
Menteri
Agama
d.
Yayasan atau
Badan Pendidikan Swasta
a. Tanggung
Jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Ayat (1)
menyebutkan bahwa menteri (dalam hal ini menteri pendidikan dan kebudayaan)
bertanggung jawab terhadap pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan :
1)
Tenaga
kependidikan
2)
Kurikulum
kependidikan
3)
Buku
pelajaran dan peralatan pendidikan
Dengan demikian, ketiga butir poko yang dapat
dikelompokan sebagai bidang akademik pendidikan SD menjadi tanggung jawab
menteri pendidikan dan kebudayaan. Tiga bidang pokok tersebut masing-masing
mempunyai cangkupan yang sangat luas, yang dapat kami rinci sebagai berikut:
Pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan
tenaga kependidikan mencakup mendidik atau menyiapkan calon-calon guru SD,
mengangkat dan menempatkannya, kemudian membinanya melalui berbagai macam
kegiatan antara lain penataran atau kesempatan untuk melanjutkan sekolah.
Pendayagunaan tenaga kependidikan dalam arti pengangkatan dan penempatan memang
menjadi tanggung jawab Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan
kurikulum menjadi tanggung jawab utama menteri pendidikan dan kebudayaan. Tugas
ini dilaksanakan oleh pusat pengembangan kurikulum dan saran pendidikan. Dari
tahun ketahun kurikulum ini akan mengalami perubahan dari mulai kurikulum 1994
sampai sekarang kurikulum KTSP.
Setiap terjadi perubahan kurikulum tentu harus
ada usaha mensosialisasikannya, yaitu menyampaikan/mengenalkan kurikulum baru
tersebut kepada sekolah yang akan menggunakannya. Ini pun menjadi tanggung
jawab depertemen pendidikan dan kebudayaan yang tentu saja dilakukan oleh
jajaran depdikbud yang terkait baik ditingkat pusat maupun daerah.
b.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Sesuai pasal 9 ayat (2) bab VI, PP no 28/1990
tanggung jawab pemerintah daerah dalam pendidikan dasar adalah pengadaan,
pemeliharaan, dan perbaikan gedung serta penyediaan tana, tampaknya tanggung
jawab itu sangat jelas. Tanah untuk pendirian SD baru harus disediakan oleh
pemerintah.
Pengadaan mencakup pendirian gedung SD baru,
terutama untuk SD yang baru didirikan sedangkan pemeliharaan dan perbaikan
mengacu kepada gedung sekolah yang masih ada. Dengan memahami ketentuan ini
kita akan menetapkan kemana harus mengajukan usulan jika akan merehabilitasi
gedung.
c.
Tanggung Jawab Menteri Agama
Seperti dinyatakan dalam PP No.20/1990 pasal 10
ayat (1), pengelolaan madrasah dilimpahkan kepada menteri agama ayat (2) pasal
10 menyebutkan bahwa “pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga
kependidikan yang diselenggarakan oleh depertemen agama diatur oleh menteri
agama setalah mendengar pertimbangan menteri (pendidikan dan kebudayaan)”.
Dengan pengaturan seperti ini dapat kita pahami bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan
depertemen agama memiliki tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran, dan
alat-alat pendidikan khas, sepanjang mendengarkan pertimbangan menteri
pendidikan dan kebudayan.
d.
Tanggung Jawab Yayasan / Badan Pendidikan Swasta
Tanggung jawab yayasan/badan pendidikan swasta
dalam pendidikan SD diatur dalam PP No. 28/1990, pasal 9 ayat (4) yang berbunyi
sebagai berikut : “pengadaan dan pendayagunaan tenaga kependidikan buku
pelajaran, peralatan pendidikan, tanah dan gedung beserta pemeliharaanya pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah tanggung jawab
yayasan atau badan yang menyelenggarakan pendidikan yang bersangkutan”.
Dari peraturan diatas dapat kita
simak bahwa yaysan/badan penyelenggara pendidikan bertanggung jawab terhadap
tersedianya tenaga kependidikan, buku pelajaran, tanah dan gedung, sekaligus
memeliharanya. Sedangkan kurikulum, tentu harus menggunakan kurikulum nasional
yang sedang berlaku. Dengan demikian guru SD swasta diadakan oleh yayasan/badan
pendidikan penyelenggara, juga termasuk pembinanya.
2. Tatanan
Organisasi
|
Menteri Dalam Negeri
|
|
Menteri pendidikan dan kebudayaan
|
|
Kepala kantor wilayah depdikbud propinsi
|
|
Kepala kantor Depdikbud kecamatan
|
|
Kepala kantor Depdikbud Kabupaten
|
|
Kepala sekolah dasar
|
|
Dinas P dan K
|
|
Gubernur/kepala daerah tingkat 1
|
|
Cabang dinas
P dan K
|
|
Bupati
(kabupaten)
|
|
Ranting Dinas
P dan K
|
|
Camat
(kecamatan)
|
Dari gambar diatas dapat kita
simak bahwa tatanan organisasi depdikbud dan jajarannya didaerah, demikian pula
depertemen dalam negeri dengan jajarannya di daerah. Pada jajran pemerintah
daerah, instansi yang secara langsung berurusan dengan SD adalah dinas
pendidikan dan kebudayaan (Dinas P dan K) di tingkat propinsi, cabang dinas P
dan K, ditingkat kecamatan. Sedangkan pada jajaran depdikbud, di kantor wilayah
bidang yang menangani SD adalah bidang pendidikan dasar atau bidang pendidikan
dasar dan guru.
Kepala SD, sebagai pengelola
satuan pendidikan dasar tingkat sekolah dasar bertanggung jawab kepada menteri
pendidikan dan kebudayaan dan kepada gubernur kepala daerah tingkat 1. Hal ini
diatur dalam PP No. 28/1990 pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) yang berbunyi
sebagai berikut :
Ayat (1) :
Kepala sekolah dan satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah bertanggung jawab atas
penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga
kependidikan lainnya, dan pendayagunaan saran dan prasarana kepada menteri
(Dikbud).
Ayat (4) :
Kepala sekolah dasar yang
diselenggarakan oleh pemerintah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan
perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada gubernur/kepala daerah tingkat
I.
Penilaian pendidikan sekolah
dasar diselengarakan untuk memperoleh keterangan tentang proses
belajar-mengajar dan upaya pencapaian tujuan pendidikan dasar dalam rangka
pembinaan dan pengembangannya, serta untuk penentuan akreditasi satuan
pendidikan dasar yang bersangkutan (PP No.28/1990, ayat (1)). Penilaian
dilakukan oleh guru, penilik, dan tenaga kependidikan lainnya, serta aparat
structural/fungsional yang berkaitan. Bidang penilaian yang menjadi tanggung
jawab guru dan kepala sekolah dapat digambarkan sebagai berikut :
|
Kepala sekolah
|
|
Sarana dan prasarana
|
|
Tenaga
kependidikan lain
|
|
Guru
|
|
kurikulum
|
|
Pelaksanaan kurikulum
|
|
Hasil dan proses belajar siswa
|
Dari gambar diatas kita dapat menyimak bahwa
kepala sekolah bertanggung jawab untuk menilai kurikulum, guru, tenaga
kependidikan lain, serta sarana prasarana. Penilaian terhadap kurikulum
mencakup pelaksanaan dan kesesuaian sehingga dari penilaian ini diharapkan
muncul saran untuk perbaikan. Guru bertanggung jawab atas penilaian kemajuan
siswa (proses dan hasil belajar siswa), serta pelaksanaan kurikulum.