PERAN GURU ORANG TUA DAN MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR


1.  Peranan Guru Dalam Pendidikan Sekolah Dasar   
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1990 tentang Tenaga Kependidikan terdapat dua ketentuan umum yang dapat kita jadikan acuan dalam mengkaji peranan guru dalam pendidikan dasar, yaitu:
a)      Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri sacara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan, namun tidak terlibat secara langsung dalam membimbing, mengajar, dan melatih, seperti pengawas, penilik, pustakawan,peneliti dan pengembang di bidang pendidikan (tidak digolongkan tenaga pendidik).
b)      Tenaga Pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar dan melatih peserta didik.
Sebagai tenaga pendidik seorang guru SD harus mampu berperan sebagai:
v  Pembimbing
Peran sebagai pembimbing merupakan peran yang sangat menentukan. Sebagai pembimbing kita diharapkan mampu menjadi panutan, menjadi sosok yang patut digugu dan ditiru, menguasai berbagai tehnik untuk memberikan bimbingan.
v  Pengajar
Sebagai seorang pengajar, guru harus menguasai materi, strategi, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, agar mampu menjalankan peran sebagai pengajar dengan baik.
v Pelatih
Peran sebagai pelatih, tampaknya tidak banyak dituntut bagi guru SD. Peran pelatih lebih banyak dilakukan oleh para pendidik yang menghadapi peserta didik dewas, seperti para pelatih di berbagai balai penataran, atau balai latihan anak-anak SD lebih memerlukan banyak bimbingan dan pengajaran sehingga jika hal ini disatukan peran utama guru SD adalah sebagai pengajar yang mendidik.

2.      Peran Orang Tua Dalam Pendidikan Sekolah Dasar
Berbicara tentang peran orang tua dalam pendidikan dasar, kita tentu tidak dapat berpaling dari ketentuan-ketentuan yang sudah ada, terutama yang berkaitan dengan penuntasan wajib bekajar dan ketentuan GBHN yang menyatakan bahwa pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah dan masyarakat. Dalam rangka penuntasan wajib belajar pada SD, peran orang tua yang utama tentunya memasukkan anaknya yang berusia 6 tahun ke SD.
Peran orang tua lainnya adalah membantu penyelenggaraan pendidikan, dengan cara bergabung dalam Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) yang dibentuk oleh sekolah dengan anggota dan pengurus para orang tua siswa.

3.      Peran Masyarakat Dalam Pendidikan Sekolah Dasar
Peran serta masyarakat dalam pendidikan SD sangat besar. Dalam Bab XIII Pasal 47 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, berbunyi “ masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Masyarakat sebagai mitra pemerintah adalah pihak yang bekerja sama untuk menyelenggarakan pendidikan. Sebagai mitra, masyarakat harus mengikuti aturan yang sama dengan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Aturan yang berkaitan dengan syarat-syarat dan tata cara penyelenggaraan pendidikan tercantum dalam PP No. 28/1990 Bab IV Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa Pendidikan Satuan pendidikan dasar oleh pemerintah atau masyarakat harus memenuhi persyaratan tersedianya:
a.         Sekurang-kurangnya sepuluh siswa.
b.        Tenaga kependidikan terdiri atas sekurang-kurangnya seorang guru untuk setiap kelas bagi sekolah dasar.
c.         Kurikulum berdasarkan kurikulum nasional yang berlaku.
d.        Sunber dana tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan tidak akan merugikan siswa.
e.          Tempat belajar
f.         Buku pelajaran dan peralatan pendidikan yang diperlukan.
Dalam pendidikan, masyarakat juga berperan sebagai donatur bagi berlangsungnya satuan-satuan pendidikan tertentu. Tentunya pengelola satuan pendidikan harus bekerja sama dengan masyarakat terutama pengusaha dan para dermawan, untuk memperoleh sumber dana dalam rangka perluasan kesempatan belajar dan peningkatan mutu pendidikan (PP Nomor 28 Tahun 1990, Pasal 27).
Peran masyarakat yang tidak kalah penting lagi adalah mengidentifikasi anak usia SD yang belum disekolahkan. Peran ini menjadi sangat penting karena masih ada anak-anak usia SD yang belum menikmati pendidikan SD. Daerah-daerah tertentu seperti daerah kumuh dikota-kota besar, daerah miskin di berbagai pelosok, atau daerah yang sangat terpencil merupakan contoh-contoh tempat bermukimnya anak-anak usia SD yang belum menikmati pendidikan. Dalam hal ini masyarakat dapat membantu meengidentifikasi mereka dan sekaligus mengusahakan pendidikannya.

D. Tatanan Organisasi Pendidikan Sekolah Dasar                       
1.    Instansi Yang Bertanggung Jawab Dalam Pendidikan Sekolah Dasar
Secara umum, sebagaimana halnya satuan pendidikan yang lain, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan SD adalah Menteri Pendidikan dan kebudayaan. Hal ini sesuai dengan UU No. 2/1989 tentang “Sistem Pendidikan Nasional” Pasal 49 yang menyatakan bahwa “Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri”. Dengan sendirinya pendidikan SD sebagai bagian pendidikan dasar dan pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri sebagaimana mestinya yang dinyatakan dalam PP No.28/1990.
Dalam penyelenggaraannya, PP No. 28/1990 menetapkan bahwa penyelenggaraan sekolah dasar menjadi tangung jawab dua lembaga.
Pasal 9 Bab VI PP No. 28/1990 tentang pengelolaan, mencantumkan dua ayat yang berkaitan dengan tanggung jawab ini.
Ayat (1):
“Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran dan peralatan pendidikan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah tanggung jawab menteri”.
Ayat (2):
“Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung, serta penyediaan tanah untuk sekolah dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah tanggung jawab pemerintah daerah”.
Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa pengelolaan pendidikan SD menjadi tanggung jawab bersama antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) serta Departemen Dalam Negeri (Pemerintah Daerah). Disamping kedua depertemen tersebut masih ada depertemen agama terutama untuk pengelolaan madrasah. Hal ini diatur dalam PP No. 28/1990 pasal 10 ayat (1) yang berbunyi “tanggung jawab atas pengelolaan madrasah dilimpahkan menteri kepada menteri agama”. Selanjutnya, tanggung jawab pendidikan SD yang diselenggarakan oleh masyarakat terletak pada yayasan atau badan yang menyelenggarakan pendidikan itu. Dengan demikian, terdapat empat pihak yang bertanggung jawaab terhadap pendidikan SD yaitu sebagai berikut :
a.       Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
b.      Pemerintah Daerah
c.       Menteri Agama
d.      Yayasan atau Badan Pendidikan Swasta

a.    Tanggung Jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Ayat (1) menyebutkan bahwa menteri (dalam hal ini menteri pendidikan dan kebudayaan) bertanggung jawab terhadap pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan :
1)        Tenaga kependidikan
2)        Kurikulum kependidikan
3)        Buku pelajaran dan peralatan pendidikan
Dengan demikian, ketiga butir poko yang dapat dikelompokan sebagai bidang akademik pendidikan SD menjadi tanggung jawab menteri pendidikan dan kebudayaan. Tiga bidang pokok tersebut masing-masing mempunyai cangkupan yang sangat luas, yang dapat kami rinci sebagai berikut:
Pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga kependidikan mencakup mendidik atau menyiapkan calon-calon guru SD, mengangkat dan menempatkannya, kemudian membinanya melalui berbagai macam kegiatan antara lain penataran atau kesempatan untuk melanjutkan sekolah. Pendayagunaan tenaga kependidikan dalam arti pengangkatan dan penempatan memang menjadi tanggung jawab Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan kurikulum menjadi tanggung jawab utama menteri pendidikan dan kebudayaan. Tugas ini dilaksanakan oleh pusat pengembangan kurikulum dan saran pendidikan. Dari tahun ketahun kurikulum ini akan mengalami perubahan dari mulai kurikulum 1994 sampai sekarang kurikulum KTSP.
Setiap terjadi perubahan kurikulum tentu harus ada usaha mensosialisasikannya, yaitu menyampaikan/mengenalkan kurikulum baru tersebut kepada sekolah yang akan menggunakannya. Ini pun menjadi tanggung jawab depertemen pendidikan dan kebudayaan yang tentu saja dilakukan oleh jajaran depdikbud yang terkait baik ditingkat pusat maupun daerah.

b.      Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Sesuai pasal 9 ayat (2) bab VI, PP no 28/1990 tanggung jawab pemerintah daerah dalam pendidikan dasar adalah pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan gedung serta penyediaan tana, tampaknya tanggung jawab itu sangat jelas. Tanah untuk pendirian SD baru harus disediakan oleh pemerintah.
Pengadaan mencakup pendirian gedung SD baru, terutama untuk SD yang baru didirikan sedangkan pemeliharaan dan perbaikan mengacu kepada gedung sekolah yang masih ada. Dengan memahami ketentuan ini kita akan menetapkan kemana harus mengajukan usulan jika akan merehabilitasi gedung.

c.       Tanggung Jawab Menteri Agama
Seperti dinyatakan dalam PP No.20/1990 pasal 10 ayat (1), pengelolaan madrasah dilimpahkan kepada menteri agama ayat (2) pasal 10 menyebutkan bahwa “pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga kependidikan yang diselenggarakan oleh depertemen agama diatur oleh menteri agama setalah mendengar pertimbangan menteri (pendidikan dan kebudayaan)”. Dengan pengaturan seperti ini dapat kita pahami bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan depertemen agama memiliki tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran, dan alat-alat pendidikan khas, sepanjang mendengarkan pertimbangan menteri pendidikan dan kebudayan.

d.      Tanggung Jawab Yayasan / Badan Pendidikan Swasta
Tanggung jawab yayasan/badan pendidikan swasta dalam pendidikan SD diatur dalam PP No. 28/1990, pasal 9 ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut : “pengadaan dan pendayagunaan tenaga kependidikan buku pelajaran, peralatan pendidikan, tanah dan gedung beserta pemeliharaanya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah tanggung jawab yayasan atau badan yang menyelenggarakan pendidikan yang bersangkutan”.
      Dari peraturan diatas dapat kita simak bahwa yaysan/badan penyelenggara pendidikan bertanggung jawab terhadap tersedianya tenaga kependidikan, buku pelajaran, tanah dan gedung, sekaligus memeliharanya. Sedangkan kurikulum, tentu harus menggunakan kurikulum nasional yang sedang berlaku. Dengan demikian guru SD swasta diadakan oleh yayasan/badan pendidikan penyelenggara, juga termasuk pembinanya.
2.      Tatanan Organisasi


Menteri Dalam Negeri

Menteri pendidikan dan kebudayaan
pp                                 

Kepala kantor wilayah depdikbud propinsi

Kepala kantor Depdikbud kecamatan

Kepala kantor Depdikbud Kabupaten

Kepala sekolah dasar

Dinas P dan K

Gubernur/kepala daerah tingkat 1

Cabang dinas
P dan K

Bupati
(kabupaten)

Ranting Dinas
P dan K

Camat
(kecamatan)
 













Dari gambar diatas dapat kita simak bahwa tatanan organisasi depdikbud dan jajarannya didaerah, demikian pula depertemen dalam negeri dengan jajarannya di daerah. Pada jajran pemerintah daerah, instansi yang secara langsung berurusan dengan SD adalah dinas pendidikan dan kebudayaan (Dinas P dan K) di tingkat propinsi, cabang dinas P dan K, ditingkat kecamatan. Sedangkan pada jajaran depdikbud, di kantor wilayah bidang yang menangani SD adalah bidang pendidikan dasar atau bidang pendidikan dasar dan guru.
Kepala SD, sebagai pengelola satuan pendidikan dasar tingkat sekolah dasar bertanggung jawab kepada menteri pendidikan dan kebudayaan dan kepada gubernur kepala daerah tingkat 1. Hal ini diatur dalam PP No. 28/1990 pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut :
Ayat (1) :
Kepala sekolah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan saran dan prasarana kepada menteri (Dikbud).
Ayat (4) :
Kepala sekolah dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada gubernur/kepala daerah tingkat I.
Penilaian pendidikan sekolah dasar diselengarakan untuk memperoleh keterangan tentang proses belajar-mengajar dan upaya pencapaian tujuan pendidikan dasar dalam rangka pembinaan dan pengembangannya, serta untuk penentuan akreditasi satuan pendidikan dasar yang bersangkutan (PP No.28/1990, ayat (1)). Penilaian dilakukan oleh guru, penilik, dan tenaga kependidikan lainnya, serta aparat structural/fungsional yang berkaitan. Bidang penilaian yang menjadi tanggung jawab guru dan kepala sekolah dapat digambarkan sebagai berikut :




Kepala sekolah

Sarana dan prasarana

Tenaga kependidikan lain

Guru

kurikulum

Pelaksanaan kurikulum

Hasil dan proses belajar siswa
 









 Dari gambar diatas kita dapat menyimak bahwa kepala sekolah bertanggung jawab untuk menilai kurikulum, guru, tenaga kependidikan lain, serta sarana prasarana. Penilaian terhadap kurikulum mencakup pelaksanaan dan kesesuaian sehingga dari penilaian ini diharapkan muncul saran untuk perbaikan. Guru bertanggung jawab atas penilaian kemajuan siswa (proses dan hasil belajar siswa), serta pelaksanaan kurikulum.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter