A. Definisi Pembaharuan Hukum Islam
Pembaharuan hukum Islam
terdiri dari dua kata, yaitu: “pembaharuan” yang berarti modernisasi, atau
suatu upaya yang dilakukan untuk mengadakan atau menciptakan suatu yang baru,
dan “hukum Islam”, yakni kumpulan atau koleksi daya upaya para fukaha dalam
bentuk hasil pemikiran untuk menerapkan syariat berdasarkan kebutuhan
masyarakat, dalam hal ini hukum Islam sama dengan fiqh, bukan syariat.
Pembaharuan yang
dimaksud disini adalah pembaharuan yang kata padanannya dalam bahasa Arab ialah
tajdid, bukan bid’ah, ibda’ atau ibtida’. Sebab, meskipun kata-kata ini juga
mengandung makna kebaruan, pembaharuan ataupun pembuatan hal baru, konotasinya
negatif karena secara semantik mengandung arti pembuatan hal baru dalam agama.
Secara kebahasaan sebetulnya kata-kata bid’ah dan tasyrifnya mempunyai arti
kreativitas atau daya cipta. Maka dalam al Quran pun Tuhan disebutkan sebagai
al-Badi’, Maha Kreatif atau Maha berdaya cipta (QS. 2:59 dan 6:101). Dan jika
Nabi SAW bersabda agar kita berbudi dengan mencontoh budi Tuhan, maka
kreativitas atau daya cipta adalah hal yang sangat terpuji. Namun sudah
dikatakan, tentu saja yang terpuji itu bukanlah kreativitas atau daya cipta
dalam hal agama itu sendiri, seperti kreativitas dan daya cipta dalam masalah
ibadah murni. Maka sama sekali tidak dapat dibenarkan, misalnya, menambah
jumlah rakaat dalam shalat atau memasukkan sesuatu yang sebenarnya hanya budaya
belaka menjadi bagian dari agama murni. Maka kreativitas atau daya cipta dalam
hal keagamaan murni (bukan dalam hal budaya keagamaan) sama dengan tindakan
mengambil wewenang Allah SWT dan Rasul-Nya, yang menurut sabda Nabi SAW adalah
sesat.
B. Historis Perkembangan
Hukum Islam
Hukum Islam itu hidup
dan berkembang dalam pergumulan sejarah dan sosial secara responsif, adaptif
dan dinamis. Karakteristik ini memungkinkannya melakukan reformasi atau
pembaharuan. Jika pembaruan itu dibawa ke dalam konteks hukum Islam, maka yang
dimaksud “pembaruan hukum Islam” adalah “upaya untuk memberikan jawaban-jawaban
ajaran Islam di bidang hukum terhadap kemajuan modern”.
Perkembangan hukum
islam dari masa kemasa:
1. Masa Abu Bakar
Ash-Shiddiq
Pada masa ini disebut
masa penetepan tiang-tiang (da’aa’im).dengan memerangi orang-orang yang murtad
mutanabbi dan pembangkang penyerahan zakat. Di masa ini pula dikumpulkan
Al-Qur’an pada satu mushaf.
2. Masa Umar Ibn Khatab
Pada masa ini telah
bisa menyusun administrasi pemerintahan menetapkan pajak, kharaj atas tanah
subur yang dimiliki oleh orang non muslim, menetapkan peradilan, perkantoran,
dan kalender penanggalan.
3. Masa Utsman Ibn
Affan
Pada zamanya telah
diperintahkan Zaid Ibn Tsabit dan Abdullah Ibn Zubair. Sa’iid Ibn Al-Ash dan
Abdurrahman Bin Harits untuk mengumpulkan Al-Qur’an dengan qiraah (dialek) yang
satu dengan mushaf satu macam pula pada tahun 30 H./650M.
4. Masa Ali bin Abi
Thalib
Dengan wafatnya
Sayyidina Ali, berakhirlah masa Khulafa’ur-Rasyidin dalam perkembangan tasyri’
Islam. Pada masa ini sumber tasyri’ Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul
yang disebut dengan nash atau naql, apabila ada masalah yang tidak jelas dalam
nash, para sahabat pada zaman Khulafa’ur-Rasyidin, memakai ijtihad dengan
berpegang kepada ma’quul an-nash dan mengeluarkan ‘illah atau hikmah yang
dimaksud dari nash itu, kemudian menerapkan pada semua masalah yang sesuai
dengan ‘illahnya dengan ‘illah pada yang dinash untuk mendapatkan hukum yang
dicari, yang disebut dengan al-qiyaas, jika hukum yang dicari tidak ada
nashnya, maka para sahabat bermusyawarah, yang disebut dengan al-ijmaa’. Para
Ulama’ menyebutkan bahwa dari praktek khulafa’ur-Rasyidin itu terdapat
perluasan dasar tasyri’ Islam disamping Al-Qur’an dan As-Sunnah terdapat juga
Al-Qiyaas dan Al-Ijmaa’.
5. Masa Khilafah
Amawiyah
Pada masa ini adalah
masa pembentukan fiqh Islami yaitu ilmu furu’ syari’ah dan hukum-hukumnya yang
diambil dari dalil-dalilnya yang tafsili. Para fuqaha meletakkan peraturan
dasar yang diambil dari Al-Qur’an, As-Sunnah dari Ijma’ dan Qiyas. Pada garis
besarnya mereka terbagi ke dalam dua aliran, yaitu aliran Hijaz yang berpegang
kepada nash-nash as-sunnah/ahli hadis, dan aliran Irak yang telah dipengaruhi
kebudayaan masyarakat yang baru, sehingga para fukaha-nya cendrung menggunakan
qiyas/ar-ra’yi. Dan masa ini juga telah dimulai penafsiran al-qur’an dan
pengumpulan hadits, mempelajari dan mendalaminya, menjaga kepalsuan dari
pengaruh politik,pengaruh gololongan,atau sebab-sebab yang lain.
6. Masa Keemasan Abbasiyah
Pada masa ini syari’at
dipelajari secara khusus dengan ilmu khusus yaitu ushulul-fiqh dan dikarang
kitab-kitab dalam hal furu’ fiqh. Dan pada masa ini fuqaha sunni terbagi tiga
golongan, yaitu fuqaha sunni ahli Ra’yi tokohnya Abu Hanifah di Iraq, fuqaha
sunni ahli hadits tokohnya Malik Ibnu Anas di Hijaz dan golongan yang
bertentangan dari kedua golongan tersebut yaitu aliran Asy-Syafi’i.
7. Hukum Islam di
kerajaan Mataram
Sebelum sultan agung
menjadi sultan mataram, masyarakat setempat memeluk agama hindu. Setelah Sultan
Agung menjadi sultan mataram hukum Islam sangat berpengaruh di kerajaan itu.
Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya hukum kisas. Tidak hanya di daerah
kerajaan agung saja, tetapi disebelah utara jawa, terbukti dengan adanya pengadilan-pengadilan
agama baik yang berhubungan dengan keluarga atau yang lainya yang dipimpin
langsung oleh pemuka-pemuka kerajaan.
8. Kerajaan Banjar
Sebagian masyarakat
banjar atau Kalimantan sudah ada yang memeluk agama Islam. Pada saat Pangeran
Samudra atau Pangeran Suriansyah mau berperang dengan pamanya; Pangeran
Tumenggung, beliau berjanji akan masuk Islam jika menang dalam
peperangan,sehingga kerajaan di Jawa banyak yang membantu. Dengan masuknya
pangeran Suriansyah ke agama Islam, maka proses ilamisasi di banjar semakin
mudah, tetapi konsepsi hukum yang dianut nampaknya juga tidak murni berdasarkan
Al-Qur’an dan Hadits, karena sebelumnya sudah ada agama Hindu.dan proses
Islamisasi juga dipengaruhi oleh faham tasawwuf (sufisme).
9. Hukum Islam pada masa
kompeni
Hadirnya kompeni di
Indonesia pada awalnya hanya untuk mendapatkan keuntungan materi saja, tetapi
ketika mereka tahu kalau masyarakat Indonesia kebanyakan beragama Islam, maka
agama merekapun (kristen) dibawa masuk pula ke Indonesia.secara umum kehadiran
mereka di sambut kurang simpatik penduduk (orang pribumi atau inlander), karena
sudah ada agama Islam sebelumnya, maka mau tidak mau mereka harus menghormati
Islam sebagai agama dan kenyataan yang ada di Indonesia dan tidak bisa
memaksakan pengaruhnya terutama kaitanya dengan bidang-bidang agama.
Di masa kompeni Islam
dan konsepnya tidak dapat dengan mudah dipengaruhi oleh agama dan budaya
belanda,itu disebabkan karena didirikanya pendidikan Islam yang dikenal dengan
pesanteren,karena dipesantren merupakan basis utama dalam mengembangkan akidah
Islam.
10. Pembaharuan Hukum
Islam Dan Pergerakan Nasional
Hukum Islam pada masa
ini bekembang cendung lamban, seirama dengan ketradisionalan, ini semuanya
disebabkan karena Indonesia belum merdeka. Dapat dimakulumi jika sebagian
serjan belanda melontarkan konsepnya tentang hukum agama bahwa hukum agama
merupakan hukum adat setempat dan kedudukanya sebagai penunjang saja dan dapat
dirombak jika tidak sesuai dengan zaman. Dan dengan hadirnya para tokoh yang
notabeni dari pesantren yang sebagai konseptor merombak tata nilai berdasarkan
hukum Islam,dan juga berdasarkan pengetahuan modern agar sesuai dengan zaman.
11. Hukum islam pada
pendudukan jepang
Jepang datang ke
Indonesia tujuan utamanya adalah untuk menjadikan Indonesia sebagai basis
pangkalanya didaerah –daerah bagian selatan, sehingga hukum yang konsepsional
tergantung kepada keadaan. artinya, apapun bentuk hukumnya kalau menganggu
pemerintah militerisme maka akan dilarang dan jika konsepsi agamanya mendukung
misinya maka dibiarkan berkembang.
C. Cara Untuk Melakukan
Pembaharuan Hukum Islam
Dari sejarah diatas,
kita dapat menyimpulkan bahwa hukum Islam itu harus dinamis, sehingga tidak
luput dari suatu pembaharuan. Untuk melakukan suatu pembaharuan hukum Islam
harus ditempuh melalui beberapa metode. Dalam hal ini Ibrahim Hosen seorang
ahli hukum Islam Indonesia menawarkan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pemahaman baru
terhadap Kitabullah
Untuk mengadakan
pembaharuan hukum Islam,hal ini dilakukan dengan direkonstruksi dengan jalan
mengartikan al-qur’an dalam konteks dan jiwanya.pemahaman melalui konteks
berarti mengetahui asbab an-nusul. Sedangkan pemahaman melalui jiwanya berarti
memperhatikan makna atau substansi ayat tersebut.
2. Pemahaman baru
terhadap Sunah
Dilakukan dengan
caramengklasifikasikan sunnah, mana yang dilakkan Rasulullah dalam rangkka
Tasyri’ Al-Ahkam (penetapan hukum) dan mana pula yang dilakukannya selaku
manusia biasa sebagai sifat basyariyyah (kemanusiaan). Sunnah baru dapat
dijadikan pegangan wajib apabila dilakukan dalam rangkaTasyri’ Al- Ahkam.
Sedangkan yang dilakukannya sebagai manusia biasa tidak wajib diikuti, seperti
kesukaaan Rosulullah SAW kepada makanan yang manis, pakaian yang berwarna hijau
dan sebagainnya. Disamping itu sebagaimana aal-Qur’an, Sunnah juga harus
dipahami dari segi jiwa dan semangat atau substansi yang terkandung didalamnya.
3. Pendekatan ta’aqquli
(rasional)
Ulama’ terdahulu
memahami rukun Islam dilakukan dengan Taabbudi yaitu menerima apa adanya tanpa
komentar, sehingga kwalitas illat hukum dan tinjauan filosofisnya banyakk tidak
terungkap. Oleh karena itu pendekatan ta’aquli harus ditekankan dalam rangka
pembaharuan hukum Islam (ta’abadi dan ta’aqquli). Dengan pendekatan ini illat
hukum hikmahat-tashih dapat dicerna umat Islam terutama dalam masalah
kemasyarakatan.
4. Penekanan zawajir
(zawajir dan jawabir) dalam pidana
Dalam masalah hukum
pidana ada unsur zawajir dan jawabir. Jawabir berarti dengan hukum itu dosa
atau kesalahan pelaku pidana akan diampuni oleh Allah. Dengan memperhatikan
jawabir ini hukum pidana harus dilakukan sesuai dengan nash, seperti pencuri
yang dihukum dengan potong tangan, pezina muhsan yang dirajam, dan pezina
ghoiru muhsan didera. Sedangkan zawajir adalah hukum yang bertujuan untuk
membuat jera pelaku pidana sehingga tidak mengulanginya lagi. Dalam pembaharuan
hukum Islam mengenai pidana, yang harus ditekakankan adalah zawajir dengan
demikian hukum pidana tidak terikat pada apa yang tertera dalam nash.
5. Masalah ijmak
Pemahaman yang terlalu
luas atas ijmak dan keterikatan kepada ijamak harus dirubah dengan menerima
ijmak sarih,yang terjadi dikalangan sahabat (ijmak sahabat) saja,sebagai mana
yang dikemukakan oleh asy-syafi’i.kemungkinan terjadinya ijmak sahabat sangat
sulit,sedangkanijmak sukuti (ijmak diam) masih diperselisihkan. Disamping
itu,ijmak yang dipedomi haruslah mempunyai sandaran qat’i yang pada hakikatnya
kekuatan hukumnya bukan kepada ijmak itu sendiri,tetapi pada dali yang menjadi
sandaranya. Sedangkan ijmak yang mempunyai sandaran dalil zanni sangat sulit
terjadi.
6. Masalik al-‘illat
(cara penetapan ilat)
Kaidah-kaidah yang
dirumuskan untuk mendeteksi ilat hukum yang biasanya dibicarakan dalam kaitan
dengan kias. Dalam kaidah pokok dikatakan bahwa “hukum beredar sesuai dengan
ilatnya”. Ini fitempuh dengan merumuskan kaidah dan mencari serta menguji alit
yang benar-benar baru.
7. Masalih mursalah
Dimana ada kemaslahatan
disana ada hukum Allah SWT adalah ungkapan popular dikalangan ulama. Dalam hal
ini masalih mursalah dijadikan dalil hukum dan berdasarkan ini,dapat ditetapkan
hukum bagi banyak masalah baru yang tidak disinggung oleh al-qur’an dan sunah.
8. Sadd az-zari’ah
Sadd az-zari’ah berarti
sarana yang membawa ke hal yang haram. Pada dasarnya sarana itu hukumnya
mubah,akan tetapi karena dapat membawa kepada yang maksiat atau haram,maka
sarana itu diharamkan. Dalam rangka pembaharuan hukum Islam sarana ini
digalakkan.
9. Irtijab akhalf
ad-dararain
Dalam pembaharuan hukum
Islam kaidah ini sangant tepat dan efektif untuk pemecahan masalah baru.
Umpamanya perang di bulan muharram hukumnya haram, tetapi karena pihak musuh
menyerang,maka boleh dibalas dengan berdasarkan kaidah tersebut,karena serangan
musuh dapat menggangu eksistensi agama Islam.
10. Keputusan waliyy
al-amr
Atau disebut juga ulil
amri yaitu semua pemerintah atau penguasa,mulai dari tingkat yang rendah sampai
yang paling tinggi. Segala peraturan Undang-Undangan wajib ditaati selama tidak
bertentangan dengan agama. Hukum yang tidak dilarang dan tidak diperintahakn
hukumnya mubah. Contohnya,pemerintah atas dasar masalih mursalah menetapkan
bahwa penjualan hasil pertanian harus melalui koperasi dengan tujuan agar
petani terhindar dari tipu muslihat lintah darat.
11. Memfiqhkan hukum
qat’i
Kebenaran qat’i
bersifat absolut. Sedangkan kebenaran fiqh relative.menurut para fukaha, tidak
ada ijtihad terhadap nas qat’i (nas yang tidak dapat diganggu gugat). Tetapi
kalau demikian halnya,maka hukum Islam menjadi kaku. Sedangkan kita perpegang
pada moto: al-Islam salih li kulli zaman wa makan dan tagayyur al-ahkam bi
tagayyur al-amkinah wa al-zaman.untk menghadapi masalah ini qat’i
diklasifikasikan menjadi:Qat’I fi jami’ al-ahwal dan Qot’i fi ba’d al-ahwal.
Pada qot’I fi al-ahwal tidak berlaku ijtihad,sedangkan pada qot’I fi ba’d
al-ahwal ijtihad dapat diberlakukan.tidak semua hukum qat’I dari segi
penerapanya (tatbiq) berlaku pada semua zaman.
Dalam realitas
sejarahnya, usaha pembaruan hukum dalam Islam itu, menurut Coulson, menampakkan
diri ke dalam empat bentuk, kodifikasi hukum Islam, prinsip takhayyur
(eklektik), upaya antisipasi perkembangan peristiwa hukum baru dengan mencari
alternatif-alternatif hukum. Dan terakhir adalah upaya pembaruan (islah) hukum
sesuai dengan perkembangan masyarakat yang dinamis.