KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA


Oleh: Andri Nazarudin M
Pengadilan Agama mempuyai dua kewenangan yaitu kewenangan yang bersifat relatif dan kewenangan yang bersifat absolut.
a)      Kewenangan Relatif Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon
Kewenangan relatif adalah kekuasaan pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan dalam perbedaan dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatan lainnya, misalnya antara Pengadilan Agama Sumber dengan Pengadilan Agama Majelengka.
Pada Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, berbunyi: Pengadilan Agama berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan daerah hukumannya meliputi wilayah kabupaten atau kota. Pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) berbunyi:  “Pada dasarnya tempat kedudukan Pengadilan Agama ada di ibu kota kabupaten dan kota, yang daerah hukumannya meliputi wilayah kabupaten atau kota, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian”
Jadi, tiap-tiap Pengadilan Agama mempuyai wilayah hukum tertentu atau dikatakan mempuyai yuridiksi relative tertentu, dalam hal ini meliputi satu kota madya atau satu kabupaten, atau dalam keadaan tertentu sebagai pengecualian, mungkin lebih atau kurang. Contoh di Kabupaten Riau Kepulauan terdapat empat Pengadilan Agama, karena kondisi transportasi yang sulit.
Yuridiksi relatif ini mempuyai arti penting sehubungan dengan ke Pengadilan Agama mana orang akan mengajukan perkaranya dan sehubungan dengan hak eksepsi tergugat.[1]
a)      Kewenangan Absolut Pengadilan Agama
Kekuasaan absolut artinya kekuasaan Pengadilan yang berhubungan dengan jenis perkara atau jenis Pengadilan atau tingkatan Pengadilan, dalam perbedaannya dengan jenis perkara atau jenis Pengadilan lainnya, misalnya:
-            Pengadilan Agama berkuasa atas perkara perkawinan, waris dan ekonomi syari’ah bagi mereka yang beragama Islam sedangkan bagi yang selain Islam menjadi kekuasaan Pengadilan Umum
-            Pengadilan Agamalah yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkatan pertama, tidak boleh langsung berperkara di Pengadilan Tinggi Agama atau di Mahkamah Agung.
-            Banding di Pengadilan Agama diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama, tidak boleh langsung ke pengadilan tinggi.
Terhadap kekuasaan absolut ini Pengadilan Agama diharuskan untuk meneliti perkara yang diajukan kepadanya apakah termasuk kekuasaan absolutnya atau bukan. Kalau jelas-jelas tidak termasuk kekuasaan absolut Pengadilan Agama dilarang menerimanya.[2]
Kekuasaan absolut Peradilan Agama disebutkan dalam Pasal 49 dan 50 UU Nomor 3 Tahun 2006 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang berbunyi: Psal 49 “Pengadilan Agama bertugas dan wewenang memeriksa, memutus, dan meyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:[3]
1)      Perkawinan
a.       Izin beristeri lebih dari seorang (pasal 3 ayat 2) ;
b.      Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua atau wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat (pasal 6 ayat 5) ;
c.       Dispensasi kawin (pasal 7 ayat 2) ;
d.      Pencegahan perkawinan (pasal 17 ayat 1) ;
e.       Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah (pasal 21 ayat 3);
f.       Pembatalan perkawinan (pasal 25) ;
g.      Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan isteri (pasal 34 ayat 3) ;
h.      Perceraian karena talak (pasal 39) ;
i.        Gugatan perceraian (pasal 40 ayat 1) ;
j.        Penyelesaian harta bersama (pasal 37) ;
k.      Penguasaan anak-anak (
l.        Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya (pasal 41 sub b) ;
m.    Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri (pasal 41 sub c) ;
n.      Putusan tentang sah tidaknya seorang anak (pasal 44 ayat 2) ;
o.      Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua (pasal 49 ayat 1) ;
p.      Pencabutan kekuasaan wali (pasal 53 ayat 2) ;
q.      Penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut (pasal 53 ayat 2) ;
r.        Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya (pasal 50 ayat 1) ;
s.       Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya (pasal 54) ;
t.        Penetapan asal usul seorang anak (pasal 55 ayat 2) dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
u.      Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran (pasal 60 ayat 3) ;
v.      Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain (pasal 64).
2)      Waris Yang dimaksud dengan waris adalah :
a.    Penentuan siapa yang menjadi ahli waris ;
b.    Penentuan mengenai harta peninggalan ;
c.    Penentuan bagian masing-masing ahli waris ; dan
d.    melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta
Penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang :
a.    Penentuan siapa yang menjadi ahli waris ;
b.    Penentuan bagian masing-masing ahli waris.
3)      Wasiat, yang dimaksud dengan wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/ badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersbut meninggal dunia.
4)      Hibah, yang dimaksud dengan hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
5)      Wakaf Yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.
6)      Zakat, yang dimaksud dengan zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
7)      Infaq, yang dimaksud dengan infaq adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rizqi (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.
8)      Shadaqah, yang dimaksud dengan shadaqah adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata’ala dan pahala semata.
9)      Ekonomi Syari’ah, yang dimaksud dengan ekonomi syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi :
a.      bank syari’ah ;
b.      lembaga keuangan mikro syari’ah ;
c.      asuransi syari’ah ;
d.     reasuransi syari’ah ;
e.      reksa dana syari’ah ;
f.       obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah ;
g.      sekuritas syari’ah ;
h.      pembiayaan syari’ah ;
i.        pegadaian syari’ah ;
j.        dana pensiun lembaga keuangan syari’ah ; dan
k.      bisnis syari’ah.




[1]  Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Pengadilan Agama, Cet. ke-III, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1994), hlm. 25-26.
[2] Ibid.,hlm. 27.28.
[3] Dr Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hlm. 55.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter