Oleh: Andri Nazarudin M
Pengadilan
Agama mempuyai dua kewenangan yaitu kewenangan yang bersifat relatif dan
kewenangan yang bersifat absolut.
a)
Kewenangan
Relatif Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon
Kewenangan
relatif adalah kekuasaan pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan dalam
perbedaan dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatan
lainnya, misalnya antara Pengadilan Agama Sumber dengan Pengadilan Agama
Majelengka.
Pada
Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun
1989 tentang Pengadilan Agama, berbunyi: Pengadilan Agama berkedudukan di ibu
kota kabupaten atau kota, dan daerah hukumannya meliputi wilayah kabupaten atau
kota. Pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) berbunyi: “Pada dasarnya tempat kedudukan Pengadilan
Agama ada di ibu kota kabupaten dan kota, yang daerah hukumannya meliputi
wilayah kabupaten atau kota, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya
pengecualian”
Jadi,
tiap-tiap Pengadilan Agama mempuyai wilayah hukum tertentu atau dikatakan
mempuyai yuridiksi relative tertentu, dalam hal ini meliputi satu kota madya
atau satu kabupaten, atau dalam keadaan tertentu sebagai pengecualian, mungkin
lebih atau kurang. Contoh di Kabupaten Riau Kepulauan terdapat empat Pengadilan
Agama, karena kondisi transportasi yang sulit.
Yuridiksi
relatif ini mempuyai arti penting sehubungan dengan ke Pengadilan Agama mana
orang akan mengajukan perkaranya dan sehubungan dengan hak eksepsi tergugat.[1]
a)
Kewenangan
Absolut Pengadilan Agama
Kekuasaan
absolut artinya kekuasaan Pengadilan yang berhubungan dengan jenis perkara atau
jenis Pengadilan atau tingkatan Pengadilan, dalam perbedaannya dengan jenis
perkara atau jenis Pengadilan lainnya, misalnya:
-
Pengadilan
Agama berkuasa atas perkara perkawinan, waris dan ekonomi syari’ah bagi mereka
yang beragama Islam sedangkan bagi yang selain Islam menjadi kekuasaan
Pengadilan Umum
-
Pengadilan
Agamalah yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkatan pertama,
tidak boleh langsung berperkara di Pengadilan Tinggi Agama atau di Mahkamah
Agung.
-
Banding
di Pengadilan Agama diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama, tidak boleh langsung
ke pengadilan tinggi.
Terhadap
kekuasaan absolut ini Pengadilan Agama diharuskan untuk meneliti perkara yang
diajukan kepadanya apakah termasuk kekuasaan absolutnya atau bukan. Kalau
jelas-jelas tidak termasuk kekuasaan absolut Pengadilan Agama dilarang
menerimanya.[2]
Kekuasaan
absolut Peradilan Agama disebutkan dalam Pasal 49 dan 50 UU Nomor 3 Tahun 2006
perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang berbunyi: Psal
49 “Pengadilan Agama bertugas dan wewenang memeriksa, memutus, dan meyelesaikan
perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:[3]
1)
Perkawinan
a.
Izin beristeri lebih dari seorang (pasal 3 ayat 2) ;
b.
Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh
satu) tahun, dalam hal orang tua atau wali atau keluarga dalam garis lurus ada
perbedaan pendapat (pasal 6 ayat 5) ;
c.
Dispensasi kawin
(pasal 7 ayat 2) ;
d.
Pencegahan
perkawinan (pasal 17 ayat 1) ;
e.
Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah (pasal 21 ayat 3);
f.
Pembatalan
perkawinan (pasal 25) ;
g.
Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan isteri (pasal 34 ayat 3) ;
h.
Perceraian karena
talak (pasal 39) ;
i.
Gugatan perceraian
(pasal 40 ayat 1) ;
j.
Penyelesaian harta
bersama (pasal 37) ;
k.
Penguasaan
anak-anak (
l.
Ibu dapat memikul
biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya
bertanggung jawab tidak mematuhinya (pasal 41 sub b) ;
m.
Penentuan kewajiban
memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu
kewajiban bagi bekas isteri (pasal 41 sub c) ;
n.
Putusan tentang sah
tidaknya seorang anak (pasal 44 ayat 2) ;
o.
Putusan tentang
pencabutan kekuasaan orang tua (pasal 49 ayat 1) ;
p.
Pencabutan
kekuasaan wali (pasal 53 ayat 2) ;
q.
Penunjukan orang
lain sebagai wali oleh Pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut
(pasal 53 ayat 2) ;
r.
Penunjukan seorang
wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang
ditinggal kedua orang tuanya (pasal 50 ayat 1) ;
s.
Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di
bawah kekuasaannya (pasal 54) ;
t.
Penetapan asal usul
seorang anak (pasal 55 ayat 2) dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan
hukum Islam;
u.
Putusan tentang hal
penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran (pasal 60
ayat 3) ;
v.
Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang
lain (pasal 64).
2)
Waris Yang dimaksud
dengan waris adalah :
a.
Penentuan siapa yang menjadi ahli waris ;
b.
Penentuan mengenai harta peninggalan ;
c.
Penentuan bagian masing-masing ahli waris ; dan
d.
melaksanakan pembagian harta
peninggalan tersebut, serta
Penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang :
a.
Penentuan siapa yang menjadi ahli waris ;
b.
Penentuan bagian
masing-masing ahli waris.
3)
Wasiat, yang
dimaksud dengan wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau
manfaat kepada orang lain atau lembaga/ badan hukum, yang berlaku setelah yang
memberi tersbut meninggal dunia.
4)
Hibah, yang dimaksud dengan hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela
dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan
hukum untuk dimiliki.
5)
Wakaf Yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan seseorang atau sekelompok
orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda
miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syari’ah.
6)
Zakat, yang dimaksud dengan zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang
muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan
syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
7)
Infaq, yang dimaksud dengan infaq adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu
kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman,
mendermakan, memberikan rizqi (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang
lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.
8)
Shadaqah, yang dimaksud dengan shadaqah adalah perbuatan seseorang memberikan
sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela
tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah
Subhanahu Wata’ala dan pahala semata.
9)
Ekonomi Syari’ah, yang dimaksud dengan ekonomi syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha
yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi :
a. bank
syari’ah ;
b. lembaga
keuangan mikro syari’ah ;
c. asuransi
syari’ah ;
d. reasuransi
syari’ah ;
e. reksa
dana syari’ah ;
f.
obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah ;
g. sekuritas
syari’ah ;
h. pembiayaan
syari’ah ;
i.
pegadaian syari’ah
;
j.
dana pensiun lembaga keuangan syari’ah ; dan
k. bisnis
syari’ah.