Oleh: Andri Nazarudin M
Pengertian perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (Instruksi
Presiden Nomor 1 tahun 1990) telah dijumpai dalam pasal 117, yaitu: “Talak
adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang mengadili salah satu
sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal
129, 130, 131”.[1] Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) hal-hal mengenai perceraian
telah diatur dalam pasal 113 sampai dengan pasal 148 Kompilasi Hukum Islam
(KHI). Dengan melihat isi pasal-pasal tersebut dapat diketahui bahwa prosedur
bercerai tidak mudah, karena harus memiliki alasan-alasan yang kuat dan
alasan-alasan tersebut harus benar-benar menurut hukum. Hal ini ditegaskan
dalam pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang isinya sebagai berikut:
"Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan
setelah Pengadilan yang tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua
belah pihak."[2]
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 seperti yang
termaktub diatas maka yang dimaksud dengan perceraian perspektif
Kompilasi
Hukum Islam (KHI) adalah proses pengucapan ikrar talak yang harus dilakukan
didepan persidangan dan disaksikan oleh para hakim Pengadilan Agama. Apabila
pengucapan ikrar talak itu dilakukan diluar persidangan maka talak tersebut
merupakan talak liar yang dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum
yang mengikat, karena KHI menjelaskan pada pasal 113 yang menyebutkan:[3]
- Perkawinan dapat putus karena:
- kematian,
- perceraian,
- atas putusan pengadilan (pasal 113 Kompilasi Hukum Islam).
- Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.
- Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan Agama, setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.[4]
Sehingga KHI mensyaratkan bahwa ikrar suami untuk bercerai (talak)
harus di sampaikan dihadapan sidang Pengadilan. Tampaknya UU No. 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama juga menjelaskan hal yang sama seperti yang terdapat
pada pasal 66 ayat (1) yang berbunyi:
“Seseorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya
mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna penyaksian
ikrar talak”.[5]
[1] Abdul Ghani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata
Hukum Indonesia, (Jakarta: Gema Insani Press, 1994), h. 112. 2 Kompilasi Hukum
Islam (KHI), Bab XVI Putusnya Perkawinan Bagian kesatu umum. Pasal 115, h. 21.
[2] Kompilasi
Hukum Islam (KHI), Bab XVI Putusnya Perkawinan Bagian kesatu umum. Pasal 115,
h. 21.
[3] Ali Hasan,
Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, (Jakarta: Siraja, 2006), h. 171.
Selanjutnya disebut Ali Hasan, Pedoman Hidup.
[4]
Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam (Suatu Analisis dari Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam), (Jakarta: Bumi Aksara, 1999),
Cet. 2, h. 152. Selanjutnya disebut Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan.
[5] Amiur Nuruddin
dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana,
2004), Cet. 1, h. 221.