PUTUSNYA HUBUNGAN PERKAWINAN MENURUT KHI


Oleh: Andri Nazarudin M
Pengertian perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1990) telah dijumpai dalam pasal 117, yaitu: “Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang mengadili salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 129, 130, 131”.[1] Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) hal-hal mengenai perceraian telah diatur dalam pasal 113 sampai dengan pasal 148 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dengan melihat isi pasal-pasal tersebut dapat diketahui bahwa prosedur bercerai tidak mudah, karena harus memiliki alasan-alasan yang kuat dan alasan-alasan tersebut harus benar-benar menurut hukum. Hal ini ditegaskan dalam pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang isinya sebagai berikut:
"Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak."[2]

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 seperti yang termaktub diatas maka yang dimaksud dengan perceraian perspektif
Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah proses pengucapan ikrar talak yang harus dilakukan didepan persidangan dan disaksikan oleh para hakim Pengadilan Agama. Apabila pengucapan ikrar talak itu dilakukan diluar persidangan maka talak tersebut merupakan talak liar yang dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena KHI menjelaskan pada pasal 113 yang menyebutkan:[3]
  1. Perkawinan dapat putus karena:
  • kematian,    
  • perceraian,
  • atas putusan pengadilan (pasal 113 Kompilasi Hukum Islam).
  1. Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.
  2. Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan Agama, setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.[4]
Sehingga KHI mensyaratkan bahwa ikrar suami untuk bercerai (talak) harus di sampaikan dihadapan sidang Pengadilan. Tampaknya UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga menjelaskan hal yang sama seperti yang terdapat pada pasal 66 ayat (1) yang berbunyi:
“Seseorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna penyaksian ikrar talak”.[5]




[1] Abdul Ghani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Gema Insani Press, 1994), h. 112. 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI), Bab XVI Putusnya Perkawinan Bagian kesatu umum. Pasal 115, h. 21.
[2] Kompilasi Hukum Islam (KHI), Bab XVI Putusnya Perkawinan Bagian kesatu umum. Pasal 115, h. 21.
[3] Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, (Jakarta: Siraja, 2006), h. 171. Selanjutnya disebut Ali Hasan, Pedoman Hidup.
[4] Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam (Suatu Analisis dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam), (Jakarta: Bumi Aksara, 1999), Cet. 2, h. 152. Selanjutnya disebut Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan.
[5] Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2004), Cet. 1, h. 221.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter