Oleh: Andri Nazarudin M
A.
pengertian Ṭalâq
Ṭalâq berasal dari bahasa arab yaitu kata (الطَّلاَقُ) artinya lepasnya suatu ikatan perkawinan dan
berakhirnya hubungan perkawinan. [1] makna
asal dari ṭalâq adalah bebas dari ikatan, kata ṭalâq dengan berbagai
bentukannya diulang selama 23 kali dalam al-qur’ân yaitu dengan menggunakan
lafadhطلقتم, طلقتمو هن, طلقكن, طلقها, فطلقو
هن,انطلق,فا نطلقا, نطلقتم, فا نطلقو ا,ا
لطلا ق,المطلقا ت ا yang mana seluruhnya dalam al-qur’ân seluruhnya
bermakna menceraikan yang berarti membebaskan wanita dari ikatan perkawinan.[2] hal ini sesuai dengan esensi
surat al-baqorâh ayat 231-232
Artinya: apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka
mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau
ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka
untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. [3]barangsiapa
berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat ẓalim terhadap dirinya
sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum allah permainan, dan ingatlah
nikmat allah padamu, dan apa yang telah diturunkan allah kepadamu yaitu al
kitab dan al hikmah (as sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa
yang diturunkan-nya itu. Dan bertakwalah kepada allah serta ketahuilah
bahwasanya allah maha mengetahui segala sesuatu. Apabila kamu mentalak
isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali)
menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya,[4]
apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf.
Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada
allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui,
sedang kamu tidak mengetahui.(al-baqorâh:231-232)
menurut istilah syara’ ṭalâq adalah حل را بطة الز
و ج وا نها ء العلا قة الز وجية
“melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri dengan lafadh ṭalâq atau yang semakna
dengannya.[5]
menurut al-jaziri, Ṭalâq
ialah”:
الطلا ق ازالة النكا ح او نقصا ن حله بلفظ مخصو ص
“Ṭalâq
ialah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya
dengan menggunakan kata tertentu.”
Sedangkan menurut abu zakaria al-anṣari, ṭalâq ialah حل عقد النكا ح بلفظ الطلا ق او نحو ه
“melepas
tali akad nikah dengan kata ṭalâq dan yang semacamnya.[6]
Jadi ṭalâq adalah menghilangkan ikatan perkawinan
sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi
suaminya. Ini terjadi dalam talak ba’in, sedangkan arti mengurangi pelepasan
ikatan perkawinan adalah berkurangnya hak talak bagi suami dari tiga menjadi
dua, dari dua menjadi satu dan dari satu menjadi hilang hak dalam talak raj’i.
·
Term yang
semakna dengan ṭalâq dalam al-Qur’an
a. Al- ṭalâq: Talaq 1 dan 2
b. Sharikh: Talaq 3
c. Faroq
d. Siroq
B.
Hukum ṭalâq
1.
ṭalâq
diperbolehkan jika memang dibutuhkan (ada alasan) seperti aḥlaq perempuan yang
tidak baik dan buruk perangainya, diharamkan mentalak tanpa ada alasan seperti
dalam kondisi kehidupan rumah tangga masih adem ayem (baik-baik saja)
dianjurkan talak dalam kondisi darurat, seperti istri merasa tertekan berumah
tangga dengan suami atau istri benci terhadap perilaku suami. Kebolehan
melakukan ṭalaq ini sesuai dengan surat
al-baqorâh ayat 227
÷bÎ)ur (#qãBttã t,»n=©Ü9$# ¨bÎ*sù ©!$# ììÏÿx ÒOÎ=tæ ÇËËÐÈ
Artinya:
dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya allah
maha mendengar lagi maha mengetahui.
2.
ṭalâq
disunahkan bila istri tidak mau sholat atau buruk moralnya selama ia belum
bertaubat dan mau menerima nasihat.
3.
Suami
haram mentalak istri dalam kondisi haid dan nifas atau diwaktu suci ia
mensetubuhi istrinya dan juga mentalak istrinya dengan satu lafadz ṭalâq
atau majlis talak. Hal ini sesuai dengan kandungan surat at-Ṭalaq ayat 1
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$# #sÎ) ÞOçFø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# £`èdqà)Ïk=sÜsù ÆÍkÌE£ÏèÏ9 (#qÝÁômr&ur no£Ïèø9$# ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNà6/u ( w Æèdqã_ÌøéB .`ÏB £`ÎgÏ?qãç/ wur Æô_ãøs HwÎ) br& tûüÏ?ù't 7pt±Ås»xÿÎ/ 7puZÉit7B 4 y7ù=Ï?ur ßrßãn «!$# 4 `tBur £yètGt yrßãn «!$# ôs)sù zNn=sß ¼çm|¡øÿtR 4 w Íôs? ¨@yès9 ©!$# ß^Ïøtä y÷èt/ y7Ï9ºs #\øBr& ÇÊÈ
Artinya:hai
nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan
mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)[7]
dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada allah tuhanmu. Janganlah
kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke
luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang[8].
Itulah hukum-hukum allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap
dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali allah mengadakan sesudah itu
sesuatu hal yang baru.[9]
Dimana asbab an-nuzulnya adalah nabi
menceraikan ḥafṣah kemudian merujuknya kembali, rasûllâh menṭalaq ḥafṣah karena
beliau membocorkan rahasia kepada siti ữâishah ini menurut al-kalbi, adapun
al-qurṭubi mengatakan bahwa riwayat tentang asbab an-nuzulnya ayat ini adalah
perceraian asmâ bin yazid dari golongan anṣâr, beliau adalah orang yang pertama
kali mendapat masa iddâh ketika bercerai
4. ṭalâq terjadi dengan perkataan suami atau wakilnya, sedangkan wakil mengucapkan
satu talak saat dikehendaki suami kecuali ia menentukan jumlah waktu dan talak.
C.
macam-macam ṭalâq
Secara
garis besar ditinjau dari boleh atau tidaknya rujuk kembali, ṭalâq
dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1.
ṭalâq
raj’i
ṭalâq raj’i
yaitu ṭalâq dimana suami masih mempunyai hak untuk merujuk kembali istrinya,
setelah ṭalâq itu dijatuhkan dengan lafal-lafal tertentu, dan istri benar-benar
sudah digauli. Hal ini sesuai dengan firman allah dalam qs al-talak ayat 1:
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$# #sÎ) ÞOçFø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# £`èdqà)Ïk=sÜsù ÆÍkÌE£ÏèÏ9 (#qÝÁômr&ur no£Ïèø9$# ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNà6/u ( w Æèdqã_ÌøéB .`ÏB £`ÎgÏ?qãç/ wur Æô_ãøs HwÎ) br& tûüÏ?ù't 7pt±Ås»xÿÎ/ 7puZÉit7B 4 y7ù=Ï?ur ßrßãn «!$# 4 `tBur £yètGt yrßãn «!$# ôs)sù zNn=sß ¼çm|¡øÿtR 4 w Íôs? ¨@yès9 ©!$# ß^Ïøtä y÷èt/ y7Ï9ºs #\øBr& ÇÊÈ
Artinya:hai
nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan
mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah
waktu iddah itu serta bertakwalah kepada allah tuhanmu. Janganlah kamu
keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar
kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum
allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu
tidak mengetahui barangkali allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.[10]
Katagori ṭalâq raj’i adalah sebagai berikut.
I.
ṭalâq
satu, dua tanpa iwadh dan telah melakukan hubungan suami istri.
a)
ṭalâq
mati, tidak hamil
firman allah qs al-baqarah ayat 234:
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFã öNä3ZÏB tbrâxtur %[`ºurør& z`óÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ör& 9åkôr& #Zô³tãur ( #sÎ*sù z`øón=t/ £`ßgn=y_r& xsù yy$oYã_ ö/ä3øn=tæ $yJÏù z`ù=yèsù þÎû £`ÎgÅ¡àÿRr& Å$râ÷êyJø9$$Î/ 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ×Î6yz ÇËÌÍÈ
Artinya: orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan
meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya
(ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya,
maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri
mereka menurut yang
patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
b)
ṭalâq
hidup dan hamil
Dalam al-qur’an surat al- ṭalâq
ayat 4 allah berfrman:
àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èÒt £`ßgn=÷Hxq 4
Artinya:
dan perempuan-perempuan yang
hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (qs
al talak 65:4)[11]
c)
ṭalâq
hidup dan belum haid
2.
ṭalâq
bain
ṭalâq
ba’in adalah talak yang memisahkan sama sekali hubungan suami isteri. ṭalâq
ba’in ini terbagi menjadi dua bagian:
a.
ṭalâq bain
sughro ialah ṭalâq yang menghilangkan hak-hak rujuk dari bekas suaminya, tetapi tidak menghilangkan
hak nikah baru kepada isteri bekas isterinya itu.[12]
Yang termasuk dalam ṭalâq
ba’in sughro ialah:
1.
ṭalâq yang
dijatuhkan suami kepada isteri yang belum terjadi dukhul (bersetubuh)
2.
Khulu’
Hukum
ṭalâq ba’in sughra:
· Hilangnya ikatan nikah antara suami dan isteri
· Hilangnya hak bergaul bagi suami isteri termasuk khalwat
(menyendiri berdua-duaan)
· Masing-masing tidak mewarisi manakala meninggal.
· Bekas isteri, dalam masa iddah, berhak tinggal dirumah, bekas
suaminya dengan berpisah tempat tidur dan mendapat nafkah
· Rujuk dengan akad dan mahar yang baru
b.
ṭalâq
ba’in kubra ialah ṭalâq yang mengakibatkan hilangnya hak rujuk kepada bekas isteri,
walaupun kedua bekas suami isteri itu ingin melakukannya, baik diwaktu iddah
baik sesudahnya.
Sebagian
ulama berpendapat yang termasuk ṭalâq
ba’in qubra ialah segala macam perceraian yang mengandung unsur—unsur
sumpah seperti: illa. Zihar dan li’an.
a.
Sama
dengan hukum ṭalâq ba’in sughra no.1,2, dan 4.
b.
Suami
haram kawin lagi dengan isterinya, kecuali bekas isteri telah kawin dengan
laki-laki lain.[13]
Allah swt berfirman:
Surat al-baqarah:230[14]
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ xsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuöxî 3 bÎ*sù $ygs)¯=sÛ xsù yy$uZã_ !$yJÍkön=tæ br& !$yèy_#utIt bÎ) !$¨Zsß br& $yJÉ)ã yrßãn «!$# 3 y7ù=Ï?ur ßrßãn «!$# $pkß]Íhu;ã 5Qöqs)Ï9 tbqßJn=ôèt ÇËÌÉÈ
Artinya: kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal
baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain
itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan
isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan
hukum-hukum allah. Itulah hukum-hukum allah, diterangkan-nya kepada kaum yang (mau)
mengetahui.
Dari dua macam talak tersebut, kemudian bisa dilihat dari beberapa
segi, antara lain:
Dari segi masa
iddah, ada tiga, yaitu
·
Idah
haid dan suci
·
Idah
karna hamil
·
Idah
dengan bulan
Dari segi
keadaan suami, ada dua:
§ ṭalâq mati
§ ṭalâq hidup
Dari segi proses atau prosedur
terjadinya, ada tiga:
Ø ṭalâq langsung oleh suami
Ø ṭalâq tidak langsung, lewat hakim (pengadilan agama)
Ø Talak lewat hakamain
Dari segi sifat syariat baik dan tidaknya, ada dua :
o
ṭalâq
sunni
ṭalâq
sunni adalah ṭalâq yang terjadi sesuai dengan ketentuan agama, yaitu telah dicampurinya
dengan sekali ṭalâq dimasa bersihnya itu berdasarkan firman allah swt. Yang berbunyi:
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xÎô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3
Artinya ṭalâq (yang
dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf
atau menceraikan dengan cara yang baik. (qs al-baqarah (2): 229)[15]
ṭalâq
sunni mempunyai tiga syarat:
·
Istri
yang di ṭalâq sudah pernah dikumpuli. Bila ṭalâq
dijatuhkan pada istri yang belum pernah, tidak termasuk ṭalâq
sunni.
·
Istri
dapat segera melakukan iddah suci setelah di ṭalâq.
Yaitu istri dalam keadaan suci dari haid.
·
ṭalâq itu
dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci dalam masa suci itu suami tidak
pernah mengumpulinya.
o
ṭalâq
bid’iy[16]
ṭalâq
bid’i ialah ṭalâq yang dijatuhkan pada waktu dan jumlah yang tidak tepat. ṭalâq bid’i
merupakan ṭalâq yang dilakukan bukan menurut petunjuk syariah, baik mengenai
waktunya maupun cara-cara menjatuhkanya. Dari segi waktu,ialah talak terhadap
istri yang sudah dicampuri pada waktu ia bersih atau terhadap istri yang haid.
Dari segi jumlah ṭalâq, ialah tiga ṭalâq
sekaligus. Ulama sepakat bahwa ṭalâq
bid’i dari segi jumlah ṭalâq,
ialah tiga sekaligus. Ulama sepakat bahwa ṭalâq
bid’i itu haram dan melakukannya berdosa.[17]
ṭalâq bid’i antara lain:
·
ṭalâq
yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu istri tersebut haid (menstrulasi).
·
ṭalâq
yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu istri dalam keadaan suci, tetapi
sudah pernah dikumpuli suaminya ketika dia dalam keadaan suci tersebut.[18]
firman allah swt. Dalam surat al ṭalâq
ayat 1 berkenaan dengan hal diatas yang artinya: “wahai nabi apabila kamu
menceraikan istri-istri, maka ceraikanlah dalam keadaan iddah.”
Ditinjau dari
segi waktu kejadiannya talak terbagi menjadi dua:
a.
ṭalâq
manajjas (kontan)
ṭalâq
munajjas adalah ṭalâq yang tidak digantungan kepada syarat dan tidak pula disandarkan kepada
suatu masa yang akan datang, tetapi ṭalâq
yang dijatuhkan
pada saat diucapkannya talak itu sendiri.
b.
ṭalâq
mua’llaq (digantungkan)
ṭalâq
mua’llaq adalah ṭalâq yang jatuhnya disandarkan pada suatu masa yang akan datang.
D.
Prosedur, etika, dan dampak ṭalâq
bagi istri
Akad
nikah dalam islam tidak untuk jangka waktu tertentu, tetapi untuk selama hayat
dia kandungan
badan. Baik suami maupun istri, harus berusaha memelihara rumah tangga yang
tenang penuh kedamaian lahir batin serta serta menciptakan taman yang permai,
tempat tumbuhnya generasi yang berbudi penerus dari orang tuanya. Karna itu,
hubungan suami istri itu sangat suci dan terhormat, kuat ikatannya, dan tinggi
nilainya sesuai dengan tinggi nilai manusia itu sendiri.
Hubungan
antar manusia, apalagi dalam kehidupan rumah tangga, tidak semudah apa yang
dibayangkan dia bukan angka-angka yang dapat dihitung atau diprediksi.
Membangun rumah tangga bukan seperti membangun
rumah. Perbedaan pendapat bahkan percekcokan pasti ada dan terjadi. Seorang
suami yang menjatuhkan talak kepada isterinya berarti ia telah melakukan
pekerjaan yang sangat dibenci, meskipun pekerjaan itu boleh dilakukan karena
diperlukan sekali. Sebaliknya seorang isteri yang meminta talak kepada
suaminya, sangat dikecam oleh islam, sebagaimana nabi saw bersabda:
ايما امراة سا لت زو جها طلا قا من غير با س فحرا م عليها رائحة الجنة
Artinya: perempuan mana saja yang meminta ditalak
oleh suaminya tanpa sebab maka haramlah perempuan itu mencium kewangian surga.
(hr. Ashabus sunan dan dihasilkan oleh tirmidzi)
Maka,
untuk memahami adanya talak dalam islam secara tepat, haruslah dikaitkan dengan
serangkaian cara-cara yang dapat mengatasi ketegangan yang harus dilakukan
sebelum talak dijatuhkan. Oleh karena itu para ulama ada yang berpendapat bahwa
tidak boleh mentalak isteri, kecuali karena terpaksa, demikian pendapat
sebagian pengikut hanafi dan hambali. Pemutusan ikatan perkawinan menimbulakan
kekerasan didalam jiwa si wanita dan mejadikan perpisahan itu sebagai tusukan
yang menyakitkan. Seyogyanya suami dapat memberikan mut’ah (pemberian) untuk
menyenangkan hati isteri, yakni memberinya sesuai dengan kemampuan. Perbuatan
ini memiliki nilai psikologis keberadaannya sebagai bentuk penghargaan.
E.
Prinsip
Perceraian
a. Egalitalian: suami atau istri berhak meminta cerai
b. Kompromi: Idzin “persetujuan istri”
c. Tidak menyengsarakan
d. Tidak menimbulkan permusuhan
e. Solusi dari problematika yang sulit
F.
Prinsip-prinsip
akhlaq karimah pada tahapan perceraian
a. Nasihat
b. Pisah ranjang
c. Dipukul dengan pukulan yang tidak melukai
d. Datangkan Hakamain (hakim dari pihak suami dan pihak istri)
BAB III
KESIMPULAN
Dari rumusan yang
dikemukakan oleh al-mahalli sebagai mewakili defenisi lain yang dikemukakan
para ulama dalam berbagai kitab fiqh, ada tiga kata kunci yang menunjuk kepada
hakikat dari makna cerai dari yang diistilahkan dengan “ṭalâq”.
pertama : kata “melepaskan” atau membuka atau menanggalkan,
mengandung arti bahwa “ṭalâq” itu melepaskan sesuatu
yang selama ini terikat, yaitu ikatan perkawin
Kedua : kata “ikatan
perkawinan” yang mengandung arti bahwa “ṭalâq” itu mengakhiri hubungan
perkawinan yang ada selama ini. Bila ikatan perkawinan itu memperbolehkan
hubungan suami dan istri, maka dengan telah dibukanya ikatan itu status suami
dan istri kembali kepada keadaan semula, yaitu haram.
Ketiga : kata “dengan
lafaz- ṭa -la-qa” dan kata yang semakna
dengannya, mengandung arti bahwa putusnya perkawinan itu melalui suatu ucapan
dan ucapan yang digunakan itu adalah kata-kata “ṭalâq” tidak disebut dengan ;
putus perkawinan bila tidak dengan cara pengucapan ucapan tersebut, seperti
putus karena kematian
Daftar pustaka
Dally peunoh, hukum perkawinan islam.
1998. Jakarta: bulan bintang.
Slamet abidin dan h. Aminudin, fikih
munakahat 2. 1999. Bandung: cv pustaka setia.
Ghazaly rahman, kompilasi hukum islam
di indonesia. 1995.jakarta: cv akademika presindo.
Bashir ahmad,hukum perkawinan islam,2004.yogjakarta:
uii press
H.s.a al-hamdani,risalah nikah(hukum perkawinan islam). 2002. Jakarta, pustaka amani
Muḥamad quray shihab.ensklopedia
al-qur’ân kajian kosakata. 2007. Jakarta:
lentera hati
[1] H.s.a al-hamdani,risalah
nikah(hukum perkawinan islam),jakarta, pustaka amani, 2002, hal 23
[2] muḥamad quray shihab,ensklopedia
al-Qur’ân, kajian kosakata, Jakarta, lentera hati, 2007, hal 1001
[3] Umpamanya:
memaksa mereka minta cerai dengan cara khulu' atau membiarkan mereka hidup
terkatung-katung.
[4] Kawin lagi dengan bekas suami
atau dengan laki-laki yang lain.
[5] H.abd.rahman ghazaly, kompilasi
hukum islam di indonesia,jakarta, cv akademika presindo, 1995, cet
II, hal 43
[6] Ibid. al
hamdany, hal 30
[7] Maksudnya:isteri-isteri itu diṭalaq
sebelum dicampuri. Tentang massa iddah lihat surat al-Baqorâh 228,234, dan
surat at-ṭalaq ayat 4.
[8] Yang dimaksud perbuatan keji
disini ialah mengerjakan perbuatan-perbuatan pidana, berkelakuan tidak sopan
terhadap mertua, ipar, besan dan sebagainya.
[9] Suatu hal yang baru maksudnya
adalah keinginan dari suami untuk rujuk kembali apabila talaqnya baru
dijatuhkan sekali atau dua kali
[10]
Hasbi al-siddieqi, al-qur’an dan terjemah, proyek pengadaan kitab suci al-Qur’an. Depag RI,jakarta, 1989, hal 945
[11]
Opcit, hal 65
[12]
Peunoh Dally,petunjuk menuju
perkawinan islam, bandung irsyad baitussalam, 1995, hal 75
[13]Ahmad bashir,hukum perkawinan islam,Yogjakarta,
UII Press , 2004, cet X, hal 80
[14]Ibid, ahmad bashir,hal 82
[16]
Slamet abidin dan h. aminudin, fikih munakahat 2, bandung,
cv pustaka setia, 1999, cet II, hal 45
[17]
Peunoh Dally, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: bulan bintang, 1988,
hlm.331)