RAGAM TALAQ DAN AKIBAT HUKUMNYA


Oleh: Andri Nazarudin M

A.     pengertian Ṭalâq
        Ṭalâq berasal dari bahasa arab yaitu kata (الطَّلاَقُ)   artinya lepasnya suatu ikatan perkawinan dan berakhirnya hubungan perkawinan. [1] makna asal dari ṭalâq adalah bebas dari ikatan, kata ṭalâq dengan berbagai bentukannya diulang selama 23 kali dalam al-qur’ân yaitu dengan menggunakan lafadhطلقتم, طلقتمو هن, طلقكن, طلقها, فطلقو هن,انطلق,فا نطلقا,  نطلقتم, فا نطلقو ا,ا لطلا ق,المطلقا ت       ا yang mana seluruhnya dalam al-qur’ân seluruhnya bermakna menceraikan yang berarti membebaskan wanita dari ikatan perkawinan.[2] hal ini sesuai dengan esensi surat  al-baqorâh ayat 231-232  
Artinya: apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. [3]barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat ẓalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum allah permainan, dan ingatlah nikmat allah padamu, dan apa yang telah diturunkan allah kepadamu yaitu al kitab dan al hikmah (as sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-nya itu. Dan bertakwalah kepada allah serta ketahuilah bahwasanya allah maha mengetahui segala sesuatu. Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya,[4] apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.(al-baqorâh:231-232)

     menurut istilah syara’ ṭalâq  adalah حل را بطة الز و ج وا نها ء العلا قة الز وجية

“melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri  dengan lafadh ṭalâq atau yang semakna dengannya.[5]
      menurut al-jaziri, Ṭalâq ialah”:
                                الطلا ق ازالة النكا ح او نقصا ن حله بلفظ مخصو ص
“Ṭalâq ialah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata tertentu.”
Sedangkan menurut abu zakaria al-anṣari, ṭalâq ialah حل عقد النكا ح بلفظ الطلا ق او نحو ه  

 “melepas tali akad nikah dengan kata ṭalâq dan yang semacamnya.[6]
Jadi ṭalâq adalah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya. Ini terjadi dalam talak ba’in, sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan adalah berkurangnya hak talak bagi suami dari tiga menjadi dua, dari dua menjadi satu dan dari satu menjadi hilang hak dalam talak raj’i.
·         Term yang semakna dengan ṭalâq dalam al-Qur’an
a.       Al- ṭalâq: Talaq 1 dan 2
b.      Sharikh: Talaq 3
c.       Faroq
d.      Siroq

B.     Hukum ṭalâq
1.      ṭalâq diperbolehkan jika memang dibutuhkan (ada alasan) seperti aḥlaq perempuan yang tidak baik dan buruk perangainya, diharamkan mentalak tanpa ada alasan seperti dalam kondisi kehidupan rumah tangga masih adem ayem (baik-baik saja) dianjurkan talak dalam kondisi darurat, seperti istri merasa tertekan berumah tangga dengan suami atau istri benci terhadap perilaku suami. Kebolehan melakukan ṭalaq  ini sesuai dengan surat al-baqorâh ayat 227
÷bÎ)ur (#qãBt“tã t,»n=©Ü9$# ¨bÎ*sù ©!$# ìì‹Ïÿxœ ÒOŠÎ=tæ ÇËËÐÈ  
Artinya: dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya allah maha mendengar lagi maha mengetahui.


2.      ṭalâq disunahkan bila istri tidak mau sholat atau buruk moralnya selama ia belum bertaubat dan mau menerima nasihat.
3.      Suami haram mentalak istri dalam kondisi haid dan nifas atau diwaktu suci ia mensetubuhi istrinya dan juga mentalak istrinya dengan satu lafadz ṭalâq atau majlis talak. Hal ini sesuai dengan kandungan surat at-Ṭalaq ayat 1
$pkš‰r'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# #sŒÎ) ÞOçFø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# £`èdqà)Ïk=sÜsù  ÆÍkÌE£‰ÏèÏ9 (#qÝÁômr&ur no£‰Ïèø9$# ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNà6­/u‘ ( Ÿw  Æèdqã_̍øƒéB .`ÏB £`ÎgÏ?qã‹ç/ Ÿwur šÆô_ãøƒs† HwÎ) br& tûüÏ?ù'tƒ 7pt±Ås»xÿÎ/ 7puZÉit7•B 4 y7ù=Ï?ur ߊr߉ãn «!$# 4 `tBur £‰yètGtƒ yŠr߉ãn «!$# ô‰s)sù zNn=sß ¼çm|¡øÿtR 4 Ÿw “Í‘ô‰s? ¨@yès9 ©!$# ß^ωøtä† y‰÷èt/ y7Ï9ºsŒ #\øBr& ÇÊÈ  
Artinya:hai nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)[7] dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada allah tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang[8]. Itulah hukum-hukum allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.[9]

Dimana asbab an-nuzulnya adalah nabi menceraikan ḥafṣah kemudian merujuknya kembali, rasûllâh menṭalaq ḥafṣah karena beliau membocorkan rahasia kepada siti ữâishah ini menurut al-kalbi, adapun al-qurṭubi mengatakan bahwa riwayat tentang asbab an-nuzulnya ayat ini adalah perceraian asmâ bin yazid dari golongan anṣâr, beliau adalah orang yang pertama kali mendapat masa iddâh ketika bercerai
4.      ṭalâq terjadi dengan perkataan suami atau wakilnya, sedangkan wakil mengucapkan satu talak saat dikehendaki suami kecuali ia menentukan jumlah waktu dan talak.
C.     macam-macam ṭalâq

Secara garis besar ditinjau dari boleh atau tidaknya rujuk kembali, ṭalâq dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1.      ṭalâq raj’i
ṭalâq raj’i yaitu ṭalâq dimana suami masih mempunyai hak untuk merujuk kembali istrinya, setelah ṭalâq itu dijatuhkan dengan lafal-lafal tertentu, dan istri benar-benar sudah digauli. Hal ini sesuai dengan firman allah dalam qs al-talak ayat 1:
$pkš‰r'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# #sŒÎ) ÞOçFø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# £`èdqà)Ïk=sÜsù  ÆÍkÌE£‰ÏèÏ9 (#qÝÁômr&ur no£‰Ïèø9$# ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNà6­/u‘ ( Ÿw  Æèdqã_̍øƒéB .`ÏB £`ÎgÏ?qã‹ç/ Ÿwur šÆô_ãøƒs† HwÎ) br& tûüÏ?ù'tƒ 7pt±Ås»xÿÎ/ 7puZÉit7•B 4 y7ù=Ï?ur ߊr߉ãn «!$# 4 `tBur £‰yètGtƒ yŠr߉ãn «!$# ô‰s)sù zNn=sß ¼çm|¡øÿtR 4 Ÿw “Í‘ô‰s? ¨@yès9 ©!$# ß^ωøtä† y‰÷èt/ y7Ï9ºsŒ #\øBr& ÇÊÈ  
Artinya:hai nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada allah tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.[10]
Katagori ṭalâq raj’i adalah sebagai berikut.
                               I.            ṭalâq satu, dua tanpa iwadh dan telah melakukan hubungan suami istri.
a)      ṭalâq mati, tidak hamil
                         firman allah qs al-baqarah ayat 234:
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFムöNä3ZÏB tbrâ‘x‹tƒur %[`ºurø—r& z`óÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ö‘r& 9åkô­r& #ZŽô³tãur ( #sŒÎ*sù z`øón=t/ £`ßgn=y_r& Ÿxsù yy$oYã_ ö/ä3øŠn=tæ $yJŠÏù z`ù=yèsù þ’Îû £`ÎgÅ¡àÿRr& Å$râ÷êyJø9$$Î/ 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎Î6yz ÇËÌÍÈ  
Artinya: orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

b)      ṭalâq hidup dan hamil
Dalam al-qur’an surat al- ṭalâq ayat 4 allah berfrman:
àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4  
Artinya:
 dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (qs al talak 65:4)[11]
c)      ṭalâq hidup dan belum haid

2.      ṭalâq bain
ṭalâq ba’in adalah talak yang memisahkan sama sekali hubungan suami isteri. ṭalâq ba’in ini terbagi menjadi dua bagian:
a.       ṭalâq bain sughro ialah ṭalâq yang menghilangkan hak-hak rujuk dari  bekas suaminya, tetapi tidak menghilangkan hak nikah baru kepada isteri bekas isterinya itu.[12]
Yang termasuk dalam ṭalâq ba’in sughro ialah:
1.      ṭalâq yang dijatuhkan suami kepada isteri yang belum terjadi dukhul (bersetubuh)
2.      Khulu’
Hukum ṭalâq ba’in sughra:
·      Hilangnya ikatan nikah antara suami dan isteri
·      Hilangnya hak bergaul bagi suami isteri termasuk khalwat (menyendiri berdua-duaan)
·      Masing-masing tidak mewarisi manakala meninggal.
·      Bekas isteri, dalam masa iddah, berhak tinggal dirumah, bekas suaminya dengan berpisah tempat tidur dan mendapat nafkah
·      Rujuk dengan akad dan mahar yang baru
b.      ṭalâq ba’in kubra ialah ṭalâq yang mengakibatkan hilangnya hak rujuk kepada bekas isteri, walaupun kedua bekas suami isteri itu ingin melakukannya, baik diwaktu iddah baik sesudahnya.
Sebagian ulama berpendapat yang termasuk ṭalâq ba’in qubra ialah segala macam perceraian yang mengandung unsur—unsur sumpah seperti: illa. Zihar dan li’an.
*      Hukum ṭalâq ba’in kubra :
a.       Sama dengan hukum ṭalâq ba’in sughra no.1,2, dan 4.
b.      Suami haram kawin lagi dengan isterinya, kecuali bekas isteri telah kawin dengan laki-laki lain.[13]
Allah swt berfirman:
Surat al-baqarah:230[14]

bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù ‘@ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ߉÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry— ¼çnuŽöxî 3 bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù yy$uZã_ !$yJÍköŽn=tæ br& !$yèy_#uŽtItƒ bÎ) !$¨Zsß br& $yJŠÉ)ムyŠr߉ãn «!$# 3 y7ù=Ï?ur ߊr߉ãn «!$# $pkß]ÍhŠu;ム5Qöqs)Ï9 tbqßJn=ôètƒ ÇËÌÉÈ  
Artinya: kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum allah. Itulah hukum-hukum allah, diterangkan-nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

Dari dua macam talak tersebut, kemudian bisa dilihat dari beberapa segi, antara lain:
Dari segi masa iddah, ada tiga, yaitu
·         Idah haid dan suci
·         Idah karna hamil
·         Idah dengan bulan
Dari segi keadaan suami, ada dua:
§  ṭalâq mati
§  ṭalâq hidup
Dari segi proses atau prosedur terjadinya, ada tiga:
Ø  ṭalâq langsung oleh suami
Ø  ṭalâq tidak langsung, lewat hakim (pengadilan agama)
Ø  Talak lewat hakamain
Dari segi sifat syariat baik dan tidaknya, ada dua :
o   ṭalâq sunni
ṭalâq sunni adalah ṭalâq yang terjadi sesuai dengan ketentuan agama, yaitu telah dicampurinya dengan sekali ṭalâq dimasa bersihnya itu berdasarkan firman allah swt. Yang berbunyi:
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xƒÎŽô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3
Artinya ṭalâq (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (qs al-baqarah (2): 229)[15]

ṭalâq sunni mempunyai tiga syarat:
·         Istri yang di ṭalâq sudah pernah dikumpuli. Bila ṭalâq dijatuhkan pada istri yang belum pernah, tidak termasuk ṭalâq sunni.
·         Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah di ṭalâq. Yaitu istri dalam keadaan suci dari haid.
·         ṭalâq itu dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci dalam masa suci itu suami tidak pernah mengumpulinya.

o   ṭalâq bid’iy[16]
ṭalâq bid’i ialah ṭalâq yang dijatuhkan pada waktu dan jumlah yang tidak tepat. ṭalâq bid’i merupakan ṭalâq yang dilakukan bukan menurut petunjuk syariah, baik mengenai waktunya maupun cara-cara menjatuhkanya. Dari segi waktu,ialah talak terhadap istri yang sudah dicampuri pada waktu ia bersih atau terhadap istri yang haid. Dari segi jumlah ṭalâq, ialah tiga ṭalâq sekaligus. Ulama sepakat bahwa ṭalâq bid’i dari segi jumlah ṭalâq, ialah tiga sekaligus. Ulama sepakat bahwa ṭalâq bid’i itu haram dan melakukannya berdosa.[17]

ṭalâq bid’i antara lain:
·         ṭalâq yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu istri tersebut haid (menstrulasi).
·         ṭalâq yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu istri dalam keadaan suci, tetapi sudah pernah dikumpuli suaminya ketika dia dalam keadaan suci tersebut.[18] firman allah swt. Dalam surat al ṭalâq ayat 1 berkenaan dengan hal diatas yang artinya: “wahai nabi apabila kamu menceraikan istri-istri, maka ceraikanlah dalam keadaan iddah.”

Ditinjau dari segi waktu kejadiannya talak terbagi menjadi dua:
a.       ṭalâq manajjas (kontan)
ṭalâq munajjas adalah ṭalâq yang tidak digantungan kepada syarat dan tidak pula disandarkan kepada suatu masa yang akan datang, tetapi ṭalâq yang dijatuhkan pada saat diucapkannya talak itu sendiri.
b.      ṭalâq mua’llaq (digantungkan)
ṭalâq mua’llaq adalah ṭalâq yang jatuhnya disandarkan pada suatu masa yang akan datang.
D.    Prosedur, etika, dan dampak ṭalâq bagi istri
Akad nikah dalam islam tidak untuk jangka waktu tertentu, tetapi untuk selama hayat dia kandungan badan. Baik suami maupun istri, harus berusaha memelihara rumah tangga yang tenang penuh kedamaian lahir batin serta serta menciptakan taman yang permai, tempat tumbuhnya generasi yang berbudi penerus dari orang tuanya. Karna itu, hubungan suami istri itu sangat suci dan terhormat, kuat ikatannya, dan tinggi nilainya sesuai dengan tinggi nilai manusia itu sendiri.
Hubungan antar manusia, apalagi dalam kehidupan rumah tangga, tidak semudah apa yang dibayangkan dia bukan angka-angka yang dapat dihitung atau diprediksi. Membangun rumah tangga bukan seperti membangun rumah. Perbedaan pendapat bahkan percekcokan pasti ada dan terjadi. Seorang suami yang menjatuhkan talak kepada isterinya berarti ia telah melakukan pekerjaan yang sangat dibenci, meskipun pekerjaan itu boleh dilakukan karena diperlukan sekali. Sebaliknya seorang isteri yang meminta talak kepada suaminya, sangat dikecam oleh islam, sebagaimana nabi saw bersabda:

ايما امراة سا لت زو جها طلا قا من غير با س فحرا م عليها رائحة الجنة
Artinya: perempuan mana saja yang meminta ditalak oleh suaminya tanpa sebab maka haramlah perempuan itu mencium kewangian surga. (hr. Ashabus sunan dan dihasilkan oleh tirmidzi)
Maka, untuk memahami adanya talak dalam islam secara tepat, haruslah dikaitkan dengan serangkaian cara-cara yang dapat mengatasi ketegangan yang harus dilakukan sebelum talak dijatuhkan. Oleh karena itu para ulama ada yang berpendapat bahwa tidak boleh mentalak isteri, kecuali karena terpaksa, demikian pendapat sebagian pengikut hanafi dan hambali. Pemutusan ikatan perkawinan menimbulakan kekerasan didalam jiwa si wanita dan mejadikan perpisahan itu sebagai tusukan yang menyakitkan. Seyogyanya suami dapat memberikan mut’ah (pemberian) untuk menyenangkan hati isteri, yakni memberinya sesuai dengan kemampuan. Perbuatan ini memiliki nilai psikologis keberadaannya sebagai bentuk penghargaan.
E.     Prinsip Perceraian
a.       Egalitalian: suami atau istri berhak meminta cerai
b.      Kompromi: Idzin “persetujuan istri”
c.       Tidak menyengsarakan
d.      Tidak menimbulkan permusuhan
e.       Solusi dari problematika yang sulit

F.     Prinsip-prinsip akhlaq karimah pada tahapan perceraian
a.       Nasihat
b.      Pisah ranjang
c.       Dipukul dengan pukulan yang tidak melukai
d.      Datangkan Hakamain (hakim dari pihak suami dan pihak istri)









BAB III
KESIMPULAN
Dari rumusan yang dikemukakan oleh al-mahalli sebagai mewakili defenisi lain yang dikemukakan para ulama dalam berbagai kitab fiqh, ada tiga kata kunci yang menunjuk kepada hakikat dari makna cerai dari yang diistilahkan dengan “ṭalâq”.
            pertama : kata “melepaskan” atau membuka atau menanggalkan, mengandung arti bahwa “ṭalâq” itu melepaskan sesuatu yang selama ini terikat, yaitu ikatan perkawin
Kedua : kata “ikatan perkawinan” yang mengandung arti bahwa “ṭalâq” itu mengakhiri hubungan perkawinan yang ada selama ini. Bila ikatan perkawinan itu memperbolehkan hubungan suami dan istri, maka dengan telah dibukanya ikatan itu status suami dan istri kembali kepada keadaan semula, yaitu haram.
Ketiga : kata “dengan lafaz- ṭa -la-qa” dan kata yang semakna dengannya, mengandung arti bahwa putusnya perkawinan itu melalui suatu ucapan dan ucapan yang digunakan itu adalah kata-kata “ṭalâq” tidak disebut dengan ; putus perkawinan bila tidak dengan cara pengucapan ucapan tersebut, seperti putus karena kematian
                   













Daftar pustaka

Dally peunoh, hukum perkawinan islam. 1998. Jakarta: bulan bintang.
Slamet abidin dan h. Aminudin, fikih munakahat 2. 1999. Bandung: cv pustaka setia.
Ghazaly rahman, kompilasi hukum islam di indonesia. 1995.jakarta: cv akademika presindo.
Bashir ahmad,hukum perkawinan islam,2004.yogjakarta: uii press
H.s.a al-hamdani,risalah nikah(hukum perkawinan islam). 2002. Jakarta, pustaka amani
Muḥamad quray shihab.ensklopedia al-qur’ân kajian kosakata. 2007. Jakarta: lentera hati


















[1] H.s.a al-hamdani,risalah nikah(hukum perkawinan islam),jakarta, pustaka amani, 2002, hal 23
[2] muḥamad quray shihab,ensklopedia al-Qur’ân, kajian kosakata, Jakarta, lentera hati, 2007, hal 1001
[3] Umpamanya: memaksa mereka minta cerai dengan cara khulu' atau membiarkan mereka hidup terkatung-katung.
[4] Kawin lagi dengan bekas suami atau dengan laki-laki yang lain.
[5] H.abd.rahman ghazaly, kompilasi hukum islam di indonesia,jakarta, cv akademika presindo, 1995, cet II, hal 43
[6] Ibid. al hamdany, hal 30
[7] Maksudnya:isteri-isteri itu diṭalaq sebelum dicampuri. Tentang massa iddah lihat surat al-Baqorâh 228,234, dan surat at-ṭalaq ayat 4.
[8] Yang dimaksud perbuatan keji disini ialah mengerjakan perbuatan-perbuatan pidana, berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, ipar, besan dan sebagainya.
[9] Suatu hal yang baru maksudnya adalah keinginan dari suami untuk rujuk kembali apabila talaqnya baru dijatuhkan sekali atau dua kali
[10] Hasbi al-siddieqi, al-qur’an  dan terjemah, proyek pengadaan kitab suci al-Qur’an. Depag RI,jakarta, 1989, hal  945
[11] Opcit, hal 65
[12] Peunoh Dally,petunjuk menuju perkawinan islam, bandung irsyad baitussalam, 1995, hal 75
[13]Ahmad bashir,hukum perkawinan islam,Yogjakarta, UII Press , 2004, cet X, hal 80
[14]Ibid, ahmad bashir,hal 82

[16] Slamet abidin dan h. aminudin, fikih munakahat 2, bandung, cv pustaka setia, 1999, cet II, hal 45
[17] Peunoh Dally, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: bulan bintang, 1988, hlm.331)

Related Posts

Subscribe Our Newsletter