WALI 'ADAL DALAM ISLAM


Oleh: Andri Nazarudin M
Pengertian dan Kedudukan Wali ‘Aḍal
Kata ‘aḍal menurut bahasa (etimologi) berasal dari Bahasa Arab yaitu:

عضل-يعضل-عضلا [1]
Wali ‘aḍal adalah wali yang tidak biasa menikahkan wanita yang telah baligh dan berakal dengan seorang laki-laki pilihannya, sedangkan masing-masing pihak menginginkan pernikahan itu dilaksanakan.[2]
Dalam Peraturan Menteri Agama disebutkan bahwa wali ‘aḍal ialah wali nasab yang mempuyai kekuasaan untuk menikahkan mempelai wanita yang berada dibawah perwaliannya, tetapi tidak biasa atau tidak mau menikahkan sebagai layaknya seorang wali tersebut.
Pada dasarnya hak untuk menjadi wali dalam perkawinan ada di tangan wali aqrab, atau orang yang mewakili wali aqrab atau orang yang diberi wasiat untuk menjadi wali, hanya wali aqrab saja yang berhak menikahkan perempuan yang dalam perwaliannya dengan orang lain. Demikian pula ia berhak melarangnya kawin dengan seseorang apabila ada sebab yang dapat diterima, misalnya suami tidak sekufu atau karena si perempuan sudah dipinang orang lain lebih dulu, atau jelek akhlaknya, atau cacat badan yang menyebabkan perkawinannya dapat di  fasakhkan. Dalam hal-hal semacam ini wali aqrob adalah yang berhak menjadi wali dan haknya tidak dapat berpindah kepada orang lain, hingga kepada hakim sekalipun.[3]
Tetapi apabila wali tidak bersedia menikahkan tanpa alasan yang dapat diterima padahal si perempuan sudah mencintai bakal suaminya karena telah mengenal kafa’ah-Nya baik agama, budi pekertinya, wali yang enggan menikahkan ini dinamakan wali ‘aḍal yang zalim.
Jika wali tidak mau menikahkan, harus dilihat dulu alasannya apakah alas an syar’i atau alasan tidak syar’i. Alasan syar’i adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara, misalnya anak gadis wali tersebut dilamar orang lain dan lamaran ini belum dibatalkan, atau calon suaminya adalah kafir, atau orang fasik misalnya pezina dan suka mabuk-mabukan. Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar’i seperti ini, maka wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim).[4]
Seorang wali dapat dikatakan ‘aḍal apabila:
a.       Wali tidak mau menikahkan wanita itu dengan laki-laki yang telah sekufu dengannya, padahal wanita itu menerima lamaran calon suaminya, baik penerimaan itu disertai tuntunan supaya mengawinkan kepada walinya maupun tidak;
b.      Wali ingin menikahkan wanita itu dengan lelaki pilihannya yang sepadam dengan wanita itu, sedang wanita yang bersangkutan meminta walinya supaya menikahkan dengan lelaki pilihannya yang sepadam dengannya.
M. Thalib mengemukakan ada beberapa alasan mengapa orang tua berusaha menghalangi perkawinan anaknya yaitu:[5]
1.      Orang tua melihat calon menantunya orang miskin, karena kemiskinannya orang tua khawatir anaknya hidup dalam kesengsaraan;
2.      Orang tua mendapat calon menantu dari kalangan rendahan atau kalangan orang tuanya tidak terpelajar. Orang tua merasa khawatir kelak keturunannya menjadi orang bodoh atau tidak memeiliki sopan santun dalam tata pergaulan keluarga Bangsawan.
3.      Orang tua melihat calon menantunya dari keluarga yang dahulunya pernah bermusuhan dengan dirinya, karena itu merasa malu dan direndahkan harga dirinya oleh anaknya yang kini hendak menjalin ikatan suami istri dengan keluarga semacam ini.
Memang tidak diragukan lagi bahwa pangkat, status sosial, kedudukan yang tinggi dan beberapa pertimbangan lainnya merupakan hal-hal yang dituntut dan tidak dikesampingkan dalam mencarikan dan memelihara pasangan untuk wanita, maka adanya berbagai pertimbangan bukanlah perbuatan yang tercela. Jika seluruh pertimbangan diatas sudah dijadikan prioritas utama didalam menjatuhkan pilihan, tanpa melihat pertimbangan Agama dan akhlak, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela. Sehingga apabila terdapat orang tua yang menolak menikahkan anaknya yang disebabkan oleh hal-hal yang tidak syar’i yaitu alasan yang tidak dibenarkan hukum syara, maka wali tersebut disebut wali ‘aḍal.
A.    Latar Belakang Wali ‘Aḍal
Peristiwa wali ‘aḍal dalam perkawinan tercatat dalam sejarah perkembangan fiqih Islam bermula dari kasus atau pristiwa yang di alami oleh seorang sahabat Nabi Muhammad SAW, yang bernama Ma’qil Ibnu Yasar, dari kasus yang mengenai dirinya inilah kemudian turun satu ayat yang memberikan keterangan dan ketentuan hukum atas kasus yang mengenai dirinya itu ayat tersebut yaitu:
#sŒÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& Ÿxsù £`èdqè=àÒ÷ès? br& z`ósÅ3Ztƒ £`ßgy_ºurø—r& #sŒÎ) (#öq|ʺts? NæhuZ÷t/ Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 3 y7Ï9ºsŒ àátãqム¾ÏmÎ/ `tB tb%x. öNä3ZÏB ß`ÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur ̍ÅzFy$# 3 ö/ä3Ï9ºsŒ 4’s1ø—r& ö/ä3s9 ãygôÛr&ur 3 ª!$#ur ãNn=÷ètƒ ÷LäêRr&ur Ÿw tbqßJn=÷ès?

Artinya: Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila Telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui.(QS.sl-Baqarah 232)

Ayat ini diturunkan berkaitan dengan kasus seseorang sahabat Nabi SAW yang bernama Ma’qil bin Yasar.[6] Untuk bisa memperoleh pemahaman yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan dalam arti atau kehendak ayat tersebut, kirannya perlu dikutip jalan cerita dari peristiwa yang melatar belakangi diturunkan ayat tersebut. Imam Syafi’i di dalam kitabnya Ahkamul Qur’an dan Imam Bukhari meriwatkan hadits Ma’qil, yang bermula dari al Hasan dari Ashabul hikayahnya sendiri, yaitu Ma’qil Ibnu Yasar, yang matan hadistnya berbunyi:
عن ا لحشنى حدثنى معقل بن يسار, قال كا نت لي أخت فأتانى ابن عم لي فانكحها اياه. ثم طلقها طالا قاله رجعه ثم تر كها حتى افقطت مدنها, فلما خطبت الي اْتاني يخطبها. فقالت لا والله لاانكحها (لاانكحتكها) ابدا قال فعي نزلت هدا الاية.
Artinya: Dari Hasan, bercerita kepada ma’qil ibnu yasar iya berkata: aku punya saudara perempuan yang urusan lamarannya (perkawinan) ada ditanganku, lalu datang kepadamu untuk melamar saudara sepupuku sendiri yaitu anak lelaki dari pamanku, kemudian aku kawinkan dia dengan nya (akan tetapi tidak lama) kemudian mentalaknya dengan talak raj’i. Kemudian membiarkannya sampai habis massa iddahnya, kemudian tatkala saudara perempuanku mendesakku menerima lamaran lagi, lalu datanglah ia (untuk kedua kalinya) untuk melamar dan mengawininya kembali. Lalu jawabku : tidak, demi Allah tidak aku kawinkan dengannya untuk selamalamanya. Kata ma’qil: pada peristiwa inilah turun ayat tersebut di atas.

Imam Abu Daud dalam riwayatnya ini menambahkan :

قال فكفرت عن يمين فانكحتها اياه
Artinya : ma’qil berkata : kemudian (setelah turun ayat), aku bayar kafarat atas sumpah yang aku ucapkan dan aku kawinkan dia dengan saudara perempuanku
Demikian kisah wali ‘aḍal yang termuat di dalam sejarah Islam namun demikian hal yang perlu di perhatikan dan dilindungi oleh hukum yaitu hak dan kewajiban antara pihak wali dan pihak orang di walinya yang manakala di langgar atau di abaikan akan menimbulkan kekeliruan atau bahkan ketidak adilan wali.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas kiranya menjadi penting  dan perlu kiranya untuk di ungkapkan seberapa hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang di miliki kedua belah pihak, yakni wali dari maulanya. Sehingga dari sini akan nampak jelas hak mana bila di cegah akan di nilai suatu pelanggaran ketid akadilan.
Pada dasarnya seorang wali mempunyai hak-hak di samping mempunyai  kewajiban-kewajiban terutama yang menyangkut hal-hal mengatur, menjaga, mengusahakan sampai pada pelaksanaan perkawinan atas dirinya perempuan yang di walinya. Namun di samping hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi si wali perempuan yang di walipun tidak sepi dari hak dan kewajiban yang di milikinya, seorang anak perempuan memang sudah menjadi kewajibannya untuk patut kepada aturan dan kehendak walinya, jika hal itu sudah menjadi haknya. Untuk ini bisa di ambil sebagai berikut: Pelanggaran wali atas perempuan yang di walinya kawin dengan :
1.      Laki-laki yang berbeda agama (musyrik) hal ini telah di jelaskan pelarangannya dalam nash al-Qur’an:
Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sãƒ
Artinya: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. (QS. Al-Baqarah : 122)

2.      Laki-laki yang tidak sejodoh (sekufu).
3.      Pelarangan atau pencegahan wali karena menurut pengetahuan ada rintangan syar’i seperti:
a.       Harus melalui kawin muhallil, karena baginya telah terkena talak tiga (ba’in kubro), atau
b.      Laki-laki yang meminangnya ada hubungan sesusuan.
Adapun hak-hak perempuan yang diwali diantaranya:
1.      Hak untuk mengatur dirinya sendiri, termasuk mementukan jodoh yang melamarnya hal ini terlihat pada perempuan yang menjanda. Sebagaimana diterangkan oleh Imam Muslim abu hurairah ra bahwa nabi pernah bersabda :
لا تنكح ألايم  حتى تستأمر ولا تنكح البكر حتى تستأذن قالوا وايف اذنه ا يا رسول الله؟ قال: أن تسكت [7]
Artinya: tidak boleh dikawinkan janda sehingga ia dimintai persetujuannya, dan tidak bisa dikawinkan gadis sehingga ia dimintai izinnya. Tanya sahabat, lalu bagaimana izinnya wahai rasulullah? Jawab beliau, dia berdiam. (HR. Imam Muslim )
Dan juga di temui pada hadits yang lain yang berbunyi:
عن ابن عباس ان رسول لله (ص) قال:  الشيب أحق بنفسها من وليها والبكر تستأذن فى نفسها واذنها صما تها [8]

Artinya: bagi janda yang lebih berhak atas dirinya dari pada walinya, sedang bagi gadis cukup dengan meminta ijinnya adalah diamnya. (HR. Imam Muslim )

2.      Hak untuk menerima atau mengambil, mencegah mahar dari pihak calon suaminya perkara besar kecil mahar, atau maharnya di tangguhkan hal itu tidak mempengarui akan haknya.
3.      Hak untuk menaruh kasih sayang terhadap calon suami yang lazimnya di lambangkan dengan bentuk kerelaan kepadanya.
4.       Hak mengenai cacat badan yang mengenai diri calon suami ini juga termasuk hak perempuan, untuk meneruskan atau membatalkan.
Demikian contoh hak-hak baik bagi wali maupun bagi perempuan di wali dengan hak yang di milikinya, seorang wali yang melakukan pencegahan terhadap perempuan yang di walinya, bila atas dasar-dasar hak yang di milikinya untuk melakukan hal tersebut memang di benarkan, karena mempunyai hak yang di benarkan syara. Maka dari itu pelanggaran tadi tidaklah sebagai tindakan ‘aḍal akan tetapi tindakan yang atas dasar apa yang sebenarnya.
Dalam keyataan di masyarakat terjadi, bahwa seorang wanita atau bakal calon mempelai wanita berhadapan dengan kehendak orang tuanya atau walinya yang berbeda, termasuk soal pilihan laki-laki yang hendak dijadikan menantu (suami), ada yang sama-sama setuju, mengizinkannya, atau sebaliknya atau menolak kehadiran calon menantunya yang telah menjadi pilihannya, munkin karena orang tua telah mempuyai pilihan lain atau karena alasan lain yang prinsip. Perlu disadari bahwa orang tua dan anak sama-sama mempuyai tanggung jawab, bagaiman menentukan jodoh, yang sesuai dengan harapan dan cita-citanya, walaupun harus berhadapan dengan keyataan dimana orang tua dan anak berbeda pandangan satu sama lain. Bahkan dalam keyataannya ada seseorang anak yang melarikan diri dengan laki-laki pilihannya ke tempat lain dengan tujuan hendak menikah tanpa prosedur hukum yang berlaku, hal seperti ini bukan yang diinginkan hukum dan perlu dihindari.
Apabila terjadi hal yang demikian maka pihak calon mempelai perempuan berhak mengajukan kepada Pengadilan Agama, agar pengadilan memeriksa dan menetapkan ‘aḍal-Nya wali. Jika ada wali ‘aḍal,  maka wali hakim baru dapat bertindak melaksanakan tugas sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.[9]
Pindahnya kewalian pada wali hakim bila seluruh wali tidak ada atau bila wali qorib dalam keadaan enggan menikahkan, hal ini menjadi kesepakatan ulama dasarnya adalah hadits Nabi dari Aisyah menurut riwayat empat hadis selain al-Nasai, yang mengatakan
فإن شتخر افسلطان ولي من لاولي له [10]
Artinya: Maka apabila terjadi sengketa,hakim adalah wali bagi seorang yang baginya tidak punya wali. (HR Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).





[1]  Ahmad Warson Munawwar, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia, hlm. 1582.
[2] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam, Cet. Ke-I, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1993), hlm. 1339.
[3] Al Hamdani, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Pustaka Amani, 2002), hlm.120. Selanjutnya disebut, Al Hamdani, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam.
[4] http://kukalideres.blogspot.com/2009/12/pernikahan Tanpa Restu Wali. (artikel diakses pada tanggal, 10 Mei 2014.
[5] M. Thalib, 20 Prilaku Durhaka Orang Tua Terhadap Anak, Cet. ke-12 (Bandung: Irsyad Baitus Salam, 1996), hlm. 90. Selanjutnya disebut M. Thalib, 20 Prilaku Durhaka Orang Tua Terhadap Anak.

[6] Prof Hamka, Tafsir Al-Azhar, Jilid I, Cet. Ke-V, (Singapura: Kerjaya Pustaka Nasional PTE LTD Singapura), hlm 554.
[7] Imam Muslim, shahih Muslim, juz V, hlm. 220.
[8] Imam Muslim, shahih Muslim, juz V, hlm. 120.
[9]  Seri Perundang-Undangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, cet. Ke-I, (Jakarta: Pustaka Yustisia, 2008), hlm. 58.
[10]  At-Tirmîzî, “Sunan At-Tirmîzî”, Jld II, hlm. 352

Related Posts

Subscribe Our Newsletter