Oleh: Andri Nazarudin M
Pengertian dan Kedudukan Wali ‘Aḍal
Kata ‘aḍal menurut bahasa
(etimologi) berasal dari Bahasa Arab yaitu:
عضل-يعضل-عضلا
[1]
Wali
‘aḍal adalah wali yang tidak biasa menikahkan wanita yang telah baligh
dan berakal dengan seorang laki-laki pilihannya, sedangkan masing-masing pihak
menginginkan pernikahan itu dilaksanakan.[2]
Dalam
Peraturan Menteri Agama disebutkan bahwa wali ‘aḍal
ialah wali nasab yang mempuyai kekuasaan untuk menikahkan mempelai wanita yang
berada dibawah perwaliannya, tetapi tidak biasa atau tidak mau menikahkan
sebagai layaknya seorang wali tersebut.
Pada dasarnya hak untuk menjadi wali dalam perkawinan ada
di tangan wali aqrab, atau orang yang mewakili wali aqrab atau
orang yang diberi wasiat untuk menjadi wali, hanya
wali aqrab saja yang berhak menikahkan perempuan yang dalam perwaliannya
dengan orang lain. Demikian pula ia berhak melarangnya kawin dengan seseorang
apabila ada sebab yang dapat diterima, misalnya suami tidak sekufu atau
karena si perempuan sudah dipinang orang lain lebih dulu, atau jelek akhlaknya,
atau cacat badan yang menyebabkan perkawinannya dapat di fasakhkan. Dalam hal-hal semacam ini
wali aqrob adalah yang berhak menjadi wali dan haknya tidak dapat
berpindah kepada orang lain, hingga kepada hakim sekalipun.[3]
Tetapi
apabila wali tidak bersedia menikahkan tanpa alasan yang dapat diterima padahal
si perempuan sudah mencintai bakal suaminya karena telah mengenal kafa’ah-Nya
baik agama, budi pekertinya, wali yang enggan menikahkan ini dinamakan wali
‘aḍal yang zalim.
Jika
wali tidak mau menikahkan, harus dilihat dulu alasannya apakah alas an syar’i
atau alasan tidak syar’i. Alasan syar’i adalah alasan yang dibenarkan oleh
hukum syara, misalnya anak gadis wali tersebut dilamar orang lain dan lamaran
ini belum dibatalkan, atau calon suaminya adalah kafir, atau orang fasik
misalnya pezina dan suka mabuk-mabukan. Jika wali menolak menikahkan anak
gadisnya berdasarkan alasan syar’i seperti ini, maka wali wajib ditaati dan
kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim).[4]
Seorang
wali dapat dikatakan ‘aḍal apabila:
a.
Wali
tidak mau menikahkan wanita itu dengan laki-laki yang telah sekufu
dengannya, padahal wanita itu menerima lamaran calon suaminya, baik penerimaan
itu disertai tuntunan supaya mengawinkan kepada walinya maupun tidak;
b.
Wali
ingin menikahkan wanita itu dengan lelaki pilihannya yang sepadam dengan wanita
itu, sedang wanita yang bersangkutan meminta walinya supaya menikahkan dengan
lelaki pilihannya yang sepadam dengannya.
M. Thalib mengemukakan ada beberapa alasan mengapa orang
tua berusaha menghalangi perkawinan anaknya yaitu:[5]
1. Orang tua melihat calon menantunya orang miskin, karena kemiskinannya orang
tua khawatir anaknya hidup dalam kesengsaraan;
2. Orang tua mendapat calon menantu dari kalangan rendahan atau kalangan orang
tuanya tidak terpelajar. Orang tua merasa khawatir kelak keturunannya menjadi
orang bodoh atau tidak memeiliki sopan santun dalam tata pergaulan keluarga
Bangsawan.
3. Orang tua melihat calon menantunya dari keluarga yang dahulunya pernah
bermusuhan dengan dirinya, karena itu merasa malu dan direndahkan harga dirinya
oleh anaknya yang kini hendak menjalin ikatan suami istri dengan keluarga
semacam ini.
Memang tidak diragukan lagi bahwa pangkat, status sosial,
kedudukan yang tinggi dan beberapa pertimbangan lainnya merupakan hal-hal yang
dituntut dan tidak dikesampingkan dalam mencarikan dan memelihara pasangan untuk
wanita, maka adanya berbagai pertimbangan bukanlah perbuatan yang tercela. Jika
seluruh pertimbangan diatas sudah dijadikan prioritas utama didalam menjatuhkan
pilihan, tanpa melihat pertimbangan Agama dan akhlak, maka perbuatan tersebut
merupakan perbuatan tercela. Sehingga apabila terdapat orang tua yang menolak
menikahkan anaknya yang disebabkan oleh hal-hal yang tidak syar’i yaitu alasan
yang tidak dibenarkan hukum syara, maka wali tersebut disebut wali ‘aḍal.
A.
Latar Belakang Wali ‘Aḍal
Peristiwa
wali ‘aḍal dalam perkawinan tercatat dalam
sejarah perkembangan fiqih Islam bermula dari kasus atau pristiwa yang di alami
oleh seorang sahabat Nabi Muhammad SAW, yang bernama Ma’qil Ibnu Yasar, dari kasus
yang mengenai dirinya inilah kemudian turun satu ayat yang memberikan
keterangan dan ketentuan hukum atas kasus yang mengenai dirinya itu ayat
tersebut yaitu:
#sÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& xsù £`èdqè=àÒ÷ès? br& z`ósÅ3Zt £`ßgy_ºurør& #sÎ) (#öq|ʺts? NæhuZ÷t/ Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 3 y7Ï9ºs àátãqã ¾ÏmÎ/ `tB tb%x. öNä3ZÏB ß`ÏB÷sã «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 3 ö/ä3Ï9ºs 4s1ør& ö/ä3s9 ãygôÛr&ur 3 ª!$#ur ãNn=÷èt ÷LäêRr&ur w tbqßJn=÷ès?
Artinya: Apabila kamu mentalak
isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali)
menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila Telah terdapat
kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan
kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian.
itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak
Mengetahui.(QS.sl-Baqarah 232)
Ayat ini diturunkan berkaitan dengan kasus seseorang
sahabat Nabi SAW yang bernama Ma’qil bin Yasar.[6] Untuk
bisa memperoleh pemahaman yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan dalam
arti atau kehendak ayat tersebut, kirannya perlu dikutip jalan cerita dari
peristiwa yang melatar belakangi diturunkan ayat tersebut. Imam Syafi’i di
dalam kitabnya Ahkamul Qur’an dan Imam Bukhari meriwatkan hadits Ma’qil,
yang bermula dari al Hasan dari Ashabul hikayahnya sendiri, yaitu Ma’qil Ibnu
Yasar, yang matan hadistnya berbunyi:
عن ا لحشنى حدثنى
معقل بن يسار, قال كا نت لي أخت فأتانى ابن عم لي فانكحها اياه. ثم طلقها طالا
قاله رجعه ثم تر كها حتى افقطت مدنها, فلما خطبت الي اْتاني يخطبها. فقالت لا
والله لاانكحها (لاانكحتكها) ابدا قال فعي نزلت هدا الاية.
Artinya: Dari Hasan, bercerita kepada
ma’qil ibnu yasar iya berkata: aku punya saudara perempuan yang urusan
lamarannya (perkawinan) ada ditanganku, lalu datang kepadamu untuk melamar
saudara sepupuku sendiri yaitu anak lelaki dari pamanku, kemudian
aku kawinkan dia dengan nya (akan tetapi tidak lama) kemudian mentalaknya
dengan talak raj’i. Kemudian membiarkannya sampai habis massa iddahnya, kemudian
tatkala saudara perempuanku mendesakku menerima lamaran lagi, lalu datanglah ia
(untuk kedua kalinya) untuk melamar dan mengawininya kembali. Lalu jawabku :
tidak, demi Allah tidak aku kawinkan dengannya untuk selamalamanya. Kata ma’qil:
pada peristiwa inilah turun ayat tersebut di atas.
Imam
Abu Daud dalam riwayatnya ini menambahkan :
قال فكفرت عن يمين فانكحتها اياه
Artinya
: ma’qil berkata : kemudian (setelah turun ayat), aku bayar kafarat atas sumpah
yang aku ucapkan dan aku kawinkan dia dengan saudara perempuanku
Demikian kisah wali ‘aḍal
yang termuat di dalam sejarah Islam namun demikian hal yang perlu di perhatikan
dan dilindungi oleh hukum yaitu hak dan kewajiban antara pihak wali dan pihak
orang di walinya yang manakala di langgar atau di abaikan akan menimbulkan
kekeliruan atau bahkan ketidak adilan wali.
Berdasarkan
penjelasan tersebut diatas kiranya menjadi penting dan perlu kiranya untuk di ungkapkan seberapa
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang di miliki kedua belah pihak, yakni wali
dari maulanya. Sehingga dari sini akan nampak jelas hak mana bila di cegah akan
di nilai suatu pelanggaran ketid akadilan.
Pada
dasarnya seorang wali mempunyai hak-hak di samping mempunyai kewajiban-kewajiban terutama yang menyangkut
hal-hal mengatur, menjaga, mengusahakan sampai pada pelaksanaan perkawinan atas
dirinya perempuan yang di walinya. Namun di samping hak-hak dan kewajiban-kewajiban
bagi si wali perempuan yang di walipun tidak sepi dari hak dan kewajiban yang
di milikinya, seorang anak perempuan memang sudah menjadi kewajibannya untuk
patut kepada aturan dan kehendak walinya, jika hal itu sudah menjadi haknya. Untuk
ini bisa di ambil sebagai berikut: Pelanggaran wali atas perempuan yang di
walinya kawin dengan :
1.
Laki-laki
yang berbeda agama (musyrik) hal ini telah di jelaskan pelarangannya
dalam nash al-Qur’an:
wur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sã
Artinya: Dan janganlah kamu menikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. (QS.
Al-Baqarah : 122)
2.
Laki-laki yang tidak sejodoh (sekufu).
3. Pelarangan atau pencegahan wali karena menurut pengetahuan ada
rintangan syar’i seperti:
a.
Harus
melalui kawin muhallil, karena baginya telah terkena talak tiga (ba’in
kubro), atau
b.
Laki-laki
yang meminangnya ada hubungan sesusuan.
Adapun hak-hak
perempuan yang diwali diantaranya:
1.
Hak
untuk mengatur dirinya sendiri, termasuk mementukan jodoh yang melamarnya hal
ini terlihat pada perempuan yang menjanda. Sebagaimana diterangkan oleh Imam
Muslim abu hurairah ra bahwa nabi pernah bersabda :
لا
تنكح ألايم حتى تستأمر ولا تنكح البكر حتى
تستأذن قالوا وايف اذنه ا يا رسول الله؟ قال: أن تسكت [7]
Artinya:
tidak boleh dikawinkan janda sehingga ia dimintai persetujuannya, dan tidak
bisa dikawinkan gadis sehingga ia dimintai izinnya. Tanya sahabat, lalu
bagaimana izinnya wahai rasulullah? Jawab beliau, dia berdiam. (HR. Imam Muslim
)
Dan juga di temui pada hadits yang
lain yang berbunyi:
عن
ابن عباس ان رسول لله (ص) قال: الشيب أحق
بنفسها من وليها والبكر تستأذن فى نفسها واذنها صما تها [8]
Artinya:
bagi janda yang lebih berhak atas dirinya dari pada walinya, sedang bagi gadis
cukup dengan meminta ijinnya adalah diamnya. (HR. Imam Muslim )
2.
Hak
untuk menerima atau mengambil, mencegah mahar dari pihak calon suaminya perkara
besar kecil mahar, atau maharnya di tangguhkan hal itu tidak mempengarui akan
haknya.
3.
Hak
untuk menaruh kasih sayang terhadap calon suami yang lazimnya di lambangkan
dengan bentuk kerelaan kepadanya.
4.
Hak mengenai cacat badan yang mengenai diri
calon suami ini juga termasuk hak perempuan, untuk meneruskan atau membatalkan.
Demikian
contoh hak-hak baik
bagi wali maupun bagi perempuan di wali dengan hak yang di milikinya, seorang wali yang
melakukan pencegahan terhadap perempuan yang di walinya, bila atas dasar-dasar hak
yang di milikinya untuk melakukan hal tersebut memang di benarkan, karena mempunyai
hak yang di benarkan syara. Maka dari itu pelanggaran tadi tidaklah sebagai
tindakan ‘aḍal akan tetapi tindakan yang atas
dasar apa yang sebenarnya.
Dalam keyataan di masyarakat terjadi, bahwa seorang
wanita atau bakal calon mempelai wanita berhadapan dengan kehendak orang tuanya
atau walinya yang berbeda, termasuk soal pilihan laki-laki yang hendak
dijadikan menantu (suami), ada yang sama-sama setuju, mengizinkannya, atau
sebaliknya atau menolak kehadiran calon menantunya yang telah menjadi
pilihannya, munkin karena orang tua telah mempuyai pilihan lain atau karena
alasan lain yang prinsip. Perlu disadari bahwa orang tua dan anak sama-sama
mempuyai tanggung jawab, bagaiman menentukan jodoh, yang sesuai dengan harapan
dan cita-citanya, walaupun harus berhadapan dengan keyataan dimana orang tua
dan anak berbeda pandangan satu sama lain. Bahkan dalam keyataannya ada
seseorang anak yang melarikan diri dengan laki-laki pilihannya ke tempat lain
dengan tujuan hendak menikah tanpa prosedur hukum yang berlaku, hal seperti ini
bukan yang diinginkan hukum dan perlu dihindari.
Apabila terjadi hal yang demikian maka pihak calon
mempelai perempuan berhak mengajukan kepada Pengadilan Agama, agar pengadilan
memeriksa dan menetapkan ‘aḍal-Nya wali. Jika ada wali ‘aḍal, maka wali hakim baru dapat bertindak
melaksanakan tugas sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama
tentang wali tersebut.[9]
Pindahnya
kewalian pada wali hakim bila seluruh wali tidak ada atau bila wali qorib dalam
keadaan enggan menikahkan, hal ini menjadi kesepakatan ulama dasarnya adalah
hadits Nabi dari Aisyah menurut riwayat empat hadis selain al-Nasai, yang
mengatakan
فإن
شتخر افسلطان ولي من لاولي له [10]
Artinya:
Maka apabila terjadi sengketa,hakim adalah wali bagi seorang yang baginya
tidak punya wali. (HR Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
[1] Ahmad
Warson Munawwar, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia, hlm. 1582.
[2] Abdul Aziz
Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam, Cet. Ke-I, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru
Van Hoeve, 1993), hlm. 1339.
[3] Al Hamdani, Risalah
Nikah Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Pustaka Amani, 2002), hlm.120.
Selanjutnya disebut, Al Hamdani, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam.
[4] http://kukalideres.blogspot.com/2009/12/pernikahan Tanpa Restu
Wali. (artikel diakses pada tanggal, 10 Mei 2014.
[5] M. Thalib, 20 Prilaku Durhaka Orang Tua Terhadap Anak, Cet. ke-12 (Bandung: Irsyad Baitus Salam, 1996), hlm. 90. Selanjutnya
disebut M. Thalib, 20 Prilaku Durhaka Orang Tua
Terhadap Anak.
[6] Prof Hamka, Tafsir
Al-Azhar, Jilid I, Cet. Ke-V, (Singapura: Kerjaya Pustaka Nasional PTE LTD
Singapura), hlm 554.
[7] Imam Muslim, shahih
Muslim, juz V, hlm. 220.
[8] Imam Muslim, shahih
Muslim, juz V, hlm. 120.
[9] Seri Perundang-Undangan, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum
Islam, cet. Ke-I, (Jakarta: Pustaka Yustisia, 2008), hlm. 58.
[10] At-Tirmîzî, “Sunan At-Tirmîzî”, Jld II,
hlm. 352