SUMBER-SUMBER ISTIMBATH HUKUM ISLAM


1. Al-Qur’an Pengertian,Kedudukan dan,Fungsi
Setiap ajaran agama mempunyai pedoman yang harus di anut oleh umatnya. Begitu pun ummat islam.Pedoman yang harus di anut oleh ummat islam berupa kitab suci Al-Qur’an.Kata al qur’an di lihat dari segi bahasa terdapat beberapa pendapat ulama. Al-Qur’an adalah bentuk masdar dari kata kerja qara’a yang berarti bacaan. Pendapat ini berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Qiyamah17-18    
إن عليناجمعه وقرأنه (۱٧)فإذاقرأناه فاتبع قرأنه(۱٨)
 Artinya “sesungguhnya atas tanggungan kami-lah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaannya itu.
Al-Qur’an adalah kata sifat dari Al-Qur’an yang bermakna kumpulan. Menurut Syaikh Muhammad Khudari Beik Al-Qur’an adalah firman Allah yang berbahasa arab yang di turunkan kepada Nabi Muhammad saw untuk di pahami isinya dan di ingat selalu , disampaikan kepadakita secara mutawatir, di tulis dalam mushaf dimulai dari surat Al-Fatihah di akhiri dengan surat An-Nash
Menurut Imam Assuyuti Al-Qur’an adalah kalamullah yang di turunkan kepada Nabi Muhammad saw guna melemahkan orang yang menentangnya, meskipun hanya satu surat dari padanya. Ada juga yang mendefinisikan bahwa Al-Qur’an adalah perkataan yang mengandung mukjijat yang di turunkan kepada Nabi Muhammad,yang tertulis dalam mushaf yang di sampaikan dengan mutawatir yang di anggap sebagai ibadah mermbacanya. Sedangkan Al-Qur’an menurut istilah adalah kalamullah yang di turunkan kepada Nabi Muhammad saw dengan perantaraan Malaikat Jibri, yang menjadi mukjijat atas kenabiannya. Dengan demikian, wahyu yang di turunkan kepada nabi-nabi selain Nabi Muhammad saw bukanlah A-qur’an. Begitu juga Kalamullah yang di turunkan kepada Nabi Muhammad saw yang bila di baca bukan merupakan ibadah , juga bukan Al-Qur’an.
         Al-Qur’an adalah kekuatan rohaniah yang paling hebat. Sebab hanya dengan Al-Qur’anlah manusia dapat maju kearah kesempurnaan. Kuat lemah atau maju mundurnya umat islam tergantung pada sikap mereka pada Al-Qur’an. Keberadaan Al-Qur’an dalam kehidipan manusia sangat penting sekali karena ia merupakan sumber kekeuatan dan pedoman hidup. Seperti dalam firman AllahSWT dalam Surat Al-Hijr ayat 9
إنانحن نزلناالذكروإناله لحافظون (٩)
“sesungguhnya Kami-lah  yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya”.
Dalam hal ini Miftah Farid menjelaskan bahwa Al-Qur’an sebagai pedoman hidup banyak mengemukakan pokok –pokok serta prinsip-prinsip umum pengaturan hidup, serta penjelas bagi sesuatu yang belum jelas.  Hal ini sebagaimana di kemukakan oleh Abdurrahman Shalih Abdullah bahwa Al-Qur’an mempunyai pandangan sendiri tentang gaya hidup yang Islami, karena landasan teori ajaran Islampun harus bersumber dari Al-Qur’an. Dengan demikian, Al-Qur’an merupakan suatu teori landasan pembinaan Islam untuk membentuk manusia.
Oleh karenanya, qur’an merupakan sumber hujjah, sebagai sumber tuntunan atau pedoman hidup bagi segenap umat manusia sepanjang masa dalam usahanya untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia sekarang ini, dan di akhirat kelak, shingga Al-Qur’an benar-benar diperlukan oleh umat mausia demi ketenteraman dan keharmoonisan hidup dan kehidupan mereka.  
Allah SWT menurunkan Al-Qur’an pada rosul dan Nabinya yang terakhir yaitu Muhammad SAW dengan membawa beberapa fungsi dan tujuan:
1.      Petunjuk bagi manusia
Allah menurunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk atau hidayah bagi manusia. Namun demikian, manusia yang mendapat petunjuk a;-qur’an adalah orang-orang yang bertakwa kepada Allah SWT, beriman kepada yang gaib, mendirikan sholat, menafkahkan sebagian rizkinya untuk fakir miskin dan percaya kepada kitab-kitab Allah baik yang diturunkan kepada nabi Muhammad maupun kitab-kitab yang diturunkan kepada nabi-nabi sebelumnya, seperti Taurat, Zabur dan Inzil. Ayat Al-Qur’an yang menegaskan tentang fungsi Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia diantaaranya terdapat dalam surat al-baqarah ayat 185 sebagai berikut:

شهررمضان الذي أنزل فيه القرأن هدى للناس وبينات من الهدى والفرقان

“ (beberapa hari yang ditentukan ialah) bulan ramadlan, bulan yag di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (atara yang hak dan yang batil)”.
Selain dari hal yang diuraikan di atas Al-Qur’an juga memberikan petunjuk dalam persoalan-persoala aqidah, syari’ah dan akhlaq, dengan jalan meletakkan dasar-dasar prinsipil mengenai persoalan-persoalan tersebut. Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nahl: 44
وأنزلناإليك الذكرلتبين للناس مانزل إليهم ولعلهم يتفكرون
 Artinya: “Dan Kam turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunka kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”.
2. Sumber Pokok Ajaran Islam
Al-Qur’an adalah hujjah bagi umat manusia dan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya wajib dipatuhi. Dengan demikian, jelas bahwa Al-Qur’an merupakan dasar pokok bagi ajaran islam yang mencakup segala hukum. Allah menegaskan dalam surat An-Nisa: 105,
إناأنزلناإليك الكتاب بالحق لتحكم بين الناس بما أراك الله ولا تكن للخائنين خصيما
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab-kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat”.
 3. Peringatan dan Pelajaran Bagi Manusia
Al-qur’an diturunkan mengandung fungsi yang sangat positif, diantaranya ialah sebagai pemberi peringatan dan pemberi palajaran bagi manusia. Untuk membimbing umat manusia agar jangan senantiasa bersalah dalam perilaku yang merusak kehidupan mereka dan lingkungannya, maka al-qur’an diturunkan untuk kita pedomani demi mencapai kesejahteraan hidup dunia dan akhirat. Diantara ayat al-qur’an yang menerangkan fungsi al-qur’an sebagai pelajaran dan peringatan bagi manusia yakni surat Asy-Syura: 7,
وكذالك أوحيناإليك قرأنا عربيالتنذر إم القرى ومن حولها وتنذر يوم الجمع لاريب فيه فريق فى الجنة وفريق فى السعير
artinya “Demikianlah Kami wahtukan kepadamu al-qur’an dalam bahasa arab supaya kamu memberi peringatan kepada ummul qura (penduduk Mekkah dan penduduk negeri-negeri sekelilingnya) serta member peringatan tentang hari berkumpul (kiamat) yang tidak ada keraguan kepadanya. Segolongan masuk syurga dan segolongan masuk neraka”.                                   
 2. Al-Hadits pengertian,kedudukan,fungsi serta hubunga hadits dan al qur’an
Hadits menurut bahasa adalah kebalikan dari kodim ( sesuatu yang lama) dan di pakai juga dengan makna khobar yang berarti sesuatu yang baru atau berita.Sedangkan hadits menurut istilah ialah terbagi menjadi dua bagian,yaitu ta’rif hadits yang terbatas dan hadits yang luas

  1. Hadits ta’rif yang terbatas,sebagaimana dikemukakan oleh jumhur muhadisin ialah sebagai berikut.Hadits ialah sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkata’an,perbuatan,pernyataan dan sebagainya
  2. Ta’rif Hadits yang luas,sebagai mana yang di kemukaan oleh muhadisin tidak hanya mencakup sesuatu yang di marfu’kan kepada Nabi Muhammad saja tapi juga perkataan,perkataan,dan takrir yang di sandarkan kepada sahabat dan tabiin di sebut hadits.sebagai di kemukakan oleh Muhammad Mahfudh sesungguhnya hadis itu bukan hanya yang di marfu’kankepada Nabi saw saja, melainkan dapat pula di sebutkan pada apa yang mauquf ( di hubungkan dengan perkataan dan sebagainya dari sahabat) , dan apa yang maqtu ( di hubungkan dengan perkataan dan sebagainya dari tabiinya). Menurut Al imam Abu Zahra’, mendefinisikan Hadis adalah sabda-sabda Nabi saw, perbuatan beliau .
Hadis adalah sumber asasi dan sumber hukum islam yang kedua sesudah Al-Qur’an. Kedudukannya sebagai sumber sesudah Al-Qur’an.Mengenai hal ini Allah berfirman dalam surat Anahl ayat 44
وأنزلناإليك الذكرلتبين للناس مانزل إليهم ولعلهم يتفكرون
 Artinya”Dan kami turunkan kepadamu al-quran, agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah di turunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”  
 Kemudian Allah berfirman juga dalam surat Anahl ayat 64
وماأنزلناعليك الكتاب إلا لتبين لهم الذي اختلفوا فيه وهدى ورحمة لقوم يؤمنون
 Artinya “Dan kami tidak menurunkan Alkitab (Al-Quran) ini,melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman’
 Perbendaharaan Al-hadits terhadap Al-Quran tidak lepas dari salah satu dari tiga fungsi beriku.
 1.berfungsi menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah di tentukan oleh Al-Quran.Misalnya di dalam Al-Quran Allah mengharamkan bersaksi palsu, sebagaimana dalam firmanya surat Alhajj ayat 30
واجتنبواقول الزور
 Artinya “Dan jauhi lah perkataan dusta”
 Kemudian Nabi menguatkan dalam haditsnya
ألاأنبئكم بأكبر الكباىر؟ قلنا:بلى يارسول الله قال:الإشراك بالله؛وعقوق الوالدين,وكان متكئافجلس فقال:ألا,وقول الزور (الحديث متفق عليه)
 Artinya”Perhatikan! Aku akan memeritahukan kepadamu sekalian sebesar-besarnya dosa besar! Sahut kami:baiklah,hai Rosullah.Beliau meneruskan sabdanya: (1)musrik kepada Allah,(2)menyakiti kedua rang tua.saat itu Rasullah sedang bersandar,tiba-tiba dududk seraya bersabda lagi: awas ! Berkata ( bersaksi) palsu” ( HR Bukhari- Muslim)
2. Memberikan perincian dan penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang masih mujmal yang masih mutlak dan memberikan takhsis ( penentuan khusus) ayat-ayat al-Qur’an yang masih umum.misalnya perintah mengerjakan salat, membayar zakat dan menunaikan ibadah haji. Di dalam al_Qur’an tidak di jelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara-cara mengerjakan salat. Tidak di perincikan pula nisab-nisab zakat dan juga tidak di paparkan cara-cara mengerjakan ibadah haji.misalnya Al-Qur’an yang mengharamkan bangkai dan darah secara mutlak, sebagaimana yang tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 3.
حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير
Artinya;” Di haramkan bagimu ( memakan) Bangkai, darah, daging babi,”
Kemudian Hadis mentaqyidkan kemutlakannya dan mentakhsiskan keharamannya, serta menjelaskan macam-macam bangkai dan darah dengan sabda Rosul saw.
أحلت لنا ميتتان ودمان, فأماالميتتان الحوت والجراد, وأماالدمان فالكبد زالطحال (رواه ابن ماجع والحاكم)
Artinya: “ Di halalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai itu adalah bangkai ikan air dan bangkai belalang, sedang dua macam darah itu adalah hati dan limpa”
3. Menetapakan hukum-hukum atau aturan-aturan yang tidak di dapati dalam Al-Qur’an . misalnya larangan berpoligami bagi seseorang terhadap wanita dengan bibinya, sebagaimana sbda Rosul saw.
لايجمع بين المرأة وعمتها ولا بين المرأة وخالته(متفق عليه)
Artinya: “ tidak boleh seseorang mengumpulkan ( memadu) seorang wanita dengan ammah ( saudara bapak ) nya  dan seorang wanita dengan khalah ( saudara ibunya ) “
3. Ijma’: Pengertian, macam-macam, kedudukan dan permasalahan
            Ijma’ adalah kesepakatan para ulama mujtahidin dari umat Muhammad saw setelah wafat beliau dalam suatu waktu dari beberapa waktu dan atas sesuatu perkara dari beberapa perkara. Dari pengertian tersebut dapat di pahami bahwa ijma’ itu harus memenuhi criteria sbb:’
  1. Kebulatan pendapat itu adalah kebulatan pendapatnya para mujtahd bukan pendapat orang biasa.
  2. Kebulatan pendapat itu harus seluruh ulama mujtahid pada wakt itu, bukan hanya sebagian ulama .
  3. Kebulatan pendapat itu harus Nampak nyata tentang kebulatan pendapatnya.
  4.  Apabila pada saat tertentu hanya ada satu orang saja ahli ijtihad yang tidak mengetahui masalah yang di ijma’kan , berarti tidak terjadi adanya ijma’.
  5. Apabila pada suatu waktu itu hanya ada seorang mujtahid saja, maka berarti tidak ada ijma’
  6. Kebulatan pendapat terwujud manakalaa ada persamaan pendapat antara seorang mujtahid yang satu dengan yang lainnya.
Macam-macam ijma
a. Di tinjau dari cara berijma’
  • Ijma’ Qouli Ialah ijma’ berupa ucapan, di mana para ulama mujtahid yang berijma’ itu menyatakan persetujuannya atau kesepakatan pendapatnya dengan terang-terangan memakai ucapan.
  • Ijma’ Sukuti Yakni apabila persetujuan ulama’ Mujtahid pada pendapat Mujtahid lain itu di nyatakan dengan cara diam, yakni tidak mengomentari sama sekali terhadap pendapat para ulama’ Mujtahid lain.
b.  Di tinjau dari siapa yang ber-ijma’
Ada beberapa macam ijma’ yang dikenal dan dikatakan  orang sebagai ijma’ sesuai dengan siapa orang yang berijma’ yakni:
1.      Ijma’ sahabat. Yakni ijma’ seluruh sahabat Nabi saw
2.      Ijma’ khalifah empat
3.      Ijma’ Abu Bakar dan Umar
4.      Ijma’ Ulama’ Madinah
5.      Ijma’ ulama Kuffah dan Basrah
6.      Ijma’ al-‘Itrah yakni ijma’ Ahlu bait
Qiyas:Pengertian, hukum, macam-macam, Hilal dan cara mencari ‘illat
            Qiyas secara bahasa adalah mengukurkan sesuatu ataspadanannya dan menyamakan padanannya. Sedangkan qiyas secara istialah adalah menetapkan padanan hukum yang telah jelas pada hukumbelum jelas dengan memadukan antara keduanya. Atau lebih jelasnya, qiyas adalah menetapkan sesuatu hukum perbuatan yang belum ada ketentuen hukumnya berdasarkan sesuatu hukum perbuatan yang telah ada ketentuan hukumnya oleh Nash ( al-Qur’an dan Hadis) disebabkan adanya persamaan illat antara keduanya.
Macam-macam qiyas:

  1. Qiyas Aula yakni bila qiyas yang ada pada furu’ terlebih kuat dari illat pada pokok. Misalnya kita dilarang berkata “HUS” pada orang tua, maka kita tidak boleh menempeleng orang tua, karena husnitu mmenyakiti rohani, sdangkan menempeleng itu menyakiti rohani dan jasmani.
  2. Qiyas Musawi yakni bila illat pada cabang itu sama bobotnya pada illat pada pokok. Misalnya, membakar harta anak yatim diqiyaskan dengan memakan harta anak yatim. Illatnya sama dengan menghikangkan harta anak yatim.
  3. Qiyas Dalalah yakni qiyas yang menujukan dua perkara yang serupa satu sama lain,bahwa illat didalamnya menunjukan adanya hukum, tetapi illat itu tidak mengharuskan adanya hukum. Misalnya, zakat bagi anak yatim yang kaya, diqiyaskan dengan orang dewasa yang kaya.
  4. Qiyas Syibih yakni mengqiyaskan furu’ pada dua pokok, ilat dicari antara kedua pokok tersebut yang paling cocok. Misalnya , mendoakan orang kafiryang menyumbang harta untuk kepentingan social islam. Hukumpkokok pertama Nabi  melarang Abu Tolib sekalipun berjasa. Maka yang lebih cocok kita dilarang mendoaka orang yang mati kafir.
  5.  Qiyas Adwan yakni mengkiyaskan hal yang diqiyaskan kepada hukum yang terhimpun pada hukum tempat mengqiyaskan, seperti mengqiyaskan lelaki memakai perak kepada memakai emas, kakrena ada hukum asal tentang terkumpul pada haramnya perak dan emas digunakan sebagai tempat air minum.
Rukun qiyas :
  1. Pokok yakni menjadi ukuran ( tempat menserupakan)
  2. Cabang yakni hal yang diukurkan atau hal yang diserupakan
  3. Sebab yakni suatu sebab yang menghubungkan antara pokok dan cabang
  4. Hukum yakni hukum cabang yang dihasilkan dari pengqiyasan tersebut
Syarat-syarat ashal:
  1. Hukum pokok masih tetap berlaku
  2. Hukum pokok harus hukum syara’
  3.  Hukum pokok bukan merupakan pengecualian,m
Syarat-syarat cabang:
  1. Cabang tidak memiliki hukum tersendiri yang telah ditetapkan
  2. Ilat pada cabang sama dengab ilat pada pokok
  3.  Hukum cabang tidak mendahului hukum yang ada pada hukum pokok
  4.  Hukum cabang harus sama dengan hukum pokok
Syarat-syarat ilat:
  1. Ilat masih tetap berlaku
  2.  Ilat harud berpengaruh pada adanya hukum
  3. Ilat tidak bertentangan dengan hukum yang nash Ilat harus serupa sesuatu yang terang dan jelas, tidak samar-samar.

DAFTAR PUSTAKA
  • H.Zen Amirudin, Drs.2009.Ushul Fiqh. Yogyakarta.penerbit Teras
  • A.Hasyim,S.Pd.2004.Belejar Efektif Qur’an Hadis Kelas X Madrasah Aliyah.jakarta Selatan. PT Nusantara Lestari Ceriapratama


Related Posts

Subscribe Our Newsletter