HUKUM POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN PERKEMBANGANNYA


PEMBAHASAN
Oleh: Andri Nazarudin
A.  Pengertian Poligami
 Poligami berasal dari bahasa yunani, polus yang artinya banyak, gemein, yang artinya kawin.jadi poligami artinya kawin banyak atau suami beristri banyak pada saat yang sama. Secara terminologi, pooligami terbagi dua, yakni poligini dan poliandri. Poligini ialah sebutan untuk suami yang mempunyai istri lebih dari satu, dan poliandri ialah sebutan untuk istri yang mempunyai suami lebih dari satu.[1] Akan tetapi pada umumnya orang menyebutnya dengn istilah poligami, bagi seseorang yang mempunyai istri/suami lebih dari satu.
Dalam bahasa arab poligami disebut dengan ta’did al zawjah (berbilangnya pasangan) dalam ahasa indonesia di seut permaduan, menurut syariat islam,poligami di tetapkan sebagai perbuatan yang di bolehkan atau mubah. Rahmat hakim mengatakan bahwa syariat islam lebih di sukai ila laki-laki hanya mempunyai seorang istri, bahkan kalau mungkin ia tetap mempertahankannya sampai akhir hayatnya. Hal tersebut karna perkawinan dalam islam bertujuan untuk menciptakan keluarga yang sakinah , mawaddah wa rahmah (Q.s Ar Ruum : 31 dan pasal 3 Kompilasi Hukum Islam ) suasana yang sulit dicapai seandainya suami mempunyai istri lebih dari satu (poligami).
karena poligami adalah melaksanakan perkawinan untuk yang kedua dan seterusnya ( sampai keempat ), tentu tujuan poligami adalah berbanding lurus dengan tujuan perkawinan pertama, namun dengan syarat tertentu.

B.  Dasar Hukum Poligami
Islam menyikapi poligami berpijak dari dalil yang tertulis di dalam Q.S. An Nisa ‘ayat 3 sebagai berikut :
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? ’Îû 4‘uK»tGu‹ø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/â‘ur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9ω÷ès? ¸oy‰Ïnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #’oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ  
Artinya : “dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya “
Ayat 3 surat al-Nisa sebagaimana yang ditulis dimuka secara ekphlisit telah di terangkan bahwa “seorang suami boleh beristri lebih dari seorang sampai batas maksimal empat orang” dengan syarat mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya itu. Ayat ini melarang dalam saat yang sama lebih dari empat orang istri bagi seorang pria. Ketika turun ayat ini, Rasulullah memerintahkan semua pria yang memiliki lebih dari empat istri, agar segera menceraikan istri-istrinya sehingga maksimal setiap orang hanya memperistrikan empat orang wanita. [2]
Ayat 3 Q,S An Nisa’ ( dasar dibolehkannya poligamai dengan maksimal empat istri ) tersebut tidak berdiri sendiri di dalam ayat yang lain (Q,S An Nisa’ayat 129 )  Allah SWT berfirman :
`s9ur (#þqãè‹ÏÜtFó¡n@ br& (#qä9ω÷ès? tû÷üt/ Ïä!$|¡ÏiY9$# öqs9ur öNçFô¹tym ( Ÿxsù (#qè=ŠÏJs? ¨@à2 È@øŠyJø9$# $ydrâ‘x‹tGsù Ïps)¯=yèßJø9$$x. 4 bÎ)ur (#qßsÎ=óÁè? (#qà)­Gs?ur  cÎ*sù ©!$# tb%x. #Y‘qàÿxî $VJŠÏm§‘ ÇÊËÒÈ  
Artinya : “ dan kamu sekali-kali tidak akan dapat Berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “

C.  Syarat-syarat poligami
Poligami dalam islam di batasi dengan syarat-syarat tertentu,aik jumlah maksimum maupun persyaratan lainnya seagai berikut:
·      Jumlah istri yang boleh di poligami paling banyak empat orang wanita.
·      Laki-laki itu dapat berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.[3]
Syaikh bin Baz berpendapat bahwa syarat adil yang dimaksud di dalam Q.S. An Nisa’ ayat 3 tersebut di atas adalah adil dalam kapasitas perbuatan lahiriyah semisal adil di dalam membagi nafkah maupun giliran, adapun adil yang dimaksud di dalam Q.S. An Nisa’ ayat 129 adalah adil di dalam kapasitas bathin/perasaan, yakni adil di dalam membagi kasih sayang dan kecenderungan hati kepada para istri, inilah perbuatan adil yang sangat sulit dilakukan manusia, karena di luar kemampuannya.

D.  Sebab terjadinya poligami
Pernikahan asalnya adalah seorang suami untuk seorang istri, sedangkan poligami ukan asal dan ukan pokok, meliankan keluariasaan atau ketidak wajaran yang dapat di lakukan karna kondisi darurat. Darurat adalah adanya alasan-alasan logis yang secara logis dapat di benarkan. Dalam syariat islam poligami di sebabkan oleh:
·      Terhalangnya reproduksi generatif misalnya kemandulan
·      Itri tidak berfungsi seagai istri
·      Suami yang hiperseksual sehingga membutuhkan penyaluran yang lebih dari seorang istri
·      Jumlah perempuan yang melebihi laki-laki
·      Itri yangmenyuruh kepada suami untuk poligami.[4]

E.   Perkembangan Poligami Pada Era Kontemporer
Pada era zaman sekarang ini praktek poligami menuai berbagai macam tanggapan dan pendapat tentang hukumnya, diantara pendapat-pendapat ulama tentang hukum poligami:
M.Quraish Shihab : Q.S. An Nisa’ ayat 3 di atas tidak membuat satu peraturan tentang poligami, dan tidak pula mewajibkan poligami ataupun menganjurkannya, jadi Q.S.An Nisa’ ayat 3 tersebut hanya berbicara tentang “bolehnya” poligami. Bolehnya poligami itupun hanya sebagai pintu darurat, artinya pintu itu tidak boleh ( haram ) dibuka apabila tidak dalam keadaan darurat, semisal seorang istri yang mandul atau seorang istri yang terjangkit penyakit parah yang sulit untuk disembuhkan, lalu bagaimana suaminya apabila menghadapi keadaan tersebut ? bagaimana ia akan menyalurkan nafsu biologisnya atau memperoleh dambaan anak? maka itulah pintu poligami baru bisa dibuka, jadi untuk membuka pintu poligami itu syaratnya berat, poligami itu mirip pintu darurat dalam sebuah pesawat terbang, yang boleh dibuka hanya dalam keadaan emergency tertentu.[5]
 Muh.Abduh: Poligami hukumnya hanya ada dua yaitu “boleh dan tidak boleh” (haram). Boleh apabila dalam keadaan memaksa seperti istri tidak bisa mengandung, juga kebolehan poligami mensyaratkan suami harus berbuat adil terhadap istri-istrinya, ini ada syarat yang sangat berat, seandainya manusia bersikeras ingin berlaku adil tetap saja manusia tidak bisa berlaku adil dalam membagi kasih sayangnya.[6]
 Muhammad Asad: Kebolehan poligami untuk beristri maksimal empat ( Q.S.An Nisa’ayat 3 ) tersebut dibatasi dengan syarat juga yaitu “ apabila kamu takut, tidak mampu berbuat adil maka kawinilah satu saja “ karena beliau berpendapat untuk membuat perkawinan majemuk / poligami itu hanya sangat mungkin dalam kasus-kasus yang luar biasa dan dalam kondisi yang luar biasa juga.“[7]
 Masjfuk Zuhdi: Islam memandang poligami lebih banyak membawa resiko atau madarat dari pada manfaatnya, karenanya manusia menurut fitrahnya manusia mempunyai watak cemburu, iri hati dan suka mengeluh, watak-watak tersebut akan mudah timbul dalam kadar yang tinggi jika hidup dalam kehidupan keluarga yang poligamis, oleh sebab itu “hukum asal perkawinan dalam Islam adalah monogami”. Dengan demikian poligami hanya diperbolehkan bila dalam keadaan darurat, misalnya istri mandul, atau istri terkena penyakit yang menyebabkan tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai seorang istri [8].
Aktifis Kaum Feminis Liberal Prof.DR. Siti Musdah Mulia di dalam bukunya yang berjudul  “Islam Menggugat Poligami “ mengharamkan syariat poligami karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap HAM. Hal ini tampak jelas pada bab Kesimpulan: “Kesimpulannya, aspek negatif poligami lebih besar daripada aspek positifnya. Dalam istilah agama, lebih banyak mudharatnya ketimbang maslahatnya dan sesuai dengan kaidah fiqhiyah segala sesuatu yang lebih banyak mudharatnya harus dihilangkan. Mengingat dampak buruk poligami dalam kehidupan sosial, poligami dapat dinyatakan haram lighairih (haram karena eksesnya). Karena itu, perlu diusulkan pelarangan poligami secara mutlak sebab dipandang sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.”[9]
Judul buku tersebut banyak yang menentang, karena tidak tepat Islam tidak menggugat Poligami, yang benar seharusnya “Siti Musdah Mulia Menggugat Poligami “karena dialah yang menggugat, bukan Islam.
Dari berbagai macam pendapat mengenai Hukum Poligami Sepanjang yang pennyusun ketahui, Aqidah yang kita punyai mestinya membimbing kita untuk percaya bahwa Islam “membolehkan” (mohon dibedakan dari menganjurkan / mensunahkan) berpoligami tetapi dengan berbagai macam syarat yang teramat “berat dan penuh ancaman,” bahkan Nabi pun melarang Ali.ra untuk memadu Fathimah, bukan karena Emosi Beliau, tetapi karena ilmu dan pengetahuan beliau yang luas terhadap kemungkinan yang akan terjadi serta effect-nya terhadap perkembangan Islam yang baru saja lahir jika Ali memadu Fathimah. Namun pun begitu, Rasulullah tidak melarang umat untuk berpoligami karena Allah saja membolehkannya dengan QS 4: 2-3 tersebut. Jadilah kemudian Rasul membuat poligami sebagai sebuah solusi dari permasalahan sosial umat yang menjadi alternatif solusi yang terbuka terhadap ketetapan hukum syariah.
Jadi menurut penyusun, maka jalan keluarnya bukanlah dengan melarang apa yang dibolehkan oleh Allah seperti yang banyak disuarakan oleh para pendukung gerakan feminis akhir-akhir ini, tetapi seharusnya memberikan pemahaman tentang ajaran Islam terkait poligami dengan segala seluk-beluknya. Selain itu, umat tidak boleh salah paham terhadap peran Islam dalam mengatur dan memperkecil peluang untuk berpoligami. Pemerintah Indonesia telah mengatur masalah poligami ini melalui produk hukumnya yang berupa UU nomor 1 Tahun 1974 Pasal 3, 4 dan 5 yang bunyinya sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang wanitahanya boleh memiliki seorang suami.
(2)   Pengadilan, dapat  memberi izin kepada seorang  suami untuk  beristeri lebih  dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 4                                                          
(1)   Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2)   Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal  ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a. istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5
(1)   Untuk  dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana  dimaksud  dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian  bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-
isteri dan anak-anak mereka.
c. adanya jaminan  bahwa suami akan  berlaku adil terhadap isteri-isteri  dan anak-anak  mereka.
Secara historis, poligami telah sangat lama mendahului Islam. Poligami sudah menjadi kebiasa­an umat manusia semenjak zaman primitif, dan budaya ini sudah umum dikenal di berbagai kalangan bangsa di dunia. Mereka melakukannya karena berbagai sebab dan kebutuhan. Kenyataan ini membuktikan, bukan Nabi Muhammad (agama Islam) yang memprakarsai poligami. Islam hanyalah menetap­kan batasan dan syarat-syarat pemberian batasan. Karena itu, agar poligami ini tepat guna, tidak dilakukan oleh sembarang orang dengan semaunya sehingga menimbulkan banyak penderitaan pada istri-istri dan kesengsaraan pada anak, maka memberikan pengajaran, pendidikan, dan pemahaman yang tepat dan benar sangat dibutuhkan sebagai jalan keluarnya. Dengan demikian, orang yang punya keinginan, akan berpikir lebih matang sebelum mengambil keputusan untuk melakukan poligami.

PENUTUP

KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulakan sebagai berikut :
·         Bahwa Islam ( Q.S.An Nisa’ ayat 3 ) tidak mewajibkan ataupun menganjurkan poligami, melainkan hanya membolehkan.
·         Batasan jumlah istri dalam poligami maksimal empat orang
·         Kebolehan poligamipun Islam membatasi dengan adanya syarat  yang tidak ringan,yang menurut penulis  sejalan dengan batasan yang diberikan oleh UU nomor 1 Tahun 1974 Pasal 3, 4 dan 5.


DAFTAR PUSTAKA

Shihab, M. Quraish, 1999, Wawasan al-Qur’an, Bandung: Mizan. 
Nasution, Khoiruddin, 1996, Riba dan Poligami; Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh, Jakarta: Pustaka Pelajar.
Engineer, Asghar Ali, 2003, Pembebasan Perempuan, Yogyakarta: LKIS.
Zuhdi, Masjfuk, 1989, Masail Fiqhiyyah, Jakarta: CV. Haji Masagung.
Siti Musdah Mulia, “Islam Menggugat Poligami “,Jakarta: Pernada Media.
Tihami, Sohari Sahrani,2010, Fikih Munakahat,Jakarta:Rajawali Pers.
Mustofa Hasan,2011, Pengantar Hukum Keluarga,Bandung: Pustaka Setia.



[1] Mustofa Hasan,2011, Pengantar Hukum Keluarga,Bandung: Pustaka Setia,hal 235
 2 M. Quraish, Shihab,  1999, Wawasan al-Qur’an, Bandung; Mizan.hal.199.
[3] Tihami, Sohari Sahrani,2010, Fikih Munakahat,Jakarta:Rajawali Pers,hal 358.
[4] Mustofa Hasan, Op.Cit,hal  236.
[5] M. Quraish Shihab, Op.Cit, Hal  201.
[6] Nasution, Khoiruddin, 1996, Riba dan Poligami; Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh, Jakarta; Pustaka Pelajar.hal. 100.
[7] Engineer, Asghar Ali, 2003, Pembebasan Perempuan, Yogyakarta; LKIS. hal.: 117 .
[8] Zuhdi, Masjfuk, 1989, Masail Fiqhiyyah, Jakarta; CV. Haji Masagung.hal. 12.
[9] Siti Musdah Mulia, “Islam Menggugat Poligami “,Jakarta; Pernada Media, hal.: 193-194.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter