PEMBAHASAN
Oleh: Andri Nazarudin
A.
Pengertian
Poligami
Poligami berasal dari
bahasa yunani, polus yang artinya banyak, gemein, yang artinya kawin.jadi
poligami artinya kawin banyak atau suami beristri banyak pada saat yang sama.
Secara terminologi, pooligami terbagi dua, yakni poligini dan poliandri.
Poligini ialah sebutan untuk suami yang mempunyai istri lebih dari satu, dan
poliandri ialah sebutan untuk istri yang mempunyai suami lebih dari satu.[1]
Akan tetapi pada umumnya orang menyebutnya dengn istilah poligami, bagi
seseorang yang mempunyai istri/suami lebih dari satu.
Dalam bahasa arab poligami disebut dengan ta’did al zawjah (berbilangnya
pasangan) dalam ahasa indonesia di seut permaduan, menurut syariat
islam,poligami di tetapkan sebagai perbuatan yang di bolehkan atau mubah. Rahmat
hakim mengatakan bahwa syariat islam lebih di sukai ila laki-laki hanya
mempunyai seorang istri, bahkan kalau mungkin ia tetap mempertahankannya sampai
akhir hayatnya. Hal tersebut karna perkawinan dalam islam bertujuan untuk
menciptakan keluarga yang sakinah , mawaddah wa rahmah (Q.s Ar Ruum : 31 dan pasal
3 Kompilasi Hukum Islam ) suasana yang sulit dicapai seandainya suami mempunyai
istri lebih dari satu (poligami).
karena poligami adalah melaksanakan perkawinan untuk yang
kedua dan seterusnya ( sampai keempat ), tentu tujuan poligami adalah
berbanding lurus dengan tujuan perkawinan pertama, namun dengan syarat tertentu.
B. Dasar Hukum Poligami
Islam menyikapi poligami berpijak dari dalil yang tertulis di dalam Q.S. An Nisa ‘ayat 3
sebagai berikut :
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz wr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºs #oT÷r& wr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
Artinya
: “dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita
(lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak
akan dapat Berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang
kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya “
Ayat 3 surat al-Nisa sebagaimana yang ditulis dimuka secara
ekphlisit telah di terangkan bahwa “seorang suami boleh beristri lebih dari
seorang sampai batas maksimal empat orang” dengan syarat mampu berlaku adil
terhadap istri-istrinya itu. Ayat ini melarang dalam saat yang sama lebih dari
empat orang istri bagi seorang pria. Ketika turun ayat ini, Rasulullah
memerintahkan semua pria yang memiliki lebih dari empat istri, agar segera
menceraikan istri-istrinya sehingga maksimal setiap orang hanya memperistrikan
empat orang wanita. [2]
Ayat 3 Q,S An Nisa’ ( dasar dibolehkannya poligamai dengan
maksimal empat istri ) tersebut tidak berdiri sendiri di dalam ayat yang lain
(Q,S An Nisa’ayat 129 ) Allah SWT
berfirman :
`s9ur (#þqãèÏÜtFó¡n@ br& (#qä9Ï÷ès? tû÷üt/ Ïä!$|¡ÏiY9$# öqs9ur öNçFô¹tym ( xsù (#qè=ÏJs? ¨@à2 È@øyJø9$# $ydrâxtGsù Ïps)¯=yèßJø9$$x. 4 bÎ)ur (#qßsÎ=óÁè? (#qà)Gs?ur cÎ*sù ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇÊËÒÈ
Artinya
: “ dan kamu sekali-kali tidak akan dapat Berlaku adil di antara
isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu
janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu
biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan
memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. “
C. Syarat-syarat poligami
Poligami dalam islam di batasi
dengan syarat-syarat tertentu,aik jumlah maksimum maupun persyaratan lainnya
seagai berikut:
· Jumlah istri yang boleh di poligami
paling banyak empat orang wanita.
· Laki-laki itu dapat berlaku adil
terhadap istri-istri dan anak-anaknya.[3]
Syaikh bin Baz berpendapat bahwa syarat adil yang dimaksud
di dalam Q.S. An Nisa’ ayat 3 tersebut di atas adalah adil dalam kapasitas
perbuatan lahiriyah semisal adil di dalam membagi nafkah maupun giliran, adapun
adil yang dimaksud di dalam Q.S. An Nisa’ ayat 129 adalah adil di dalam
kapasitas bathin/perasaan, yakni adil di dalam membagi kasih sayang dan
kecenderungan hati kepada para istri, inilah perbuatan adil yang sangat sulit
dilakukan manusia, karena di luar kemampuannya.
D. Sebab terjadinya poligami
Pernikahan asalnya adalah seorang suami untuk seorang istri,
sedangkan poligami ukan asal dan ukan pokok, meliankan keluariasaan atau
ketidak wajaran yang dapat di lakukan karna kondisi darurat. Darurat adalah
adanya alasan-alasan logis yang secara logis dapat di benarkan. Dalam syariat
islam poligami di sebabkan oleh:
· Terhalangnya reproduksi generatif
misalnya kemandulan
· Itri tidak berfungsi seagai istri
· Suami yang hiperseksual sehingga
membutuhkan penyaluran yang lebih dari seorang istri
· Jumlah perempuan yang melebihi
laki-laki
· Itri yangmenyuruh kepada suami untuk
poligami.[4]
E. Perkembangan Poligami Pada Era
Kontemporer
Pada era zaman sekarang ini praktek poligami menuai berbagai
macam tanggapan dan pendapat tentang hukumnya, diantara pendapat-pendapat ulama
tentang hukum poligami:
M.Quraish Shihab : Q.S. An Nisa’ ayat 3 di atas tidak
membuat satu peraturan tentang poligami, dan tidak pula mewajibkan poligami
ataupun menganjurkannya, jadi Q.S.An Nisa’ ayat 3 tersebut hanya berbicara
tentang “bolehnya” poligami. Bolehnya poligami itupun hanya sebagai
pintu darurat, artinya pintu itu tidak boleh ( haram ) dibuka apabila tidak
dalam keadaan darurat, semisal seorang istri yang mandul atau seorang istri
yang terjangkit penyakit parah yang sulit untuk disembuhkan, lalu bagaimana
suaminya apabila menghadapi keadaan tersebut ? bagaimana ia akan menyalurkan
nafsu biologisnya atau memperoleh dambaan anak? maka itulah pintu poligami baru
bisa dibuka, jadi untuk membuka pintu poligami itu syaratnya berat, poligami itu
mirip pintu darurat dalam sebuah pesawat terbang, yang boleh dibuka hanya dalam
keadaan emergency tertentu.[5]
Muh.Abduh: Poligami hukumnya hanya ada dua yaitu “boleh dan
tidak boleh” (haram). Boleh apabila dalam keadaan memaksa seperti
istri tidak bisa mengandung, juga kebolehan poligami mensyaratkan suami harus
berbuat adil terhadap istri-istrinya, ini ada syarat yang sangat berat,
seandainya manusia bersikeras ingin berlaku adil tetap saja manusia tidak bisa
berlaku adil dalam membagi kasih sayangnya.[6]
Muhammad Asad: Kebolehan poligami untuk
beristri maksimal empat ( Q.S.An Nisa’ayat 3 ) tersebut dibatasi dengan syarat
juga yaitu “ apabila kamu takut, tidak mampu berbuat adil maka kawinilah satu
saja “ karena beliau berpendapat untuk membuat perkawinan majemuk / poligami
itu hanya sangat mungkin dalam kasus-kasus yang luar biasa dan dalam kondisi
yang luar biasa juga.“[7]
Masjfuk Zuhdi: Islam memandang
poligami lebih banyak membawa resiko atau madarat dari pada manfaatnya,
karenanya manusia menurut fitrahnya manusia mempunyai watak cemburu, iri hati
dan suka mengeluh, watak-watak tersebut akan mudah timbul dalam kadar yang
tinggi jika hidup dalam kehidupan keluarga yang poligamis, oleh sebab itu “hukum
asal perkawinan dalam Islam adalah monogami”. Dengan demikian
poligami hanya diperbolehkan bila dalam keadaan darurat, misalnya istri mandul,
atau istri terkena penyakit yang menyebabkan tidak bisa memenuhi kewajibannya
sebagai seorang istri [8].
Aktifis Kaum Feminis Liberal Prof.DR. Siti Musdah Mulia di
dalam bukunya yang berjudul “Islam Menggugat Poligami “ mengharamkan
syariat poligami karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap HAM. Hal ini
tampak jelas pada bab Kesimpulan: “Kesimpulannya, aspek negatif poligami lebih
besar daripada aspek positifnya. Dalam istilah agama, lebih banyak mudharatnya
ketimbang maslahatnya dan sesuai dengan kaidah fiqhiyah segala sesuatu yang
lebih banyak mudharatnya harus dihilangkan. Mengingat dampak buruk poligami
dalam kehidupan sosial, poligami dapat dinyatakan haram lighairih (haram karena
eksesnya). Karena itu, perlu diusulkan pelarangan poligami secara mutlak sebab
dipandang sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dan
pelanggaran terhadap hak asasi manusia.”[9]
Judul buku tersebut banyak yang menentang, karena tidak
tepat Islam tidak menggugat Poligami, yang benar seharusnya “Siti Musdah Mulia
Menggugat Poligami “karena dialah yang menggugat, bukan Islam.
Dari berbagai macam pendapat mengenai Hukum Poligami
Sepanjang yang pennyusun ketahui, Aqidah yang kita punyai mestinya membimbing
kita untuk percaya bahwa Islam “membolehkan” (mohon dibedakan dari
menganjurkan / mensunahkan) berpoligami tetapi dengan berbagai
macam syarat yang teramat “berat dan penuh ancaman,” bahkan Nabi pun melarang
Ali.ra untuk memadu Fathimah, bukan karena Emosi Beliau, tetapi karena ilmu dan
pengetahuan beliau yang luas terhadap kemungkinan yang akan terjadi serta effect-nya
terhadap perkembangan Islam yang baru saja lahir jika Ali memadu Fathimah.
Namun pun begitu, Rasulullah tidak melarang umat untuk berpoligami karena Allah
saja membolehkannya dengan QS 4: 2-3 tersebut. Jadilah kemudian Rasul membuat
poligami sebagai sebuah solusi dari permasalahan sosial umat yang menjadi
alternatif solusi yang terbuka terhadap ketetapan hukum syariah.
Jadi menurut penyusun, maka jalan keluarnya bukanlah dengan
melarang apa yang dibolehkan oleh Allah seperti yang banyak disuarakan oleh
para pendukung gerakan feminis akhir-akhir ini, tetapi seharusnya memberikan
pemahaman tentang ajaran Islam terkait poligami dengan segala seluk-beluknya.
Selain itu, umat tidak boleh salah paham terhadap peran Islam dalam mengatur
dan memperkecil peluang untuk berpoligami. Pemerintah Indonesia telah mengatur
masalah poligami ini melalui produk hukumnya yang berupa UU nomor 1 Tahun 1974
Pasal 3, 4 dan 5 yang bunyinya sebagai berikut :
Pasal
3
(1) Pada
asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang wanitahanya
boleh memiliki seorang suami.
(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada
seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila
dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih
dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini,
maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a.
istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.
istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.
istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal
5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke
Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1)
Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a.
adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b.
adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup
isteri-
isteri dan anak-anak mereka.
c. adanya
jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri
dan anak-anak mereka.
Secara historis, poligami telah sangat lama mendahului
Islam. Poligami sudah menjadi kebiasaan umat manusia semenjak zaman primitif,
dan budaya ini sudah umum dikenal di berbagai kalangan bangsa di dunia. Mereka
melakukannya karena berbagai sebab dan kebutuhan. Kenyataan ini membuktikan,
bukan Nabi Muhammad (agama Islam) yang memprakarsai poligami. Islam hanyalah
menetapkan batasan dan syarat-syarat pemberian batasan. Karena itu, agar
poligami ini tepat guna, tidak dilakukan oleh sembarang orang dengan semaunya
sehingga menimbulkan banyak penderitaan pada istri-istri dan kesengsaraan pada
anak, maka memberikan pengajaran, pendidikan, dan pemahaman yang tepat dan
benar sangat dibutuhkan sebagai jalan keluarnya. Dengan demikian, orang yang
punya keinginan, akan berpikir lebih matang sebelum mengambil keputusan untuk
melakukan poligami.
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari
uraian di atas dapat disimpulakan sebagai berikut :
·
Bahwa Islam ( Q.S.An Nisa’ ayat 3 ) tidak mewajibkan ataupun
menganjurkan poligami, melainkan hanya membolehkan.
·
Batasan jumlah istri dalam poligami maksimal empat orang
·
Kebolehan poligamipun Islam membatasi dengan adanya syarat yang tidak ringan,yang menurut penulis sejalan dengan batasan yang diberikan oleh UU
nomor 1 Tahun 1974 Pasal 3, 4 dan 5.
DAFTAR PUSTAKA
Shihab, M.
Quraish, 1999, Wawasan al-Qur’an, Bandung: Mizan.
Nasution,
Khoiruddin, 1996, Riba dan Poligami; Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad
Abduh, Jakarta: Pustaka Pelajar.
Engineer,
Asghar Ali, 2003, Pembebasan Perempuan, Yogyakarta: LKIS.
Zuhdi,
Masjfuk, 1989, Masail Fiqhiyyah, Jakarta: CV. Haji Masagung.
Siti
Musdah Mulia, “Islam Menggugat Poligami “,Jakarta: Pernada Media.
Tihami, Sohari Sahrani,2010, Fikih
Munakahat,Jakarta:Rajawali Pers.
Mustofa Hasan,2011, Pengantar
Hukum Keluarga,Bandung: Pustaka Setia.
[1]
Mustofa Hasan,2011,
Pengantar Hukum Keluarga,Bandung: Pustaka Setia,hal 235
[3]
Tihami, Sohari
Sahrani,2010, Fikih Munakahat,Jakarta:Rajawali Pers,hal 358.
[4]
Mustofa Hasan,
Op.Cit,hal 236.
[5] M.
Quraish Shihab, Op.Cit, Hal 201.
[6] Nasution,
Khoiruddin, 1996, Riba dan Poligami; Sebuah Studi atas Pemikiran
Muhammad Abduh, Jakarta; Pustaka Pelajar.hal. 100.
[7] Engineer,
Asghar Ali, 2003, Pembebasan Perempuan, Yogyakarta;
LKIS. hal.: 117 .
[8]
Zuhdi, Masjfuk, 1989, Masail Fiqhiyyah, Jakarta; CV. Haji
Masagung.hal. 12.
[9]
Siti Musdah Mulia, “Islam Menggugat Poligami “,Jakarta;
Pernada Media, hal.: 193-194.