KONSEP HUKUM DAN ALASAN KEBERADAAN HUKUM


PEMBAHASAN

A.  Hukum Positif Islam Di Indonesia
Kajian ilmu hukum, ada yang disebut hukum positif (ius constituendum) dan hukum yang dicita-citakan (ius constitutum). Hukum positif adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu Negara. Hukum yang dicita-citakan yaitu hukum yang hidup di masyarakat, tetapi belum menjadi hukum positif secara legal formal.[1]
Eksistensi syari’at Islam di Indonesia yang menjadi hukum positif hanya yang berkaitan dengan hukum privat, yaitu ubudiyah dan mu’amalah. Sedangkan yang berhubungan dengan hukum publik Islam sampai saat ini masih menjadi hukum yang dicita-citakan. Upaya positifisasi syari’at Islam, nampaknya mengalami kejanggalan. Sesuatu yang bersifat publik keberlakuannya malah tidak dilegalisasi, tetapi yang berkaitan dengan masalah privat justeru dijadikan hukum positif. Misalnya, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berkaitan dengan perkawinan, kewarisan, dan perwakafan; UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat; UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagai pengganti UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.[2]
Bagaimana dengan hukum publik? Positifisasi syari’at Islam yang berhubungan dengan pidana Islam (jinayah/uqubat) sampai saat ini masih dalam bentuk wacana atau masih menjadi hukum yang dicita-citakan. Pemikiran kearah itu banyak disampaikan oleh berbagai kalangan, seperti para Ulama’, praktisi dan ahli hukum, cendekiawan muslim, dan masyarakat lain yang concern terhadap hukum pidana Islam, Namun ketika Menteri Kehakiman dan HAM, mengusulkan masalah kodifikasi hukum pidana Islam ke dalam atau menjadi hukum nasional, banyak menuai perdebatan yang amat panjang. Bahkan penentangan ini datang dari sebagian masyarakat Islam sendiri, baik dari para politisi, praktisi, maupun ahli hukum Islam. Ketidak serasian pendapat inilah yang mengakibatkan hukum pidana Islam tidak pernah lahir menjadi hukum positif sejak dulu hingga sekarang. Hal ini disebabkan oleh adanya ketidakmengertian, kesalahpahaman, dan ketakutan terhadap hukum pidana Islam yang tidak proporsional.

B.  Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum perdata islam adalah sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia, yang isinya hanya sebagian dari lingkup mu’amalah, bagian hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan.[3]
Hukum Perdata (Islam) meliputi: a. Munakahat, mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan dan perceraian serta akibat-akibat hukumnya, b. wirasah, mengatur segala masalah dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, serta pembagian warisan. Hukum warisan Islam ini disebut juga hukum faroid, c. muamalat, ialah dalam arti yang khusus, mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam masalah jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan, kontrak dan sebagainya.

C.  Hukum Perkawinan Islam
1.    Pengertian Perkawinan
Secara etimologi menurut Anwar Harjonno mengatakan bahwa perkawinan sama dengan kata nikah atau zawaj dalam istilah fiqih. Kata nikah berasal dari bahasa arab nakakha yang merupakan masdar dari kata kerja nakkhan, sinonimnya tazwijun kemudian di terjemahkan kedalam bahasa indonesia dengan perkawinan.
Kata nikah di artikan Al Dhammmu Wa Al Jam’u (bertindih dan berkumpul). Sedangkan menurut istilah fiqih nikah berarti suatu akad (perjanjian) yang mengandung kebolehan melakuakn hubungan seksual dengan memakai lafadz nikah atau tazwij.[4] Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan pearaturan pemerintahan nomor 9 tahun 1975 serta kompilasi hukum islam, tidak menggunakan kata “nikah atau pernikahan” tetapi menggunakan kata “perkawinan.”[5]
Para fuqaha dan madzhab empat bahwa makna nikah atau zawaj adalah suatu akad atau suatu perjanjian yang mennngnadung arti sahnya hubungan kelamin. Dengan demikian perkawinan menurut para fuqaha adalah suatu perjanjian untuk melegalkan hubungan kelamin dan untuk melanjutkan keturunan.[6] Abdurrahman al jaziri mengatakan bahwa perkawinan adalah suatu perjanjian suci antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga bahagia.[7]
Substansi yang terkandung dalam syariat perkawinan adalah mentaati perintah allah serta rasulnya, yaitu menciptakan kehidupan rumah tangga yang mendatangkan kemaslahatan, baik bagi pelaku perkawinan itu sendiri, anak turunan, kerabat, maupun masyarakat. Oleh karna itu perkawinan tidak hanya bersifat kebutuhan internal yang bersangkutan, tetapi mempunyai kaitan eksternal yang melibatkan banyak pihak. Pengertian yang di kemukakan oleh ulam mutaakhir selaras dengan pengertian yang di kehendaki oleh undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal satu sebagai berikut:
pasal 1
” perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang priadan wanita sebagai saumi istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal bersama Ketuhanan yang Maha Esa.”[8]
Begitupun dalam kompilasi hukum islam pasal 2 menyatakan bahwa “perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan yaitu akad sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan, untuk mentaati perintah Allah melaksanakannya merupakan ibadah.”[9]  Dengan demikian dapat di simpulakan bahwa perkawinan adalah suatu akad (perjanjian) yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan karena ikatan suami istri, yang mengakibatkan adanya hak dan kewajiaban antar suami dan istri  yang harus di penuhi sesuai dengan ketentuan syariat dan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia.
2.    Tujuan Perkawinan
Tujuan substansi dari perkawinan adalah sebagai berikut:
·      Perkawinan bertujuan untuk menyalurkan kebutuhan syahwat manusia dengn jalan yang di benarkan oleh allah dan mengendalikan hawa nafsu dengn cara yang terbaik, yang berkaitan dengan peningkatan moralitas manusia sebagai hamba allah.
·      Perkawinan bertujuan memproduksi keturunan agar manusia tidak punah dan hilang di telan sejarah.
·      Selanjutnya Tujuan perkawinan adalah karna agama dan akhlaqnya.[10]
3.    Rukun Perkawinan
Perkawinan dianggap sah bila terpenuhi syarat dan rukunnya. Rukun nikah menurut mahmud yunus merupakan bagian dari segala hal yang terdapat dalam perkawinan yang wjib di penuhi, kalau tidak terpenuhi, perkawinan tersebut dianggap batal. Dalam kompilasi hukum islam (pasal 14) rukun nikah terdiri atas 5 macam yaitu:
·      Calon suami
·      Calon istri
·      Wali nikah (mempelai perempuan)
·      Dua orang saksi
·      Ijab dan qabul[11]
4.    Syarat-Syarat Perkawinan
       Syarat-syarat perkawinan berkaitan dengan rukun-rukun nikah yang telah di kemukakan diatas. Jika dalam rukun nikah harus ada wali, orang yang menjadi wali harus memnuhi syarat-syarat yang telah di tentukan oleh al qur’an, hadits, dan undang-undang.
Orang yang dianggap sah menjadi wali mempelai perempuan ialah menurut susunan dibawah ini:
·      Ayah
·      Kakek
·      Saudara laki-laki seibu sebapa
·      Saudara laki-laki sebapa
·      Anak laki-laki saudara laki-laki seibu sebapa
·      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapa
·      Saudara bapa yang laki-laki (paman dari pihak bapa)
·      Anak laki-laki pamannya dari pihak bapa
·      Hakim
Sedangkan syarat bagi wali dan saksi yang dianggap sah diantaranya:
·       Islam
·       Baligh (sedikitnya berumur 15 tahun)
·       Berakal
·       Merdeka
·       Laki-laki dan
·       Adil
Kedua mempelai di syaratkan merupakan pasangan yang halal untuk menikah. Dan syarat lainnya adalah kedua mempelai harus kafa’ah atau sekufu atau sepadan. Prinsip kafa’ah atau sepadan/tingkatan dala pernikahan antara laki-laki dan perempuan meliputi 5 sifat, yaitu:
·      Agama
·      Merdeka atau hamba
·      Perusahaan
·      Kekayaan
·      Kesejahteraan
Kufu (persamaan tingkat) itu adalah hak perempuan dan walinya. Menurut pendapat yang lebih kuat, ditinjau dari alasannya, kufu itu hannya berlaku mengenai keagamaannya. Seperti mengenai pokok agama misal islam dan bukan islam dan mengenai hal yang lainnya.
Kamudian syarat berikutnya adalah syarat ijab qabul, menurut sayyid sabiq syarat ijab qabul adalah sebagi berikut:
·      Kedua belah pihak sudah tamyiz (dapat membedakan mana yang benar dan salah)
·      Ijab qabul dalam satu majlis
·      Hendaklah ucapan qabul tidak menyalahi ucapan ijab, kecuali kalau lebih baika dari ucapan ijab yang menunjukan pernyataan persetujuannya yang lebih tegas. Misal jika peng’ijab’ mengatakan”aku kawinkan kamu dengan anak perempuanku fulan, dengan mahar Rp.1000,-“ lalu qabul, “aku terima nikahnya dengan Rp.2000,-“ maka nikahnya sah, sebab qabulnya memuat hal yang lebih baik (lebih tinggi nilainya) dari yang di nyatakan peng’ijab’.
·      Pihak-pihak yang melakukan akad harus dapat mendengarkan pernyataan masing-masing dengan kalimat yang  maksudnya menyatakan terjadinya pelaksanan akad nikah, sekalipun ada kata-kat yang tidak di pahami.[12]
Adapun syarat-syarat perkawinan menurut undang-undang no 1 tahun 1974 adalah sebagaiman di sebutkan dalam pasal 6 s/d 12 sebagai berikut:
·      Adnya persetujuan dari kedua calon mempelai
·      Adanya izin kedua orang tua/wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun.
·      Usia calon mempelai pria sudah mencapai 19th, dan usia calon mempelai wanita sudah mencapai 16th.
·      Antara calon mempelai pria dan mempelai wanita tidak dalam hubungan  darah/keluarga yang tidak boleh di kawin.
·      Tidak berada dalam ikatan perkawinan deng pihak lain.
·      Bagi suami istri yang telah bercerai lalu kawin lagi satu sama lain dan bercerai lagi untuk ke dua kalinya, agama dan kepercayaan mereka tidak melarang mereka kawin untuk yang ketiga kalinya.
·      Tidak dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang janda.[13]
Pada dasarnya persyaratan yang terkandung dalam hukum islam dan hukum umum secara garis besar mempunyai kesamaan. Hanya saja hukum islam di peruntukan khususu untuk orang islam dan mengikuti aturan yang di telat di tetapkan oleh syariat sedangkan hukum umum di peruntukan untuk umum dan bersifat global menyeluruh dan tidak terkait dengan ketetapan agama mana pun.
5.    Keabsahan dan Pembatalan Perkawinan
Dalam kompilasi hukum islam sah dan batalnya akad nikah dinyatakan pada pasal 27 yang berisi bahwa “ijab dan qabul antara wakil dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak selang waktu” Dari pasal tersebut dapat di paparkan sebagai berikut, akad dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagi berikut:
·      Kedua belah pihak harus tamyiz.
·      Ijab qabul di lakuakn dalam satu majlis
·      Hendaklah ucapan qabul tidak menyalahi ucapan ijab. Dan seterusnya seperti syarat ijab qabul yang telah di jelaskan diatas.
Sedangkan ada beberapa hal yang menjadikan akad nikah di anggap batal, yaitu sebagai berikut:
·      Apabila ucapan qabul di selingi dengan suatu syarat.
·      Ijab qabul yang di kaitkan dengan waktu yang akan datang.[14]
Keabsahan perkawian yang di jelaskan dalam kompilasi hukum islam selaras dengan undang-undang no 1 th1974 pasal 2 ayat 1 soal keabsahan perkawinan menyatakan asebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1)
“perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.”[15]
Dan perihal tentang batalnya perkawinan yang di jelaskan dalam kompilasi hukum islam juga selaras dengn undang-undang no 1 tahun 1974 diatur pada pasal 22 s/d 28, yang di atur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah no 9 tahun 1975pada pasal 37 dan 38.
Pasal 22 undang-undang no 1 tahun 1974 menyatakan:
“perkawinan dapat di batalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”
Dalam penjelasan dari bunyi pasal diatas disebutkan:
“pengertian ‘dapat’ pada pasal ini bisa batal atau bisa tidak batal bilamana menurut ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain.”
Dengan demikian keabsahan dan pembatalan perkawinan mengandung persamaan yaitu para pihak memenuhi atau tidaknya syarat-syarat yang telah di tentukan oleh agama dan kepercayaannya masing-masing.[16]
6.    Hikmah Perkawinan
·      Terbentuknya hubungan darah antara suami istri
·      Terbentuknya hubungan darah orang tua dan anak
·      Terbentuknya hubungan keluarga dari pihak suami istri
·      Terbentuknya hubungan waris mewaris dll.
D.  Hukum Kewarisan
1.    Pengertian Waris
Secara etimologi kata waris berasal dari kata yaritsu irsan wamiratsan, sebagaimana dalam al qur’an Qs.al Qasas:58:
( $¨Zà2ur ß`øtwU šúüÏOÍ‘ºuqø9$# ÇÎÑÈ
58.  ... dan kami adalah Pewaris(nya)”.
Arti mirats menurut bahasa adalah berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum lain. Sesuatu itu lebih umu dari sekedar harta, yaitu meliputi  ilmu, kemulyaan dan lain sebagainya. Istilah lainya dalah tirkah. Tirkah adalh sesuatu yang di tinggalkan pewaris, baik berupa harta benda dan hak-hak kebendaan atau bukan hak kebendaan. Dengan demikian setiap segala sesuatu yang di tinggalkan oleh orang yang mati, menurut jumhur fuqaha dikatakan sebagai tirkah.[17]
       secara terminologi waris adalah berbagai aturan tentang perpindahan hak milik seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam istilah lain waris disebut juga dengna fara’idh, artinya bagian tertentu yang di bagi menurut agama islam kepada semua yang berhak menerimanya.[18]
       Sedangkan pengertian waris menurut hukum waris nasional menurut wirjono projodikoro dalam bukunya hukum warisan di indonesia mengatakan, bahwa adalah “suatu cara penyelesaian perhubungan hukum dalam masyarakat, yang melahirkan sedikit banyak kesulitan sebagai akibat dari wafatnya seseorang.” Menurut prodjodikoro ada tiga unsur yang berkaitan dengan warisan, yaitu:
·      Seorang peninggal warisan (erflater)
·      Seorang atau beberapa ahli waris (erfgenaam)
·      Harta kekayaan atu harta warisan (nalatenschap)
Masalah kewarisan berhubungan erat denngan masalah sisitem kekeluargaan yang dianut. Dalam konteks hukum waris di indonesia atau hukum waris nasional, ada 4 perbedaan mengenai praktek kewarisan, yaitu:
1)   Bagi orang indonesia asli berlaku hukum adat.
2)   Bagi orang indonesia asli yang beragama islam berlaku peraturan warisan dalam hukum agama islam.
3)   Bagi orang-orang arab sekitarnya berlaku hukum warisan dari agama islam.
4)   Bagi orang tionghoa dan eropa berlaku hukum waris dari burgerlijk wetboek.[19]
       Adapun hukum waris dalam kompilasi hukum islam, di bahas dalam buku II tentang hukum kewarisan yang di mulai dari pasal 171. Menurut KHI istilah-istilah yang terdapat dalam kewarisan islam adalah sebagi berikut.
·      Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
·      Pewaris adalah orang yang pada waktu meniggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan keputusan pengadilan agama islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalannya.
·      Ahli waris adalah orang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengn pewaris.
Dan masih banyak lagi istilah-istilah yang tercantum dalam kewarisan islam. Akan tetapi disini kami hanya mencantumkan beberapa saja dari istilah-istilah kewarisan tersebut.
Berikut adalah beberapa pasal dalam KHI yang menjelaskan tentang hukum kewarisan:
Pasal 172“ahli waris di pandang beragama islam apabila di ketahui dari kartu identitasnya ataua pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.”
Pasal 173”seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengn putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, di hukum karena:
·      Di persalahkan karna telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris.
·      Di persalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakuan suatu kejahatan yang di ancam dengna hukuman 5th penjara atau lebih berat.[20]
2.    Sumber Hukum Waris Islam
Sumberhukum waris islam tercantum dalam Qs.an-nisa: 11-12
ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þ’Îû öNà2ω»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üu‹sVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. Zoy‰Ïmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 Ïm÷ƒuqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7‰Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß‰¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù óO©9 `ä3tƒ ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrOÍ‘urur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß]è=›W9$# 4 bÎ*sù tb%x. ÿ¼ã&s! ×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù â¨ß‰¡9$# 4 .`ÏB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur ÓÅ»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ 3 öNä.ät!$t/#uä öNä.ät!$oYö/r&ur Ÿw tbrâ‘ô‰s? öNßg•ƒr& Ü>tø%r& ö/ä3s9 $YèøÿtR 4 ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã $VJŠÅ3ym ÇÊÊÈ * öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurø—r& bÎ) óO©9 `ä3tƒ £`ßg©9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2  Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/”9$# $£JÏB z`ò2ts? 4 .`ÏB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur šúüϹqム!$ygÎ/ ÷rr& &úøïyŠ 4  Æßgs9ur ßìç/”9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6tƒ öNä3©9 Ó‰s9ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJ›V9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur šcqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïyŠ 3 bÎ)ur šc%x. ×@ã_u‘ ß^u‘qム»'s#»n=Ÿ2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îˆr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7‰Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß‰¡9$# 4 bÎ*sù (#þqçR%Ÿ2 uŽsYò2r& `ÏB y7Ï9ºsŒ ôMßgsù âä!%Ÿ2uŽà° ’Îû Ï]è=›W9$# 4 .`ÏB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur 4Ó|»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ uŽöxî 9h‘!$ŸÒãB 4 Zp§‹Ï¹ur z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOŠÎ=ym ÇÊËÈ
11.  Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
12.  Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.[21]
3.    Sebab-Sebab Mendapatkan Waris
Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan waris, yaitu sebagai berikut:
1)    Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman dan seterusnya.
2)    Pernikahan yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar’i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim antara keduanya. Adapun pernikahan yang bathil atau rusak tidak menjadi sebab untuk mendapatkan waris.
3)    Al wala, kekerabatan karna sebab hukum. Seperti waris bagi anak yang di adopsi.[22]
Hal ini pun di jelaskan dalam KHI pasal 174  ayat 1  menyatakan:
Pasal 174
1.        Kelompok ahli waris terdiri dari :
a)    Menurut hubungan darah:
·      Golongan laki-laki dari ayah, anak laki-laki saudara laki-laki, paman, kakek
·      Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, dan nenek
b)   Menurut hubungan perkawinan
4.    Sebab-Sebab Tidak Menerima Ahli Waris
Para imam mazhab sepakat bahwa ada 3 hal yang menghalangi warisan, yaitu:
·      Perbedaan agama
Orang muslim hanya memberi waris kepada muslim. Jika yang meninggal orang muslim, sedang ahli warisnya bukan muslim, maka para ahli waris tersebut tidak berhak mendapatkan harta waris. Rasulullah Saw, bersabda:
“ orang islam tidak mendapatkan warisan dari orang kafir, dan orang kafir tidak mendapat warisan dari orang islam.”
·      Pembunuh
Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris, ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda rasulullah Saw,
“pembunuh tidak berhak mewarisi harta orang yanng di bunuhnya”
Selain hadits rasul hal ini pun telah diterangkan dalam KHI pasal 173 diatas.
·      Seorang hamba sahaya atau budak
Seseorang yang bersetatus sebagi budak tidak berhak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya.sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya.[23]
Hal ini di jelaskan dalam KHI pasal 173 ayat 1 yang menyatakan:
Pasal 173
Seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila denan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang di tetapkan, dihukum karna:
·         Di persalahkan karna membunuh atau mencoba membunuhatau menganiaya berat   pada pewaris.
5.    Ahli waris
Secara garis besar dilihat dari jenis kelamin ahli waris, golongan ahli waris ada 3 macam, yaitu:
1)   Ahli waris laki-laki
·        Anak laki-laki
·        Cucu laki-laki dari anak laki-laki
·        Ayah
·        Kakek
·        Saudara laki-laki
·        Suami
·        Maula (orang yang telah memerdekakan si pewaris)
2)   Ahli waris perempuan
·           Anak perempuan
·           Cucu perempuan dari anak perempuan
·           Ibu
·           Nenek
·           Saudara perempuan
·           Istri
·           Perempuan yang telah memerdekakan pewaris
3)   Waris dalam keadaan bercampur (laki-laki dan perempuan) adakalanya tidak bercampur. Waris yang tidak bercampur dari laki-laki ada 2 jalan, yaitu: (1) jalan yang pendek, (2) jalan yang panjang.
Dari jalan yang panjang, ahli waris laki-laki ada 15, yaitu:
·           Anak laki-laki
·           Cucu laki-laki
·           Ayah
·           Kakek
·           Saudara laki-laki sekandung
·           Saudara laki-laki seayah
·           Saudara laki-laki seibu
·           Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
·           Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah
·           Paman dari ayah yang sekandung
·           Paman dari ayah yang seayah
·           Anak laki-laki paman dari ayah yang sekandung
·           Suami dan anak laki-laki yang telah memerdekakan pewaris
Jika semua itu ada maka yang mendapatkan bagian hanya 3orang, yaitu:
(1)   Ayah, (2) anak laki-laki, (3) suami
Sedangkan waris perempuan menurut jalan yang panjang ada 10 orang, yaitu:
·           Anak perempuan
·           Cucu perempuan dari anak laki-laki
·           Cucu perempuan dari anak perempuan
·           Ibu
·           Nenek perempuan dari ayah
·           Nenek perempuan dari ibu
·           Saudara perempuan seayah
·           Saudara perempuan seibu
·           Istri dan anak perempuan yang memerdekakan pewaris
Apabila semuanya ada, yang mendapat waris hanya 5orang, yaitu: (1)Istri, (2) anak perempuan, (3)cucu perempuan dari anak laki-laki, (4)ibu, (5)saudara perempuan sekandung.
Apa bila waris laki-laki dan perempuan ada semua, yang mendapat bagian adalah:
     (1)Orang tua (ayah ibu) (2) Anak laki-laki (3) Anak perempuan (4) Suami/istri.
            Ahli waris yang tidak pernah putus karna keadaan, ada 5 yaitu: (1) suami, (2) istri, (3) ayah, (4) ibu, (5) anak.
6.    Rukun dan Syarat Waris
Rukun waris ada 3: (1)pewaris, (2)ahli waris, (3)harta warisan
Syarat-syarat waris yaitu:
·      Meninggalnya seseorang (pewaris), baik secara hakiki maupun secara hukum.
Matinya muarits (pewaris) mutlak harus di penuhi. Seseoranng di sebut muarits jika dia telah meninggal dunia.itu berarti jika seseorang memberikan harta kepada para ahli warisnya ketika dia masih hidup itu bukan waris. Kematian muarits menurut ulama, di bedakan dalam 3macam, yaitu:
1)   Mati hakiki yaitu kematian yang dapat di saksikan oleh pancaindra.
2)   Mati hukumy yaitu mati yang di sebabkan adanya keputusan hakim.
3)   Mati taqdiri yaitukematian yang di dasarkan pada dugaan yang kuat bahwa orang yang bersangkutan telah mati.
·      Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
·      Seluruh ahli waris di ketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.[24]
E.  Wasiat dalam hukum islam
       Wasiat adalah suatu hasrat atau keinginan yang diungkapkan secara lisan atau tulisan oleh seseorang tentang harta bendanya yang dilakukan menjelang kematiannya.
Wasiat berasal dari kata washai tusi aushihi berarti aushaltuhu (saya menyambungkannya), jadi orang yang berwasiat ialah orang yang menyambungkan, yang telah di tetapkan pada waktu hidupnya sampai sesudah wafatnya. Adapun menurt syar’I ialah seseorang memberi barang atau piutang, atau sesuatu yang bermanfaat, dengan catatan bahwa pemberian termasuk akan menjadi hak milik si penerima wasiat setelah meninggalnya si pemberi wasiat.
Harta-harta yang boleh di wasiatkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1)   Tidak boleh melebihi 1/3 harta warisan, kecuali atas izin dari seluruh ahli waris.
2)   Wasiat harus di berikan kepada orang yang masih hidup
3)   Wasiat batal apabila di tujukan kepada orang yang sudah meninggal dunia.
4)   Wasiat yang di berikan kepada orang yang masih hidup kemudian setelah menerima dia meninggal, wasiat itu dapat di wariskan kepada ahli waris yang menerima wasiat.
5)   Wasiat tidak bolah di berikan kepada ahli waris apabila berkaitan dengan pemberian harta dari peninggalan orang pemberi wasiat.
6)   Wasiat harta sebainya ditunaikan setelah mengurusi jenazah dan membayar hutang-hutang mayit.
F.    Wasiat dalam kompilasi hukum islam
Dalam kompilasi hukum islam (KHI)  menyatakan bahwa:
1)   Orang yang telah berumur 21 tahun, berakal sehat dan tidak ada paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada oran lain atau lembaga.
2)   Harta benda yang di wasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat
3)   Pemilikan terhadap harta benda seperti yan di maksud dalam ayat 1 pasal ini baru dapat di laksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.
Pasal 195
1)   Wasiat di lakukan secara lisan dan tulisan di hadapan dua orang sakasi atau di hadapan notaris.
2)   Wasiat hannya di perbolehkan sebannyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.
3)   Wasiat kepada ahli waris hannya berlaku bila di setujui oleh semua ahli waris.
4)   Pernyataan ayat 2dan ayat 3 pasal ini di buat secara lisan atau tertulis di hadapan dua oran saksi atau notaris.
Pasal 196
Dalam wasiat baik secara tulisan atau lisan harus di sebutkan dengan tegas dan jelas siapa-siapa saja dan lembaga apa yang di tunjuk akan menerima harta benda yang di wasiatkan.
Pasal 197
1)   Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan hakim yan telah mempunyai kekuatan hukum tetap di hukum karna:
a.    Di persalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menaniaya berat padapewasiat.
b.    Di persalahkan secara memfitnah telah menajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan sesuatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
c.    Di persalahkan denan kekerasan atau ancaman menceah pewaris untuk membuat atau mencabut, merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat.
d.   Di persalahkan telah menelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat dari pewasiat.
2)   Wasiat menjadi batal apabila orang yang di tunjuk untuk mendapat wasiat itu:
a.    Tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai dia meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat.
b.    Mengetahui adanya wasiat tersebut, tetapi dia menolak untuk menerimanya.
c.    Mengetahui adanya wasiat itu, tetapi tidakpernah menyatakan menerima atau menolak sampai dia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat tersebut.
3)   Wasiat menjadi batal apabila barang yang di wasiatkan menjadi musnah.
G. Hibah dalam hukum islam
                 Hibah berarti memberi atau hadiah, setiap oran yan mempunyai harta dan memberikannya kepada oran laindengan ikhlas dapat disebut denan hibah. Dalam suatu riwayat di jelskan bahwa nabi muuhammad Saw, dan para sahabatnya memberi atau menerima sesuatu dalam bentuk hibah. Salah satunya adlah hibah dari aisyah r.a ia berkata, “adalah rasulullah Saw, itu (sering) menerima hadiahdan(sering pula) membalas hadiah”( H.R. buhkari).
                 Nabi muhammad Saw, melaran umatnya menarik kembali hibah yang sudah di berikan,kecuali hibah orang tu kepada anaknya. Hal ini dapat di pahami bahwa hibah yang di tarik kembali akan menimbulkan kebnecian dan merusak hubungan sosial bahkan hukumnya haram. Perumpamaan hibah yan di tarik kembali ibarat seekor anjing yang menjilati air liurnya yan sudah di muntahkannya.”
                 Adapun dalam kompilasi hukum islam disebutkan pasal-pasal mengenaihibah yaitu sebai berikut:
Pasal 120
1.    Orang yang telah berumursekuran-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanay paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain  atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
2.    Harta benda yang di hibahkan harus merupakan hak dari penghibah.

BAB III
KESIMPULAN

Dari keterangan yang sudah di tulis, penyusun dapat menyimpulkan bahwa eksisitensi syariat islam dalam kajian di bidang hukum. Ada yang di sebut dengan hukum positif islam dan hukum yan di cita-citakan.
Hukum  positif adalah hukum yang saat ini di berlakukan dalam suatu negara. Sedangkan hukum yang di cita-citakan adalah  hukum yang hidup dalam masyarakat, tetapi belum menjadi hukum positif secara legal formal.
Hukum islam yang telah menjadi hukum positif dalam negara indonesia hanya meliputi hal-hal yan bersifat privat. Sedangkan yang  hal-hal bersifat umum masih menjadi hukum yang di cita-citakan dalam masyarakat.
Hukum perdata islam meliputi:
1.      Perkawinan
2.      Warisan
3.      Wasiat
4.      Hibah
1)   Perkawinan
Suatu akad atau perjanjian yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan karena ikatan suami istri, yang mengakibatkan adanya hak dan kewajiaban antara suami istri yang harus di penuhi sesuai dengan ketentuan syariat dan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia.
2)   Warisan
Berbagai aturan tentang perpindahan hak milik seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam istilah lain waris waris di sebut juga dengn faraidh, artinya bagian tertentu yang di bagi menurut agama islam kepada semua yang berhak menerimanya.
3)   Wasiat
Suatu keinginan yan di ungkapkan secara lisan atau tertulis oleh seseorang tentang harta bendanya yang di lakukan menjelan kematiannya.
4)   Hibah
Setiap orang yang mempunyai harta dan memberikannya kepada orang lain dengan ikhlas.

DAFTAR PUSTAKA

                                                                                                                                           Anwar Harjono,Hukum Islam Keluasan dan Keadilannya, 1987 ,Jakarta:Bulan Bintang.
Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga, 2011,Bandung:Pustaka Setia, Cet 1.
Riduan Syahrani,Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata,2006,Bandung:Pt Alumni, Cet 3.
Suparman Usman,Hukum Islam2001, Jakarta:Gaya Media Pratama, cet 1.




[1] Suparman Usman,Hukum Islam,cet 1,(Jakarta:Gaya Media Pratama,2001),Hal 130.
[2] Ibid,Hal 144
[3] Riduan Syahrani,Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata,Cet 3,(Bandung:Pt Alumni,2006),Hal 60
[4] Anwar Harjono,Hukum Islam Keluasan dan Keadilannya,(Jakarta:Bulan Bintang,1987)Hal 10
[5] Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga, Cet 1,(Bandung:Pustaka Setia,2011),Hal 9.
[6] Ibid.
4 Ibid,Hal 12

[8] Riduan Syahrani,Op.cit,Hal 61
[9] Mustofa Hasan,Op.cit, Hal 14
[10] Ibid,Hal 19-21
[11] Ibid,Hal 60
[12] Ibid,Hal 62-66
[13] Riduan Syahrani,Op.cit,Hal 64
[14] Mustofa Hasan,Op.cit,Hal 85-87
[15] Riduan Syahrani,Op.cit,Hal 81
[16] Ibid,Hal 88
[17] Mustofa Hasan,Op.cit,Hal 288-289
[18] Ibid, Hal 281
[19] Wirjono Pradjodikoro,Hukum Warisan Di Indonesia,Cet 1(Bandung: Sumur Bandung,1991),Hal 290-291
[20] Mustofa Hasan,Op.cit,Hal 309-310
[21] Ibid,Hal 295-296
[22] Ibid,Hal 318
[23] Ibid,Hal 322-325
[24] Ibid, Hal 328-332

Related Posts

Subscribe Our Newsletter