PEMBAHASAN
A.
Hukum Positif Islam Di Indonesia
Kajian ilmu
hukum, ada yang disebut hukum positif (ius constituendum) dan hukum yang
dicita-citakan (ius constitutum). Hukum positif adalah hukum yang
berlaku saat ini di suatu Negara. Hukum yang dicita-citakan yaitu hukum yang
hidup di masyarakat, tetapi belum menjadi hukum positif secara legal formal.[1]
Eksistensi
syari’at Islam di Indonesia yang menjadi hukum positif hanya yang berkaitan
dengan hukum privat, yaitu ubudiyah dan mu’amalah. Sedangkan yang berhubungan
dengan hukum publik Islam sampai saat ini masih menjadi hukum yang
dicita-citakan. Upaya positifisasi syari’at Islam, nampaknya mengalami
kejanggalan. Sesuatu yang bersifat publik keberlakuannya malah tidak
dilegalisasi, tetapi yang berkaitan dengan masalah privat justeru dijadikan
hukum positif. Misalnya, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Kompilasi
Hukum Islam (KHI) yang berkaitan dengan perkawinan, kewarisan, dan perwakafan;
UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; UU No. 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat; UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagai
pengganti UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.[2]
Bagaimana
dengan hukum publik? Positifisasi syari’at Islam yang berhubungan dengan pidana
Islam (jinayah/uqubat) sampai saat ini masih dalam bentuk wacana atau masih
menjadi hukum yang dicita-citakan. Pemikiran kearah itu banyak disampaikan oleh
berbagai kalangan, seperti para Ulama’, praktisi dan ahli hukum, cendekiawan
muslim, dan masyarakat lain yang concern terhadap hukum pidana Islam, Namun
ketika Menteri Kehakiman dan HAM, mengusulkan masalah kodifikasi hukum pidana
Islam ke dalam atau menjadi hukum nasional, banyak menuai perdebatan yang amat
panjang. Bahkan penentangan ini datang dari sebagian masyarakat Islam sendiri,
baik dari para politisi, praktisi, maupun ahli hukum Islam. Ketidak serasian
pendapat inilah yang mengakibatkan hukum pidana Islam tidak pernah lahir
menjadi hukum positif sejak dulu hingga sekarang. Hal ini disebabkan oleh
adanya ketidakmengertian, kesalahpahaman, dan ketakutan terhadap hukum pidana
Islam yang tidak proporsional.
B.
Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum
perdata islam adalah sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara
yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia, yang
isinya hanya sebagian dari lingkup mu’amalah, bagian hukum Islam ini menjadi
hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan
perundang-undangan.[3]
Hukum Perdata
(Islam) meliputi: a. Munakahat, mengatur segala sesuatu yang berhubungan
dengan perkawinan dan perceraian serta akibat-akibat hukumnya, b. wirasah, mengatur
segala masalah dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, serta pembagian
warisan. Hukum warisan Islam ini disebut juga hukum faroid, c. muamalat,
ialah dalam arti yang khusus, mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas
benda, tata hubungan manusia dalam masalah jual beli, sewa menyewa, pinjam
meminjam, perserikatan, kontrak dan sebagainya.
C.
Hukum Perkawinan Islam
1.
Pengertian Perkawinan
Secara
etimologi menurut Anwar Harjonno mengatakan bahwa perkawinan sama dengan kata nikah
atau zawaj dalam istilah fiqih. Kata nikah berasal dari bahasa arab nakakha
yang merupakan masdar dari kata kerja nakkhan, sinonimnya tazwijun
kemudian di terjemahkan kedalam bahasa indonesia dengan perkawinan.
Kata
nikah di artikan Al Dhammmu Wa Al Jam’u (bertindih dan berkumpul).
Sedangkan menurut istilah fiqih nikah berarti suatu akad (perjanjian) yang
mengandung kebolehan melakuakn hubungan seksual dengan memakai lafadz nikah
atau tazwij.[4]
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan pearaturan pemerintahan nomor 9 tahun 1975
serta kompilasi hukum islam, tidak menggunakan kata “nikah atau pernikahan”
tetapi menggunakan kata “perkawinan.”[5]
Para
fuqaha dan madzhab empat bahwa makna nikah atau zawaj adalah suatu akad atau
suatu perjanjian yang mennngnadung arti sahnya hubungan kelamin. Dengan
demikian perkawinan menurut para fuqaha adalah suatu perjanjian untuk
melegalkan hubungan kelamin dan untuk melanjutkan keturunan.[6]
Abdurrahman al jaziri mengatakan bahwa perkawinan adalah suatu perjanjian suci
antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga bahagia.[7]
Substansi
yang terkandung dalam syariat perkawinan adalah mentaati perintah allah serta
rasulnya, yaitu menciptakan kehidupan rumah tangga yang mendatangkan
kemaslahatan, baik bagi pelaku perkawinan itu sendiri, anak turunan, kerabat,
maupun masyarakat. Oleh karna itu perkawinan tidak hanya bersifat kebutuhan
internal yang bersangkutan, tetapi mempunyai kaitan eksternal yang melibatkan
banyak pihak. Pengertian yang di kemukakan oleh ulam mutaakhir selaras dengan
pengertian yang di kehendaki oleh undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan dalam pasal satu sebagai berikut:
pasal 1
” perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang priadan wanita sebagai saumi istri
dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal bersama Ketuhanan yang Maha
Esa.”[8]
Begitupun
dalam kompilasi hukum islam pasal 2 menyatakan bahwa “perkawinan menurut hukum
islam adalah pernikahan yaitu akad sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan, untuk
mentaati perintah Allah melaksanakannya merupakan ibadah.”[9] Dengan demikian dapat di simpulakan bahwa
perkawinan adalah suatu akad (perjanjian) yang menghalalkan pergaulan antara
seorang laki-laki dan seorang perempuan karena ikatan suami istri, yang
mengakibatkan adanya hak dan kewajiaban antar suami dan istri yang harus di penuhi sesuai dengan ketentuan
syariat dan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia.
2.
Tujuan Perkawinan
Tujuan
substansi dari perkawinan adalah sebagai berikut:
· Perkawinan
bertujuan untuk menyalurkan kebutuhan syahwat manusia dengn jalan yang di
benarkan oleh allah dan mengendalikan hawa nafsu dengn cara yang terbaik, yang
berkaitan dengan peningkatan moralitas manusia sebagai hamba allah.
· Perkawinan
bertujuan memproduksi keturunan agar manusia tidak punah dan hilang di telan
sejarah.
· Selanjutnya
Tujuan perkawinan adalah karna agama dan akhlaqnya.[10]
3.
Rukun Perkawinan
Perkawinan
dianggap sah bila terpenuhi syarat dan rukunnya. Rukun nikah menurut mahmud
yunus merupakan bagian dari segala hal yang terdapat dalam perkawinan yang wjib
di penuhi, kalau tidak terpenuhi, perkawinan tersebut dianggap batal. Dalam
kompilasi hukum islam (pasal 14) rukun nikah terdiri atas 5 macam
yaitu:
· Calon suami
· Calon istri
· Wali nikah
(mempelai perempuan)
· Dua orang saksi
· Ijab dan qabul[11]
4.
Syarat-Syarat Perkawinan
Syarat-syarat perkawinan berkaitan dengan
rukun-rukun nikah yang telah di kemukakan diatas. Jika dalam rukun nikah harus
ada wali, orang yang menjadi wali harus memnuhi syarat-syarat yang telah di
tentukan oleh al qur’an, hadits, dan undang-undang.
Orang yang
dianggap sah menjadi wali mempelai perempuan ialah menurut susunan dibawah ini:
· Ayah
· Kakek
· Saudara
laki-laki seibu sebapa
· Saudara
laki-laki sebapa
· Anak laki-laki
saudara laki-laki seibu sebapa
· Anak laki-laki
dari saudara laki-laki sebapa
· Saudara bapa
yang laki-laki (paman dari pihak bapa)
· Anak laki-laki
pamannya dari pihak bapa
· Hakim
Sedangkan
syarat bagi wali dan saksi yang dianggap sah diantaranya:
· Islam
· Baligh
(sedikitnya berumur 15 tahun)
· Berakal
· Merdeka
· Laki-laki dan
· Adil
Kedua
mempelai di syaratkan merupakan pasangan yang halal untuk menikah. Dan syarat
lainnya adalah kedua mempelai harus kafa’ah atau sekufu atau sepadan. Prinsip
kafa’ah atau sepadan/tingkatan dala pernikahan antara laki-laki dan perempuan
meliputi 5 sifat, yaitu:
· Agama
· Merdeka atau
hamba
· Perusahaan
· Kekayaan
· Kesejahteraan
Kufu
(persamaan tingkat) itu adalah hak perempuan dan walinya. Menurut pendapat yang
lebih kuat, ditinjau dari alasannya, kufu itu hannya berlaku mengenai
keagamaannya. Seperti mengenai pokok agama misal islam dan bukan islam dan
mengenai hal yang lainnya.
Kamudian
syarat berikutnya adalah syarat ijab qabul, menurut sayyid sabiq syarat ijab
qabul adalah sebagi berikut:
·
Kedua belah pihak sudah tamyiz (dapat membedakan mana yang benar
dan salah)
·
Ijab qabul dalam satu majlis
·
Hendaklah ucapan qabul tidak menyalahi ucapan ijab, kecuali kalau
lebih baika dari ucapan ijab yang menunjukan pernyataan persetujuannya yang
lebih tegas. Misal jika peng’ijab’ mengatakan”aku kawinkan kamu dengan anak perempuanku
fulan, dengan mahar Rp.1000,-“ lalu qabul, “aku terima nikahnya dengan
Rp.2000,-“ maka nikahnya sah, sebab qabulnya memuat hal yang lebih baik (lebih
tinggi nilainya) dari yang di nyatakan peng’ijab’.
·
Pihak-pihak yang melakukan akad harus dapat mendengarkan pernyataan
masing-masing dengan kalimat yang
maksudnya menyatakan terjadinya pelaksanan akad nikah, sekalipun ada
kata-kat yang tidak di pahami.[12]
Adapun
syarat-syarat perkawinan menurut undang-undang no 1 tahun 1974 adalah
sebagaiman di sebutkan dalam pasal 6 s/d 12 sebagai berikut:
·
Adnya persetujuan dari kedua calon mempelai
·
Adanya izin kedua orang tua/wali bagi calon mempelai yang belum
berusia 21 tahun.
·
Usia calon mempelai pria sudah mencapai 19th, dan usia calon
mempelai wanita sudah mencapai 16th.
·
Antara calon mempelai pria dan mempelai wanita tidak dalam hubungan
darah/keluarga yang tidak boleh di
kawin.
·
Tidak berada dalam ikatan perkawinan deng pihak lain.
·
Bagi suami istri yang telah bercerai lalu kawin lagi satu sama lain
dan bercerai lagi untuk ke dua kalinya, agama dan kepercayaan mereka tidak
melarang mereka kawin untuk yang ketiga kalinya.
·
Tidak dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang janda.[13]
Pada
dasarnya persyaratan yang terkandung dalam hukum islam dan hukum umum secara
garis besar mempunyai kesamaan. Hanya saja hukum islam di peruntukan khususu
untuk orang islam dan mengikuti aturan yang di telat di tetapkan oleh syariat
sedangkan hukum umum di peruntukan untuk umum dan bersifat global menyeluruh
dan tidak terkait dengan ketetapan agama mana pun.
5.
Keabsahan dan Pembatalan Perkawinan
Dalam
kompilasi hukum islam sah dan batalnya akad nikah dinyatakan pada pasal 27 yang
berisi bahwa “ijab dan qabul antara wakil dan calon mempelai pria harus jelas
beruntun dan tidak selang waktu” Dari pasal tersebut dapat di paparkan sebagai
berikut, akad dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagi berikut:
·
Kedua belah pihak harus tamyiz.
·
Ijab qabul di lakuakn dalam satu majlis
·
Hendaklah ucapan qabul tidak menyalahi ucapan ijab. Dan seterusnya
seperti syarat ijab qabul yang telah di jelaskan diatas.
Sedangkan
ada beberapa hal yang menjadikan akad nikah di anggap batal, yaitu sebagai
berikut:
·
Apabila ucapan qabul di selingi dengan suatu syarat.
·
Ijab qabul yang di kaitkan dengan waktu yang akan datang.[14]
Keabsahan
perkawian yang di jelaskan dalam kompilasi hukum islam selaras dengan
undang-undang no 1 th1974 pasal 2 ayat 1 soal keabsahan perkawinan menyatakan asebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1)
“perkawinan
adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya.”[15]
Dan
perihal tentang batalnya perkawinan yang di jelaskan dalam kompilasi hukum
islam juga selaras dengn undang-undang no 1 tahun 1974 diatur pada pasal 22 s/d
28, yang di atur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah no 9 tahun 1975pada
pasal 37 dan 38.
Pasal 22
undang-undang no 1 tahun 1974 menyatakan:
“perkawinan
dapat di batalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk
melangsungkan perkawinan”
Dalam
penjelasan dari bunyi pasal diatas disebutkan:
“pengertian
‘dapat’ pada pasal ini bisa batal atau bisa tidak batal bilamana menurut
ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain.”
Dengan
demikian keabsahan dan pembatalan perkawinan mengandung persamaan yaitu para
pihak memenuhi atau tidaknya syarat-syarat yang telah di tentukan oleh agama
dan kepercayaannya masing-masing.[16]
6.
Hikmah Perkawinan
·
Terbentuknya hubungan darah antara suami istri
·
Terbentuknya hubungan darah orang tua dan anak
·
Terbentuknya hubungan keluarga dari pihak suami istri
·
Terbentuknya hubungan waris mewaris dll.
D. Hukum Kewarisan
1.
Pengertian Waris
Secara
etimologi kata waris berasal dari kata yaritsu irsan wamiratsan, sebagaimana
dalam al qur’an Qs.al Qasas:58:
( $¨Zà2ur
ß`øtwU úüÏOͺuqø9$# ÇÎÑÈ
58. ...
dan kami adalah Pewaris(nya)”.
Arti
mirats menurut bahasa adalah berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang
lain atau dari suatu kaum kepada kaum lain. Sesuatu itu lebih umu dari sekedar
harta, yaitu meliputi ilmu, kemulyaan
dan lain sebagainya. Istilah lainya dalah tirkah. Tirkah adalh sesuatu yang di
tinggalkan pewaris, baik berupa harta benda dan hak-hak kebendaan atau bukan
hak kebendaan. Dengan demikian setiap segala sesuatu yang di tinggalkan oleh
orang yang mati, menurut jumhur fuqaha dikatakan sebagai tirkah.[17]
secara terminologi
waris adalah berbagai aturan tentang perpindahan hak milik seseorang yang telah
meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam istilah lain waris disebut juga
dengna fara’idh, artinya bagian tertentu yang di bagi menurut agama islam
kepada semua yang berhak menerimanya.[18]
Sedangkan pengertian
waris menurut hukum waris nasional menurut wirjono projodikoro dalam bukunya
hukum warisan di indonesia mengatakan, bahwa adalah “suatu cara penyelesaian
perhubungan hukum dalam masyarakat, yang melahirkan sedikit banyak kesulitan
sebagai akibat dari wafatnya seseorang.” Menurut prodjodikoro ada tiga unsur
yang berkaitan dengan warisan, yaitu:
· Seorang
peninggal warisan (erflater)
· Seorang atau
beberapa ahli waris (erfgenaam)
· Harta kekayaan
atu harta warisan (nalatenschap)
Masalah
kewarisan berhubungan erat denngan masalah sisitem kekeluargaan yang dianut.
Dalam konteks hukum waris di indonesia atau hukum waris nasional, ada 4
perbedaan mengenai praktek kewarisan, yaitu:
1)
Bagi orang indonesia asli berlaku hukum adat.
2)
Bagi orang indonesia asli yang beragama islam berlaku peraturan
warisan dalam hukum agama islam.
3)
Bagi orang-orang arab sekitarnya berlaku hukum warisan dari agama
islam.
4)
Bagi orang tionghoa dan eropa berlaku hukum waris dari burgerlijk
wetboek.[19]
Adapun hukum waris
dalam kompilasi hukum islam, di bahas dalam buku II tentang hukum kewarisan
yang di mulai dari pasal 171. Menurut KHI istilah-istilah yang terdapat
dalam kewarisan islam adalah sebagi berikut.
· Hukum kewarisan
adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan
(tirkah) pewaris menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan
berapa bagiannya masing-masing.
· Pewaris adalah
orang yang pada waktu meniggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan
keputusan pengadilan agama islam, meninggalkan ahli waris dan harta
peninggalannya.
· Ahli waris
adalah orang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan
perkawinan dengn pewaris.
Dan
masih banyak lagi istilah-istilah yang tercantum dalam kewarisan islam. Akan
tetapi disini kami hanya mencantumkan beberapa saja dari istilah-istilah
kewarisan tersebut.
Berikut
adalah beberapa pasal dalam KHI yang menjelaskan tentang hukum kewarisan:
Pasal 172“ahli
waris di pandang beragama islam apabila di ketahui dari kartu identitasnya
ataua pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bayi yang baru lahir atau
anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.”
Pasal 173”seorang
terhalang menjadi ahli waris apabila dengn putusan hakim yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, di hukum karena:
· Di persalahkan
karna telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris.
· Di persalahkan
secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakuan suatu
kejahatan yang di ancam dengna hukuman 5th penjara atau lebih berat.[20]
2.
Sumber Hukum Waris Islam
Sumberhukum
waris islam tercantum dalam Qs.an-nisa: 11-12
ÞOä3Ϲqã ª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr&
( Ìx.©%#Ï9
ã@÷VÏB Åeáym
Èû÷üusVRW{$#
4 bÎ*sù
£`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO
$tB
x8ts? ( bÎ)ur
ôMtR%x.
ZoyÏmºur
$ygn=sù
ß#óÁÏiZ9$# 4 Ïm÷uqt/L{ur Èe@ä3Ï9
7Ïnºur
$yJåk÷]ÏiB â¨ß¡9$#
$£JÏB
x8ts? bÎ)
tb%x.
¼çms9
Ó$s!ur 4 bÎ*sù
óO©9 `ä3t
¼ã&©!
Ó$s!ur ÿ¼çmrOÍurur çn#uqt/r&
ÏmÏiBT|sù
ß]è=W9$#
4 bÎ*sù
tb%x.
ÿ¼ã&s! ×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù
â¨ß¡9$#
4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qã !$pkÍ5 ÷rr& Aûøïy 3 öNä.ät!$t/#uä
öNä.ät!$oYö/r&ur w tbrâôs?
öNßgr& Ü>tø%r& ö/ä3s9 $YèøÿtR
4 ZpÒÌsù
ÆÏiB
«!$# 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x.
$¸JÎ=tã $VJÅ3ym ÇÊÊÈ
* öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB
x8ts? öNà6ã_ºurør&
bÎ)
óO©9 `ä3t
£`ßg©9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù
tb$2
Æßgs9
Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/9$#
$£JÏB
z`ò2ts? 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur úüϹqã !$ygÎ/ ÷rr& &úøïy
4 Æßgs9ur
ßìç/9$#
$£JÏB
óOçFø.ts? bÎ)
öN©9 `à6t
öNä3©9 Ós9ur 4 bÎ*sù
tb$2
öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJV9$#
$£JÏB
Läêò2ts?
4 .`ÏiB
Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur cqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïy
3 bÎ)ur
c%x.
×@ã_u ß^uqã
»'s#»n=2
Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù
7Ïnºur
$yJßg÷YÏiB â¨ß¡9$#
4 bÎ*sù
(#þqçR%2
usYò2r& `ÏB
y7Ï9ºs
ôMßgsù âä!%2uà° Îû
Ï]è=W9$#
4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur 4Ó|»qã
!$pkÍ5 ÷rr& Aûøïy uöxî 9h!$ÒãB
4 Zp§Ï¹ur z`ÏiB
«!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ
ÒOÎ=ym
ÇÊËÈ
11. Allah mensyari'atkan
bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang
anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak
itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari
harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia
memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut
di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta
yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika
Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta
yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah
dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri
memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat
yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati,
baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau
seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua
jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih
dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi
mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai)
syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Penyantun.[21]
3.
Sebab-Sebab Mendapatkan Waris
Ada tiga sebab
yang menjadikan seseorang mendapatkan waris, yaitu sebagai berikut:
1)
Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua,
anak, saudara, paman dan seterusnya.
2)
Pernikahan yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar’i) antara
seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan
intim antara keduanya. Adapun pernikahan yang bathil atau rusak tidak menjadi
sebab untuk mendapatkan waris.
3)
Al wala, kekerabatan karna sebab hukum. Seperti waris bagi anak
yang di adopsi.[22]
Hal ini pun di jelaskan dalam KHI pasal 174 ayat 1 menyatakan:
Pasal 174
1.
Kelompok ahli waris terdiri dari :
a)
Menurut hubungan darah:
· Golongan laki-laki dari ayah, anak
laki-laki saudara laki-laki, paman, kakek
· Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak
perempuan, dan nenek
b)
Menurut hubungan perkawinan
4.
Sebab-Sebab Tidak Menerima Ahli Waris
Para imam
mazhab sepakat bahwa ada 3 hal yang menghalangi warisan, yaitu:
· Perbedaan agama
Orang muslim hanya
memberi waris kepada muslim. Jika yang meninggal orang muslim, sedang ahli
warisnya bukan muslim, maka para ahli waris tersebut tidak berhak mendapatkan
harta waris. Rasulullah Saw, bersabda:
“ orang islam
tidak mendapatkan warisan dari orang kafir, dan orang kafir tidak mendapat
warisan dari orang islam.”
· Pembunuh
Apabila seorang
ahli waris membunuh pewaris, ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini
berdasarkan sabda rasulullah Saw,
“pembunuh tidak
berhak mewarisi harta orang yanng di bunuhnya”
Selain hadits
rasul hal ini pun telah diterangkan dalam KHI pasal 173 diatas.
· Seorang hamba
sahaya atau budak
Seseorang yang
bersetatus sebagi budak tidak berhak untuk mewarisi sekalipun dari
saudaranya.sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi
milik tuannya.[23]
Hal ini di jelaskan dalam KHI pasal 173 ayat 1 yang menyatakan:
Pasal 173
Seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila denan putusan hakim yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang di tetapkan, dihukum karna:
·
Di persalahkan karna membunuh atau mencoba
membunuhatau menganiaya berat pada
pewaris.
5. Ahli waris
Secara garis
besar dilihat dari jenis kelamin ahli waris, golongan ahli waris ada 3 macam,
yaitu:
1)
Ahli waris laki-laki
·
Anak laki-laki
·
Cucu laki-laki dari anak laki-laki
·
Ayah
·
Kakek
·
Saudara laki-laki
·
Suami
·
Maula (orang yang telah memerdekakan si pewaris)
2)
Ahli waris perempuan
·
Anak perempuan
·
Cucu perempuan dari anak perempuan
·
Ibu
·
Nenek
·
Saudara perempuan
·
Istri
·
Perempuan yang telah memerdekakan pewaris
3)
Waris dalam keadaan bercampur (laki-laki dan perempuan) adakalanya
tidak bercampur. Waris yang tidak bercampur dari laki-laki ada 2 jalan, yaitu:
(1) jalan yang pendek, (2) jalan yang panjang.
Dari jalan yang
panjang, ahli waris laki-laki ada 15, yaitu:
·
Anak laki-laki
·
Cucu laki-laki
·
Ayah
·
Kakek
·
Saudara laki-laki sekandung
·
Saudara laki-laki seayah
·
Saudara laki-laki seibu
·
Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
·
Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah
·
Paman dari ayah yang sekandung
·
Paman dari ayah yang seayah
·
Anak laki-laki paman dari ayah yang sekandung
·
Suami dan anak laki-laki yang telah memerdekakan pewaris
Jika semua itu
ada maka yang mendapatkan bagian hanya 3orang, yaitu:
(1)
Ayah, (2) anak laki-laki, (3) suami
Sedangkan waris perempuan menurut jalan yang panjang ada 10 orang,
yaitu:
·
Anak perempuan
·
Cucu perempuan dari anak laki-laki
·
Cucu perempuan dari anak perempuan
·
Ibu
·
Nenek perempuan dari ayah
·
Nenek perempuan dari ibu
·
Saudara perempuan seayah
·
Saudara perempuan seibu
·
Istri dan anak perempuan yang memerdekakan pewaris
Apabila
semuanya ada, yang mendapat waris hanya 5orang, yaitu: (1)Istri, (2) anak
perempuan, (3)cucu perempuan dari anak laki-laki, (4)ibu, (5)saudara perempuan
sekandung.
Apa bila waris
laki-laki dan perempuan ada semua, yang mendapat bagian adalah:
(1)Orang tua (ayah ibu)
(2) Anak laki-laki (3) Anak perempuan (4) Suami/istri.
Ahli waris yang
tidak pernah putus karna keadaan, ada 5 yaitu: (1) suami, (2) istri, (3) ayah,
(4) ibu, (5) anak.
6.
Rukun dan Syarat Waris
Rukun waris ada
3: (1)pewaris, (2)ahli waris, (3)harta warisan
Syarat-syarat
waris yaitu:
· Meninggalnya
seseorang (pewaris), baik secara hakiki maupun secara hukum.
Matinya muarits
(pewaris) mutlak harus di penuhi. Seseoranng di sebut muarits jika dia telah
meninggal dunia.itu berarti jika seseorang memberikan harta kepada para ahli
warisnya ketika dia masih hidup itu bukan waris. Kematian muarits menurut
ulama, di bedakan dalam 3macam, yaitu:
1)
Mati hakiki yaitu kematian yang dapat di saksikan oleh pancaindra.
2)
Mati hukumy yaitu mati yang di sebabkan adanya keputusan hakim.
3)
Mati taqdiri yaitukematian yang di dasarkan pada dugaan yang kuat
bahwa orang yang bersangkutan telah mati.
· Adanya ahli
waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
· Seluruh ahli
waris di ketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.[24]
E. Wasiat dalam
hukum islam
Wasiat adalah suatu hasrat
atau keinginan yang diungkapkan secara lisan atau tulisan oleh seseorang
tentang harta bendanya yang dilakukan menjelang kematiannya.
Wasiat berasal dari kata washai tusi aushihi berarti aushaltuhu (saya
menyambungkannya), jadi orang yang berwasiat ialah orang yang menyambungkan,
yang telah di tetapkan pada waktu hidupnya sampai sesudah wafatnya. Adapun
menurt syar’I ialah seseorang memberi barang atau piutang, atau sesuatu yang
bermanfaat, dengan catatan bahwa pemberian termasuk akan menjadi hak milik si
penerima wasiat setelah meninggalnya si pemberi wasiat.
Harta-harta yang boleh di wasiatkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Tidak boleh melebihi 1/3 harta warisan,
kecuali atas izin dari seluruh ahli waris.
2) Wasiat harus di berikan kepada orang yang
masih hidup
3)
Wasiat batal apabila di tujukan kepada orang yang
sudah meninggal dunia.
4)
Wasiat yang di berikan kepada orang yang masih hidup
kemudian setelah menerima dia meninggal, wasiat itu dapat di wariskan kepada
ahli waris yang menerima wasiat.
5)
Wasiat tidak bolah di berikan kepada ahli waris
apabila berkaitan dengan pemberian harta dari peninggalan orang pemberi wasiat.
6)
Wasiat harta sebainya ditunaikan setelah mengurusi
jenazah dan membayar hutang-hutang mayit.
F.
Wasiat dalam kompilasi hukum islam
Dalam kompilasi hukum islam (KHI) menyatakan bahwa:
1)
Orang yang telah berumur 21 tahun, berakal sehat dan
tidak ada paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada oran lain
atau lembaga.
2)
Harta benda yang di wasiatkan harus merupakan hak dari
pewasiat
3)
Pemilikan terhadap harta benda seperti yan di maksud
dalam ayat 1 pasal ini baru dapat di laksanakan sesudah pewasiat meninggal
dunia.
Pasal 195
1)
Wasiat di lakukan secara lisan dan tulisan di hadapan
dua orang sakasi atau di hadapan notaris.
2)
Wasiat hannya di perbolehkan sebannyak-banyaknya 1/3
dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.
3)
Wasiat kepada ahli waris hannya berlaku bila di
setujui oleh semua ahli waris.
4)
Pernyataan ayat 2dan ayat 3 pasal ini di buat secara
lisan atau tertulis di hadapan dua oran saksi atau notaris.
Pasal 196
Dalam wasiat baik secara tulisan atau lisan harus di
sebutkan dengan tegas dan jelas siapa-siapa saja dan lembaga apa yang di tunjuk
akan menerima harta benda yang di wasiatkan.
Pasal 197
1)
Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat
berdasarkan putusan hakim yan telah mempunyai kekuatan hukum tetap di hukum
karna:
a.
Di persalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh
atau menaniaya berat padapewasiat.
b.
Di persalahkan secara memfitnah telah menajukan
pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan sesuatu kejahatan yang diancam dengan
hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
c.
Di persalahkan denan kekerasan atau ancaman menceah
pewaris untuk membuat atau mencabut, merubah wasiat untuk kepentingan calon
penerima wasiat.
d.
Di persalahkan telah menelapkan, merusak atau
memalsukan surat wasiat dari pewasiat.
2) Wasiat menjadi batal apabila orang yang di
tunjuk untuk mendapat wasiat itu:
a. Tidak mengetahui adanya wasiat tersebut
sampai dia meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat.
b. Mengetahui adanya wasiat tersebut, tetapi
dia menolak untuk menerimanya.
c. Mengetahui adanya wasiat itu, tetapi
tidakpernah menyatakan menerima atau menolak sampai dia meninggal sebelum
meninggalnya pewasiat tersebut.
3) Wasiat menjadi batal apabila barang yang di
wasiatkan menjadi musnah.
G. Hibah dalam
hukum islam
Hibah
berarti memberi atau hadiah, setiap oran yan mempunyai harta dan memberikannya
kepada oran laindengan ikhlas dapat disebut denan hibah. Dalam suatu riwayat di
jelskan bahwa nabi muuhammad Saw, dan para sahabatnya memberi atau menerima
sesuatu dalam bentuk hibah. Salah satunya adlah hibah dari aisyah r.a ia
berkata, “adalah rasulullah Saw, itu (sering) menerima hadiahdan(sering pula)
membalas hadiah”( H.R. buhkari).
Nabi
muhammad Saw, melaran umatnya menarik kembali hibah yang sudah di
berikan,kecuali hibah orang tu kepada anaknya. Hal ini dapat di pahami bahwa
hibah yang di tarik kembali akan menimbulkan kebnecian dan merusak hubungan
sosial bahkan hukumnya haram. Perumpamaan hibah yan di tarik kembali ibarat
seekor anjing yang menjilati air liurnya yan sudah di muntahkannya.”
Adapun
dalam kompilasi hukum islam disebutkan pasal-pasal mengenaihibah yaitu sebai
berikut:
Pasal 120
1.
Orang yang telah berumursekuran-kurangnya 21 tahun,
berakal sehat dan tanpa adanay paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya
1/3 harta bendanya kepada orang lain
atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
2.
Harta benda yang di hibahkan harus merupakan hak dari
penghibah.
BAB III
KESIMPULAN
Dari keterangan yang sudah di tulis, penyusun dapat
menyimpulkan bahwa eksisitensi syariat islam dalam kajian di bidang hukum. Ada
yang di sebut dengan hukum positif islam dan hukum yan di cita-citakan.
Hukum positif
adalah hukum yang saat ini di berlakukan dalam suatu negara. Sedangkan hukum
yang di cita-citakan adalah hukum yang
hidup dalam masyarakat, tetapi belum menjadi hukum positif secara legal formal.
Hukum islam yang telah menjadi hukum positif dalam
negara indonesia hanya meliputi hal-hal yan bersifat privat. Sedangkan yang hal-hal bersifat umum masih menjadi hukum yang
di cita-citakan dalam masyarakat.
Hukum perdata islam meliputi:
1. Perkawinan
2. Warisan
3. Wasiat
4. Hibah
1) Perkawinan
Suatu akad atau perjanjian yang menghalalkan pergaulan antara seorang
laki-laki dan perempuan karena ikatan suami istri, yang mengakibatkan adanya
hak dan kewajiaban antara suami istri yang harus di penuhi sesuai dengan
ketentuan syariat dan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia.
2) Warisan
Berbagai aturan tentang perpindahan hak milik seseorang yang telah
meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam istilah lain waris waris di sebut
juga dengn faraidh, artinya bagian tertentu yang di bagi menurut agama islam
kepada semua yang berhak menerimanya.
3) Wasiat
Suatu keinginan yan di ungkapkan secara lisan atau tertulis oleh
seseorang tentang harta bendanya yang di lakukan menjelan kematiannya.
4) Hibah
Setiap orang yang mempunyai harta dan memberikannya kepada orang lain
dengan ikhlas.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar
Harjono,Hukum Islam Keluasan dan Keadilannya, 1987 ,Jakarta:Bulan
Bintang.
Mustofa Hasan, Pengantar
Hukum Keluarga, 2011,Bandung:Pustaka Setia, Cet 1.
Riduan
Syahrani,Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata,2006,Bandung:Pt Alumni,
Cet 3.
Suparman Usman,Hukum
Islam2001, Jakarta:Gaya Media Pratama, cet 1.
[1] Suparman Usman,Hukum Islam,cet 1,(Jakarta:Gaya Media
Pratama,2001),Hal 130.
[2] Ibid,Hal 144
[3] Riduan Syahrani,Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata,Cet
3,(Bandung:Pt Alumni,2006),Hal 60
[4] Anwar Harjono,Hukum Islam Keluasan dan Keadilannya,(Jakarta:Bulan
Bintang,1987)Hal 10
[5] Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga, Cet 1,(Bandung:Pustaka
Setia,2011),Hal 9.
[6] Ibid.
4 Ibid,Hal 12
[8] Riduan Syahrani,Op.cit,Hal 61
[9] Mustofa Hasan,Op.cit, Hal 14
[10] Ibid,Hal 19-21
[11] Ibid,Hal 60
[12] Ibid,Hal 62-66
[13] Riduan Syahrani,Op.cit,Hal 64
[14] Mustofa Hasan,Op.cit,Hal 85-87
[15] Riduan Syahrani,Op.cit,Hal 81
[16] Ibid,Hal 88
[17] Mustofa Hasan,Op.cit,Hal 288-289
[18] Ibid, Hal 281
[19] Wirjono Pradjodikoro,Hukum Warisan Di Indonesia,Cet 1(Bandung:
Sumur Bandung,1991),Hal 290-291
[20] Mustofa Hasan,Op.cit,Hal 309-310
[21] Ibid,Hal 295-296
[22] Ibid,Hal 318
[23] Ibid,Hal 322-325
[24] Ibid, Hal 328-332