KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADITS


PEMBAHASAN
Oleh: Andri Nazarudin M

  1. Hadits sebagai Sumber Hukum Agama
A. Kedudukan Hadits
            Seluruh umat islam telah sepakat bahwa hadits merupakan salah satu sumber ajaran Islam. Kewajiban mengikuti  hadits bagi umat Islam  sama wajibnya dengan mengikuti al-Qur’an. Hal ini karena hadits merupakan mubayyin (penjelas) terhadap al-Qur’an. Oleh karena itu kedudukan sebagai sumber hukum menempati urutan ke-2 setelah al-Qur’an.
1.     Dalil-dalil yang menetapkannya
            Berdasarkan  uraian diatas, sudah jelas bahwa kedudukan haidts dalam hukum Islam sangat penting dan tidak dapat diragukan karena terdapat penegassan yang banyak, baik berdasarkan petunjuk  al-Qur’an, Hadits Rasul SAW & Ijma.
a.       Dalil Al-Qur’an
            Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang menegaskan hadits sebagai sumber hukum ke-2, diantaranya firman Allah dalam Q.S. An nisa (4): 59
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãè‹ÏÛr& ©!$# (#qãè‹ÏÛr&ur tAqß™§9$# ’Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt“»uZs? ’Îû &äóÓx« çnr–Šãsù ’n<Î) «!$# ÉAqß™§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ
59.  Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
            Dan hal ini ditegaskan kembali dalam buku lain karangan Drs. M. Thalib “Bahwa para ulama telah sepakat untuk berkesimpulan bahwa hadits yang shahih adalah sebagai dasar bagi umat Islam”. Hal yang menegaskan terdapat pada QS. Al-Hasyr: 7
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4’n?tã ¾Ï&Î!qß™u‘ ô`ÏB È@÷dr& 3“tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqß™§=Ï9ur “Ï%Î!ur 4’n1öà)ø9$# 4’yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ö’s1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqß™§9$# çnrä‹ã‚sù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߉ƒÏ‰x© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
7.  Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
b.      Dalil Hadits Rasulullah Saw
            Disamping banyak al-Qur’an yang menjelaskan kewajiban mengikuti semua yang di sampaikan Nabi Saw. Banyak juga hadits-hsdits Nabi Saw yang menegaskan kewajiban mengikuti ajaran-ajaran yang di bawa oleh Nabi Saw. Seperti sabda Rasul Saw, sebagai berikut:
 تركت فيكم أمرين لن تضلوا أبدا ما إن تمسكتم بهما كتاب الله وسنة رسوله (رواه الحاكم)
Aku tinggalkan dua pusaka pada kalian, jika kalian berpegangan kepada keduanya , niscaya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah (al Qur’an ) dan sunnah Rosull-Nya.(H.R.al hakim dari abu hurairah)
c.       Ijma’
            Umat Islam telah sepakat untuk mengamalkan hadits, Hal itu mereka anggap sejalan dengan memenuhi panggilan Allah dan Rasl Nya yang terpercaya. Kaum muslim menerima hadits seperti menerima al-Qur’an, karena berdasarkan penegasan dari Allah SWT. Bahwa hadits merupakan salah satu sumber hukum agama.
            Selain dalil-dalil yang menegaskan diatas, dalam buku lain di terangkan pula penegasan menurut petunjuk akal.
d.      Manurut petunjuk akal
“Nabi Muahammad Saw adalah Rasul Allah yang telah di akui & di benarkan umat Islam, dalam melaksanakan tugas-tugas agamaNya yaitu menyampaikan hukum-hukum syariat kepada umat. Dalam  menyampaikan hukum-hukum syariat  kepada umat, kadang beliau membawakan peraturan-peraturan yang isi dan redaksi peraturannya telah di terima dari Allah SWT, dan kadang beliau membawa peraturan hasil ciptaan sendiri atas bimbingan dari Allah. Dan juga tidak jarang pula beliau membawakan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tiada di tunjuk oleh wahyu atau di bimbing melalui ilham. Oleh karena itu sudah selayaknya peraturan dan inisiatif beliau baik yang beliau ciptakan atas bimbingan ilham, maupun hasil ijtihad beliau, dapat kita tempatkan sebagai sumber hukum positif.


B.   Golongan yang menolak kehujjaha al-Hadits
Disamping adanya kesepakatan dari golongan mayoritas umat Islam untuk menerima hadits sebagai dasar hukum setelah al-Qur’an, ada pula golongan minoritas yang menolak hadits sebagai sumber hukum ke-2. Golongan tersebut pun di jelaskan dalam sebuah hadits Rasul Saw.
Yang artinya: “ dari pada Miqdam bin Ma’dikariba r.a berkata “ bahwasanya Rosulullah Saw.bersabda , “hampitiba suatu  masa dimana seorang lelaki yang sedang duduk bersandar diatas katilnya, lalu di smapaikan orang kepadanya sebuah hadis dari pada hadis ku maka ia berkata: “pegangan kami dan kamu hanya kitabullah (al-Qur’an) saja. Apa yang di halalkan oleh al Qur’an kami halalkan. Dan apa yang di ahramkan oleh al- Qur’an kami haramkan “. (kemudian rasulullah Saw.melanjutkan sabdanya , “ padahal apa yang di haramkan oleh Rosulullah Saw. Samalah hukunya dengan apa yang di haramkan oleh Allah Swt.     
           Dasar alas an yang mereka kemukakan untuk menolak kehujjahan hadits diantaranya:

·           tPöqtƒur ß]yèö7tR ’Îû Èe@ä. 7p¨Bé& #´‰‹Îgx© OÎgøŠn=tæ ô`ÏiB öNÍkŦàÿRr& ( $uZø¤Å_ur šÎ/ #´‰‹Íky­ 4’n?tã ÏäIwàs¯»yd 4 $uZø9¨“tRur šø‹n=tã |=»tGÅ3ø9$# $YZ»u‹ö;Ï? Èe@ä3Ïj9 &äóÓx« “Y‰èdur ZpyJômu‘ur 3“uŽô³ç0ur tûüÏJÎ=ó¡ßJù=Ï9 ÇÑÒÈ
89.  (dan ingatlah) akan hari (ketika) kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.
·         Andai kata hadits itu sebagai hujjah, niscaya Rasulullah memerintahkan untuk menulisnya & dan para sahabat serta tabi’in segera mengumpulkannya dalam hadits kesemua itu demi untuk memelihara agar jangan hilang & di lupa orang yang demikian itu agar di terima kaum muslimin secara qath’I (pasti). Namun dasar alas an yang mereka kemukakan tersebut di anggap tidak kuat oleh para mujtahid, sehingga berdasarka dalil-dalil yang telah ditegaskan dalam al-Qur’an, hadits, ijma’. Para mujtahid sepakat tetap menetapkan hadits sebagai sumber hukum ke-2 didalam syariat Islam setelah al-Qur’an.

2.      2. Fungsi Hadits terhadap al-Qur’an
            Sudah kita ketahui bahwa hadits mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam. Ia menempatkan posisi ke-2 setelah al-Qur’an. Al-Qur;an sebagai sumber ajaran utama memuat ajarann-ajaran yang bersifat umum (global) yang perlu di jelaskan lebih lanjut dan terperinci oleh hadits.
            Dalam hubungannya dengan al-Qur’an, Hadits berfungsi sebagai penafsir,penjelas dari ayat-ayat al-Qur’an. Apabila disimpulkan fungsi hadits dalam al-Qur’an adalah sebagai berikut:
1.      Bayan at-Tafsir
            Yang dimaksud bayan at-Tafsir adalah menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, Mujmal (global/ secara garis besar) & musytarak (lafadz atau ayat yang menunjukan 2 makna atau lebih yang mempunyai kesamaan maksud), Fungsi hadits dalam hal ini adalah memberikan perincian (tafsili) dan penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih mujmal (global) memberikan  taqyid (penetapan) ayat-ayat yang masih muthlaq (umum), dan memberikan takhshish (kekhususan) ayat-ayat yang masih umum (am).
 Contoh bayan at-Tafsir mujmal adalah hadits yang menerangkan shalat, puasa, zakat, dan haji. Ayat-ayat yang menjelaskan masalah ibadah tersebut masih bersifat global. Contohnya kita diperintahkan shalat namun al-Qur’an tidak menjelaskan bagaimana tata cara shalat. Oleh karena itu semua ayat tersebut dijelaskan oleh Nabi Saw dalam  sabdaNya:
صلوا كما رأيتمونى أصلى (رواه البخارى)
“Shalat lah sebagai mana kalian melihat aku shalat”(H.R Bukhori)
Contoh bayan at-Tafsir musytarak adalah menjelaskan tentang ayat quru’, Allah SWT berfirman, (QS. Al-Baqarah: 228
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4 Ÿwur ‘@Ïts† £`çlm; br& z`ôJçFõ3tƒ $tB t,n=y{ ª!$# þ’Îû £`ÎgÏB%tnö‘r& bÎ) £`ä. £`ÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 £`åkçJs9qãèç/ur ‘,ymr& £`ÏdÏjŠtÎ/ ’Îû y7Ï9ºsŒ ÷bÎ) (#ÿrߊ#u‘r& $[s»n=ô¹Î) 4 £`çlm;ur ã@÷WÏB “Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã ×py_u‘yŠ 3 ª!$#ur ͕tã îLìÅ3ym ÇËËÑÈ
228.  Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[142]. tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya[143]. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Untuk menjalaskan lafadz quru’ ini, datanglah hadits Nabi Saw :
طلاق الأمة اثنتان وعدتها حيضتان (رواه ابن ماجه)
“ talak budak dua kali dan iddahnya dua haid”(H.R.Ibnu Majjah)
Sehingga arti perkataan quru’ dalam ayat al-Qur’an QS. Al-Baqarah ayat 228 berarti suci dari haid.
Contoh hadits Rasulullah Saw yang mentaqyidkan (menetapkan) ayat-ayat  al-Qur’an yang bersifat  muthlaq (umum) antara lain:
أحلت ميتتان ودمان، فأما الميتتان الحوت والجرد واما الدمان فالكبد والطحالــ
“telah di halalkan bagi kamu dua (macam) bangkai dan dua (macam) darah. Adapun dau bangkai adalah bangkai ikan dan belalang, sedangkan dua darah adalah hati dan limpah.” 
Hadits ini mentaqyidkan ayat al_Qur’an yang mengharamkan semua bangkai dan darah sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Ma’idah ayat: 3
ôMtBÌhãm ãNä3ø‹n=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌ“Yσø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$#
3.  Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah…..(Q.S.Al-Ma’idah)
Contoh hadits yang berfungsi untuk mentakhshish (mengkhususkan) ayat al-Qur’an yang masih bersifat umum, adalah:
لايرث القاتل من المقتول شيئا (رواه احمد)
“ pembunuh tidak berhak manarima harta warisan” (H.R. Ahmad)
Hadits tersebut mentakhshish keumuman firman Allah QS. An-Nisa: 11:
ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þ’Îû öNà2ω»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üu‹sVRW{$# 4
11.  Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan (Q.S An-nisa)
2.      Bayan at-Taqrir
            Bayan at-Taqrir atau disebut juga dengan bayan at-Ta’kid dan bayan al-Itsbat adalah hadits yang berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan al-Qur’an.
Contoh firman Allah SWT QS. Al-Ma’idah; 6 tentang keharusan berwudhu sebelum shalat yaitu:
$pkš‰r'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% ’n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ‰÷ƒr&ur ’n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3Å™râäãÎ/ öNà6n=ã_ö‘r&ur ’n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4
6.  Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,…(Q.S. Al Ma’idah:6)

      Ayat al-Qur’an diatas di taqrir (diperkuat) oleh hadits Nabi Saw yakni:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لاتقبل صلاة من أحدث حتى يتوضأ (رواه البخارى عن أبى هريرة)
Rosulullah Saw. Bersabda,” tidak di terima shalat seseorang yang berhadas sebelum ia berwudhu”.(H.R.Bukhori dari Abu Hurairah).
3.      Bayan an-Nasakh
            Bayan an-Nasakh juga bias diartikan al-Ibthal (membatalkan), al-Ijalah (menghilangkan), at-Tahwil (memindahkan, atau at-Taqyir (mengubah). Dan para ulama baik mutaqaddimin maupun muta’akhirin berbeda pendapat dalam mendefinisikan bayan an-Nasakh. Perbedaan ini terjadi karena di antara mereka mendefinisikan an-Nasakh berbeda dari segi bahasa.
            Menurut ulama mutaqaddimin yang dimaksud dengan bayan an-Nasakh adalah adanya dalil syara’. Yang mempunyai maksud, hadits sebagai ketentuan yang dating berikutnya dapat menghapus ketentuan-ketentuan atau isi al-Qur’an yang datang di kemudian[1].
            Diantara ulama yang memperbolehkan adanya nasakh hadits terhadap al-Qur’an, mereka juga berbeda pendapat dalam macam hadits yang dapat dipakai untuk men-nasakh al-Qur’an. Dalam hal ini mereka terbagi dalam 3 kelompok:
1.      Memperbolehkan men-nasakh al-Qur’an dengan segala hadits, meskipun hadits ahad[2]. Pendapat ini di kemukakan oleh mutaqaddimin dan Ibnu Hazm
2.      Memperbolehkan men-Nasakh dengan syarat hadits tersebut harus mutawatir[3]. Pendapat ini dipegang oleh Mu’tazillah.
3.      Memperbolehkan men-Nasakh dengan hadits mayhur, tanpa harus dengan mutawatir. Pendapat ini dipegang oleh ulama hanafiyah.
Salah satu contonya adalah sabda rosulullah saw. Dari abu umamah al bahili:
ان الله قد أعطى كل ذى حقه فلا وصية لوارث  (رواه أحمد والأربعة إلا النسائى)
“sesungguhnya Allahtelah mengirim kepada tiap-tiap orang haknya (masing-masing). Mak tidak ada wasiat bagi ahli waris.(H.R.Ahmad dan Al arba’ah, kecuali A nasa’i. hadis ini dinilai hasan oleh Ahmad dan At tarmidzi) 
Hadis ini menirut mereka men-naskhkan isi al qur’an surat al baqara 180:
|=ÏGä. öNä3ø‹n=tæ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.y‰tnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·Žöyz èp§‹Ï¹uqø9$# Ç`÷ƒy‰Ï9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $ˆ)ym ’n?tã tûüÉ)­FßJø9$# ÇÊÑÉÈ  
180.  Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf[112], (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.

Kewajiban melakuakn wasiat kepada kaum kerabat deakt berdasarkan Q.S al baqarah : 180 di atas di naskhkan hukumnya oleh hadis yang menjelaskan bahwa kepada ahli waris tidak boleh di lakukan wasiat.


PENUTUP

Kesimpulan
            Berdasarkan dalil-dalil yang menegaskan baik dalam al-Qur’an, Hadits, Dalil Rasulullah Saw, Ijma & menurut petunjuk akal. Telah jelas bahwa kedudukan hadits sangatlah penting sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’an dalam penetapan hukum.
            Fungsi hadits terhadap al-Qur;an terbagi menjaadi 3 yaitu;
a.       Bayan at-Tafsir      Menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal, dan musytarak.
b.      Bayan at-Taqrir     Menguatkan & Menegaskan hukum dalam al-Qur’an.
c.       Bayan an-Nask      Hadits sebagai ketentuan yang datang berikutnya dapat menghapus ketentuan yang datang kemudian.


DAFTAR PUSTAKA

Agus Solahudin, Agus Suyadi,.2009. Ulumul Qur’an. Bandung: Pustaka Setia
Fatchur Rohman. 1985. Mushthalahul Hadits. Bandung: PT. Al-Ma’arif. Cet. 4
M. Thalib. 1978. Hadits dalam Persoalan. Bandung: PT. Al-Ma’arif.



[1] Agus Solahudin,Agus Suyadi.2009.Ulumul Hadis.Hlm 78.Bandung.Pustaka Setia.
[2] Hadis ahad : hadis yang jumlah rawinya tidak sampai pada jumlah mutawatir, tidak memenuhi syarat mutawatir,dan tidak pula sampai pada derajat mutawatir.
[3] Hadis mutawatir : hadis yang di sampaikan oleh 3 atau lebih perawi yang perawinya tersebut tidaklah mungkin berbohong dalam menyampaikan hadis, serta mendengar dan melihat secara langsung dari perawi sebelumnay.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter