PEMBAHASAN
Oleh: Andri Nazarudin M
1.
Hadits sebagai Sumber Hukum Agama
A. Kedudukan Hadits
Seluruh umat islam telah sepakat
bahwa hadits merupakan salah satu sumber ajaran Islam. Kewajiban mengikuti hadits bagi umat Islam sama wajibnya dengan mengikuti al-Qur’an. Hal
ini karena hadits merupakan mubayyin (penjelas)
terhadap al-Qur’an. Oleh karena itu kedudukan sebagai sumber hukum menempati urutan ke-2 setelah al-Qur’an.
1. Dalil-dalil
yang menetapkannya
Berdasarkan uraian diatas, sudah jelas bahwa kedudukan
haidts dalam hukum Islam sangat
penting dan tidak dapat diragukan karena terdapat penegassan yang banyak, baik berdasarkan
petunjuk al-Qur’an, Hadits Rasul SAW
& Ijma.
a. Dalil
Al-Qur’an
Dalam al-Qur’an banyak sekali
ayat-ayat yang menegaskan hadits sebagai sumber hukum ke-2, diantaranya firman
Allah dalam Q.S. An nisa (4): 59
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$#
(#qãèÏÛr&ur tAqß§9$#
Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB (
bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä.
tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$#
4
y7Ï9ºs
×öyz ß`|¡ômr&ur ¸xÍrù's? ÇÎÒÈ
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah
dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Dan hal
ini ditegaskan kembali dalam buku lain karangan Drs. M. Thalib “Bahwa para
ulama telah sepakat untuk berkesimpulan bahwa hadits yang shahih adalah sebagai
dasar bagi umat Islam”. Hal yang menegaskan terdapat pada QS.
Al-Hasyr: 7
!$¨B
uä!$sùr&
ª!$#
4n?tã
¾Ï&Î!qßu
ô`ÏB
È@÷dr&
3tà)ø9$#
¬Tsù
ÉAqß§=Ï9ur
Ï%Î!ur
4n1öà)ø9$#
4yJ»tGuø9$#ur
ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur
Èûøó$#ur
È@Î6¡¡9$#
ös1
w tbqä3t
P's!rß
tû÷üt/
Ïä!$uÏYøîF{$#
öNä3ZÏB
4 !$tBur
ãNä39s?#uä
ãAqß§9$#
çnräãsù
$tBur
öNä39pktX
çm÷Ytã
(#qßgtFR$$sù
4 (#qà)¨?$#ur
©!$#
( ¨bÎ)
©!$#
ßÏx©
É>$s)Ïèø9$#
ÇÐÈ
7. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang
diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk
kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu
jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang
diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka
tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras
hukumannya.
b. Dalil
Hadits Rasulullah Saw
Disamping banyak al-Qur’an yang
menjelaskan kewajiban mengikuti semua yang di sampaikan Nabi Saw. Banyak juga
hadits-hsdits Nabi Saw yang menegaskan kewajiban mengikuti ajaran-ajaran yang
di bawa oleh Nabi Saw. Seperti sabda Rasul Saw, sebagai berikut:
تركت
فيكم أمرين لن تضلوا أبدا ما إن تمسكتم بهما كتاب الله وسنة رسوله (رواه الحاكم)
Aku
tinggalkan dua pusaka pada kalian, jika kalian berpegangan kepada keduanya ,
niscaya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah (al Qur’an ) dan sunnah
Rosull-Nya.(H.R.al hakim dari abu hurairah)
c. Ijma’
Umat Islam telah sepakat untuk
mengamalkan hadits, Hal itu mereka anggap sejalan dengan memenuhi panggilan
Allah dan Rasl Nya yang terpercaya. Kaum muslim menerima hadits seperti
menerima al-Qur’an, karena berdasarkan penegasan dari Allah SWT. Bahwa hadits
merupakan salah satu sumber hukum agama.
Selain dalil-dalil yang menegaskan
diatas, dalam buku lain di terangkan pula penegasan menurut petunjuk akal.
d. Manurut petunjuk
akal
“Nabi
Muahammad Saw adalah Rasul Allah yang telah di akui & di benarkan umat
Islam, dalam melaksanakan tugas-tugas agamaNya yaitu menyampaikan hukum-hukum
syariat kepada umat. Dalam menyampaikan hukum-hukum syariat kepada umat, kadang beliau membawakan
peraturan-peraturan yang isi dan redaksi peraturannya telah di terima dari
Allah SWT, dan kadang beliau membawa peraturan hasil ciptaan sendiri atas
bimbingan dari Allah. Dan juga tidak jarang pula beliau membawakan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang
tiada di tunjuk oleh
wahyu atau di bimbing melalui ilham. Oleh karena itu sudah selayaknya peraturan
dan inisiatif
beliau baik yang beliau ciptakan atas bimbingan ilham, maupun hasil ijtihad
beliau, dapat kita tempatkan sebagai sumber hukum positif.
B. Golongan yang menolak kehujjaha al-Hadits
Disamping adanya kesepakatan dari
golongan mayoritas umat Islam untuk menerima hadits sebagai dasar hukum setelah
al-Qur’an, ada pula golongan minoritas yang menolak hadits sebagai sumber hukum
ke-2. Golongan tersebut pun di jelaskan dalam sebuah hadits Rasul Saw.
Yang artinya: “
dari pada Miqdam bin Ma’dikariba r.a berkata “ bahwasanya Rosulullah
Saw.bersabda , “hampitiba suatu masa
dimana seorang lelaki yang sedang duduk bersandar diatas katilnya, lalu di
smapaikan orang kepadanya sebuah hadis dari pada hadis ku maka ia berkata:
“pegangan kami dan kamu hanya kitabullah (al-Qur’an) saja. Apa yang di halalkan
oleh al Qur’an kami halalkan. Dan apa yang di ahramkan oleh al- Qur’an kami
haramkan “. (kemudian rasulullah Saw.melanjutkan sabdanya , “ padahal apa yang
di haramkan oleh Rosulullah Saw. Samalah hukunya dengan apa yang di haramkan
oleh Allah Swt.
Dasar alas an yang mereka kemukakan
untuk menolak kehujjahan hadits diantaranya:
·
tPöqtur
ß]yèö7tR
Îû
Èe@ä.
7p¨Bé&
#´Îgx©
OÎgøn=tæ
ô`ÏiB
öNÍkŦàÿRr&
( $uZø¤Å_ur
Î/
#´Íky
4n?tã
ÏäIwàs¯»yd
4 $uZø9¨tRur
øn=tã
|=»tGÅ3ø9$#
$YZ»uö;Ï?
Èe@ä3Ïj9
&äóÓx«
Yèdur
ZpyJômuur
3uô³ç0ur
tûüÏJÎ=ó¡ßJù=Ï9
ÇÑÒÈ
89.
(dan ingatlah) akan hari (ketika) kami bangkitkan pada tiap-tiap umat
seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan kami datangkan kamu
(Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. dan kami turunkan kepadamu
Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat
dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.
·
Andai kata hadits itu sebagai hujjah, niscaya Rasulullah
memerintahkan untuk menulisnya & dan para sahabat serta tabi’in segera
mengumpulkannya dalam hadits kesemua itu demi untuk memelihara agar jangan
hilang & di lupa orang yang demikian itu agar di terima kaum muslimin
secara qath’I (pasti). Namun dasar alas an yang mereka kemukakan tersebut di
anggap tidak kuat oleh para mujtahid, sehingga berdasarka dalil-dalil yang
telah ditegaskan dalam al-Qur’an, hadits, ijma’. Para mujtahid
sepakat tetap menetapkan hadits sebagai sumber hukum ke-2 didalam syariat Islam
setelah al-Qur’an.
2. 2. Fungsi Hadits terhadap al-Qur’an
Sudah kita ketahui bahwa hadits
mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam. Ia menempatkan
posisi ke-2 setelah al-Qur’an. Al-Qur;an sebagai sumber ajaran utama memuat
ajarann-ajaran yang bersifat umum (global) yang perlu di jelaskan lebih lanjut dan terperinci oleh
hadits.
Dalam hubungannya dengan al-Qur’an,
Hadits berfungsi sebagai penafsir,penjelas dari ayat-ayat al-Qur’an. Apabila
disimpulkan fungsi hadits dalam al-Qur’an adalah sebagai berikut:
1. Bayan
at-Tafsir
Yang dimaksud bayan at-Tafsir adalah
menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, Mujmal (global/ secara garis besar)
& musytarak (lafadz atau ayat yang menunjukan 2 makna atau lebih yang mempunyai kesamaan maksud),
Fungsi hadits dalam hal ini adalah memberikan perincian (tafsili) dan
penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih mujmal (global) memberikan taqyid
(penetapan) ayat-ayat yang masih muthlaq (umum), dan memberikan takhshish
(kekhususan) ayat-ayat yang masih umum (am).
صلوا كما رأيتمونى أصلى (رواه البخارى)
“Shalat lah sebagai mana kalian melihat aku shalat”(H.R Bukhori)
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur
ÆóÁ/utIt
£`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè%
4 wur @Ïts £`çlm; br& z`ôJçFõ3t
$tB
t,n=y{
ª!$# þÎû £`ÎgÏB%tnör&
bÎ)
£`ä. £`ÏB÷sã
«!$$Î/
ÏQöquø9$#ur
ÌÅzFy$# 4
£`åkçJs9qãèç/ur
,ymr&
£`ÏdÏjtÎ/ Îû y7Ï9ºs
÷bÎ) (#ÿrß#ur&
$[s»n=ô¹Î) 4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`Íkön=tã
Å$rá÷èpRùQ$$Î/
4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`Íkön=tã
×py_uy 3
ª!$#ur
îÍtã îLìÅ3ym ÇËËÑÈ
228. Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan
diri (menunggu) tiga kali quru'[142]. tidak boleh mereka menyembunyikan apa
yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari
akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika
mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang
seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi para suami,
mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya[143]. dan Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Untuk
menjalaskan lafadz quru’ ini, datanglah hadits Nabi Saw :
طلاق الأمة اثنتان
وعدتها حيضتان (رواه ابن ماجه)
“ talak budak dua kali dan iddahnya dua haid”(H.R.Ibnu Majjah)
Sehingga
arti perkataan quru’ dalam ayat al-Qur’an QS. Al-Baqarah ayat 228 berarti suci
dari haid.
أحلت ميتتان ودمان، فأما الميتتان الحوت
والجرد واما الدمان فالكبد والطحالــ
“telah di halalkan bagi kamu dua (macam) bangkai dan dua (macam)
darah. Adapun dau bangkai adalah bangkai ikan dan belalang, sedangkan dua darah
adalah hati dan limpah.”
Hadits
ini mentaqyidkan ayat al_Qur’an yang mengharamkan semua bangkai dan darah
sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Ma’idah ayat: 3
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur
ÍÌYÏø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎötóÏ9
«!$#
3.
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah…..(Q.S.Al-Ma’idah)
لايرث
القاتل من المقتول شيئا (رواه احمد)
“ pembunuh tidak berhak manarima harta warisan” (H.R. Ahmad)
Hadits
tersebut mentakhshish keumuman firman Allah QS. An-Nisa: 11:
ÞOä3Ϲqã
ª!$#
þÎû
öNà2Ï»s9÷rr&
( Ìx.©%#Ï9
ã@÷VÏB
Åeáym
Èû÷üusVRW{$#
4
11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama
dengan bagian dua orang anak perempuan
(Q.S An-nisa)
2. Bayan
at-Taqrir
Bayan at-Taqrir atau disebut juga
dengan bayan at-Ta’kid dan bayan al-Itsbat adalah hadits yang berfungsi untuk
memperkokoh dan memperkuat pernyataan al-Qur’an.
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sÎ)
óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$#
(#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr
öNä3tÏ÷r&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur
öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur
n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4
6. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,…(Q.S.
Al Ma’idah:6)
Ayat al-Qur’an diatas
di taqrir (diperkuat) oleh hadits Nabi Saw yakni:
قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم: لاتقبل صلاة من أحدث حتى يتوضأ (رواه البخارى عن
أبى هريرة)
Rosulullah Saw. Bersabda,” tidak di
terima shalat seseorang yang berhadas sebelum ia berwudhu”.(H.R.Bukhori dari
Abu Hurairah).
3. Bayan
an-Nasakh
Bayan an-Nasakh juga bias diartikan
al-Ibthal (membatalkan), al-Ijalah (menghilangkan), at-Tahwil (memindahkan,
atau at-Taqyir (mengubah). Dan para ulama baik mutaqaddimin maupun muta’akhirin
berbeda pendapat dalam mendefinisikan bayan an-Nasakh. Perbedaan ini terjadi
karena di antara mereka mendefinisikan an-Nasakh berbeda dari segi bahasa.
Menurut ulama mutaqaddimin yang
dimaksud dengan bayan an-Nasakh adalah adanya dalil syara’. Yang mempunyai
maksud, hadits sebagai ketentuan yang dating berikutnya dapat menghapus ketentuan-ketentuan
atau isi al-Qur’an yang
datang di kemudian[1].
Diantara ulama yang memperbolehkan
adanya nasakh hadits terhadap al-Qur’an, mereka juga berbeda pendapat dalam
macam hadits yang dapat dipakai untuk men-nasakh al-Qur’an. Dalam hal ini
mereka terbagi dalam 3 kelompok:
1. Memperbolehkan
men-nasakh al-Qur’an dengan segala hadits, meskipun hadits ahad[2].
Pendapat ini di kemukakan oleh mutaqaddimin dan Ibnu Hazm
2. Memperbolehkan
men-Nasakh dengan syarat hadits tersebut harus mutawatir[3].
Pendapat ini dipegang oleh Mu’tazillah.
3. Memperbolehkan
men-Nasakh dengan hadits mayhur, tanpa harus dengan mutawatir. Pendapat ini
dipegang oleh ulama hanafiyah.
Salah
satu contonya adalah sabda rosulullah saw. Dari abu umamah al bahili:
ان الله قد أعطى كل ذى حقه فلا وصية لوارث (رواه أحمد والأربعة إلا النسائى)
“sesungguhnya Allahtelah mengirim kepada tiap-tiap orang haknya
(masing-masing). Mak tidak ada wasiat bagi ahli waris.(H.R.Ahmad dan Al
arba’ah, kecuali A nasa’i. hadis ini dinilai hasan oleh Ahmad dan At
tarmidzi)
Hadis
ini menirut mereka men-naskhkan isi al qur’an surat al baqara 180:
|=ÏGä.
öNä3øn=tæ
#sÎ)
u|Øym
ãNä.ytnr&
ßNöqyJø9$#
bÎ)
x8ts?
#·öyz
èp§Ï¹uqø9$#
Ç`÷yÏ9ºuqù=Ï9
tûüÎ/tø%F{$#ur
Å$rã÷èyJø9$$Î/
( $)ym
n?tã
tûüÉ)FßJø9$#
ÇÊÑÉÈ
180. Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di
antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang
banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf[112], (Ini
adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
Kewajiban melakuakn wasiat kepada kaum kerabat deakt
berdasarkan Q.S al baqarah : 180 di atas di naskhkan hukumnya oleh hadis yang
menjelaskan bahwa kepada ahli waris tidak boleh di lakukan wasiat.
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan dalil-dalil yang
menegaskan baik dalam al-Qur’an, Hadits, Dalil Rasulullah Saw, Ijma &
menurut petunjuk akal. Telah jelas bahwa kedudukan hadits sangatlah penting
sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’an dalam penetapan hukum.
Fungsi hadits terhadap al-Qur;an
terbagi menjaadi 3 yaitu;
a. Bayan
at-Tafsir
Menerangkan ayat-ayat yang sangat umum,
mujmal, dan musytarak.
b. Bayan
at-Taqrir
Menguatkan & Menegaskan hukum dalam
al-Qur’an.
c. Bayan
an-Nask
Hadits sebagai ketentuan yang datang berikutnya dapat menghapus ketentuan
yang datang
kemudian.
DAFTAR PUSTAKA
Agus
Solahudin, Agus Suyadi,.2009. Ulumul Qur’an. Bandung: Pustaka Setia
Fatchur
Rohman. 1985. Mushthalahul Hadits. Bandung: PT. Al-Ma’arif. Cet. 4
M.
Thalib. 1978. Hadits dalam Persoalan. Bandung: PT. Al-Ma’arif.
[1] Agus Solahudin,Agus Suyadi.2009.Ulumul Hadis.Hlm 78.Bandung.Pustaka
Setia.
[2] Hadis ahad : hadis yang jumlah rawinya tidak
sampai pada jumlah mutawatir, tidak memenuhi syarat mutawatir,dan tidak pula
sampai pada derajat mutawatir.
[3] Hadis mutawatir : hadis yang di sampaikan
oleh 3 atau lebih perawi yang perawinya tersebut tidaklah mungkin berbohong
dalam menyampaikan hadis, serta mendengar dan melihat secara langsung dari
perawi sebelumnay.