KONSEP SHADAQOH DALAM PRESPEKTIF TAFSIR AHKAM


   
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
Asbab Nuzul Ayat
Ayat diatas mengungkap tentang keadaan orang-orang munafik Madinah, dimana diantara mereka ada segolongan yang kemunafikannya telah mencapai tingkat kakap sehingga Rasulullah SAW tidak mengetahuinya. Sementara, yang lain ada kemunafikannya setengah-setengah mereka mencampur adukkan kebenaran dan kesalahan, berbuat taat ketika dipandang menguntungkan, dan berbuat maksiat ketika dipandang merugikan. Setiap kali diseru untuk perang mereka selalu enggan dan menghindar dengan alasan yang bermacam-macam. Pada akhirnya ketika rahasia mereka terbongkar, mereka menyatakan bersalah dan taubat. Ketika taubatnya diterima mereka hendak menebus diri, dan menyerahkan harta-hartanya yang membuat mereka menyeleweng itu kepada Rasulullah, namun Rasulullah SAW enggan menerimanya. Maka turunlah  ayat 103 surat At-Taubah diatas.
Tafsir ayat
Ayat di atas bersifat umum (mujmâl), maka mengundang beberapa penafsiran yang berbeda di kalangan ulama. Seperti dalam memaknai lafadz  (صدقة) atau kembalinya dhamîr هُمْ misalnya. Bagi ulama yang menggunakan prinsip; (العبرة بخصوص السّبب لا بعموم اللّفظ) , maka ayat kontek shadaqah tersebut khusus dalam peristiwa yang melatar belakanginya,yaitu dhamir "hum" (mereka) pada kalimat amwalihim (harta mereka) menunjukan kepada orang-orang yang mengakui dosa-dosa mereka dan mencampuradukkan antara amal kebaikan dengan perbuatan buruk. bukan dimaksudkan sebagai zakat yang difardlukan untuk kaum muslimin secara umum. Bagi golongan ini sabâb an-nuzûl menjadi pengikat untuk memahami hukum yang dikandungnya.
Sedangkan yang memegangi prinsip;(العبرة بعموم اللّفظ لا  بخصوص السّبب)   bagi sejumlah Ulama ushul, menyatakan bahwa kewajiban itu tidaklah khusus pada mereka yang telah bertaubat dari dosa sebagaimana dalam dalam sabâb an-nuzûl, karena zakat merupakan kewajiban dalam Islam. Pendapat ini didukung oleh Imam Ath-Thabari, dan beliau menuqilnya dari sejumlah ahli Takwil. Hal ini juga diperkuat oleh banyak Mufassir yang memegangi pendapat pertama, bahwa yang dimaksudkan shadaqah dalam ayat itu adalah zakat. Demikian pula Jumhûr Salaf maupun Khalaf,.
            Dalam ayat diatas menerangkan juga bahwa Salah satu bentuk pengampunan Allah Swt adalah melalui sedekah dan pembayaran zakat. Karena itu, Rasulullah Saw diperintah: Ambillah sedekah atas nama Allah Swt, yakni harta berupa zakat dan sedekah yang hendaknya mereka serahkan dengan penuh kesungguhan dan ketulusan hati, dari sebagian harta mereka, bukan seluruhnya, bukan pula sebagian besar, dan tidak pula yang terbaik; dengannya yakni dengan harta yang engkau ambil itu engkau membersihkan harta dan jiwa mereka dan mensucikan jiwa lagi mengembangkan harta mereka, dan berdoalah untuk mereka guna menunjukan restumu pada mereka dan memohonkan keselamatan serta kesejahteraan bagi mereka. Sesungguhnya doamu itu adalah sesuatu yang dapat menjadi ketentraman jiwa bagi mereka yang selam ini takut dan gelisah akan dosa-dosa mereka. Dan sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.
Dapat dikatakan bahwa penunaian zakat adalah untuk membersihkan harta benda, sebab dalam harta seseorang terdapat pula hak orang lain, yaitu orang-orang yang oleh agama Islam telah ditentukan sebagai orang-orang yang berhak menerima zakat. Selama zakat itu belum dibayarkan oleh pemilik harta tersebut, maka selama itu pula harta bendanya tetap bercampur dengan hak orang lain, yang haram untuk dirinya. Akan tetapi jika ia menunaikan zakatnya, maka bersihlah hartanya dari hak orang lain.
Kesimpulan
1.  Sedekah dan zakat membersihkan diri orang yang menunaikannya dari sifat-sifat kikir, serakah dan cinta harta yang sangat berlebihan, yang sering menghalangi mereka dari menunaikan perintah-perintah agama, dan jihad.
2. Allah Swt senantiasa akan menerima taubat hamba-Nya yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dan Dia akan menerima pula amal hamba-Nya yang berupa sedekah ataupun zakat yang ditunaikan dengan penuh keimanan dan keikhlasan.
3. Allah Swt akan melihat amalan-amalan hamba-Nya untuk menilainya. Dan Rasulullah Saw juga melihatnya, untuk menunjangnya dengan doa bagi orang-orang yang bertaubat dan berbuat kebaikan-kebaikan itu. Dan kaum muslimin juga melihat amalan kebajikan yang dilakukan oleh seseorang untuk dicontoh dan ditiru.

 4. Pada hari kiamat, Allah Swt akan memberitahukan kepada orang-orang yang melakukan amal kebajikan itu hasil dari perbuatan mereka, dengan cara member balasan kepada mereka.      

Related Posts

Subscribe Our Newsletter