“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan
Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
Asbab Nuzul Ayat
Ayat diatas mengungkap tentang
keadaan orang-orang munafik Madinah, dimana diantara mereka ada segolongan yang
kemunafikannya telah mencapai tingkat kakap sehingga Rasulullah SAW tidak
mengetahuinya. Sementara, yang lain ada kemunafikannya setengah-setengah mereka
mencampur adukkan kebenaran dan kesalahan, berbuat taat ketika dipandang
menguntungkan, dan berbuat maksiat ketika dipandang merugikan. Setiap kali
diseru untuk perang mereka selalu enggan dan menghindar dengan alasan yang
bermacam-macam. Pada akhirnya ketika rahasia mereka terbongkar, mereka
menyatakan bersalah dan taubat. Ketika taubatnya diterima mereka hendak menebus
diri, dan menyerahkan harta-hartanya yang membuat mereka menyeleweng itu kepada
Rasulullah, namun Rasulullah SAW enggan menerimanya. Maka turunlah ayat 103 surat At-Taubah diatas.
Tafsir ayat
Ayat di atas bersifat umum (mujmâl), maka mengundang
beberapa penafsiran yang berbeda di kalangan ulama. Seperti dalam memaknai
lafadz (صدقة) atau
kembalinya dhamîr هُمْ misalnya. Bagi ulama yang
menggunakan prinsip; (العبرة
بخصوص السّبب لا بعموم اللّفظ) , maka ayat
kontek shadaqah tersebut khusus dalam peristiwa yang melatar belakanginya,yaitu
dhamir
"hum" (mereka) pada kalimat amwalihim (harta mereka) menunjukan kepada
orang-orang yang mengakui dosa-dosa mereka dan mencampuradukkan antara amal
kebaikan dengan perbuatan buruk. bukan dimaksudkan sebagai zakat yang difardlukan untuk kaum
muslimin secara umum. Bagi golongan ini sabâb an-nuzûl menjadi pengikat
untuk memahami hukum yang dikandungnya.
Sedangkan
yang memegangi prinsip;(العبرة
بعموم اللّفظ لا بخصوص السّبب) bagi
sejumlah Ulama ushul, menyatakan bahwa kewajiban itu tidaklah khusus pada
mereka yang telah bertaubat dari dosa sebagaimana dalam dalam sabâb an-nuzûl,
karena zakat merupakan kewajiban dalam Islam. Pendapat ini didukung oleh Imam
Ath-Thabari, dan beliau menuqilnya dari sejumlah ahli Takwil. Hal ini juga
diperkuat oleh banyak Mufassir yang memegangi pendapat pertama, bahwa yang
dimaksudkan shadaqah dalam ayat itu adalah zakat. Demikian pula Jumhûr Salaf
maupun Khalaf,.
Dalam ayat
diatas menerangkan juga bahwa Salah
satu bentuk pengampunan Allah Swt adalah melalui sedekah dan pembayaran zakat.
Karena itu, Rasulullah Saw diperintah: Ambillah sedekah atas nama Allah Swt,
yakni harta berupa zakat dan sedekah yang hendaknya mereka serahkan dengan
penuh kesungguhan dan ketulusan hati, dari sebagian harta mereka, bukan
seluruhnya, bukan pula sebagian besar, dan tidak pula yang terbaik; dengannya
yakni dengan harta yang engkau ambil itu engkau membersihkan harta dan jiwa
mereka dan mensucikan jiwa lagi mengembangkan harta mereka, dan berdoalah untuk
mereka guna menunjukan restumu pada mereka dan memohonkan keselamatan serta kesejahteraan
bagi mereka. Sesungguhnya doamu itu adalah sesuatu yang dapat menjadi
ketentraman jiwa bagi mereka yang selam ini takut dan gelisah akan dosa-dosa
mereka. Dan sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah maha mendengar lagi maha
mengetahui.
Dapat dikatakan bahwa penunaian zakat adalah untuk membersihkan
harta benda, sebab dalam harta seseorang terdapat pula hak orang lain, yaitu
orang-orang yang oleh agama Islam telah ditentukan sebagai orang-orang yang
berhak menerima zakat. Selama zakat itu belum dibayarkan oleh pemilik harta
tersebut, maka selama itu pula harta bendanya tetap bercampur dengan hak orang
lain, yang haram untuk dirinya. Akan tetapi jika ia menunaikan zakatnya, maka
bersihlah hartanya dari hak orang lain.
Kesimpulan
1. Sedekah dan zakat membersihkan diri orang
yang menunaikannya dari sifat-sifat kikir, serakah dan cinta harta yang sangat
berlebihan, yang sering menghalangi mereka dari menunaikan perintah-perintah
agama, dan jihad.
2. Allah Swt senantiasa akan menerima taubat
hamba-Nya yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dan Dia akan menerima pula amal
hamba-Nya yang berupa sedekah ataupun zakat yang ditunaikan dengan penuh keimanan
dan keikhlasan.
3. Allah Swt akan melihat amalan-amalan hamba-Nya
untuk menilainya. Dan Rasulullah Saw juga melihatnya, untuk menunjangnya dengan
doa bagi orang-orang yang bertaubat dan berbuat kebaikan-kebaikan itu. Dan kaum
muslimin juga melihat amalan kebajikan yang dilakukan oleh seseorang untuk
dicontoh dan ditiru.
4. Pada hari kiamat, Allah Swt akan
memberitahukan kepada orang-orang yang melakukan amal kebajikan itu hasil dari
perbuatan mereka, dengan cara member balasan kepada mereka.