PENDAHULUAN
Oleh: Andri Nazarudin M
Al-Qur’an yang di jadikan pegangan umat Islam, memuat pokok-pokok atau
prinsip-prinsip dasar, yang bila senantiasa berpegang kepadanya, niscaya kita
tak akan sesat selama-lamanya. Rasulullah bersabda yang di riwayatkan
oleh al-Hakim dari Abu Hurairah:
تركت فى كم شيئين لن
تضلوا بعد هما كتاب الله وسنتى (رواه الحكم عن ابى هريرة)
“Aku telah tinggalkan pada kalian dua hal. Kalian tidak akan
tersesat selama tetap berpegang teguh pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan
Sunnahku”.
Dalam konteks ini kita diminta agar
menjadikan al-Qur’an dan Hadits sebagai pedoman dan tolok ukur dalam setiap
perilaku, tindakan, ataupun mengerjakan sesuatu baik berkenaan dengan kehidupan
di dunia ataupun yang erat kaitannya dengan kehidupan di akhirat kelak.
Diantara masalah yang diatur al-Qur’an
ialah mengatur terhadap tata kehidupan sosial.dari sekian banyak pranata sosial
yang diatur oleh Islam ialah zakat.
Dalam makalah ini penyusun akan di bahas mengenai: Apa pengertian zakat menurut
al-Qur’an, Bagaimana
tafsiran ayat tentang beberapa macam zakat, Bagaimana tafsiran ayat tentang mustahiq zakat, Apa
tujuan di perintahkannya zakat, Bagaimana Akhlak dan Hikmah dari zakat itu
sendiri,
B. Pengertian Zakat
Dalam
al-Qur’an terdapat 32 buah kata zakat, bahkan sebanyak 82 kali diulang
sebutannya dengan memakai kata-kata yang sinonim dengannya, yaitu sadaqah 36
kali dan infak 46 kali. Dari 32 kata zakat yang terdapat di dalam al-qur‟an, 29 di antaranya bergandengan
dengan kata shalat[1]. Namun dalam buku lain Hasbi Asy
syiddiqy menerangkan bahwaa kata zakat yang bergandegang dengang kata shalat
dalam al-Qur’an terdapat 28 kali.[2]
Zakat secara etimologis berarti الزيادة (bertambah), النمو (tumbuh), التز كيه (bersih) ,الطهرة (suci)[3]. Makna-makna zakat tersebut bisa terkumpul dalam ayat berikut:
At-Taubah ayat 103 :
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
Artinya:
“Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
(At-Taubah:103)
Zakat secara terminologi yaitu:
-
Menurut Imam al-Mawardi dalam kitanya Al-Hawi mengatakan,
الزكاة اسم لاخذ شيئ مخصوص من مال مخصوص على اوصاف مخصوصة لطا ئفة
مخصوصة
“ Zakat itu sebutan untuk pengambilan tertentu dari harta yang
tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu untuk di berikan kepada golongan
yang tertentu.”
-
Menurut Asy-Sayukani mengatakan,
اعطاء جزء من النصاب الى فقير ونحوه غير متصف بما نع شرعي يمنع من
التصرف اليه
“Memberi suatu bagian dari harta yang sudah sampai nishab kepada
fakir dan sebagainya, yang tidak bersifat dengan suatu halangan syara’ yang
tidak membolehkan kita memberikan kepadanya”[4]
Lebih lanjut Hafidhuddin mengatakan hubungan antara pengertian
zakat menurut bahasa dan dengan pengertian menurut istilah, sangat nyata dan
erat sekali, bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh,
berkembang dan bertambah, suci dan beres (baik). Hal ini sebagaimana dinyatakan
dalam surat At-Taubah: 103.
Dinamakan zakat karena
mengharap barakah atau mensucikan jiwa, yaitu tumbuh dengan baik dan
berkah atau kedua-keduanya karena kebaikan dan berkah ada pada keduanya. Dengan
bersih dan sucinya jiwa orang menjadi layak di dunia disifati dengan
sifat-sifat terpuji, sedangkan di akhirat ganjaran dan balasan telah menanti.
C. Term yang Semakna Dengan Zakat
Adapun term yang semakna dengan zakat dalam al qur’an terdapat 3 (empat) kata diantaranya
yaitu:
1.
Lafadz صد قة berasal dari kata صد ق(benar) terdapat dalam surat surat
At-Taubah:104
óOs9r& (#þqãKn=÷èt ¨br& ©!$# uqèd ã@t7ø)t spt/öqG9$# ô`tã ¾ÍnÏ$t7Ïã äè{ù'tur ÏM»s%y¢Á9$# cr&ur ©!$# uqèd Ü>#§qG9$# ÞOÏm§9$# ÇÊÉÍÈ
Artinya:
“Tidaklah
mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan
menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha
Penyayang”(Q.S At-Taubah:104)
Shadaqah adalah apa yang dikeluarkan oleh sesorang dari hartanya
untuk mendekatkan diri, seperti zakat. Akan tetapi shadaqah pada asalnya adalah
untuk sesuatu yang disunnahkan, sedangkan zakat adalah wajib. Kadang dinamakan
yang wajib (zakat) dengan shadaqah apabila pelakunya terbiasa jujur dalam
mengerjakannya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103 diatas.
2.
Lafadz الإنفاق (melaksanakan
dan membelanjakan) terdapat dalam surat Al-Baqarah :267
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB óOçFö;|¡2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( wur (#qßJ£Jus? y]Î7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îÏJym ÇËÏÐÈ
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk
lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah
Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Q.S. Al-Baqarah :267)
Infaq menurut istilah menyerahkan harta dan yang lainnya untuk kebaikan. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang
berpenghasilan tinggi maupun rendah,
apakah ia disaat lapang maupun sempit. Jika zakat harus diberikan pada mustahik
tertentu (8 asnaf) maka infaq boleh diberikan kepada siapapun juga, misalkan untuk
kedua orang tua, anak yatim, anak asuh dan sebagainya.
Berdasarkan hukumnya infaq dikategorikan menjadi 2 bagian
yaitu Infaq wajib dan sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar,
dan lain-lain. Sedang Infaq sunnah diantaranya, seperti infaq kepada fakir
miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain-lain.
3.
Lafadz حق (haknya)
terdapat dalam surat Al-An’am:141
* uqèdur üÏ%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uöxîur ;M»x©râ÷êtB @÷¨Z9$#ur tíö¨9$#ur $¸ÿÎ=tFøèC ¼ã&é#à2é& cqçG÷¨9$#ur
c$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾ÍnÌyJrO !#sÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqt ¾ÍnÏ$|Áym ( wur (#þqèùÎô£è@
4 ¼çm¯RÎ) w =Ïtä úüÏùÎô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ
Artinya:
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang
berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan
tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia
berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan
kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”(Q.S Al-An’am:141)[5]
D. Perintah
Zakat
1. Q.S Al-Baqaarah :43
(#qßJÏ%r&ur
no4qn=¢Á9$#
(#qè?#uäur
no4qx.¨9$#
(#qãèx.ö$#ur
yìtB
tûüÏèÏ.º§9$#
ÇÍÌÈ
Artinya:
”Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku' “(Q.S Al-Baqaarah :43)
Tafsir Ayat
Setelah sebelumnya pada
ayat 142 Al Baqarah di jelaskan mengenai ajakan untuk memeluk islam dan
meninggalkan kesesatan. Maka dalam ayat ini menjelaskan tentang perintah utama
yang disampaikan setelah larangan itu yaitu perintah untuk melasanakan shalat
dengan sempurna mengeniai rukun dan syarat-syaratnyaserta secara
berkesinambungan kemudian perintah untuk menunaikan zakat dengan sempurna tanpa
mengurangi atu menangguhkan serta sampaikan dengan baik kepada yang berhak
menerimanya.
Dua kewajiban pokok itu
merupakan pertanda hubungan harmonis. Yang mana shalat merupakan hubungan
harmonis antara manusia dengan Allah. Dan zakat merupakan hubungan harmonis
antara manusia dengan sesama manusia lainnya. Sedangkan kewajiban lain yang
terkandunga dalam ayat ini adalah rukulah bersama orang-orang yang ruku’ dalam artian
tunduk dan taatlah kepada ketentuan-ketentuan Allah bersama orang-orang yang
taat dan tunduk.[6]
2. Q.S
At-Taubah: 103-104
õè{
ô`ÏB
öNÏlÎ;ºuqøBr&
Zps%y|¹
öNèdãÎdgsÜè?
NÍkÏj.tè?ur
$pkÍ5
Èe@|¹ur
öNÎgøn=tæ
( ¨bÎ)
y7s?4qn=|¹
Ö`s3y
öNçl°;
3 ª!$#ur
ììÏJy
íOÎ=tæ
ÇÊÉÌÈ óOs9r&
(#þqãKn=÷èt
¨br&
©!$#
uqèd
ã@t7ø)t
spt/öqG9$#
ô`tã
¾ÍnÏ$t7Ïã
äè{ù'tur
ÏM»s%y¢Á9$#
cr&ur
©!$#
uqèd
Ü>#§qG9$#
ÞOÏm§9$#
ÇÊÉÍÈ
Artinya :
“(103) Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui. (104)Tidakkah
mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan
menerima zakat, dan bahwasanya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.(Q.S. At-Taubah: 103-104)
Sabab Nuzul Ayat
Diantara
penduduk Madinah, terdapat segolongan orang-orang munafik (seperti halnya
Abdullah bin Ubay dan kawan-kawan), kemunafikan mereka sudah keterlaluan
sehingga Nabi SAW tidak mengetahuinya, karena kepandaian mereka menyembunyikan
kekufuran dan menampakkan keihlasan. Tetapi Allah Maha mengetahui segala
yang mereka tampakkan maupun yang mereka rahasiakan dalam hati, Allah
membongkar rahasia itu. Mereka diancam dengan siksaan dua kali lipat oleh Allah
SWT. Ketika tiba perintah saatnya perang mereka selalu beralasan dan bahkan mlipèr
tidak ikut dalam satuan perang.
Setelah peristiwa perang tabuk ada segolongan diantara
mereka (penduduk Madinah) seperti Abu
Lubab Marwan bin Abi Mundzir Aus Bin Tsa’labah, dan Wadi’ah bin Hazam sadar dan
mengakui segala dosa-dosanya, mereka menyatakan penyesalan sebab kesalahan yang
telah mereka perbuat, mencampur baurkan yang baik dan buruk dalam
tiap-tiap perang bersama Rasulullah SAW, dan terakhir karena penyelewengan
mereka tidak ikut perang Tabuk.
Dalam
sebuah kisah yang driwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, bahwa ketika orang-orang yang
mengakui dosa-dosanya itu diterima taubatnya oleh Allah mereka mendatangi Nabi
dengan membawa harta-harta yang mereka miliki dan berkata ; “Wahai Rasul Allah,
harta-harta kami ini yang menjadikan kami berpaling, maka sedekahkanlah harta
ini dan mohonkanlah kami ampunan”. Rasulullah SAW menjawab : “Aku sama
sekali tidak diperintah untuk mengambil harta-harta kalian itu”. Maka turunlah
Ayat diatas. Kemudian Rasulullah SAW mengambil dari harta mereka.[7]
Tafsir Ayat
Ayat ini menerangkan tentang perintah Allah kepada Rasul-Nya untuk
mengambil zakat dari harta orang-orang yang kaya. Serta memmerintahkan Rasulnya
untuk untuk mendo’akan orang-orang yang berzakat tersebut agar Allah memberi
kebajiakan, keberkahan dan mengampuni dosa-dosa mereka. Sebab do’a Rasulullah
itu dapat memberi ketenangan kepada mereka dimana dengan di terimanya zakat
mereka dan di do’an oleh rasul maka akan membuat mereka kembali merasakan
keanggotaan secara utuh dalam kaum muslimin. Mereka turut serta dalam
menjalankan kewajibannya dan menaggung bebannya dan mereka tidak merasa di usir
atau di campakan dari golingannya (orang-orang muslim).
Perintah untuk mendo’akan para muzakki ini tentunya tidak hannya di
perintahkan kepada Nabi saja, akan tetapi juga di perintahkan kepada para
mustakhiq zakat. Zakat bagi orang yang berzakat berfungsi sebagai Tathhir
dan Tazkiyah. Sebagai tathhir zakat itu mensucikan muzakki dari dosa dan
mensucikan hartanya dari hak orang lain. Sebab harta yang sudah sampai nishab
di dalamnya terdapat haq bagi orang lain. Sedang zakat sebagai tazkiyah beratti
zakat tersebut sebagai ishlah (memberikan kemashlahatan). Kemslahatan
yang timbul karena zakat bukan hanya kemashlahatan yang di terima oleh
mustakhiq zakat saja tetapi kemshlahatan yang di terima pula oleh muzakki.[8]
Beberapa Ulama memahami ayat ini
sebagai perintah wajib atas penguasa untuk memungut zakat. Tetapi mayoritas
ulama memahaminya sebagai perintah sunnah. Ayat ini juga menjadi alasan bagi
para ulama untuk menganjurkan para penerima zakat agar mendo'akan setiap yang memberinya zakat dan
menitipkannya untuk disalurkan kepada yang berhak. Mengisyaratkan bahwa kehidupan atau hubungan timbal balik hendaknya
didasarkan oleh take and give, yakni sebanyak anda menerima sebanyak itu pula
hendaknya anda memberi.[9]
E.
Hukum zakat
Zakat sebagai ibadah maliyyah
sudah disepakati bahwa hukumnya wajib, baik berdasarkan nash al-Qur’an maupun
nash al-Hadits. Banyak sekali ayat-ayat al-Qur’an yang menunjukan kewajiban
zakat, diantaranya, “dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berikanlah
pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. “(Q.S. Al-Muzammil: 20), dan “Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
(Q.S. Al-Baqarah: 267), (Al-Baqarah :43).
Secara eksplisit ayat-ayat ini
menunjukan perintah, daan perintah di dalam ibadah berarti wajib hukumnya.oleh
karena itu suatu kewajiban bagi orang yang beriman untuk mengeluarkan zakat dan
berdosalah bagi orang yang meninggalkannya.
Kewajiban zakat sudah ada sebelum masa hijrah
ke madinah. Yang demikian dapat dilihat pada ayat yang mewajibkan zakat, yaitu
ayat makkiyyah. Allah berfirman, “dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik.” (Q.S. Al-Muzammil: 20).
Ibnu katsir mengatakan, ayat ini menunjukan bagi orang yang berpendapat, bahwa
kewajiban zakat turun semenjak di mekkah. Akan tetapi kadar nishabnya belum
ditentukan kecuali ketika masa-masa di Madinah.[10]
F. Harta Zakat
Harta yang dapat di zakati adaalah harta yang baik dan halal, dimana
kategori baik dan halal disini mencakup 2 konsep yaitu:
1. Baik dan halal dari
cara mendapatkannya
2. Baik dan halal dari
dzatnya itu sendiri.
G. Macam-macam Zakat
Macam-macam zakat yang wajib dikeluarkan adalah zakat nafs (juga disebut zakat fitrah) dan zakat maal (harta).
Hadis tetang zakat fitrah
Riwayat dari Ibnu Umar RA berkata ;
فَرَضَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ قَمْحٍ أَوْ صَاعًا مِنْ سَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ ذَكَرٍ
وَ أُنْثٰى حُرِّ وَ عَبْدٍ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ .
“Rasulullah SAW
menfardlukan zakat fitrah setelah puasa Ramadlan kepada orang Islam berupa
satu Shâ’ gandum atau satu Shâ’ kurama atau satu Shâ’ gandum atas setiap
laki-laki ataupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya dari orang-orang
Islam.
Ayat tentang zakat maal
þÎûur
öNÎgÏ9ºuqøBr&
A,ym
È@ͬ!$¡¡=Ïj9
ÏQrãóspRùQ$#ur
ÇÊÒÈ
Artinya :
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk
orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”. (QS.
az-Zariyat : 19)
H.
Jenis-jenis
Zakat
Secara umum jenis-jenis yang
wajib dizakati tertera dalam surat al-Baqarah: 267: Pertama: sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik; dari hasil
perdagangan, pertambangan dari emas dan perak, dan Kedua: sebagian dari
apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu; dari biji-bijian dan
buah-buahan.”[11]
Lebih jauh lagi, dalam mazhab
hanafiyyah berpendapat, yang demikian bersifat am (umum) dari hasil bumi baik
biji-bijian, sayuran ataupun buah-buahan untuk dizakati.[12]
Adapun jenis-jenis harta yang
menjadi sunber zakat yang telah dipraktekan pada masa rasulullah, menurut
sebagian ulama pada dasarnya ada 4 jenis yaitu 1. Tanaman =-tnaman dan
buah-buahan (gandum,jelai,kurma dan anggur), 2. Hewan ternak (domba atau
biri-biri, sapi dan unta), 3. Emas dan perak serta, 4. Harta perdagangan. Akan
tetapi, seiring dengan perkembangan zaman, zakat-zakat atas harta benda
laindapat diambil melalui qiyas
(persamaan) terhadap harta benda yang permah dicontohkan Rasulullah dan para
sahabat. Salah satu jenis zakat yang pendekatannya adalah melalui qiyas adalah
zakat profesi.
1. Zakat hasil tumbuhan dan buah-buahan
Q.S Al-An'am: 141
*
uqèdur
üÏ%©!$#
r't±Sr&
;MȬYy_
;M»x©rá÷è¨B
uöxîur
;M»x©râ÷êtB
@֬Z9$#ur
tíö¨9$#ur
$¸ÿÎ=tFøèC
¼ã&é#à2é&
cqçG÷¨9$#ur
c$¨B9$#ur
$\kÈ:»t±tFãB
uöxîur
7mÎ7»t±tFãB
4 (#qè=à2
`ÏB
ÿ¾ÍnÌyJrO
!#sÎ)
tyJøOr&
(#qè?#uäur
¼çm¤)ym
uQöqt
¾ÍnÏ$|Áym
( wur
(#þqèùÎô£è@
4 ¼çm¯RÎ)
w =Ïtä
úüÏùÎô£ßJø9$#
ÇÊÍÊÈ
Artinya :
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan
delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah
dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya
di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.”(Q.S.Al-An’am:141)
Kata (حصاد) "memetik" dijadikan sebagai waktu penunaian
kewajiban atau tuntutan memberi kepada orang lain, karena memetik hasil tanaman
bertujuan untuk menghimpun dan menyisihkannya untuk masa datang atau untuk
menjualnya. Walhasil pemetikan bukan bertujuan memenuhi kepentingan
mendesak untuk dimakan oleh pemilik dan keluarganya pada hari-hari terjadinya
pemetikan itu. Penyisihan tersebut adalah indikator adanya kelebihan pemilik,
dan dari sini lahir kewajiban atau anjuran menyisihkan sebagian untuk orang
lain.[13]
Dahulu mayoritas ulama membatasi
jenis-jenis tertentu dari tumbuhan dan buah-buahan yang wajib dizakati. Imam
Malik berpendapat bahwa yang wajib dizakati hanya yang dapat disimpan dan yang
merupakan bahan makanan pokok. Imam Syafi'i demikian juga pendapatnya dan
menambah satu syarat, yakni kering, karena itu buah zaitun-menurutnya- tidak
wajib dizakati. Demikian juga sayur mayur. Sedangkan menurut Abu Hanifah,
segala hasil bumi apapun jenisnya harus dizakati setelah memenuhi
syarat-syaratnya.[14]
2. Zakat binatang ternak
Q.S Al-An'am: 142
ÆÏBur
ÉO»yè÷RF{$#
\'s!qßJym
$V©ósùur
4 (#qè=à2
$£JÏB
ãNä3x%yu
ª!$#
wur
(#qãèÎ7Fs?
ÏNºuqäÜäz
Ç`»sÜø¤±9$#
4 ¼çm¯RÎ)
öNä3s9
Arßtã
×ûüÎ7B
ÇÊÍËÈ
Artinya :
“Dan di antara binatang ternak itu ada yang
dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari
rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”(Q.S. Al-An’am :142)
Masih kelanjutan ayat di atas, zakat juga wajib dikeluarkan dari beberapa
binatang ternak; unta, sapi, domba dan kambing yang manfaatnya sangat banyak. Antara
lain sebagai alat pengangkat barang-barang berat dan ada juga yang diambil
manfaat dari bulu dan rambutnya sebagai alas.
Kata (فرشا) "alas" ada juga
yang memahaminya dalam arti tunggangan. Dengan demikian, ayat di atas membagi
binatang tersebut ke dalam dua bagian. Pertama, binatang yang besar sehingga
dapat dijadikan pengangkut barang-barang berat, dan kedua yang hanya dapat
dijadikan tunggangan. Ada pendapat lain untuk kata ini yaitu, unta yang kecil,
atau semua yang kecil dari semua jenis binatang ternak. Menurut mereka ternak
yang kecil dinamai farsy/alas dan ada yang memahami yang disembelih;
kambing, domba dan sapi.[15]
3. Zakat Emas dan Perak
Q.S At-Taubah: 34
*
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãZtB#uä
¨bÎ)
#ZÏW2
ÆÏiB
Í$t6ômF{$#
Èb$t7÷d9$#ur
tbqè=ä.ù'us9
tAºuqøBr&
Ĩ$¨Y9$#
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
crÝÁtur
`tã
È@Î6y
«!$#
3 úïÏ%©!$#ur
crãÉ\õ3t
|=yd©%!$#
spÒÏÿø9$#ur
wur
$pktXqà)ÏÿZã
Îû
È@Î6y
«!$#
Nèd÷Åe³t7sù
A>#xyèÎ/
5OÏ9r&
ÇÌÍÈ
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani
benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka
menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan
emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah
kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”(Q.S. At-Taubah: 34)
"Ahbar" adalah ulama
kaum Yahudi, "Ar-Ruhban" adalah ahli ibadah kaum nasrani. "Al-Qishud"
adalah ulama kaum nasrani.
Oleh karena itu Allah berfirman,"
mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi manusia
dari jalan Allah". Mereka memakan dunia dengan memanfaatkan agama,
kedudukan, dan kepemimpinannya atas manusia.
"Dan orang-orang yang menimbun
emas dan perak serta tidak menginfakkannya pada jalan Allah". Mereka merupakan
kelompok ketiga dari kalangan pemimpin manusia, karena manusia itu
dikategorikan atas kelompok ulama', ahli ibadah, dan kaum hartawan.
Sehubungan dengan barang yang
ditimbun, maka diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa yang dimaksud adalah harta
yang tidak dikeluarkan zakatnya. Ats-Tsaury meriwayatkan dari Ibnu Umar, dia
berkata: "Yaitu harta yang dikeluarkan zakatnya tidaklah disebut al-kanzu
(harta karun) walupun ia berada di bawah bumi lapis ke tujuh". Hal senada
juga dikemukakan oleh Umar bin Khathab.[16]
Nisab pada emas dan perak apabila
telah sampai haulnya (tahun pengeluarannya), dengan ijma' para Ulama ialah
seharga 20 Dinar atau = 200 Dirham. (1 Dinar = 10 Dirham).
Para Ulama sepakat bahwa 20 Dinar = 20 Miskal, atau = 200 Dirham.
Al-Muwattha' Ibnu Malik menegaskan 20 Dinar itu = 200 Dirham.[17]
4. Zakat Perniagaan
Q.S
Al-Baqarah: 267
$ygr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãZtB#uä
(#qà)ÏÿRr&
`ÏB
ÏM»t6ÍhsÛ
$tB
óOçFö;|¡2
!$£JÏBur
$oYô_t÷zr&
Nä3s9
z`ÏiB
ÇÚöF{$#
( wur
(#qßJ£Jus?
y]Î7yø9$#
çm÷ZÏB
tbqà)ÏÿYè?
NçGó¡s9ur
ÏmÉÏ{$t«Î/
HwÎ)
br&
(#qàÒÏJøóè?
ÏmÏù
4 (#þqßJn=ôã$#ur
¨br&
©!$#
;ÓÍ_xî
îÏJym
ÇËÏÐÈ
Aartinya :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi
Maha Terpuji.” (Q.S
Al-Baqarah: 267)
Allah Ta'ala menyuruh hamba-hamba-Nya
yang beriman untuk berinfaq. Yang dimaksud infaq di sini adalah sedekah. Ibnu
Abbas berkata: "Sebagian dari harta
kekayaan yang baik-baik yang telah mereka usahakan". Ibnu Abbas juga
berkata: "Allah menyuruh mereka menginfakkan harta yang paling baik,
paling bagus dan paling elok". Allah melarang mereka bersedekah dengan
harta yang hina dan rendah. Itulah yang dimaksud dengan "jelek" oleh
ayat ini, karena Allah itu baik, dan Dia tidak menerima kecuali yang baik-baik.
Oleh sebab itu Allah berfirman: "Dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya". Maksudnya apabila harta itu diberikan kepadamu maka kamu
tidak akan mengambilnya kecuali dengan memicingkan mata. Dan Allah tidak
memerlukan yang seperti itu dari kamu, maka janganlah kamu memberikan kepada
Allah yang tidak disukai olehmu. Ayat ini diturunkan berkaitan dengan kaum
anshar yang menyedekahkan kurma jelek.[18]
I.
Golongan yang Berhak
Menerima Zakat
Q.S At-Taubah: 60
* $yJ¯RÎ)
àM»s%y¢Á9$#
Ïä!#ts)àÿù=Ï9
ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur
tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur
$pkön=tæ
Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur
öNåkæ5qè=è%
Îûur
É>$s%Ìh9$#
tûüÏBÌ»tóø9$#ur
Îûur
È@Î6y
«!$#
Èûøó$#ur
È@Î6¡¡9$#
( ZpÒÌsù
ÆÏiB
«!$#
3 ª!$#ur
íOÎ=tæ
ÒOÅ6ym
ÇÏÉÈ
Artinya :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya,
untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S
At-Taubah: 60)
Para Ulama berikhtilaf mengenai
delapan orang ini, apakah zakat itu harus dibagikan kepada semua golongan atau
kepada sebagiannya saja? Menurut pendapat yang paling shahih, dan Allah Maha
Mengetahui, tidaklah wajib memberikan zakat kepada semua golongan, namun cukup
menyerahkan kepada salah satu dari delapan golongan tersebut, dan seluruh zakat
dapat saja diberikan kepadanya, walaupun masih terdapat golongan yang lain.
Inilah pendapat Imam Malik dan sekelompok Ulama salaf dan khalaf. Diantara
mereka adalah Umar, Hudzaifah, Ibnu Abbas, dan Said bin Jabir. Menurut pendapat
ini, penyebutan golongan tersebut dalam ayat adalah untuk menjelaskan pihak
penerima, bukan untuk menyatakan kewajiban menghabiskan semua golongan.[19]
J. Tujuan Zakat
Di tinjau dari aspek harta
-
Membersihkan harta seseorang dari milik orang lain
Di tinjau dari aspek kepribadian
-
Menghilangkan sifat kikir, rakus dan egoistik
-
Menciptakan persamaan sosial
K. Filsafat Zakat
Seperti yang di katakan oleh Ibnul Qoyyim dalam I’laamu Al Mawaaqi’iin.
ان
الشريعة مبناها واساسها على الحكم ومصالح العباد فى المعاش والمعاد وهي عدل
كلهاورحمة كلها وحكمة كلها ومصلحة كلها فكل مسئلة خرجت عن العدل الى الحور وعن
المصلحة الى المفسدة وعن الرحمة الى ضد ها وعن الحكمة الى العبث فليست من الشريعة
غان اذخلت فيها بالتاويل فالشريعة عدل الله بين عباد ورحمة بين خلقه وظله فى اضه
“Sesungguhnya sdasar dan pndasi syari’at
islam adalah kebijasanaan dan kemaslahatan umat di dalam kehidupan dunia dan
kehidupan akhirat yaitu keadilan bagi seluruhnya, kasih sayang bagi seluruhnya,
kebijakan bagi seluruhny, dan kemaslahatan bagi seluruhnya. Dan setiap sesuatu
yang keluar dari keadilan menuju ke tidak adilan, kemaslahatan menuju kerusakan,
kasih sayang menuju kebencian dan kebijakan menuju ke tidak bijaksanaan maka
itu bukanlah bagian dari syari’at islam.
Meskipun dengan cara menta’wilnya. Maka syari’at ialah keadilan Allah diantara
umatnya, kasih sayang Allah di antara makhluqnya”
Dari perkataan Ibnu Qoyyim ini
dapat di simpulkan bahwa syari’at islam di bangun dengan 4 pokok pndasi dasar
yaitu :
-
Keadilan bagi seluruh umat
-
Kesih sayang bagi seluruh umat
-
Kebijakan bagi seluruh umat dan
-
kemaslahatan bagi seluruh umat
Begitupun dengan perintah
zakat. Zakat di wajibkan untuk mencapai ke 4 pilar di atas. Yaitu untuk
keadilan, kemaslahatan, kasih sayang, dan kebijakan bagi seluruh umat dan ini
lah sebenarnya filosofi dari zakat itu sendiri.
L. Etika Zakat
1. Etika
dalam Memberikan Zakat sebagai berikut :
- Hendaklah ia meluruskan niatnya, yakni
semata-mata karena Allah.
- Hendaklah ia menyegerakan dalam mengeluarkan
zakat.
- Hendaklah ia mengeluarkan zakat kepada yang
berhak menerimanya.
- Hendaklah ia memahami maksud Allah mewajibkan
zakat.
- Hendaklah ia mengeluarkan zakat dengan cara
yang tidak riya.
- Hendaklah ia memberikan yang sebaik-baiknya
untuk zakatnya.
2.
Etika dalam menerima Zakat sebagai berikut :
- Hendakla ia mengetahui bahwa Allah telah
mewajibkan orang kaya untuk memberi zakat kepadanya, untuk mengatasi
kesulitannya dan digunakan untuk beribadah kepada Allah.
- Hendaklah ia mengucapkan terimakasih kepada
yang memberi dan mendo’akannya.
- Hendaklah ia memperhaatikan benar-benar kadar
pengambilannya. Janganlah ia mengambil lebih dari kadar keperluannya,
jangan ia lupa bahwa saudara-saudaranya juga memmerlukannya.[20]
M. Hikmah zakat
Dari aspek harta
-
Mengajarkan untuk mempunyai sesuatu secara
sempurna
Dari aspek
kepribadian
-
Mendidik orang supaya dermawan
Disamping itu,
keutamaan-keutamaan zakat di dalam al-Qur’an, diantaranya adalah:
a.
Dosa-dosa
akan dihapuskan (Q.S. Al-Baqarah 271)
b.
Sebagai
indikator utama kedudukan seseorang dalam islam (Q.S. At-Taubah: 71)
c.
Sebagai
ciri orang yang mendapatkan kebahagiaan (Q.S. Al-Mu’minun: 1-4)
d.
Akan
mendapatkan rahmat dan pertolongan Allah Swt (Q.S. At-Taubah: 71)
e.
Sebagai
orang yang memperhatikan hak fakir miskin dan para mustahiq (Q.S. At-Taubah:
60)
f.
Ciri
utama orang yang bertakwa (Q.S. Al-Baqarah: 2-3)
g.
Pahala
yang berlipat ganda (Q.S. Ar-rum: 39)
L.
Kesimpulan
1. Arti dari zakat adalah mensucikan jiwa, dapat pula diartikan
mensucikan harta yang di dalamnya terdapat hak orang lain yang memerlukan atau
yang berhak.
2. Perintah zakat telah dijelaskan dalam Q.S Al-Baqarah: 43, yakni wajib dikeluarkan sebagai suatu hubungan yang harmonis
dengan sesama manusia.
3.
Terdapat beberapa macam zakat, yaitu;
- Zakat hasil tumbuhan dan
buah-buahan
- Zakat binatang ternak
- Zakat emas dan perak
- Zakat perniagaan
4. Orang yang berhak menerima zakat ada delapan golongan, yakni;
- Orang-orang faqir
- Orang-orang miskin
- Amilin (orang yang mengurusi zakat)
- Muallaf (orang yang baru memeluk
agama Islam)
- Riqab (budak belian)
- Gharim (orang yang kehidupannya
terikat dengan hutang)
- Sabilillah
- Ibnu Sabil
DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhaily, Wahbah, al-Fiqh al-Islam
Wa Adillatuh, diterjemahkan oleh Agus Effendi dan Bahruddin Fananny dalam Zakat:
Kajian Berbagai Mazhab, Bandung: Rosda Karya, 1997.
Al-Mahilly dan
as-Suyuthi, Tafsir al-Jalalain, kairo: Dar
al-Hadits, t.t.
Ar-Razi, Al-Fakhr, Tafsir
al-Fakhr al-Razi, Jilid IV, Bairut: Dar al-Nasyr, t.t.
Ar-Rifa'i, Muhammad
Hasib ,Ringkasan Tafsir
Ibnu Katsir,Jilid I,Jakarta: Gema
Insani Press,1999.
Ar-Rifa'i, Muhammad
Hasib ,Ringkasan Tafsir
Ibnu Katsir,Jilid II,Jakarta: Gema
Insani Press,1999.
Ar-Rifa'i, Muhammad
Hasib ,Ringkasan Tafsir
Ibnu Katsir,Jilid IV,Jakarta: Gema
Insani Press,2001.
Asy-Syiddiqy,
Hasbi,Pedoman Zakat, cet 3,Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2012
katsir, Ibnu, tafsir ibnu katsir, Jilid VIII,Beirut:
Dar Thayyibah li al-Nasyr wa al-Tauzi’, 1999.
Munawwir,
A.W., Kamus al-Munawwir , Surabaya:Pustaka Pogresif, 1997.
M.Yusuf , Kadar,Tafsir Ayat Ahkam,
Jakarta:Amzah, 2011.
Quthb, Sayyid,Tafsir Fi Zhilalil Qur’an,
Jakarta: Gema Insani Press, Jilid 6, 2003.
Shihab , M.Quraish, Tafsir Al-Mishbah: Pesan Kesan
dan Keserasian Al-Qur’an, Jilid I, Jakarta: Lentera Hati, 2006
Shihab, M.Quraish, Tafsir Al-Mishbah: Pesan Kesan
dan Keserasian Al-Qur’an, Jilid IV, Jakarta: Lentera Hati, 2007.
Shihab,M.Quraish Tafsir Al-Mishbah: Pesan Kesan dan Keserasian Al-Qur’an,Jilid V, Jakarta: Lentera
Hati, 2007.
Shihab, M.Quraish, Membumikan Al-Qur’an, Fungsi dan Peran
Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung :Mizan, Cet 12,1996.
Suma, Muhammad Amin, Tafsir Ahkam
1(Ayat-Ayat Ibadah), Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu,1997.
|
[1] A.W. Munawwir, Kamus
al-Munawwir (Surabaya:Pustaka Pogresif, 1997), hlm 1548.
[2] Hasbi Asy-Syiddiqy,Pedoman
Zakat, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra,2012), cet 3, hlm 4..... selanjutnya di tulis Hasbi
Asy-Syiddiqiy
[3] Muhammad Amin Suma, Tafsir Ahkam
1(Ayat-Ayat Ibadah), (Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu,1997), hlm 51
[4] Hasbi Asy-Syiddiqy, Pedoman
Zakat, Op.Cit, hlm 5
[5] Hasbi Asy-Syiddiqy, Pedoman
Zakat, Op.Cit, hlm 6
[6] M. Quraisy Syihab, Tafsir Al-Mishbah:Pesan
Kesan dan Keserasian Al-Qur’an,(Jakarta: Lentera Hati, 2006), Jilid I, Cet
6, hlm 176
[7] Sayyid Quthb,Tafsir Fi Zhilalil
Qur’an, Jilid 6,(Jakarta: Gema Insani Press,2003), hlm 30-31
[8]
Kadar M.Yusuf,Tafsir Ayat Ahkam, (Jakarta:Amzah,2011), hlm
100-101
[9]. M. Quraish Shihab, Tafsir
Al-Mishbah:Pesan Kesan dan
Keserasian Al-Qur’an,(Jakarta: Lentera Hati,2007), Jilid V, hlm 706-707
[10] Ibnu
katsir, tafsir ibnu katsir,
(Beirut: Dar Thayyibah li al-Nasyr wa al-Tauzi’, 1999), Jilid VIII,
hal. 259
[11]
Al-Mahilly dan as-Suyuthi, Tafsir
al-Jalalain, (kairo: Dar al-Hadits, t.t.), hal. 56
[12] Al-Fakhr
ar-Razi, Tafsir al-Fakhr al-Razi,
Jilid IV, (Bairut: Dar
al-Nasyr, t.t), , hal. 66-67
[14] Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islam Wa
Adillatuh, diterjemahkan oleh Agus Effendi dan Bahruddin Fananny dalam Zakat:
Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung: Rosda Karya, 1997), hlm 280
[15] . M.
Quraish Shihab, Tafsir
Al-Mishbah, Jilid IV,Op.Cit, hlm 308-309
[16]
Muhammad Hasib Ar-Rifa'I, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 2,( Jakarta: Gema Insani Press,1999),
hlm 596-597
[17] Hasbi Asy-Syiddiqy,Pedoman
Zakat,Op.Cit,hlm 69
[18] .
Muhammad Hasib Ar-Rifa'i,
Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir,Jilid 1,( Jakarta: Gema Insani Press,1999), hlm 443
[19] .
Muhammad Hasib Ar-Rifa'i , Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir,Jilid IV, (Jakarta: Gema Insani Press,2001), hlm 150
[20] Hasbi Asy-Syiddiqy,Op.Cit,
hlm 251-254