KONSEP ZAKAT DALAM PERSPEKTIF TAFSIR AHKAM


PENDAHULUAN
Oleh: Andri Nazarudin M
Al-Qur’an yang di jadikan pegangan umat Islam, memuat pokok-pokok atau prinsip-prinsip dasar, yang bila senantiasa berpegang kepadanya, niscaya kita tak akan sesat selama-lamanya. Rasulullah bersabda yang di riwayatkan oleh al-Hakim dari Abu Hurairah:
تركت فى كم شيئين لن تضلوا بعد هما كتاب الله وسنتى (رواه الحكم عن ابى هريرة)
“Aku telah tinggalkan pada kalian dua hal. Kalian tidak akan tersesat selama tetap berpegang teguh pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnahku”.
Dalam konteks ini kita diminta agar menjadikan al-Qur’an dan Hadits sebagai pedoman dan tolok ukur dalam setiap perilaku, tindakan, ataupun mengerjakan sesuatu baik berkenaan dengan kehidupan di dunia ataupun yang erat kaitannya dengan kehidupan di akhirat kelak.
Diantara masalah yang diatur al-Qur’an ialah mengatur terhadap tata kehidupan sosial.dari sekian banyak pranata sosial yang diatur oleh Islam ialah zakat. Dalam makalah ini penyusun akan di bahas mengenai: Apa pengertian zakat menurut al-Qur’an, Bagaimana tafsiran ayat tentang beberapa macam zakat, Bagaimana tafsiran ayat tentang mustahiq zakat, Apa tujuan di perintahkannya zakat, Bagaimana Akhlak dan Hikmah dari zakat itu sendiri,

B. Pengertian Zakat
Dalam al-Qur’an terdapat 32 buah kata zakat, bahkan sebanyak 82 kali diulang sebutannya dengan memakai kata-kata yang sinonim dengannya, yaitu sadaqah 36 kali dan infak 46 kali. Dari 32 kata zakat yang terdapat di dalam al-qur‟an, 29 di antaranya bergandengan dengan kata shalat[1]. Namun dalam buku lain Hasbi Asy syiddiqy menerangkan bahwaa kata zakat yang bergandegang dengang kata shalat dalam al-Qur’an terdapat 28 kali.[2]
Zakat secara etimologis berarti الزيادة (bertambah), النمو (tumbuh), التز كيه   (bersih) ,الطهرة (suci)[3]. Makna-makna zakat tersebut bisa terkumpul dalam ayat berikut: At-Taubah ayat 103 :
õ‹è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y‰|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.t“è?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgø‹n=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y™ öNçl°; 3 ª!$#ur ìì‹ÏJy™ íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ  
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (At-Taubah:103)

Zakat secara terminologi yaitu:
-          Menurut Imam al-Mawardi dalam kitanya Al-Hawi mengatakan,
الزكاة اسم لاخذ شيئ مخصوص من مال مخصوص على اوصاف مخصوصة لطا ئفة مخصوصة
“ Zakat itu sebutan untuk pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu untuk di berikan kepada golongan yang tertentu.”
-          Menurut Asy-Sayukani mengatakan,
اعطاء جزء من النصاب الى فقير ونحوه غير متصف بما نع شرعي يمنع من التصرف اليه
“Memberi suatu bagian dari harta yang sudah sampai nishab kepada fakir dan sebagainya, yang tidak bersifat dengan suatu halangan syara’ yang tidak membolehkan kita memberikan kepadanya”[4]
Lebih lanjut Hafidhuddin mengatakan hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dan dengan pengertian menurut istilah, sangat nyata dan erat sekali, bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan beres (baik). Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam surat At-Taubah: 103.
Dinamakan zakat karena mengharap barakah atau mensucikan jiwa, yaitu tumbuh dengan baik dan berkah atau kedua-keduanya karena kebaikan dan berkah ada pada keduanya. Dengan bersih dan sucinya jiwa orang menjadi layak di dunia disifati dengan sifat-sifat terpuji, sedangkan di akhirat ganjaran dan balasan telah menanti.

C. Term yang Semakna Dengan Zakat
            Adapun term yang semakna dengan zakat dalam al qur’an terdapat 3 (empat) kata diantaranya yaitu:
1.      Lafadz  صد قة berasal dari kata  صد ق(benar) terdapat dalam surat surat At-Taubah:104
óOs9r& (#þqãKn=÷ètƒ ¨br& ©!$# uqèd ã@t7ø)tƒ spt/öq­G9$# ô`tã ¾ÍnÏŠ$t7Ïã ä‹è{ù'tƒur ÏM»s%y‰¢Á9$# žcr&ur ©!$# uqèd Ü>#§q­G9$# ÞOŠÏm§9$# ÇÊÉÍÈ  
Artinya:
“Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”(Q.S At-Taubah:104)

Shadaqah adalah apa yang dikeluarkan oleh sesorang dari hartanya untuk mendekatkan diri, seperti zakat. Akan tetapi shadaqah pada asalnya adalah untuk sesuatu yang disunnahkan, sedangkan zakat adalah wajib. Kadang dinamakan yang wajib (zakat) dengan shadaqah apabila pelakunya terbiasa jujur dalam mengerjakannya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103 diatas.

2.      Lafadz الإنفاق (melaksanakan dan membelanjakan) terdapat dalam surat Al-Baqarah :267
$yg•ƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚö‘F{$# ( Ÿwur (#qßJ£Ju‹s? y]ŠÎ7y‚ø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉ‹Ï{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? Ïm‹Ïù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî ÏJym ÇËÏÐÈ  
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Q.S. Al-Baqarah :267)

Infaq menurut istilah menyerahkan harta dan yang lainnya untuk kebaikan. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun  rendah, apakah ia disaat lapang maupun sempit. Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infaq boleh diberikan kepada siapapun juga, misalkan untuk kedua orang tua, anak yatim, anak asuh dan sebagainya.
Berdasarkan hukumnya infaq dikategorikan menjadi 2 bagian yaitu Infaq wajib dan sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dan lain-lain. Sedang Infaq sunnah diantaranya, seperti infaq kepada fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain-lain.

3.      Lafadz حق (haknya) terdapat dalam surat Al-An’am:141
* uqèdur ü“Ï%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uŽöxîur ;M»x©râ÷êtB Ÿ@÷‚¨Z9$#ur tíö‘¨“9$#ur $¸ÿÎ=tFøƒèC ¼ã&é#à2é& šcqçG÷ƒ¨“9$#ur
šc$¨B”9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uŽöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾Ín̍yJrO !#sŒÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾ÍnÏŠ$|Áym ( Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@
4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä† šúüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ  
Artinya:
 “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”(Q.S Al-An’am:141)[5]

D. Perintah Zakat
1. Q.S Al-Baqaarah :43
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨“9$# (#qãèx.ö‘$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
Artinya:
”Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' “(Q.S Al-Baqaarah :43)

Tafsir Ayat

Setelah sebelumnya pada ayat 142 Al Baqarah di jelaskan mengenai ajakan untuk memeluk islam dan meninggalkan kesesatan. Maka dalam ayat ini menjelaskan tentang perintah utama yang disampaikan setelah larangan itu yaitu perintah untuk melasanakan shalat dengan sempurna mengeniai rukun dan syarat-syaratnyaserta secara berkesinambungan kemudian perintah untuk menunaikan zakat dengan sempurna tanpa mengurangi atu menangguhkan serta sampaikan dengan baik kepada yang berhak menerimanya.
Dua kewajiban pokok itu merupakan pertanda hubungan harmonis. Yang mana shalat merupakan hubungan harmonis antara manusia dengan Allah. Dan zakat merupakan hubungan harmonis antara manusia dengan sesama manusia lainnya. Sedangkan kewajiban lain yang terkandunga dalam ayat ini adalah rukulah bersama orang-orang yang ruku’ dalam artian tunduk dan taatlah kepada ketentuan-ketentuan Allah bersama orang-orang yang taat dan tunduk.[6]

2. Q.S At-Taubah: 103-104
õ‹è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y‰|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.t“è?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgø‹n=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y™ öNçl°; 3 ª!$#ur ìì‹ÏJy™ íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ   óOs9r& (#þqãKn=÷ètƒ ¨br& ©!$# uqèd ã@t7ø)tƒ spt/öq­G9$# ô`tã ¾ÍnÏŠ$t7Ïã ä‹è{ù'tƒur ÏM»s%y‰¢Á9$# žcr&ur ©!$# uqèd Ü>#§q­G9$# ÞOŠÏm§9$# ÇÊÉÍÈ  

Artinya :
“(103) Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (104)Tidakkah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat, dan bahwasanya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.(Q.S. At-Taubah: 103-104)

Sabab Nuzul Ayat
Diantara penduduk Madinah, terdapat segolongan orang-orang munafik (seperti halnya Abdullah bin Ubay dan kawan-kawan), kemunafikan mereka sudah keterlaluan sehingga Nabi SAW tidak mengetahuinya, karena kepandaian mereka menyembunyikan kekufuran dan menampakkan keihlasan. Tetapi Allah Maha mengetahui segala yang mereka tampakkan maupun yang mereka rahasiakan dalam hati, Allah membongkar rahasia itu. Mereka diancam dengan siksaan dua kali lipat oleh Allah SWT. Ketika tiba perintah saatnya perang mereka selalu beralasan dan bahkan mlipèr tidak ikut dalam satuan perang.
Setelah peristiwa perang tabuk ada segolongan diantara mereka (penduduk Madinah)  seperti Abu Lubab Marwan bin Abi Mundzir Aus Bin Tsa’labah, dan Wadi’ah bin Hazam sadar dan mengakui segala dosa-dosanya, mereka menyatakan penyesalan sebab kesalahan yang telah mereka perbuat, mencampur baurkan yang  baik dan buruk dalam tiap-tiap perang bersama Rasulullah SAW, dan terakhir karena penyelewengan mereka tidak ikut perang Tabuk.
Dalam sebuah kisah yang driwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, bahwa ketika orang-orang yang mengakui dosa-dosanya itu diterima taubatnya oleh Allah mereka mendatangi Nabi dengan membawa harta-harta yang mereka miliki dan berkata ; “Wahai Rasul Allah, harta-harta kami ini yang menjadikan kami berpaling, maka sedekahkanlah harta ini dan mohonkanlah kami ampunan”. Rasulullah SAW menjawab : “Aku sama sekali tidak diperintah untuk mengambil harta-harta kalian itu”. Maka turunlah Ayat diatas. Kemudian Rasulullah SAW mengambil dari harta mereka.[7]
Tafsir Ayat
           
Ayat ini menerangkan tentang perintah Allah kepada Rasul-Nya untuk mengambil zakat dari harta orang-orang yang kaya. Serta memmerintahkan Rasulnya untuk untuk mendo’akan orang-orang yang berzakat tersebut agar Allah memberi kebajiakan, keberkahan dan mengampuni dosa-dosa mereka. Sebab do’a Rasulullah itu dapat memberi ketenangan kepada mereka dimana dengan di terimanya zakat mereka dan di do’an oleh rasul maka akan membuat mereka kembali merasakan keanggotaan secara utuh dalam kaum muslimin. Mereka turut serta dalam menjalankan kewajibannya dan menaggung bebannya dan mereka tidak merasa di usir atau di campakan dari golingannya (orang-orang muslim).
Perintah untuk mendo’akan para muzakki ini tentunya tidak hannya di perintahkan kepada Nabi saja, akan tetapi juga di perintahkan kepada para mustakhiq zakat. Zakat bagi orang yang berzakat berfungsi sebagai Tathhir dan Tazkiyah. Sebagai tathhir zakat itu mensucikan muzakki dari dosa dan mensucikan hartanya dari hak orang lain. Sebab harta yang sudah sampai nishab di dalamnya terdapat haq bagi orang lain. Sedang zakat sebagai tazkiyah beratti zakat tersebut sebagai ishlah (memberikan kemashlahatan). Kemslahatan yang timbul karena zakat bukan hanya kemashlahatan yang di terima oleh mustakhiq zakat saja tetapi kemshlahatan yang di terima pula oleh muzakki.[8]
Beberapa Ulama memahami ayat ini sebagai perintah wajib atas penguasa untuk memungut zakat. Tetapi mayoritas ulama memahaminya sebagai perintah sunnah. Ayat ini juga menjadi alasan bagi para ulama untuk menganjurkan para penerima zakat agar mendo'akan  setiap yang memberinya zakat dan menitipkannya untuk disalurkan kepada yang berhak. Mengisyaratkan bahwa kehidupan atau hubungan timbal balik hendaknya didasarkan oleh take and give, yakni sebanyak anda menerima sebanyak itu pula hendaknya anda memberi.[9]

E.       Hukum zakat
Zakat sebagai ibadah maliyyah sudah disepakati bahwa hukumnya wajib, baik berdasarkan nash al-Qur’an maupun nash al-Hadits. Banyak sekali ayat-ayat al-Qur’an yang menunjukan kewajiban zakat, diantaranya, “dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. “(Q.S. Al-Muzammil: 20), dan “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. Al-Baqarah: 267), (Al-Baqarah :43).
Secara eksplisit ayat-ayat ini menunjukan perintah, daan perintah di dalam ibadah berarti wajib hukumnya.oleh karena itu suatu kewajiban bagi orang yang beriman untuk mengeluarkan zakat dan berdosalah bagi orang yang meninggalkannya.
 Kewajiban zakat sudah ada sebelum masa hijrah ke madinah. Yang demikian dapat dilihat pada ayat yang mewajibkan zakat, yaitu ayat makkiyyah. Allah berfirman, “dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik.” (Q.S. Al-Muzammil: 20). Ibnu katsir mengatakan, ayat ini menunjukan bagi orang yang berpendapat, bahwa kewajiban zakat turun semenjak di mekkah. Akan tetapi kadar nishabnya belum ditentukan kecuali ketika masa-masa di Madinah.[10]
F.       Harta Zakat
Harta yang dapat di zakati adaalah harta yang baik dan halal, dimana kategori baik dan halal disini mencakup 2 konsep yaitu:
1.    Baik dan halal dari cara mendapatkannya
2.    Baik dan halal dari dzatnya itu sendiri.

G.      Macam-macam Zakat
Macam-macam zakat yang wajib dikeluarkan adalah zakat nafs (juga disebut zakat fitrah) dan zakat maal (harta).
Hadis tetang zakat fitrah
Riwayat dari  Ibnu Umar RA berkata ;

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ قَمْحٍ أَوْ صَاعًا مِنْ سَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ ذَكَرٍ وَ أُنْثٰى حُرِّ وَ عَبْدٍ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ .

“Rasulullah SAW menfardlukan zakat fitrah setelah puasa Ramadlan kepada orang Islam berupa  satu Shâ’ gandum atau satu Shâ’ kurama atau satu Shâ’ gandum atas setiap laki-laki ataupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya dari orang-orang Islam.
Ayat tentang zakat maal
þ’Îûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ

Artinya :
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”. (QS. az-Zariyat : 19)

H.      Jenis-jenis Zakat
Secara umum jenis-jenis yang wajib dizakati tertera dalam surat al-Baqarah: 267: Pertama: sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik; dari hasil perdagangan, pertambangan dari emas dan perak, dan Kedua: sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu; dari biji-bijian dan buah-buahan.”[11]
Lebih jauh lagi, dalam mazhab hanafiyyah berpendapat, yang demikian bersifat am (umum) dari hasil bumi baik biji-bijian, sayuran ataupun buah-buahan untuk dizakati.[12]
Adapun jenis-jenis harta yang menjadi sunber zakat yang telah dipraktekan pada masa rasulullah, menurut sebagian ulama pada dasarnya ada 4 jenis yaitu 1. Tanaman =-tnaman dan buah-buahan (gandum,jelai,kurma dan anggur), 2. Hewan ternak (domba atau biri-biri, sapi dan unta), 3. Emas dan perak serta, 4. Harta perdagangan. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan zaman, zakat-zakat atas harta benda laindapat diambil melalui qiyas (persamaan) terhadap harta benda yang permah dicontohkan Rasulullah dan para sahabat. Salah satu jenis zakat yang pendekatannya adalah melalui qiyas adalah zakat profesi.
1. Zakat hasil tumbuhan dan buah-buahan
Q.S Al-An'am: 141
* uqèdur ü“Ï%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uŽöxîur ;M»x©râ÷êtB Ÿ@÷‚¨Z9$#ur tíö‘¨“9$#ur $¸ÿÎ=tFøƒèC ¼ã&é#à2é& šcqçG÷ƒ¨“9$#ur šc$¨B”9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uŽöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾Ín̍yJrO !#sŒÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾ÍnÏŠ$|Áym ( Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä† šúüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ  
Artinya :
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”(Q.S.Al-An’am:141)

Kata (حصاد) "memetik" dijadikan sebagai waktu penunaian kewajiban atau tuntutan memberi kepada orang lain, karena memetik hasil tanaman bertujuan untuk menghimpun dan menyisihkannya untuk masa datang atau untuk menjualnya. Walhasil pemetikan bukan bertujuan memenuhi kepentingan mendesak untuk dimakan oleh pemilik dan keluarganya pada hari-hari terjadinya pemetikan itu. Penyisihan tersebut adalah indikator adanya kelebihan pemilik, dan dari sini lahir kewajiban atau anjuran menyisihkan sebagian untuk orang lain.[13]
Dahulu mayoritas ulama membatasi jenis-jenis tertentu dari tumbuhan dan buah-buahan yang wajib dizakati. Imam Malik berpendapat bahwa yang wajib dizakati hanya yang dapat disimpan dan yang merupakan bahan makanan pokok. Imam Syafi'i demikian juga pendapatnya dan menambah satu syarat, yakni kering, karena itu buah zaitun-menurutnya- tidak wajib dizakati. Demikian juga sayur mayur. Sedangkan menurut Abu Hanifah, segala hasil bumi apapun jenisnya harus dizakati setelah memenuhi syarat-syaratnya.[14]



2. Zakat binatang ternak
Q.S Al-An'am: 142
šÆÏBur ÉO»yè÷RF{$# \'s!qßJym $V©ósùur 4 (#qè=à2 $£JÏB ãNä3x%y—u‘ ª!$# Ÿwur (#qãèÎ7­Fs? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø‹¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNä3s9 Ar߉tã ×ûüÎ7•B ÇÊÍËÈ  
Artinya :
“Dan di antara binatang ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”(Q.S. Al-An’am :142)

Masih kelanjutan ayat di atas, zakat juga wajib dikeluarkan dari beberapa binatang ternak; unta, sapi, domba dan kambing yang manfaatnya sangat banyak. Antara lain sebagai alat pengangkat barang-barang berat dan ada juga yang diambil manfaat dari bulu dan rambutnya sebagai alas.
Kata (فرشا) "alas" ada juga yang memahaminya dalam arti tunggangan. Dengan demikian, ayat di atas membagi binatang tersebut ke dalam dua bagian. Pertama, binatang yang besar sehingga dapat dijadikan pengangkut barang-barang berat, dan kedua yang hanya dapat dijadikan tunggangan. Ada pendapat lain untuk kata ini yaitu, unta yang kecil, atau semua yang kecil dari semua jenis binatang ternak. Menurut mereka ternak yang kecil dinamai farsy/alas dan ada yang memahami yang disembelih; kambing, domba dan sapi.[15]

3. Zakat Emas dan Perak
Q.S At-Taubah: 34
* $pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZŽÏWŸ2 šÆÏiB Í‘$t6ômF{$# Èb$t7÷d”9$#ur tbqè=ä.ù'u‹s9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
šcr‘‰ÝÁtƒur `tã È@‹Î6y™ «!$# 3 šúïÏ%©!$#ur šcrã”É\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZム’Îû È@‹Î6y™ «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#x‹yèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ  
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”(Q.S. At-Taubah: 34)

"Ahbar" adalah ulama kaum Yahudi, "Ar-Ruhban" adalah ahli ibadah kaum nasrani. "Al-Qishud" adalah ulama kaum nasrani.
Oleh karena itu Allah berfirman," mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi manusia dari jalan Allah". Mereka memakan dunia dengan memanfaatkan agama, kedudukan, dan kepemimpinannya atas manusia.
"Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya pada jalan Allah". Mereka merupakan kelompok ketiga dari kalangan pemimpin manusia, karena manusia itu dikategorikan atas kelompok ulama', ahli ibadah, dan kaum hartawan.
Sehubungan dengan barang yang ditimbun, maka diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa yang dimaksud adalah harta yang tidak dikeluarkan zakatnya. Ats-Tsaury meriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata: "Yaitu harta yang dikeluarkan zakatnya tidaklah disebut al-kanzu (harta karun) walupun ia berada di bawah bumi lapis ke tujuh". Hal senada juga dikemukakan oleh Umar bin Khathab.[16]
Nisab pada emas dan perak apabila telah sampai haulnya (tahun pengeluarannya), dengan ijma' para Ulama ialah seharga 20 Dinar atau = 200 Dirham. (1 Dinar = 10 Dirham).
Para Ulama sepakat bahwa 20 Dinar = 20 Miskal, atau = 200 Dirham. Al-Muwattha' Ibnu Malik menegaskan 20 Dinar itu = 200 Dirham.[17]

4. Zakat Perniagaan
Q.S Al-Baqarah: 267
$yg•ƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚö‘F{$# ( Ÿwur (#qßJ£Ju‹s? y]ŠÎ7y‚ø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉ‹Ï{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? Ïm‹Ïù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî ÏJym ÇËÏÐÈ  
Aartinya :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Q.S Al-Baqarah: 267)

Allah Ta'ala menyuruh hamba-hamba-Nya yang beriman untuk berinfaq. Yang dimaksud infaq di sini adalah sedekah. Ibnu Abbas  berkata: "Sebagian dari harta kekayaan yang baik-baik yang telah mereka usahakan". Ibnu Abbas juga berkata: "Allah menyuruh mereka menginfakkan harta yang paling baik, paling bagus dan paling elok". Allah melarang mereka bersedekah dengan harta yang hina dan rendah. Itulah yang dimaksud dengan "jelek" oleh ayat ini, karena Allah itu baik, dan Dia tidak menerima kecuali yang baik-baik. Oleh sebab itu Allah berfirman: "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya". Maksudnya apabila harta itu diberikan kepadamu maka kamu tidak akan mengambilnya kecuali dengan memicingkan mata. Dan Allah tidak memerlukan yang seperti itu dari kamu, maka janganlah kamu memberikan kepada Allah yang tidak disukai olehmu. Ayat ini diturunkan berkaitan dengan kaum anshar yang menyedekahkan kurma jelek.[18]

I.         Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Q.S At-Taubah: 60
* $yJ¯RÎ) àM»s%y‰¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% †Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur †Îûur È@‹Î6y™ «!$# Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒO‹Å6ym ÇÏÉÈ  
Artinya :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S At-Taubah: 60)

Para Ulama berikhtilaf mengenai delapan orang ini, apakah zakat itu harus dibagikan kepada semua golongan atau kepada sebagiannya saja? Menurut pendapat yang paling shahih, dan Allah Maha Mengetahui, tidaklah wajib memberikan zakat kepada semua golongan, namun cukup menyerahkan kepada salah satu dari delapan golongan tersebut, dan seluruh zakat dapat saja diberikan kepadanya, walaupun masih terdapat golongan yang lain. Inilah pendapat Imam Malik dan sekelompok Ulama salaf dan khalaf. Diantara mereka adalah Umar, Hudzaifah, Ibnu Abbas, dan Said bin Jabir. Menurut pendapat ini, penyebutan golongan tersebut dalam ayat adalah untuk menjelaskan pihak penerima, bukan untuk menyatakan kewajiban menghabiskan semua golongan.[19]

J.     Tujuan Zakat
Di tinjau dari aspek harta
-          Membersihkan harta seseorang dari milik orang lain
Di tinjau dari aspek kepribadian
-          Menghilangkan sifat kikir, rakus dan egoistik
-          Menciptakan persamaan sosial

K.  Filsafat Zakat
Seperti yang di katakan oleh Ibnul Qoyyim dalam I’laamu Al Mawaaqi’iin.
ان الشريعة مبناها واساسها على الحكم ومصالح العباد فى المعاش والمعاد وهي عدل كلهاورحمة كلها وحكمة كلها ومصلحة كلها فكل مسئلة خرجت عن العدل الى الحور وعن المصلحة الى المفسدة وعن الرحمة الى ضد ها وعن الحكمة الى العبث فليست من الشريعة غان اذخلت فيها بالتاويل فالشريعة عدل الله بين عباد ورحمة بين خلقه وظله فى اضه
“Sesungguhnya sdasar dan pndasi syari’at islam adalah kebijasanaan dan kemaslahatan umat di dalam kehidupan dunia dan kehidupan akhirat yaitu keadilan bagi seluruhnya, kasih sayang bagi seluruhnya, kebijakan bagi seluruhny, dan kemaslahatan bagi seluruhnya. Dan setiap sesuatu yang keluar dari keadilan menuju ke tidak adilan, kemaslahatan menuju kerusakan, kasih sayang menuju kebencian dan kebijakan menuju ke tidak bijaksanaan maka itu bukanlah  bagian dari syari’at islam. Meskipun dengan cara menta’wilnya. Maka syari’at ialah keadilan Allah diantara umatnya, kasih sayang Allah di antara makhluqnya”

Dari perkataan Ibnu Qoyyim ini dapat di simpulkan bahwa syari’at islam di bangun dengan 4 pokok pndasi dasar yaitu :
-          Keadilan bagi seluruh umat
-          Kesih sayang bagi seluruh umat
-          Kebijakan bagi seluruh umat dan
-          kemaslahatan bagi seluruh umat
Begitupun dengan perintah zakat. Zakat di wajibkan untuk mencapai ke 4 pilar di atas. Yaitu untuk keadilan, kemaslahatan, kasih sayang, dan kebijakan bagi seluruh umat dan ini lah sebenarnya filosofi dari zakat itu sendiri.
L. Etika  Zakat
1.    Etika dalam Memberikan Zakat sebagai berikut :
  1. Hendaklah ia meluruskan niatnya, yakni semata-mata karena Allah.
  2. Hendaklah ia menyegerakan dalam mengeluarkan zakat.
  3. Hendaklah ia mengeluarkan zakat kepada yang berhak menerimanya.
  4. Hendaklah ia memahami maksud Allah mewajibkan zakat.
  5. Hendaklah ia mengeluarkan zakat dengan cara yang tidak riya.
  6. Hendaklah ia memberikan yang sebaik-baiknya untuk zakatnya.
2.        Etika dalam menerima Zakat sebagai berikut :
  1. Hendakla ia mengetahui bahwa Allah telah mewajibkan orang kaya untuk memberi zakat kepadanya, untuk mengatasi kesulitannya dan digunakan untuk beribadah kepada Allah.
  2. Hendaklah ia mengucapkan terimakasih kepada yang memberi dan mendo’akannya.
  3. Hendaklah ia memperhaatikan benar-benar kadar pengambilannya. Janganlah ia mengambil lebih dari kadar keperluannya, jangan ia lupa bahwa saudara-saudaranya juga memmerlukannya.[20]

M.     Hikmah  zakat
Dari aspek harta
-          Mengajarkan untuk mempunyai sesuatu secara sempurna
Dari aspek kepribadian
-          Mendidik orang supaya dermawan
Disamping itu, keutamaan-keutamaan zakat di dalam al-Qur’an, diantaranya adalah:
a.                 Dosa-dosa akan dihapuskan (Q.S. Al-Baqarah 271)
b.                Sebagai indikator utama kedudukan seseorang dalam islam (Q.S. At-Taubah: 71)
c.                 Sebagai ciri orang yang mendapatkan kebahagiaan (Q.S. Al-Mu’minun: 1-4)
d.                Akan mendapatkan rahmat dan pertolongan Allah Swt (Q.S. At-Taubah:  71)
e.    Sebagai orang yang memperhatikan hak fakir miskin dan para mustahiq (Q.S. At-Taubah: 60)
f.     Ciri utama orang yang bertakwa (Q.S. Al-Baqarah: 2-3)
g.    Pahala yang berlipat ganda (Q.S. Ar-rum: 39)

L.       Kesimpulan
1.      Arti dari zakat adalah mensucikan jiwa, dapat pula diartikan mensucikan harta yang di dalamnya terdapat hak orang lain yang memerlukan atau yang berhak.
2.      Perintah zakat telah dijelaskan dalam Q.S Al-Baqarah: 43, yakni wajib dikeluarkan sebagai suatu hubungan yang harmonis dengan sesama manusia.
3.      Terdapat beberapa macam zakat, yaitu;
- Zakat hasil tumbuhan dan buah-buahan
- Zakat binatang ternak
- Zakat emas dan perak
- Zakat perniagaan
4.      Orang yang berhak menerima zakat ada delapan golongan, yakni;
- Orang-orang faqir
- Orang-orang miskin
- Amilin (orang yang mengurusi zakat)
- Muallaf (orang yang baru memeluk agama Islam)
- Riqab (budak belian)
- Gharim (orang yang kehidupannya terikat dengan hutang)
- Sabilillah
- Ibnu Sabil

DAFTAR PUSTAKA

Al-Zuhaily, Wahbah, al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuh, diterjemahkan oleh Agus Effendi dan Bahruddin Fananny dalam Zakat: Kajian Berbagai Mazhab, Bandung: Rosda Karya, 1997.
Al-Mahilly dan as-Suyuthi, Tafsir al-Jalalain, kairo: Dar al-Hadits, t.t.

Ar-Razi, Al-Fakhr, Tafsir al-Fakhr al-Razi, Jilid IV, Bairut: Dar al-Nasyr, t.t.

Ar-Rifa'i, Muhammad Hasib ,Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir,Jilid I,Jakarta: Gema Insani Press,1999.
Ar-Rifa'i, Muhammad Hasib ,Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir,Jilid II,Jakarta: Gema Insani Press,1999.
Ar-Rifa'i, Muhammad Hasib ,Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir,Jilid IV,Jakarta: Gema Insani Press,2001.
Asy-Syiddiqy, Hasbi,Pedoman Zakat, cet 3,Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2012
katsir, Ibnu, tafsir ibnu katsir, Jilid VIII,Beirut: Dar Thayyibah li al-Nasyr wa al-Tauzi’, 1999.

Munawwir, A.W., Kamus al-Munawwir , Surabaya:Pustaka Pogresif, 1997.
M.Yusuf , Kadar,Tafsir Ayat Ahkam, Jakarta:Amzah, 2011.
Quthb, Sayyid,Tafsir Fi Zhilalil Qur’an, Jakarta: Gema Insani Press, Jilid 6, 2003.
Shihab , M.Quraish, Tafsir Al-Mishbah: Pesan Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Jilid I, Jakarta: Lentera Hati, 2006
Shihab, M.Quraish, Tafsir Al-Mishbah: Pesan Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Jilid IV,  Jakarta: Lentera Hati, 2007.
Shihab,M.Quraish Tafsir Al-Mishbah: Pesan Kesan dan Keserasian Al-Qur’an,Jilid V, Jakarta: Lentera Hati, 2007.
Shihab, M.Quraish, Membumikan Al-Qur’an, Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung :Mizan, Cet 12,1996.
Suma, Muhammad Amin, Tafsir Ahkam 1(Ayat-Ayat Ibadah), Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu,1997.



 
 






[1] A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir (Surabaya:Pustaka Pogresif, 1997), hlm 1548.
[2] Hasbi Asy-Syiddiqy,Pedoman Zakat, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra,2012), cet 3,  hlm 4..... selanjutnya di tulis Hasbi Asy-Syiddiqiy
[3] Muhammad Amin Suma, Tafsir Ahkam 1(Ayat-Ayat Ibadah), (Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu,1997), hlm 51
[4] Hasbi Asy-Syiddiqy, Pedoman Zakat, Op.Cit, hlm 5
[5] Hasbi Asy-Syiddiqy, Pedoman Zakat, Op.Cit, hlm 6
[6] M. Quraisy Syihab, Tafsir Al-Mishbah:Pesan Kesan dan Keserasian Al-Qur’an,(Jakarta: Lentera Hati, 2006), Jilid I, Cet 6, hlm 176
[7] Sayyid Quthb,Tafsir Fi Zhilalil Qur’an, Jilid 6,(Jakarta: Gema Insani Press,2003), hlm 30-31
[8]  Kadar M.Yusuf,Tafsir Ayat Ahkam, (Jakarta:Amzah,2011), hlm 100-101
[9]. M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah:Pesan Kesan dan Keserasian Al-Qur’an,(Jakarta: Lentera Hati,2007), Jilid V, hlm 706-707
[10] Ibnu katsir, tafsir ibnu katsir, (Beirut: Dar Thayyibah li al-Nasyr wa al-Tauzi’, 1999), Jilid VIII,   hal. 259
[11] Al-Mahilly dan as-Suyuthi, Tafsir al-Jalalain, (kairo: Dar al-Hadits, t.t.), hal. 56
[12] Al-Fakhr ar-Razi, Tafsir al-Fakhr al-Razi, Jilid IV, (Bairut: Dar al-Nasyr, t.t), , hal. 66-67
 [13]  M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan Kesan dan Keserasian Al-Qur’an,Jilid IV,  (Jakarta: Lentera Hati,2007), hlm 307
[14] Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuh, diterjemahkan oleh Agus Effendi dan Bahruddin Fananny dalam Zakat: Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung: Rosda Karya, 1997), hlm  280 
[15] . M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Jilid IV,Op.Cit, hlm 308-309
[16] Muhammad Hasib Ar-Rifa'I, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 2,( Jakarta: Gema Insani Press,1999), hlm 596-597
[17] Hasbi Asy-Syiddiqy,Pedoman Zakat,Op.Cit,hlm 69
[18] . Muhammad Hasib Ar-Rifa'i, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir,Jilid 1,( Jakarta: Gema Insani Press,1999), hlm 443
[19] . Muhammad Hasib Ar-Rifa'i , Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir,Jilid IV, (Jakarta: Gema Insani Press,2001), hlm 150
[20] Hasbi Asy-Syiddiqy,Op.Cit, hlm 251-254

Related Posts

Subscribe Our Newsletter