HUKUM MEMBACA QUNUT DALAM SHALAT SUBUH


Perbedaan pendapat tentang qunut menurut para imam mazhab fiqih diantaranya sebagai berikut:
  1. Menurut Imam Syafi’i

Ada beberapa pendapat ulama mazhab terkait dengan hukum qunut. Menurut madzhab Imam Syafi’i, berqunut dalam shalat subuh sesudah ruku’ dari rakaat kedua itu adalah sunah. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh jama’ah selain Turmudzi dari Ibnu Sirrin :
حدثنا سليما ن بن حرب و مسسد د قا ل : حدثنا حما د عن ايو ب , عنن محمدد, عن ا نس بن ما لك : انه سئل : هل قنت النبي صلى ا لله عليه و سلم في صلا ة الصبح ؟ فقا ل نعم . فقيل له : قبل الركوع او بعد(بعده) الركوع ؟ قل مسسدد : بيسير (يسيرا)
Artinya: Anas Bin Malik pernah ditanya demikian, apakah Nabi saw pernah berqunut dalam shalat subuh? ia menjawab ya. Di Tanya pula sebelu ruku’ atau sesudahnya? ia menjawab sesudah ruku.
  1. Pendapat Ulama Malikiyah

Ibnu Rusyd berkata, para ahli ijtihad berselisih pendapat tentang masalah qunut dalam shalat. Pendapat Imam Malik mengatakanbahwa qunut dalam shalat subuh itu mustahab. Menurut pendapat assy-syafii, sunah. Namun menurut Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qunut dalam shalat subuh tidak dibolehkan, menurut Abu Hanifah qunut tempatnya dalam shalat witir.
Segolongan ulama menyunahkan berqunut dalam shalat, segolongan yang lain berpendapat, qunut itu dikerjakan dalam bulan Rhamadhan saja dalam shalat wtir, sebagian ulama lain berpendapat qunut itu di nishu yang kedua dari bulan Rhamadhan, ada juga yang berpendapat di nisfu yang pertama.
Imam Malik juga berpendapat di nisfhu yang pertama, imam Malik berpendapat supaya qunut itu di baca menurut lafadz yang diriwayatkan dari Umar, Abdullah ibnu Daud berkata “barang siapa tidak berqunut Umar, janganlah dia shalat di belakangku” Menurut madzab Maliki, qunut itu dibaca secara israr (masing-masing dibaca sendiri)
  1. Pendapat Ulama Hambali

Hambaliyah berpendapat bahwa doa qunut adalah sunah dalam shalat witir pada raka’at pertama sepanjang tahun, dilakukan setelah ruku’, sebagaimana Al-Syafi’i dalam shalat witir pada separuh kedua dari bulan rhamadhan.
Menurut Imam Hambali tidak disunahkan doa qunut dalam shalat subuh dan lainnya kecuali shalat witir, sebagaimana pendapat riwayat hanafiyyah. Ulama Hambaliyyah berpegang kepada riwayat Muslim, yang menegaskan bahwa : Nabi hanya sebulan saja berqunut berdoa untuk kebinasaan suatu golongan Arab, kemudian Nabi meninggalkanya juga berpegang kepada riwayat Abu Hurairah dan Abu Mas’ud yang sama maksudnya dengan hadits yang diriwayatkan Muslim.
  1. Pendapat Ulama Hanafi

Ulama Hanafiyyah tidak membenarkan berqunut, selain dari qunut shalat witir. Ibnul Humman telah mentahqiqkan masalah ini dalam Fathu-Qadir, dan beliau menerangkan bahwa hadits-hadits qunut dalam shalat subuh adalah hadis yang da’if.
  1. Pendapat Beberapa Mujahidin yang Lain

Sofyan Ats-Tsauri berkata: “jika seseorang berqunut dalam shalat fajar, maka perbuatannya dipandang baik, jika tidak berqunut maka perbuatannya dipandang baik juga.
Ibnu Mubarak tidak menyunatkan qunut dalam shalat subuh. Ibnu Hazzam berkata, qunut itu suatu perbuatan yang baik dan dilakukan dalam berdiri I’tidal di raka’at yang akhir dari tiap-tap shalat fardhu, subuh dan dalam shalat witir. Dalam pada itu tidak apa-apa bila di tinggalkan atau tidak dilakukan.


Related Posts

Subscribe Our Newsletter