- Menurut Imam Syafi’i
Ada
beberapa pendapat ulama mazhab terkait dengan hukum qunut. Menurut madzhab Imam
Syafi’i, berqunut dalam shalat subuh sesudah ruku’ dari rakaat kedua itu adalah
sunah. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh jama’ah selain Turmudzi dari
Ibnu Sirrin :
حدثنا
سليما ن بن حرب و مسسد د قا ل : حدثنا حما د عن ايو ب , عنن محمدد, عن ا نس بن ما
لك : انه سئل : هل قنت النبي صلى ا لله عليه و سلم في صلا ة الصبح ؟ فقا ل نعم .
فقيل له : قبل الركوع او بعد(بعده) الركوع ؟ قل مسسدد : بيسير (يسيرا)
Artinya:
Anas Bin Malik pernah ditanya demikian, apakah Nabi saw pernah berqunut dalam
shalat subuh? ia menjawab ya. Di Tanya pula sebelu ruku’ atau sesudahnya? ia
menjawab sesudah ruku.
- Pendapat Ulama Malikiyah
Ibnu
Rusyd berkata, para ahli ijtihad berselisih pendapat tentang masalah qunut
dalam shalat. Pendapat Imam Malik mengatakanbahwa qunut dalam shalat subuh itu
mustahab. Menurut pendapat assy-syafii, sunah. Namun menurut Imam Abu Hanifah
berpendapat bahwa qunut dalam shalat subuh tidak dibolehkan, menurut Abu
Hanifah qunut tempatnya dalam shalat witir.
Segolongan
ulama menyunahkan berqunut dalam shalat, segolongan yang lain berpendapat,
qunut itu dikerjakan dalam bulan Rhamadhan saja dalam shalat wtir, sebagian ulama
lain berpendapat qunut itu di nishu yang kedua dari bulan Rhamadhan, ada juga
yang berpendapat di nisfu yang pertama.
Imam
Malik juga berpendapat di nisfhu yang pertama, imam Malik berpendapat supaya
qunut itu di baca menurut lafadz yang diriwayatkan dari Umar, Abdullah ibnu
Daud berkata “barang siapa tidak berqunut Umar, janganlah dia shalat di
belakangku” Menurut madzab Maliki, qunut itu dibaca secara israr (masing-masing
dibaca sendiri)
- Pendapat Ulama Hambali
Hambaliyah
berpendapat bahwa doa qunut adalah sunah dalam shalat witir pada raka’at
pertama sepanjang tahun, dilakukan setelah ruku’, sebagaimana Al-Syafi’i dalam
shalat witir pada separuh kedua dari bulan rhamadhan.
Menurut
Imam Hambali tidak disunahkan doa qunut dalam shalat subuh dan lainnya kecuali
shalat witir, sebagaimana pendapat riwayat hanafiyyah. Ulama Hambaliyyah
berpegang kepada riwayat Muslim, yang menegaskan bahwa : Nabi hanya sebulan
saja berqunut berdoa untuk kebinasaan suatu golongan Arab, kemudian Nabi
meninggalkanya juga berpegang kepada riwayat Abu Hurairah dan Abu Mas’ud yang
sama maksudnya dengan hadits yang diriwayatkan Muslim.
- Pendapat Ulama Hanafi
Ulama
Hanafiyyah tidak membenarkan berqunut, selain dari qunut shalat witir. Ibnul
Humman telah mentahqiqkan masalah ini dalam Fathu-Qadir, dan beliau menerangkan
bahwa hadits-hadits qunut dalam shalat subuh adalah hadis yang da’if.
- Pendapat Beberapa Mujahidin yang Lain
Sofyan
Ats-Tsauri berkata: “jika seseorang berqunut dalam shalat fajar, maka
perbuatannya dipandang baik, jika tidak berqunut maka perbuatannya dipandang
baik juga.
Ibnu
Mubarak tidak menyunatkan qunut dalam shalat subuh. Ibnu Hazzam berkata, qunut
itu suatu perbuatan yang baik dan dilakukan dalam berdiri I’tidal di raka’at
yang akhir dari tiap-tap shalat fardhu, subuh dan dalam shalat witir. Dalam
pada itu tidak apa-apa bila di tinggalkan atau tidak dilakukan.