POLITIK DALAM AGAMA ISLAM


Sebelum berbicara politik Islam alangkah baiknya kita amengetahui terlebih dahulu apa itu politik dan Islam. Politik berasal dari bahasa Latin Politicus dan bahasa Yunani politicos, artinya (sesuatu yang) berhubungan dengan warga negara atau warga kota. Kedua kata itu berasal dari kata polis maknanya kota. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), pengertian politik sebagai kata benda ada tiga. Jika dikaitkan dengan ilmu artinya Pertma: pengetahuan mengenai kenegaraan (tentang sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan); Kedua:  segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya)mengenai pemerintahan atau terhadap negara lain; dan Ketiga: kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah). Di dalam Islam kekuasaan politik kait mengait dengan al-hukm, perkataan al-hukm dan kata-kata yang terbentuk dari kata tersebut dipergunakan sebanyak 210 kali disebutkan dalam Al-Qur‟an. Dalam bahasa Indonesia, perkataan al-hukm yang telah-dialih bahasakan menjadi hukum intinya adalah peraturan, undang-undang, patokan atau kaidah, dan keputusan atau vonis (pengadilan).
Politik Islam atau dalam Islam bisa dikatakan dengan Fiqh Siyasah. Secara harfiyah dapat diartikan sebagai mengurus, mengendali atau memimpin sebagaimana sabda Rasulullah yang artinya sebagai berikut:
Artinya: “Adapun Bani Israil dipimpin oleh para nabi mereka”

Fiqh Siyasah dapat diartikan sebagai materi yang membahas mengenai ketatanegaraan Islam (Politik Islam). Secara bahasanya, Fiqh adalah cara mengetahui hukum-hukum Islam yang bersifat amali (perbuatan manusaia) melalui suatu dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan Siyasah bisa diartikan sebagai pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuatan kebijaksanaan, pengurusan, dan pengawasan.
Dalam Agama Islam, bukan masalah Ubudiyah dan Ilahiyah saja yang dibahas. Akan tetapi tentang kemaslahatn umat juga dibahas dan diatur dalam ajaran Islam, dalam kajian ini salah satunya adalah Politik Islam yang dalam bahasa islamnya disebut Fiqh Siyasah.
Sedangkan Ibn Al-Qayyim mengartikan Fiqh Siyasah adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kemudharatan, serta sekalipun Rasullah tidak menetapkannya dan bahkan Allah menetapkannya pula. Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa Fiqh Siyasah adalah hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan rakyatnya. Pembahasan diatas dapat diartikan bahwa Politik Islam dalam kajian Islam disebut Fiqh Siyasah.
Setelah kita mengetahui tentang pengertian dan penamaan Politik Islam, maka dalam dalam politikbidang-bidang Fiqh Siyasah. Dan Fiqh Siyasah ini menurut Pulungan (2002, hal:39) terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
  1. Siyasah Dusturiyah
  2. Siyasah Maliyah
  3. Siyasah Dauliyah
  4. Siyasah Harbiyah

Related Posts

Subscribe Our Newsletter