Sebelum berbicara politik Islam alangkah baiknya kita amengetahui
terlebih dahulu apa itu politik dan Islam. Politik berasal dari bahasa Latin
Politicus dan bahasa Yunani politicos, artinya (sesuatu yang) berhubungan
dengan warga negara atau warga kota. Kedua kata itu berasal dari kata polis
maknanya kota. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), pengertian politik
sebagai kata benda ada tiga. Jika dikaitkan dengan ilmu artinya Pertma:
pengetahuan mengenai kenegaraan (tentang sistem pemerintahan, dasar-dasar
pemerintahan); Kedua: segala
urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya)mengenai pemerintahan
atau terhadap negara lain; dan Ketiga: kebijakan, cara bertindak (dalam
menghadapi atau menangani suatu masalah). Di dalam Islam kekuasaan politik kait
mengait dengan al-hukm, perkataan al-hukm dan kata-kata yang terbentuk dari
kata tersebut dipergunakan sebanyak 210 kali disebutkan dalam Al-Qur‟an. Dalam
bahasa Indonesia, perkataan al-hukm yang telah-dialih bahasakan menjadi hukum
intinya adalah peraturan, undang-undang, patokan atau kaidah, dan keputusan
atau vonis (pengadilan).
Politik Islam atau dalam Islam bisa dikatakan dengan Fiqh Siyasah. Secara
harfiyah dapat diartikan sebagai mengurus, mengendali atau memimpin sebagaimana
sabda Rasulullah yang artinya sebagai berikut:
Artinya: “Adapun Bani Israil dipimpin oleh para nabi mereka”
Fiqh Siyasah dapat diartikan sebagai materi yang membahas mengenai
ketatanegaraan Islam (Politik Islam). Secara bahasanya, Fiqh adalah cara mengetahui
hukum-hukum Islam yang bersifat amali (perbuatan manusaia) melalui suatu dalil-dalil
yang terperinci. Sedangkan Siyasah bisa diartikan sebagai pemerintahan,
pengambilan keputusan, pembuatan kebijaksanaan, pengurusan, dan pengawasan.
Dalam Agama Islam, bukan masalah Ubudiyah dan Ilahiyah saja yang
dibahas. Akan tetapi tentang kemaslahatn umat juga dibahas dan diatur dalam
ajaran Islam, dalam kajian ini salah satunya adalah Politik Islam yang dalam
bahasa islamnya disebut Fiqh Siyasah.
Sedangkan Ibn Al-Qayyim mengartikan Fiqh Siyasah adalah segala
perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh
dari kemudharatan, serta sekalipun Rasullah tidak menetapkannya dan bahkan
Allah menetapkannya pula. Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa
Fiqh Siyasah adalah hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan rakyatnya.
Pembahasan diatas dapat diartikan bahwa Politik Islam dalam kajian Islam
disebut Fiqh Siyasah.
Setelah kita mengetahui tentang pengertian dan penamaan Politik
Islam, maka dalam dalam politikbidang-bidang Fiqh Siyasah. Dan Fiqh Siyasah ini
menurut Pulungan (2002, hal:39) terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
- Siyasah Dusturiyah
- Siyasah Maliyah
- Siyasah Dauliyah
- Siyasah Harbiyah