Konsep antara Dosa dan Kejahatan

Di dalam demokrasi moderen dimana Negara itu dihuni oleh banyak penduduk, dihuni dari berbagai latar belakang, hukum agama itu tidak bisa  diberlakukan dan di aplikasikan untuk seluruh warga Negara karena hukum yang berlaku  di dalam demokrasi modern itu adalah hukum positif, Hasil dari proses negosiasi atau musyawarah yang kemudian di ambil keputusannya di parlemen. Jadi tida ada hukum yang berlaku dalam Negara modern tampa melalui pilter yang disebut dengan parlemen yang bisa hukum itu langsung dari awal dipaksakan harus berlaku haya gara-gara dianggap sebagai hukum yang berasal dari tuhan, ini kan hukum tuhan misalnya yang berlaku, tidak bisa karna di dalam hukum Negara modern setiap hukum hasil dari consensus bukan hukum yang ujug-ujug datang begitu sajah datang dari langit kemudian dipaksakan berlaku untuk seluruh warga Negara, maka ulil memberikan konsep yang ingin ulil diskusikan, ada dua konsep yang berbeda dan itu haris dibuat distingsi yang jelas.

Pertama adlah konsep kejahatan yang kedua mengenai dengan konsep dosa, banyak orang yang belum memahami terhadap konsep yang berbeda. Dosa adalah konsep agama kalau kejahatan adalah konsep hukum positip modern, dosa adalah tindakan yang melawan hukum tuhan yang melawan aturan yang dibuat oleh tuhan krangkanya adalah agama, jadi kalu anda misalnya tidak sholat tidak zakat, puasa, haji bagi orang yang mampu maka itu disebutnya dosa karena anda melanggar aturan tuhan, tetapi kelahatan itu beda kejahatan adalah tindakan melawan hukum Negara kalau anda misalnya mencuri, membunuh orang, penipuan dan seterusnya yang mengganggu hukum Negara maka itu disebut kejahatan dan bisa sajah kejahatan itu masuk di dalam dosa tapi katagori kejahatan itu beda pelanggaran terhadap hukum publik maka Negara tidak perlu mencapuri urusan dosa, jadi Negara tidak memaksakan orang untuk shalat, puasa tidak bisa, karena urusan Negara adalah sebatas mencegah orang tidak melanggar hukum public kalau anda misalnya membunuh Negara bisa turun tangan tapi kalau anda misalnya tidak shalat itu urusan anda sama tuhan urusan atau wilayah wewnang Negara adalah di dalam wilayah hukum bukan wilayah dosa, jadi kita harus membedakan kedua konsep ini jadi konsep dosa dengan konsep kejahatan.

Di dalam Negara tradisonal yang masih mengenal Negara agama memang kedua konsep ini dicampuraduk tapi di dalam Negara modern dimana hukum itu adalah hukum positip bukan hukum agama maka di bedakan dengan tegas wilayah kejahatan adalah wilayah Negara wilayah dosa adalah wilayah agama oleh karena itu kalau misalnya kita membunuh orang Negara itu punya hak untuk menghukum karena itu adalh wilayah hukum Negara, maka kalu kita berdosa maka Negara tidak puya wewenang karena itu adalah hak tuhan, jadi kita akan di hukum tapi dihukum oleh tuhan. Itulah yang paling tepat meletakan hubungan antara hukum agama hukum Negara di dalam Negara demokrasi modern ini yang dihuni oleh banyak orang. Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter