Di dalam demokrasi moderen dimana Negara itu dihuni oleh banyak
penduduk, dihuni dari berbagai latar belakang, hukum agama itu tidak bisa diberlakukan dan di aplikasikan untuk seluruh
warga Negara karena hukum yang berlaku
di dalam demokrasi modern itu adalah hukum positif, Hasil dari proses
negosiasi atau musyawarah yang kemudian di ambil keputusannya di parlemen. Jadi
tida ada hukum yang berlaku dalam Negara modern tampa melalui pilter yang
disebut dengan parlemen yang bisa hukum itu langsung dari awal dipaksakan harus
berlaku haya gara-gara dianggap sebagai hukum yang berasal dari tuhan, ini kan
hukum tuhan misalnya yang berlaku, tidak bisa karna di dalam hukum Negara
modern setiap hukum hasil dari consensus bukan hukum yang ujug-ujug datang
begitu sajah datang dari langit kemudian dipaksakan berlaku untuk seluruh warga
Negara, maka ulil memberikan konsep yang ingin ulil diskusikan, ada dua konsep
yang berbeda dan itu haris dibuat distingsi yang jelas.
Pertama adlah konsep kejahatan yang kedua mengenai dengan konsep dosa,
banyak orang yang belum memahami terhadap konsep yang berbeda. Dosa adalah
konsep agama kalau kejahatan adalah konsep hukum positip modern, dosa adalah
tindakan yang melawan hukum tuhan yang melawan aturan yang dibuat oleh tuhan
krangkanya adalah agama, jadi kalu anda misalnya tidak sholat tidak zakat,
puasa, haji bagi orang yang mampu maka itu disebutnya dosa karena anda
melanggar aturan tuhan, tetapi kelahatan itu beda kejahatan adalah tindakan
melawan hukum Negara kalau anda misalnya mencuri, membunuh orang, penipuan dan
seterusnya yang mengganggu hukum Negara maka itu disebut kejahatan dan bisa
sajah kejahatan itu masuk di dalam dosa tapi katagori kejahatan itu beda
pelanggaran terhadap hukum publik maka Negara tidak perlu mencapuri urusan dosa,
jadi Negara tidak memaksakan orang untuk shalat, puasa tidak bisa, karena
urusan Negara adalah sebatas mencegah orang tidak melanggar hukum public kalau
anda misalnya membunuh Negara bisa turun tangan tapi kalau anda misalnya tidak
shalat itu urusan anda sama tuhan urusan atau wilayah wewnang Negara adalah di
dalam wilayah hukum bukan wilayah dosa, jadi kita harus membedakan kedua konsep
ini jadi konsep dosa dengan konsep kejahatan.
Di dalam Negara tradisonal yang masih mengenal Negara agama memang
kedua konsep ini dicampuraduk tapi di dalam Negara modern dimana hukum itu adalah
hukum positip bukan hukum agama maka di bedakan dengan tegas wilayah kejahatan
adalah wilayah Negara wilayah dosa adalah wilayah agama oleh karena itu kalau misalnya
kita membunuh orang Negara itu punya hak untuk menghukum karena itu adalh
wilayah hukum Negara, maka kalu kita berdosa maka Negara tidak puya wewenang
karena itu adalah hak tuhan, jadi kita akan di hukum tapi dihukum oleh tuhan.
Itulah yang paling tepat meletakan hubungan antara hukum agama hukum Negara di
dalam Negara demokrasi modern ini yang dihuni oleh banyak orang. Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
Penulis: Andri Nazarudin M