Posisi seorang janda yang belum dewasa di masyarakat dianggap masih
belum dapat menentukan dan memutuskan calon suami yang baik. Di sisi lain masih
banyak pernikahan tanpa menggunakan wali, hal itu dapat dijumpai apakah dalam bentuk nikah di
bawah tangan misalnya, nikah sirri, nikah lari dan istilah-istilah lainnya yang
berkembang saat ini. Dalam artikel ini penulis akan mencoba meng analisis tentang
pendapat Imam al-syafi’i tentang wali nikah bagi janda di bawah umur,
- janda di bawah umur Pendapat Imam al-Syafi'i yang mengharuskan adanya wali dalam pernikahan sangat relevan dengan realitas kehidupan masa kini. Jika dibolehkan nikah tanpa wali, maka sebelum nikah orang akan berani mengadakan hubungan badan sebelum nikah karena orang itu akan beranggapan nikah itu sangat mudah, dan jika ia sudah menikah hak dan kewajiban masing-masing menjadi tidak jelas. Kedudukan hukum wanita menjadi lemah apalagi dalam soal waris mewarisi antara bapak dengan anak-anaknya. Problem madaratnya sudah bisa dibayangkan. Karenanya untuk mencegah madaratnya, maka adanya wali sangat diperlukan. Kontekstualisasi pendapat Imam al-Syafi'i tentang keharusan adanya wali dalam pernikahan dalam hukum perkawinan kontemporer. Sangat tepat kalau peristiwa pernikahan itu memerlukan wali dan melibatkan keluarga, terutama wali. Berbeda dengan masyarakat Barat yang sudah "modern", peristiwa pernikahan relatif hanya melibatkan mereka yang menikah saja. Jadi, lebih bersifat individual. Dalam masyarakat adat atau masyarakat yang bersifat kekeluargaan atau masyarakat yang hubungan kekeluargaannya masih kuat, keberadaan wali masih sangat dibutuhkan. Menafikan keluarga dalam masalah pernikahan bukan saja bertentangan, tetapi juga akan terasa janggal dan tidak lazim dilakukan.
- Dalam hubungannya dengan wali nikah bagi janda di bawah umur, Imam al-Syafi'i menggunakan metode istinbat hukum berupa hadis bersumber dari Abu Musa dari Nabi SAW beliau bersabda : tidak ada nikah sama sekali kecuali dengan adanya seorang wali (HR Kelompok Imam lima kecuali an-Nasa’i)