Pemikiran Muhammad Syahrur Terhadap Hukum Wasiat


Perkembangan pemikiran dalam kajian hukum Islam, telah banyak melahirkan produk dan pemikiran yang mencoba merespon tuntutan zaman dewasa kita saat ini. Dalam hal itu, para pemikir hukum Islam terus-menerus melakukan kajian, baik berupa pembacaan ulang ataupun yang telah melakukan perombakan besar-besaran terhadap pandangan-pandangan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh hukum Islam pada sebelumnya. Dinamika pembacaan ulang terhadap aturan hukum yang telah terdahulu tersebut, pada gilirannya disebut juga dengan pembacaan kontemporer yang berangkat dari pandangan realitas-empirik.

Di antara tokoh-tokoh yang berkonsentrasi kepadanya adalah Muhammad Syahrur, yang mencoba melakukan pembacaan ulang terhadap sesuatu yang telah dikultuskan pada sebelumnya oleh para ulama fikih Islam klasik. Selanjutnya Muhammad Syahrur melakukan sebuah reformulasi terhadap hukum Islam melalui pembacaan kontemporer, salah satunya adalah pengkajian ulang terhadap hukum wasiat. Karena bagi Syahrur anggapan yang menyatakan bahwa ayat wasiat telah dihapuskan (dinasakh) oleh hadis atau ayat waris, telah mereduksi hukum wasiat itu sendiri dan oleh karenanya, harus dilakukan pembacaan ulang terhadap ayat wasiat tersebut, dengan tujuan mencari relevansinya dengan realitas yang terjadi pada manusia di masa sekarang ini.

Dengan demikian artikel ini akan mencoba membahas dan menganalisis terhadap pandangan Muhammad Syahrur tentang masalah hukum wasiat dalam praktiknya dan metode seperti apa yang digunakan Muhammad Syahrur dalam istinbat hukumnya terhadap hukum wasiat, serta bagaimana relevansi pemikirannya tersebut dengan hukum Islam khususnya tentang wasiat yang berlaku di Indonesia sekarang ini.
  1. Pandangan Muhammad Syahrur dan Metode Istinbat Hukumnya Terhadap Hukum Wasiat
Hukum wasiat adalah undang-undang khusus yang berada pada wilayah umum dan juga, pada wasiat itu tidak berlaku aturan universal sebagaimana yang terdapat di dalam hukum waris, yang ditandai dengan bolehnya berwasiat lebih dari 1/3. Oleh sebab itu ayat wasiat (al-Baqarah: 180) tidaklah dihapus (nasakh), tetap berlaku sebagaimana adanya. Wasiat dalam pelaksanaannya lebih diutamakan bagi pihak-pihak tertentu, yaitu: kedua orang tua, keluarga dekat, anak yatim, dan orang-orang yang berekonomi lemah. Hal ini didasarkan pada ajaran Islam yang bersifat universal yang sesuai dengan aspirasi masyarakat serta perkembangan waktu dan tempat atau kondisi sosial. Dengan kata lain, kajian Syahrur terhadap hukum wasiat ini boleh saja dilakukan selama tidak bertentangan dengan esensi ayat yang diturunkan Allah SWT.
  1. Relevansi Pandangan Muhammad Syahrur Dengan Perkembangan Hukum
Islam Kontemporer Di Indonesia. Rekonstruksi terhadap konsep wasiat yang dilakukan dengan pembacaan kontemporer oleh Syahrur ini, dalam kaitannya dengan Indonesia adalah untuk mengisi kekosongan terhadap kajian hukum Islam, khususnya hukum wasiat pada konteks merespon kebutuhan manusia dan tantangan zaman di era modernisasi dewasa ini. Dalam kaitanya dengan hukum Islam yang berlaku di Indonesia sendiri, upaya pembaruan ini diproyeksikan bagi masyarakat muslim Indonesia agar tidak selalu bertumpu kepada produk hukum yang telah lama ada, sehingga tidak terjadi kejumudan dalam praktiknya. Selain itu, masyarakat Islam di Indonesia juga harus mampu menciptakan pemahaman baru terhadap ayat-ayat hukum tanpa meninggalkan esensi, serta otoritas Tuhan di dalamnya. Upaya pembaharuan ini juga dilakukan untuk menanggalkan pemahaman manusia dari pemahaman yang “ideologis” terhadap hukum Islam, khususnya dalam hukum wasiat. Dengan kalimat lain, produk-produk hukum yang dipengaruhi oleh otoritas tertentu dalam suatu masyarakat, harus direkonstruksi dengan maksud menciptakan hukum yang bebas dari intervensi serta pengaruh apapun.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter