Perkembangan pemikiran dalam kajian hukum Islam, telah banyak
melahirkan produk dan pemikiran yang mencoba merespon tuntutan zaman dewasa
kita saat ini. Dalam hal itu, para pemikir hukum Islam terus-menerus melakukan
kajian, baik berupa pembacaan ulang ataupun yang telah melakukan perombakan
besar-besaran terhadap pandangan-pandangan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh
hukum Islam pada sebelumnya. Dinamika pembacaan ulang terhadap aturan hukum
yang telah terdahulu tersebut, pada gilirannya disebut juga dengan pembacaan
kontemporer yang berangkat dari pandangan realitas-empirik.
Di antara tokoh-tokoh yang berkonsentrasi kepadanya adalah Muhammad Syahrur, yang mencoba melakukan pembacaan ulang terhadap sesuatu yang telah dikultuskan pada sebelumnya oleh para ulama fikih Islam klasik. Selanjutnya Muhammad Syahrur melakukan sebuah reformulasi terhadap hukum Islam melalui pembacaan kontemporer, salah satunya adalah pengkajian ulang terhadap hukum wasiat. Karena bagi Syahrur anggapan yang menyatakan bahwa ayat wasiat telah dihapuskan (dinasakh) oleh hadis atau ayat waris, telah mereduksi hukum wasiat itu sendiri dan oleh karenanya, harus dilakukan pembacaan ulang terhadap ayat wasiat tersebut, dengan tujuan mencari relevansinya dengan realitas yang terjadi pada manusia di masa sekarang ini.
Dengan demikian artikel ini akan mencoba membahas dan menganalisis terhadap pandangan Muhammad Syahrur tentang masalah hukum wasiat dalam praktiknya dan metode seperti apa yang digunakan Muhammad Syahrur dalam istinbat hukumnya terhadap hukum wasiat, serta bagaimana relevansi pemikirannya tersebut dengan hukum Islam khususnya tentang wasiat yang berlaku di Indonesia sekarang ini.
- Pandangan Muhammad Syahrur dan Metode Istinbat Hukumnya Terhadap Hukum Wasiat
Hukum wasiat adalah undang-undang khusus yang berada pada wilayah
umum dan juga, pada wasiat itu tidak berlaku aturan universal sebagaimana yang
terdapat di dalam hukum waris, yang ditandai dengan bolehnya berwasiat lebih
dari 1/3. Oleh sebab itu ayat wasiat (al-Baqarah: 180) tidaklah dihapus
(nasakh), tetap berlaku sebagaimana adanya. Wasiat dalam pelaksanaannya lebih
diutamakan bagi pihak-pihak tertentu, yaitu: kedua orang tua, keluarga dekat,
anak yatim, dan orang-orang yang berekonomi lemah. Hal ini didasarkan pada
ajaran Islam yang bersifat universal yang sesuai dengan aspirasi masyarakat
serta perkembangan waktu dan tempat atau kondisi sosial. Dengan kata lain,
kajian Syahrur terhadap hukum wasiat ini boleh saja dilakukan selama tidak
bertentangan dengan esensi ayat yang diturunkan Allah SWT.
- Relevansi Pandangan Muhammad Syahrur Dengan Perkembangan Hukum
Islam Kontemporer Di Indonesia. Rekonstruksi terhadap konsep wasiat
yang dilakukan dengan pembacaan kontemporer oleh Syahrur ini, dalam kaitannya
dengan Indonesia adalah untuk mengisi kekosongan terhadap kajian hukum Islam,
khususnya hukum wasiat pada konteks merespon kebutuhan manusia dan tantangan zaman
di era modernisasi dewasa ini. Dalam kaitanya dengan hukum Islam yang berlaku
di Indonesia sendiri, upaya pembaruan ini diproyeksikan bagi masyarakat muslim Indonesia
agar tidak selalu bertumpu kepada produk hukum yang telah lama ada, sehingga
tidak terjadi kejumudan dalam praktiknya. Selain itu, masyarakat Islam di
Indonesia juga harus mampu menciptakan pemahaman baru terhadap ayat-ayat hukum
tanpa meninggalkan esensi, serta otoritas Tuhan di dalamnya. Upaya pembaharuan
ini juga dilakukan untuk menanggalkan pemahaman manusia dari pemahaman yang
“ideologis” terhadap hukum Islam, khususnya dalam hukum wasiat. Dengan kalimat
lain, produk-produk hukum yang dipengaruhi oleh otoritas tertentu dalam suatu
masyarakat, harus direkonstruksi dengan maksud menciptakan hukum yang bebas
dari intervensi serta pengaruh apapun.
