Untuk pertama
kalinya
masyarakat madani di munculkan oleh Anwar Ibrohim, mantan wakil perdana mentri dari Malaysia.
Menurut Anwar Ibrohim, sebagaimana di kutip oleh Dawam Raharjo, Masyarakat
madani merupakan sebuah sistem sosial yang subur berdasarkan pada prinsip moral
yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan
masyarakat. Inisiatif individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni,
pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan pada undang-undang
dan bukan nafsu atau keinginan individu belaka.
Sejalan dengan gagasan anwar ibrohim dawam raharjo mendifinisikan masyarakat
madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai
kebijakan bersama. Menurut beliau dalam msyarakat madani, warga negara bekerja sama membangun
ikatann sosial, jaringan yang produktif
dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat negara. Menurutnya dasar utama dari
masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi soaial yang di dasarkan pada
suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang
menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan. Sejalan dengan
ide-ide diatas, menurut azyumardi azra, masyarakat madani lebih dari sekedar
gerakan prodemokrasi, karena ia juga mengacu pada pembentukan masyarakat
berkualitas dan bertamadun (civility). Sedangkan menurut nurcholish madjid
menegaskan bahwa makna masyarakat madani berakar dari kata “civility” yag
mengandung makna toleransi, kesediaan pribadi-pribadi untuk menerima berbagai
macam pandangan politik dan tingkah laku sosial. Berdasarkan kajian diatas pada
dasarnya masyarakat madani adalah sebuah komunitas sosial dimana keadilan dan
kesejahteraan menjadi fundamennya dan menjungjung pada prinsip moralitas.
Karakteristik masyarakat madani
Masyarakat madani tidak muncul
dengan sendirinya ia menbutuhkan sebuah unsur-unsur sosial yang menjadi
prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut
merupakan satu kesatuan yang saling mengikat satu
sama lain dan
menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus
dimiliki oleh masyarakat madani ialah: (a) demokratisasi, (b) partisipasi sosial, dan (c)
supremasi hukum; dalam masyarakat.
Pertama, sehubungan dengan
karakteristik pertama yakni demokratisasi, maksudnya Pelaku politik dalam suatu
negara cenderung menyumbat masyarakat sipil, mekanisme demokrasi lah yang
memiliki kekuatan untuk mengkoreksi kecenderungan itu. Sementara itu untuk tumbuhnya demokratisasi dibutuhkan
kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran berpribadi, kesetaraan, dan
kemandirian. Syarat-syarat tersebut dalam konstatasi relatif memiliki
linearitas dengan kesediaan untuk menerima dan memberi secara berimbang. Maka
dalam konteks itu, mekanisme demokrasi antar komponen bangsa, terutama pelaku
praktis politik, merupakan bagian terpenting dalam menuju
masyarakat yang dicita-citakan tersebut. .
Kedua, partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik untuk terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi bilamana tersedia iklim yang memungkinkan otonomi individu terjaga. Antitesa dari sebuah masyarakat madani adalah tirani yang memasung secara kultural maupun struktural kehidupan bangsa. Dan menempatkan cara-cara manipulatif dan represif sebagai instrumentasi sosialnya. Sehingga masyarakat pada umumnya tidak memiliki daya yang berarti untuk memulai sebuah perubahan, dan tidak ada tempat yang cukup luang untuk mengekpresikan partisipasinya dalam proses perubahan.
Kedua, partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik untuk terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi bilamana tersedia iklim yang memungkinkan otonomi individu terjaga. Antitesa dari sebuah masyarakat madani adalah tirani yang memasung secara kultural maupun struktural kehidupan bangsa. Dan menempatkan cara-cara manipulatif dan represif sebagai instrumentasi sosialnya. Sehingga masyarakat pada umumnya tidak memiliki daya yang berarti untuk memulai sebuah perubahan, dan tidak ada tempat yang cukup luang untuk mengekpresikan partisipasinya dalam proses perubahan.
Ketiga, penghargaan terhadap
supremasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan. Dengan demikian
keadilan harus diposisikan secara netral, dalam artian, tidak ada yang harus
dikecualikan untuk memperoleh kebenaran di atas hukum. Ini bisa terjadi
bilamana terdapat komitmen yang kuat diantara komponen bangsa untuk iklas
mengikatkan diri dengan sistem dan mekanisme yang disepakati bersama. Demokrasi
tanpa didukung oleh penghargaan terhadap tegaknya hukum akan mengarah pada
dominasi mayoritas yang pada gilirannya menghilangkan rasa keadilan bagi
kelompok lain yang lebih minoritas. Demikian pula partisipasi tanpa diimbangi
dengan menegakkan hukum akan membentuk masyarakat tanpa kendali.