PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI


Untuk pertama kalinya masyarakat madani di munculkan oleh Anwar Ibrohim, mantan wakil perdana mentri dari Malaysia. Menurut Anwar Ibrohim, sebagaimana di kutip oleh Dawam Raharjo, Masyarakat madani merupakan sebuah sistem sosial yang subur berdasarkan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan pada undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu belaka. Sejalan dengan gagasan anwar ibrohim dawam raharjo mendifinisikan masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Menurut beliau dalam msyarakat madani, warga negara bekerja sama membangun ikatann sosial, jaringan yang produktif dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat negara. Menurutnya dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi soaial yang di dasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan. Sejalan dengan ide-ide diatas, menurut azyumardi azra, masyarakat madani lebih dari sekedar gerakan prodemokrasi, karena ia juga mengacu pada pembentukan masyarakat berkualitas dan bertamadun (civility). Sedangkan menurut nurcholish madjid menegaskan bahwa makna masyarakat madani berakar dari kata “civility” yag mengandung makna toleransi, kesediaan pribadi-pribadi untuk menerima berbagai macam pandangan politik dan tingkah laku sosial. Berdasarkan kajian diatas pada dasarnya masyarakat madani adalah sebuah komunitas sosial dimana keadilan dan kesejahteraan menjadi fundamennya dan menjungjung pada prinsip moralitas. 

Karakteristik masyarakat madani
Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya ia menbutuhkan sebuah unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat satu sama lain dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani ialah: (a) demokratisasi, (b) partisipasi sosial, dan (c) supremasi hukum; dalam masyarakat.                             
Pertama, sehubungan dengan karakteristik pertama yakni demokratisasi, maksudnya Pelaku politik dalam suatu negara cenderung menyumbat masyarakat sipil, mekanisme demokrasi lah yang memiliki kekuatan untuk mengkoreksi kecenderungan itu. Sementara itu untuk tumbuhnya demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran berpribadi, kesetaraan, dan kemandirian. Syarat-syarat tersebut dalam konstatasi relatif memiliki linearitas dengan kesediaan untuk menerima dan memberi secara berimbang. Maka dalam konteks itu, mekanisme demokrasi antar komponen bangsa, terutama pelaku praktis politik, merupakan bagian terpenting dalam menuju masyarakat yang dicita-citakan tersebut.                                       .              
     Kedua, partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik untuk terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi bilamana tersedia iklim yang memungkinkan otonomi individu terjaga. Antitesa dari sebuah masyarakat madani adalah tirani yang memasung secara kultural maupun struktural kehidupan bangsa. Dan menempatkan cara-cara manipulatif dan represif sebagai instrumentasi sosialnya. Sehingga masyarakat pada umumnya tidak memiliki daya yang berarti untuk memulai sebuah perubahan, dan tidak ada tempat yang cukup luang untuk mengekpresikan partisipasinya dalam proses perubahan.                         
Ketiga, penghargaan terhadap supremasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan. Dengan demikian keadilan harus diposisikan secara netral, dalam artian, tidak ada yang harus dikecualikan untuk memperoleh kebenaran di atas hukum. Ini bisa terjadi bilamana terdapat komitmen yang kuat diantara komponen bangsa untuk iklas mengikatkan diri dengan sistem dan mekanisme yang disepakati bersama. Demokrasi tanpa didukung oleh penghargaan terhadap tegaknya hukum akan mengarah pada dominasi mayoritas yang pada gilirannya menghilangkan rasa keadilan bagi kelompok lain yang lebih minoritas. Demikian pula partisipasi tanpa diimbangi dengan menegakkan hukum akan membentuk masyarakat tanpa kendali.







[1] Ibid 

Related Posts

Subscribe Our Newsletter