Ada beberapa kategori anak
yang melakukan tindak pidana atau delik pidana, kategori anak yang melakukan
tindak pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang No.3 tahun 1997 pasal 1
angka 2 yang berbunyi sebagai berikut :
- Anak yang melakukan tindak pidana.
- Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Dan mengenai batasan umur anak yang melakukan tindak pidana diatur
dalam pasal 4, yaitu:
- Batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang pengadilan anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
- Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dan di ajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum pernah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun tetapi di ajukan ke sidang anak.
Menurut Undang-Undang Pengadilan Anak, anak yang di bawah umur yang
melakukan delik pidana yang memang layak untuk diproses adalah anak yang telah
berusia 8 tahun dan diproses secara khusus yang berbeda dengan penegakan hukum
terhadap orang yang sudah dewasa. Tegasnya, anak yang melakukan kejahatan jika
dia belum berusia 8 tahun seharusnya tidak diproses secara hukum seperti anak
yang telah berusia 8 tahun.
Bagi anak yang melakukan tindak pidana yang akan di ajukan ke
sidang pengadilan anak harus ditangani oleh hakim yang itu khusus menangani
perkara anak dan petugas-petugas yang khusus menangani perkara anak. Seperti
yang tercantum dalam Undang-Undang No.3 tahun1997pasal 1 angka 5 sampai 8 :
- Penyidik adalah penyidik anak
- Hakim adalah hakim anak
- Hakim banding adalah hakim banding anak
- Hakim kasasi adalah hakim kasasi anak
Dalam pelaksanaannya sidang di pengadilan bagi anak adalah tertutup
dan suasana pada sidang anak harus menimbulkan keyakinan pada anak dan orang
tua bahwa hakim ingin membantu memecahkan masalah pada anak, sebagaimana yang
di atur dalam pasal 6 dan pasal 8 Undang-Undang No.3 tahun 1997 :
Pasal 6
Hakim, penuntut umum, penyidik dan penasehat hukum serta petugas
lainnya dalam sidang anak tidak memakai toga atau pakaian dinas.
Pasal 8
- Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup
- dalam hal tertentu dan dipandang perlu pemeriksaan perkara anak sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan dalam sidang terbuka.
- Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup hanya dapat dihadiri oleh anak yang bersangkutan beserta orang tua, wali, orang tua asuh, penasehat hukum dan pembimbing kemasyarakatan.
- Selain mereka yang disebutkan dalam ayat 3, orang-orang tertentu atas ijin hakim atau majelis hakim dapat menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
- Pemberitaan mengenai perkara anak mulai sejak penyidikan sampai saat sebelum pengucapan putusan pengadilan menggunakan singkatan dari nama anak, orang tua, wali atau orang tua asuhnya.
Dalam hal jenis pidana dan berat ringannya pidana pada anak yang
melakukan tindak pidana dapat dilihat pada pasal 22 sampai pasal 32
Undang-Undang No.3 tahun 1997 :
Pasal 22
Terhadap anak nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan
yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 23 ayat 3:
Selain pidana pokok sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 terhadap
anak nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan berupa perampasan
barang-barang tertentu atau pembayaran ganti rugi.
Pasal 24 ayat 1 menetapkan :
Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal adalah :
- Mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.
- Menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.
- Menyerahkan kepada Departemen Sosial atau Organisasi Sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.
Pasal 26 ayat 1 menetapkan :
Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama ½ dari maksimum ancaman
pidana penjara bagi orang dewasa.
Pasal 26 ayat 2 menetapkan :
Apabila anak nakal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka2 huruf
a, melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut
paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Itulah beberapa hal tentang kategori kategori anak yang melakukan tindak pidana atau delik
pidana, terimakasih mudah-mudahan artikel ini bermanfaat.