Taukah anda tentang apa sajah yang harus di jadikan syarat bagi
laki laki yang hendak akan menikah dua istri atau yang sering kita sebut
berpoligami. Berdasarkan dalam ketentuan Al-Qur’an, poligami terbatasi dengan
syarat-syarat, syarat tersebut terbagi dalam tiga faktor:
Pertama Faktor
Jumlah Aturan tentang poligami memang sudah dikenal dan berlaku dalam
kabilah- kabilah Arab dahulu pada zaman jahiliyah tanpa batasan tertentu pada
saat itu. Telah di katakan juga bahwa ada hadist yang mengatakan terdapatnya
poligami di kalangan orang-orang arab ketika mereka memeluk agama Islam dan
tanpa pembatasan jumlah.24 Namun setelah Islam datang membatasi poligami dengan
hanya empat orang istri bagi laki-laki yang hendak akan berpoligami. Dalam fiqh
lima mazhab karya Muhammad Jawad Mughniyah beliau berkomentar tentang poligami
yang dibahasakan dengan ‘jumlah istri’. Bahwa semua mazhab telah sepakat
tentang seorang laki-laki boleh beristri empat dalam waktu bersamaan, dan tidak
boleh lima berdasarkan keterangan al-Quran surat an-Nisaa ayat 25 Adapun
mengenai pembahasan selanjutnya tentang poligami tidak dituangkan dalam
komentarnya tersebut. Melainkan tentang perceraian keempat orang istri yang
sudah dinikahi melalui uraian pendapat Imamiyah dan Syafi’i. Sunnah nabi yang
sahih telah menguatkan bahwa jumlah maksimal istri adalah empat orang sebagai
berikut:
Artinya: “Dari Harist bin Qays al Asadi ra. Dia berkata: “Aku masuk
Islam sedang aku mempunyai isteri delapan. Lalu diberitahukan kepada nabi SAW.
maka nabi bersabda: pilihlah empat orang diantara mereka.” (HR Ibnu Majah).
Kedua Faktor
Nafkah Nafkah mencakup makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan
alat-alat rumah tangga yang umum. Laki-laki yang ingin menikah pertama-tama
harus mampu menyediakan biaya untuk menafkahi wanita yang akan dinikahinya.
Menurut syari’at Islam jika seorang laki-laki belum memiliki sumber rezeki
untuk menafkahi istri, dia belum boleh kawin, sesuai sabda Rasulullah SAW berikut
ini:
Artinya:“Wahai sekalian pemuda.. siapa diantara kamu yang telah
mampu memikul beban nafkah hendaklah ia kawin”. (HR. Muslim)
Berdasarkan syara’ Islam, seorang laki-laki belum dibolehkan
menikah jika belum mampu memberikan nafkah. Begitu pula, laki-laki yang sudah
mempunyai istri satu tetapi belum mampu memberikan nafkah yang layak, maka dia
tidak boleh berpoligami. Dengan demikian, tidak ada ikhtilaf diantara para fuqoha
tentang kewajiban suami terhadap istrinya, baik makanan, pakaian, tempat
tinggal, dan kebutuhankebutuhan lainnya.
Berbuat adil diantara Istri-Istri al-quran surat An-Nisa ayat 3
merupakan dasar keadilan yang harus ditegakkan. Keadilan yang dimaksud adalah
keadilan yang mampu diwujudkan manusia dalam kehidupan sehari-harinya, yaitu
sandang pangan, rumah tempat tinggal, dan perlakuan yang layak terhadap mereka
masing-masing. Sementara itu, keadilan yang berkenaan dengan aspek bathiniyah
yaitu masalah cinta, kasih sayang dan selera (hasrat seksual) merupakan perkara
yang mustahil direalisasikan oleh manusia.
Artinya: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di
antara isteriisteri( mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena
itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu
biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan
memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. (An-Nisa: 129)
Dalam hal ini pasti setiap orang memiliki kecenderungan hati atau
sikap condong kepihak tertentu. Meskipun begitu adanya tetap harus diupayakan
sekuat mungkin usaha adil dalam menggauli istri-istri yang memang di amanatkan
Allah SWT.
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya.” (Al Baqarah: 286)
Abdullah bin Abbas r.a28 menafsirkan surat An-Nisa ayat 129 tentang
keadilan dengan pernyataan bahwa adil yang di maksud dalam ayat tersebut adalah
adil dalam hubb (cinta) dan jima’ (persetubuhan suami istri). Apabila seorang
muslim ingin berpoligami sedangkan ia yakin bahawa dirinya tidak mampu
menerapkan keadilan diantara istri-istrinya dalam masalah kebutuhan materi,
maka itu adalah dosa di sisi Allah, dan wajib baginya untuk tidak kawin lebih
dari seorang istri. Rasulullah bersabda:
Artinya: “Apabila ada seorang laki-laki mempunyai dua orang istri
dan dia tidak berlaku adil di antara keduanya, maka dia akan datang pada hari
kiamat dengan badan yang miring”