SYARAT POLIGAMI DALAM ISLAM


Taukah anda tentang apa sajah yang harus di jadikan syarat bagi laki laki yang hendak akan menikah dua istri atau yang sering kita sebut berpoligami. Berdasarkan dalam ketentuan Al-Qur’an, poligami terbatasi dengan syarat-syarat, syarat tersebut terbagi dalam tiga faktor:
     
    Pertama Faktor Jumlah Aturan tentang poligami memang sudah dikenal dan berlaku dalam kabilah- kabilah Arab dahulu pada zaman jahiliyah tanpa batasan tertentu pada saat itu. Telah di katakan juga bahwa ada hadist yang mengatakan terdapatnya poligami di kalangan orang-orang arab ketika mereka memeluk agama Islam dan tanpa pembatasan jumlah.24 Namun setelah Islam datang membatasi poligami dengan hanya empat orang istri bagi laki-laki yang hendak akan berpoligami. Dalam fiqh lima mazhab karya Muhammad Jawad Mughniyah beliau berkomentar tentang poligami yang dibahasakan dengan ‘jumlah istri’. Bahwa semua mazhab telah sepakat tentang seorang laki-laki boleh beristri empat dalam waktu bersamaan, dan tidak boleh lima berdasarkan keterangan al-Quran surat an-Nisaa ayat 25 Adapun mengenai pembahasan selanjutnya tentang poligami tidak dituangkan dalam komentarnya tersebut. Melainkan tentang perceraian keempat orang istri yang sudah dinikahi melalui uraian pendapat Imamiyah dan Syafi’i. Sunnah nabi yang sahih telah menguatkan bahwa jumlah maksimal istri adalah empat orang sebagai berikut:

Artinya: “Dari Harist bin Qays al Asadi ra. Dia berkata: “Aku masuk Islam sedang aku mempunyai isteri delapan. Lalu diberitahukan kepada nabi SAW. maka nabi bersabda: pilihlah empat orang diantara mereka.” (HR Ibnu Majah).

Kedua Faktor Nafkah Nafkah mencakup makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan alat-alat rumah tangga yang umum. Laki-laki yang ingin menikah pertama-tama harus mampu menyediakan biaya untuk menafkahi wanita yang akan dinikahinya. Menurut syari’at Islam jika seorang laki-laki belum memiliki sumber rezeki untuk menafkahi istri, dia belum boleh kawin, sesuai sabda Rasulullah SAW berikut ini:

Artinya:“Wahai sekalian pemuda.. siapa diantara kamu yang telah mampu memikul beban nafkah hendaklah ia kawin”. (HR. Muslim)

Berdasarkan syara’ Islam, seorang laki-laki belum dibolehkan menikah jika belum mampu memberikan nafkah. Begitu pula, laki-laki yang sudah mempunyai istri satu tetapi belum mampu memberikan nafkah yang layak, maka dia tidak boleh berpoligami. Dengan demikian, tidak ada ikhtilaf diantara para fuqoha tentang kewajiban suami terhadap istrinya, baik makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhankebutuhan lainnya.  Berbuat adil diantara Istri-Istri al-quran surat An-Nisa ayat 3 merupakan dasar keadilan yang harus ditegakkan. Keadilan yang dimaksud adalah keadilan yang mampu diwujudkan manusia dalam kehidupan sehari-harinya, yaitu sandang pangan, rumah tempat tinggal, dan perlakuan yang layak terhadap mereka masing-masing. Sementara itu, keadilan yang berkenaan dengan aspek bathiniyah yaitu masalah cinta, kasih sayang dan selera (hasrat seksual) merupakan perkara yang mustahil direalisasikan oleh manusia.

Artinya: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteriisteri( mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisa: 129)

Dalam hal ini pasti setiap orang memiliki kecenderungan hati atau sikap condong kepihak tertentu. Meskipun begitu adanya tetap harus diupayakan sekuat mungkin usaha adil dalam menggauli istri-istri yang memang di amanatkan Allah SWT.

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Al Baqarah: 286)

Abdullah bin Abbas r.a28 menafsirkan surat An-Nisa ayat 129 tentang keadilan dengan pernyataan bahwa adil yang di maksud dalam ayat tersebut adalah adil dalam hubb (cinta) dan jima’ (persetubuhan suami istri). Apabila seorang muslim ingin berpoligami sedangkan ia yakin bahawa dirinya tidak mampu menerapkan keadilan diantara istri-istrinya dalam masalah kebutuhan materi, maka itu adalah dosa di sisi Allah, dan wajib baginya untuk tidak kawin lebih dari seorang istri. Rasulullah bersabda:

Artinya: “Apabila ada seorang laki-laki mempunyai dua orang istri dan dia tidak berlaku adil di antara keduanya, maka dia akan datang pada hari kiamat dengan badan yang miring”

Related Posts

Subscribe Our Newsletter