Setiap wanita dewasa pasti akan mengalami datang bulan atau biasa
kita sebut dengan haid maupun
mensturasi. Selama kurang dari tujuh hari tidak boleh melakukan sholat, puasa,
namun umumnya bagi wanita ada yang meragukannya boleh atau tidaknya memotong rambut dan kuku saat sedang
mensturasi, lalu bagaiman penjelasannya dalam pandangan hukum islam. Mengenai
hal itu rupanya tidak ada riwayat yang melarang tentang wanita haid untunk
memotong kuku ataupun rambutnya, demikian pula tidak ada riwayat yang
memerintahkan agar rambut wanita haid
yang rontok untuk di cuci bersamaan dengan mandi paska had (setelah suci),
bahkan sebaliknya terdapat riwayat yang membolehkan wanita haid untuk meyisir
rambutnya padahal tidak munkin ketika wanita yang mesiyir rambutnya tidak ada bagin rambut yang rontok kemudian
disebutkan dalam hadis dari Aisyah bahwa aisyah ketika mengikuti haji bersama
Rasullulah SAW sesampainnya di Mekah beliau mengalami haid kemudian Rasullullah
SAW bersabda kepadanya
Artinya: Tinggalkan Umrahmu lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah
(HR. Buhari dan Muslim)
Biasanya wanita yang bersisir sering kali rambutnya ada yang
terjatuh namun Nabi memerintahkan Aisyah untuk mengumpulkan rambutnya yang
jatuh dalam fatwa Al-Qubra Saiul Islam Ibnu Taimiyyah terdafat pertayaan
Artinya: Ketika seseorang sedang junub kemudian memotong kukunya
atau kumisnya atau meyisir rambutnya apakah dia salah dalam hal ini
Ada sebagian orang mengatakan bahwa orang yang memotong rambutnya ketika
junub itu maka semua bagian tubuhnya akan kembali kepada hari kiamat dan
menuntuk pemilknya untuk memandikannya, apakah ini benar? Lalu saiyhul Islam
member jawaban terdapat hadis sahih dari Hujimah dan Abu Hurairah radiallohu
anhu, bahwa Rasullullah SAW saat ditanya tentang orang yang junub kemudian
beliau bersabda
Artinya: Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis, baik ketika
hidup maupun mati.
Dan saya sendiri belum mengetahui tentang syariaat hukum yang
memakruhkan motong kuku dan rambut ketika sedang haid dan junub bahkan
sebaliknya Rasullullah SAW meyuruh orang
yang masuk Islam untuk hilangkan dari
mu rambut kekufuran dab berhitanlah, beliau juga memerintahkan untuk orang yang
masuk Islam u ntuk mandi dan beliau tidak memerintahkan agar potong rambut dan
hitannya dilakukan setelah mandi tidak adanya perintah menunjukan potong kuku
dan hitan sebelum mandi (Fatwa Al- Qubra 1275). Demikian penjelasan boleh atau tidaknya memotong rambut atu kuku
dalam Islam. Jadi mitos dalam masyarakat yang berkembang selama ini merupakan
kepercayaan yang tidak berdasarkan pada ilmu yang pasti, mudah-mudahan
artikelnya berguna dan bermanfaat Wallahualam Bisawab.