Demokrasi yang berkembang dewasa ini, pada awalnya mendapat respon
negatif dari para filosof zaman Yunani kuno seperti Plato dan Aristoteles.
Mereka menganggap bahwa demokrasi sangat dekat dengan tirani. Secara tegas
Plato menyatakan bahwa demokrasi merupakan yang terburuk dari semua
pemerintahan yang berdasarkan hukum dan merupakan yang terbaik dari semua
pemerintahan yang tidak mengenal hukum. Aristoteles tampak lebih realistis
memandang demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang paling dapat ditolerir
daripada jenis tirani dan oligarki. Model negara oligarki biasanya diperintah
kelompok orang yang berasal dari kalangan feudal.
Konsep demokrasi mendapat tanggapan negatif dari filosof Yunani,
namun bangsa Yunani telah mempraktikkan dalam kehidupan bernegara sejak abad
ke-4 SM hingga ke-6 SM. Pada masa itu demokrasi yang diterapkan adalah
demokrasi langsung yang berarti seluruh rakyat secara langsung mengambil peran
untuk menjalankan seluruh kekuasaan politik. Praktik demokrasi langsung pertama
kali dilakukan di negara Polis (negara yang jumlah penduduknya sangat sedikit)
yang sering disebut sebagai negara kota.
Pada awalnya, embrio demokrasi berasal dari kejenuhan rakyar
rerhadap model pemerintahan yang dilalankan. Sebelum adanya demokrasi terdapat
sistem pemerintahan yang dikuasai oleh negara. Hal ini menyebabkan rakyat tidak
berhak ikut campur dalam urusan rumah penyelenggaraan negara. Rakyat hanya
menjalankan apa yang sudah digariskan negara. Dengan begitu, tidak ada kebebasan
individu maupun kelompok. Semua orang memiliki kedudukan yang sama. Sebaliknya,
negara yang menganut paham liberalisme, prinsipnya adalah kebebasan individu
maupun golongan. Sehingga, negara tidak berhak ikut campur tangan atas
rakyatnya. Mereka yang mampu bertahan (hidup) dan bersaing dapat melanjutkan
kehidupannya, sedangkan mereka yang lemah akan tergilas oleh kelompok-kelompok
besar. Untuk memperjelas embrio demokrasi lihat skema di bawah ini:
Gagasan demokrasi merupakan wujud dari ketidakpuasan rakyat
terhadap negara-negara yang menjalankan liberalisme dan utilitarianisme.
Demokrasi merupakan jawaban atau solusi dari keinginan untuk menciptakan negara
yang tidak berpihak pada siapapun, tetapi rakyat yang menjadi penentu kemauan
suatu negara. Pada masa Yunani Kuno, demokrasi yang dijalankan sering disebut
demokrasi pseudo. Hal ini disebabkan perempuan dan budak tidak berhak mempunyai
suara, yang berhak hanya laki-laki yang sudah dewasa.
Pada masa itu masih terdapar diskriminasi yang membeda-bedakan
warga negara, sehingga model demokrasi yang diterapkan Yunani Kuno belum dapat
dikatakan sebagai demokrasi yang sebenamya. Sepanjang abad pertengahan, paham
demokrasi tidak mengalami perkembangan berarti. Karena itulah zaman pertengahan
disebut dengan abad kegelapan. Baru pada masa Renaissance berkembang ide
tentang kedaulatan, teori kontrak sosial, dan doktrin hak-hak alamiah. Ide-ide
jelas mendukung berkembangnya paham demokrasi. Seperti halnya John Locke
seorang filosof berkebangsaan Inggris menyatakan bahwa hak-hak politik rakyat
mencakup hak aras hidup, kebebasan, dan hak memilih (liue, liberal, property).
Baron Montesquieu, seorang filosof Prancis yang dikenal sebagai perintis ajaran
pemisahan kekuasaan, menyatakan bahwa sistem politik dapat menjamin hak-hak
pohtik melalui ajaran trias politica, yaitu sistem pembagian kekuasaan negara
menjadi tiga bentuk: legislati( eksekuti( yudikatif, yang masing-masing harus
dikendalikan oleh individuindividu berbeda dan merdeka. Beberapa wacana yang
dikemukakan oleh tokoh-tokoh besar menjadi barometer bagi setiap negara-negara
modern.
Wacana demokrasi dan praktiknya dalam kehidupan suatu Negara
mengalami perkembangan cukup penting pada era 1970-an. Pada masa itu terjadi
peralihan sistem pemerintahan ke arah demokrasi di berbagai negara Eropa,
seperti Yunani, Portugal, dan Spanyol. Fenomena yang sama pada era 1980-an di
negara Amerika Latin, seperti Argentina, Brasil, dan Uruguay. Begitu juga di
negara Asia Timur, seperti Hongkong, Thiwan, dan Korea Selatan. Wacana demokrasi
juga berkembang pesat dan mengalami puncaknya pada tahun 1990-an. Demokrasi
yang diterapkan di berbagai negara di dunia biasanya berbentuk demokrasi
langsung (direct democrary) dan tidak langsung (indirect drmocracy).
Pengertian demokrasi langsung adalah rakyat ikut serta secara langsung
mewujudkan kedaulatan politiknya. Keberadaan.
lembaga legislatif pada sistem demokrasi langsung hanya berfungsi
sebagai pengawas atau pengontrol jalannya pemerintahan. Namun demikian, dalam
tataran praktis demokrasi langsung terjadi dalam kelompok-kelompok terbatas.
Sementara pemilihan pejabat eksekutif pada setiap tingkatan dilakukan secara
langsung orang rakyat. Demikian juga pada pemilihan jabatan legislatif. Berbeda
dengan demokrasi tidak langsung, perwujudan kedaulatan politiknya dilaksanakan
oleh lembaga perwakilan. Wakil rakyat dituntut untuk bersikap aktif terhadap
suara rakyat agar ditindaklanjuti dalam kebtlakan dan progam aksi. Bentuk
demokrasi tidak langsung biasanya dikenal dengan demokrasi perwakilan. Kadar
nilai demokrasi dalam suatu negara berbeda, artinya apabila suatu negara
menjalankan pemilu tidak secara langsung, Negara tersebut tidak dapat dikatakan
tidak demokratis. Namun nilai demokrasi itu perlu dilihat dalam aspek lain,
misalnya perekonomian, pendidikan, dan sebagainya.
Sumber: Buku Civic Education
