DINAMIKA DEMOKRASI DI DUNIA

Demokrasi yang berkembang dewasa ini, pada awalnya mendapat respon negatif dari para filosof zaman Yunani kuno seperti Plato dan Aristoteles. Mereka menganggap bahwa demokrasi sangat dekat dengan tirani. Secara tegas Plato menyatakan bahwa demokrasi merupakan yang terburuk dari semua pemerintahan yang berdasarkan hukum dan merupakan yang terbaik dari semua pemerintahan yang tidak mengenal hukum. Aristoteles tampak lebih realistis memandang demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang paling dapat ditolerir daripada jenis tirani dan oligarki. Model negara oligarki biasanya diperintah kelompok orang yang berasal dari kalangan feudal.

Konsep demokrasi mendapat tanggapan negatif dari filosof Yunani, namun bangsa Yunani telah mempraktikkan dalam kehidupan bernegara sejak abad ke-4 SM hingga ke-6 SM. Pada masa itu demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi langsung yang berarti seluruh rakyat secara langsung mengambil peran untuk menjalankan seluruh kekuasaan politik. Praktik demokrasi langsung pertama kali dilakukan di negara Polis (negara yang jumlah penduduknya sangat sedikit) yang sering disebut sebagai negara kota.

Pada awalnya, embrio demokrasi berasal dari kejenuhan rakyar rerhadap model pemerintahan yang dilalankan. Sebelum adanya demokrasi terdapat sistem pemerintahan yang dikuasai oleh negara. Hal ini menyebabkan rakyat tidak berhak ikut campur dalam urusan rumah penyelenggaraan negara. Rakyat hanya menjalankan apa yang sudah digariskan negara. Dengan begitu, tidak ada kebebasan individu maupun kelompok. Semua orang memiliki kedudukan yang sama. Sebaliknya, negara yang menganut paham liberalisme, prinsipnya adalah kebebasan individu maupun golongan. Sehingga, negara tidak berhak ikut campur tangan atas rakyatnya. Mereka yang mampu bertahan (hidup) dan bersaing dapat melanjutkan kehidupannya, sedangkan mereka yang lemah akan tergilas oleh kelompok-kelompok besar. Untuk memperjelas embrio demokrasi lihat skema di bawah ini:

Gagasan demokrasi merupakan wujud dari ketidakpuasan rakyat terhadap negara-negara yang menjalankan liberalisme dan utilitarianisme. Demokrasi merupakan jawaban atau solusi dari keinginan untuk menciptakan negara yang tidak berpihak pada siapapun, tetapi rakyat yang menjadi penentu kemauan suatu negara. Pada masa Yunani Kuno, demokrasi yang dijalankan sering disebut demokrasi pseudo. Hal ini disebabkan perempuan dan budak tidak berhak mempunyai suara, yang berhak hanya laki-laki yang sudah dewasa.

Pada masa itu masih terdapar diskriminasi yang membeda-bedakan warga negara, sehingga model demokrasi yang diterapkan Yunani Kuno belum dapat dikatakan sebagai demokrasi yang sebenamya. Sepanjang abad pertengahan, paham demokrasi tidak mengalami perkembangan berarti. Karena itulah zaman pertengahan disebut dengan abad kegelapan. Baru pada masa Renaissance berkembang ide tentang kedaulatan, teori kontrak sosial, dan doktrin hak-hak alamiah. Ide-ide jelas mendukung berkembangnya paham demokrasi. Seperti halnya John Locke seorang filosof berkebangsaan Inggris menyatakan bahwa hak-hak politik rakyat mencakup hak aras hidup, kebebasan, dan hak memilih (liue, liberal, property). Baron Montesquieu, seorang filosof Prancis yang dikenal sebagai perintis ajaran pemisahan kekuasaan, menyatakan bahwa sistem politik dapat menjamin hak-hak pohtik melalui ajaran trias politica, yaitu sistem pembagian kekuasaan negara menjadi tiga bentuk: legislati( eksekuti( yudikatif, yang masing-masing harus dikendalikan oleh individuindividu berbeda dan merdeka. Beberapa wacana yang dikemukakan oleh tokoh-tokoh besar menjadi barometer bagi setiap negara-negara modern.

Wacana demokrasi dan praktiknya dalam kehidupan suatu Negara mengalami perkembangan cukup penting pada era 1970-an. Pada masa itu terjadi peralihan sistem pemerintahan ke arah demokrasi di berbagai negara Eropa, seperti Yunani, Portugal, dan Spanyol. Fenomena yang sama pada era 1980-an di negara Amerika Latin, seperti Argentina, Brasil, dan Uruguay. Begitu juga di negara Asia Timur, seperti Hongkong, Thiwan, dan Korea Selatan. Wacana demokrasi juga berkembang pesat dan mengalami puncaknya pada tahun 1990-an. Demokrasi yang diterapkan di berbagai negara di dunia biasanya berbentuk demokrasi langsung (direct democrary) dan tidak langsung (indirect drmocracy). Pengertian demokrasi langsung adalah rakyat ikut serta secara langsung mewujudkan kedaulatan politiknya. Keberadaan.

lembaga legislatif pada sistem demokrasi langsung hanya berfungsi sebagai pengawas atau pengontrol jalannya pemerintahan. Namun demikian, dalam tataran praktis demokrasi langsung terjadi dalam kelompok-kelompok terbatas. Sementara pemilihan pejabat eksekutif pada setiap tingkatan dilakukan secara langsung orang rakyat. Demikian juga pada pemilihan jabatan legislatif. Berbeda dengan demokrasi tidak langsung, perwujudan kedaulatan politiknya dilaksanakan oleh lembaga perwakilan. Wakil rakyat dituntut untuk bersikap aktif terhadap suara rakyat agar ditindaklanjuti dalam kebtlakan dan progam aksi. Bentuk demokrasi tidak langsung biasanya dikenal dengan demokrasi perwakilan. Kadar nilai demokrasi dalam suatu negara berbeda, artinya apabila suatu negara menjalankan pemilu tidak secara langsung, Negara tersebut tidak dapat dikatakan tidak demokratis. Namun nilai demokrasi itu perlu dilihat dalam aspek lain, misalnya perekonomian, pendidikan, dan sebagainya.

Sumber: Buku Civic Education


Related Posts

Subscribe Our Newsletter