PENGERTIAN KETERANGAN SAKSI DAN AHLLI DALAM PEMBUKTIAN

Keterangan Saksi ialah keterangan seseorang yang dialami secara langsung, didengar, dan dilihat sendiri oleh saksi, keterangan tersebut harus juga menyebutkan tentang sebab-musabab yang diketahuinya itu. Perkiraan, rekaan, atau sebagai kesimpulan pikiran dari seorang saksi sendiri tidak dapat dinilai sebagai suatu kesaksian. Keterangan seorang saksi saja tanpa suatu alat bukti yang lain, belum cukup membuktikan sesuatu perbuatan atau pieristiwa. Dalam hal beberapa orang saksi memberikan keterangan tentang beberapa perbuatan atau peristiwa yang berlain-lainan, tetapi perbuatan atau peristiwa itu dapat dirangkaikan sedemikian rupa, sehingga menguatkan suatu keadaan yang tertentu, diserahkan kepada pertimbangan pengadilan negeri. Pembuktian yang diajukan oleh penggugat dan tergugat haruslah dinilai. Dalam hal ini pembentuk undang-undang mengikat hakim pada alat-alat bukti, tetapi pembentuk undang-undang memberi kebebasan kepada hakim dalam menilai alat-alat bukti yang diajukan. Hakim juga tidak wajib mempercayai seorang saksi, yang artinya ia bebas menilai kesaksian (Pasal 172H\R,309 RBg, dan 1908 BW).

Untuk menilai dan mempertimbangkan keterangan saksi, Pengadilan Negeri harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Pertama Persesuaian antara keterangan seorang saksidengan yang lainnya. Kedua Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lainnya. Ketiga Semua alasan-alasan yang dikemukakan oleh para saksi. Keempat Tentang peri kehidupan, tingkah laku, dan keberadaan saksi dalam masyarakat.

Jika kesaksian yang terpisah-pisah dan berdiri sendiri dari beberapa orang tentang beberapa kejadian dapat menguatkan suatu perkara tertentu, oleh karena kesaksian itu ada kesesuaian dan berhubungan, maka diserahkan kepada pertimbangan hakim untuk menghargai kesaksian yang terpisah-pisah itu menurut keadaan (Pasal 170 HIR). Mereka yang tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi menurut Pasal 145 HIR adalah sebagai berikut: Pertama keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dari salah satu pihak yang beperkara, Kedua suami atau istri salah satu pihak, sekalipun telah bercerai, Ketiga anak-anak di bawah umur 15 tahun, Keempat orang yang sakit ingatannya menurut keterangan dokter.

Mereka yang dapat dibebaskan untuk tidak memberi keterangan sebagai saksi karena keberatan menurut Pasal 146 HlR, adalah saudara, keluarga sedarah dalam garis lurus, atau ipar dari salah satu pihak yang beperkara, pegawai atau majikan dari salah satu pihak yang beperkara, orang yang karena jabatan dan pekerjaannya wajib menyimpan rahasia, sekadar mengenai hal-hal yang harus dirahasiakan dan secara khusus tidak ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Bilamana saksi seorang yang cacat, seperti bisu atau tuli, sehingga tidak dapat memberikan keterangan secara lisan, dapat memberikan keterangan secara tertulis atau dengan bantuan seorang yang dapat menolongnya, dengan ketentuan bahwa mereka harus mengucapkan sumpah terlebih dahulu.

Keterangan Ahli (Pasal 154 HIR) ialah Jika pengadilan negeri berpendapat bahwa perkara itu akan lebih terang jika ada pemeriksaan dan pengamatan oleh orang ahli, maka dapatlah pengadilan negeri mengangkat ahli tersebut, baik atas permintaan kedua belah pihak maupun karena jabatannya. Dalam halyang demikian, maka ditentukanlah hari persidangan, pada hari mana orang ahli itu memberi laporan atau pendapatnya, baik dengan surat maupun dengan tulisan dan meneguhkannya dengan sumpah. Orang yang tidak boleh didengar sebagai saksi, tidak boleh pula diangkat menjadi orang ahli. Pengadilan negeri tidak diwajibkan untuk mengikuti pendapat orang ahli itu, jika pendapat orang ahli itu bedentangan dengan keyakinannya. Pengadilan negeri tidak diwajibkan untuk mengikuti pendapat oran ahli itu, jika pendapat orang ahli itu bertentangan denga keyakinannya

Related Posts

Subscribe Our Newsletter