Teknik Peyusunan Posita yang Benar

Sebagai dasar dan alasan-alasan gugatan atau tuntutan penyusunan posita (disebut juga positum) haruslah memperhatikan hal-hal yang harus di perhatikan, berikut ini hal-hal yang harus di perlukan dalam sebuah posita.
  1. Menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan sedapat mungkin dengan gaya bahasa yang baik, sehingga enak dibaca serta tidak monoton.
  2. Menggunakan kalimat bahasa yang tidak berbelit-belit dan atau panjang, tetapi cukup sederhana, singkat, jelas, dan tegas.
  3. Penggunaan kata atau kalimat yang tidak multitafsir, sehingga tidak membingungkan penggugat, tergugat, dan hakim.
  4. Menghindari penggunaan istilah untuk memaknai sesuatu bilamana harus dengan istilah hendaknya jelas dan konsisten tidak berubahubah, misalnya penyebutan kelompok, panitia, ketua, pimpinan, pemimpin, tanah sengketa, objek perkara, tanah terperkara, dan lain-lain.
  5.  Antara bagian-bagian posita dengan petitum searah tidak bertentangan atau kontradiktif.
  6. Menggunakan kalimat yang gampang dimengerti di dalam mengemukakan adanya hubungan sebab-akibat (kausal), sebab fakta hukum yang ditampilkan dalam kalimat awal, akan membawa akibat hukum yang diuraikan dalam kalimat berikutnya, misalnya: karena tergugat menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang sah, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
  7. Menyusun posita secara runtut dan teratur berdasarkan peristiwa yang terjadi atau yang dialami dengan alasan dan dasar hukum yang kuat, hal ini penting untuk dapat meyakinkan hakim terhadap dalildalil yang diajukan dalam gugatan di persidangan.

 Posita sering juga disertai dengan permohonan. Misalnya, permohonan tentang sita jaminan (conseruatoir beslag), provisi, putusan serta-rnerta (uitvoerbaar bij voorrraad), uang paksa (dwangsom), dan lain-lain. Permohonan ini berisi agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lain berupa perlawanan (verzef, banding, maupun kasasi. Contoh: gugatan yang telah didasarkan pada bukti-bukti autentik sesuai dengan ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIH/RIB.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter