TUGAS HAKIM DALAM PELAKSANAAN FUNGSI PERADILAN

Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan yang sebelumnya tentang bagaimana tahapan jalannya peikara di persidangan, sedangkan dalam pemeriksaan persidangan berlaku sistem atau proses kontradiktoir (contradictor), sebagai berikut.
1. Sistem Kontradiktoir (Contradictoir)
Dalam sistem contradictoft ini diberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk membantah dalil-dalil gugatan penggugat. Sebaliknya juga penggugat berhak melawan bantahan tergugat. Proses ini dapat disebut suatu proses sanggah-menyanggah, di mana masing-masing penggugat dan tergugat diberikan kesempatan saling menyanggah. Tahap pertama adalah tahap penggugat mengajukan "gugatan" dan dibalas kemudian oleh tergugat dengan memberi "jawaban" atas gugatan penggugat. Selanjutnya disanggah lagioleh penggugat, sanggahan ini dinamakan replik disusul kemudian sanggahan tergugat (lawan), sanggahan yang terakhir inidisebrn duplik. Selanjutnya adalah tahapan{ahapan pembuktian dan kesaksian dari kedua belah pihak sampai kepada konklusi.
Namun demikian, proses kontradiktoir dapat dikesampingkan metaltri verstek atau tanpa bantahan, yaitu apabi la pihak yan g bersangkutan lidak menghadiri persidangan yang telah ditentukan pengadilan tanpa afasan yang sah, padahal sebelumnya telah diadakan proses pernarg6ihn secara sah dan patut oleh juru sita. Sekalipun demikian pada prisirrya:
  1. pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara sepihak (ex-parte) hanya pihak penggugat atau pihak tergugat;
  2.  tanpa mengurangi arti dari putusan verstek (putusan yang dibacakan di persidangan di luar kehadiran tergugat), sistem pemeriksaan secara kontradiktoir harus ditegakkan dan berlangsung sejak awal persidangan sampai dengan putusan dijatuhkan.

2. Prinsip dalam Pemeriksaan di Persidangan
Dalam proses pemeriksaan perkara/sengketa secara kontradiktoir harus ditegakkan beberapa prinsip dasar dengan mengingat tugas dan peranan hakim melaksanakan fungsi peradilan, yaitu di dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Untuk itu, beberapa hal sebagai acuan adalah sebagai berikut. Menetapkan dan menerapkan ketentuan pasal dari hukum materiil perundang-undangan secara tepat dalam proses suatu perkara.
  1. Sedapat mungkin berpatokan pada hukum positif yang ada, sebagai landasan dan alasan untuk menetapkan siapa di antara pihak yang bersengketa yang lebih utama dan sempurna memiliki kebenaran berdasarkan prinsip-prinsip pembuktian sesuai peraturan perundangundangan.
  2. Bilamana ketentuan di dalam hukum positif tidak ditemukan, maka tidak mengurangi kewenangan hakim di dalam mencari dan menerapkan nilai-nilai perdata materiil yang hidup dalam kehidupan masyarakat sepanjang sesuai kepatutan dan kemanusiaan, agar dapat diwujudkan penyelesaian sengketa yang bemuansa moralTusticedan tidak sekadar legaljustice.

3. Pembuktian oleh Pihak Beperkara
Hakim didalam menjalankan tugas dan fungsinya dipersidangan mencari dan menemukan kebenaran formildan kebenaran materiil, terikat dengan batasan-batasan, sebagai berikut. 
  1. Di dalam persidangan kepada para pihak diserahkan kesempatan untuk membuktikan dalil kebenarannya masing-masing, dan berdasarkan itu, maka kemudian hakim mempertimbangkan putusan, dan tidak boleh melebihi fakta{akta dan kebenaran yang terbukti dalam persidangan.
  2. Pengajuan alat-alat bukti terkait objek yang dipersengketakan sepe nuhnya berada di tangan para pihak yang beperkara (Pasal 1865 KUH Perdata, 163 HIR).
  3. Pada prinsipnya para pihaklah yang mengetahui masing-masing dalil gugatan dan jawabannya, apakah kemudian akan dilawan atau tidak. Sekalipun isi gugatan penuh dengan kebohongan, pihak lawan bebas menentukan sikap membantah atau mengakuinya. Sejalan dengan itu, tidak ada kewajiban hukum bagi pihak yang beperkara untuk mengatakan dan menerangkan sesuatu hal atau peristiwa yang diperkirakan merugikan kedudukan dan kepentingannya, hakim pun tidak dapat memaksakan itu. Akan tetapi, jika beban pembuktian dibebankan kepada salah satu pihak beperkara dan tidak dilaksanakan, maka menjadi penilaian yang merugikan pihak yang bersangkutan.

4. Kebenaran Formil
Di dalam proses jalannya persidangan hakim menampung dan menerima segala sesuatu yang diterangkan sebagai kebenaran oleh pihak beperkara, sebagaimana menurut undang-undang beban pembuktian adalah pada pihak-pihak yang beperkara, hakim kemudian akan menetapkan kebenaran itu. Oleh karena itu, bagaimana wujud kebenaran yang ditemukan dan ditegakkan oleh para ahli hukum, beberapa pendapat mengatakan: "Peran hakim terbatas pada kebenaran dalam bentuk formil yang diatur oleh hukum. Hakim tidak dituntut mencari dan menemukan kebenaran materiil berdasarkan hati nurani, namun pemahaman kebenaran formil haruslah ditafsirkan sebagai penjabaran fakta dan peristiwa yang terjadi selama proses persidangan berlangsung.
Namun demikian, tidak ada larangan bagi pengadilan atau hakim dalam perkara perdata untuk mencaridan menemukan kebenaran hakiki, tetapi apabila kebenaran hakiki tersebut tidak ditemukan dalam persidangan, hukum membenarkan cukup menemukan dan mengambil putusan berdasarkan kebenaran formil.
5. Pemeriksaan Secara Terbuka dan Seimbang
Sistem pemeriksaan di persidangan adalah terbuka untuk umum, tujuannya tidak lain adalah adalah untuk menjaga tegaknya peradilan yang fair trial, yailu peradilan yang bersih dan jujur. Kecuali dalam kasus-kasus tertentu seperti dalam kasus perceraian terjadi akibat hukum yang bertolak belakang dengan prinsip sidang terbuka untuk umum. Namun demikian, putusan haruslah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum (Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009)

Demikian juga pemeriksaan dalam persidangan kedua belah pihak beperkara haruslah mempunyai kesempatan yang sama dan haruslah didengar secara seimbang (audi alteram paftem), majelis persidangan tidak boleh mengabaikan hal tersebut, khususnya dalam hal kedua belah pihak yang beperkara mengajukan pembelaan, hakim haruslah mendengar kedua belah pihak secara proporsional. Hal ini jelas diatur di dalam Pasal 131 ayat (1)dan (2) HlR. Jika dianggap perlu supaya perkara berjalan dengan baik dan teratur, ketua berhak memberikan nasihat kepada kedua belah pihak dan petunjuk tentang upaya hukum dan keterangan yang dapat mereka pergunakan (Pasal 132 HIR). Pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim tidak boleh bersifat imparsial, artinya tidak boleh memihak, bersikap jujur dan adil (fair and just), tidak diskriminatif, dan para pihak ditempatkan secara setara di depan hukum (equal before the law)
6. Pemeriksaan Setempat
Hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat bila dianggap perlu untuk mendapatkan keterangan tambahan terhadap suatu sengketa guna mengambil keputusan. Hal ini diatur di dalam Pasal 153 HIR dan Pasal 180 ayat (3) RBg. Dalam hal ini panitera pengadilan akan membuat suatu berita acara tentang hal itu. Dari ketentuan pasal tersebut Majelis Hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat (gerechtelijk plaatsopneming).

Related Posts

Subscribe Our Newsletter