Corak dan Karakter Produk Hukum

Istilah karakter produk hukum yang pertama kali dipopulerkan di Indonesia oleh Prof. Moh. Mahfud MD, karena itu unfuk menggambarkan mengenai pengaruh konfigurasi politik dengan produk hukum, menurut Moh. Mahfud ada dua karakter produk hukum yaitu: Pertamo, produk hukum responsif/populistik adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Dalam proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kepada kelompok-kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat. Hasilnya bersifat responsif terhadap tuntutan-tuntutan tan kelompok sosial atau individu dalam masyarakat. Dalam arti cirinya selalu melibatkan semua komponen masyarakat (syarat formal); Kedua, produk hukum konservatif adalah produk hukum yang isinya (materi muatannya) lebih mencerminkan visi social elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivisinstrumentalis, yakni menjadi masyarakat alat pelaksanaan ideologi dan program negara. Berlawanan dengan hukum responsif, hukum ortodoks lebih terfutup terhadap funtutan-tunfutan kelompok maupun individu-individu di dalam masyarakat. Dalam pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil.
Untuk mengkualifikasi apakah suatu produk hukum responsif, atau konserfatif, indikator yang dipakai adalah proses pembuatan hukum, sifat fungsi hukum, dan kemungkinan penafsiran atas sebuah produk hukum. Produk hukum yang berkarakter responsif, proses pembuatannya bersifat partisipatif', yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat melalui kelompok-kelompok sosialdan individu di dalam masyarakat. Adapun proses pembuatan hukum yang berkarakter ortodoks bersifat sentralistis dalam arti lebih didominasi oleh lembaga negara terutama pemegang kekuasaan eksekutif.
Dilihat dari fungsinya maka hukum yang berkarakter responsif bersifat aspiratif. Artinya, memuat materi-materi yang secara umum sesuai dengan aspirasi atau kehendak masyarakat yang dilayaninya, sehingga produk hukum itu dapat dipandang sebagai kristalisasi dari kehendak masyarakat. Adapun hukum yang berkarakter ortodoks bersifat positivis- instrumentalis. Artinya, memuat materi yang lebih merefleksikan visi sosial dan politik pemegang kekuasaan atau memuat materi yang lebih merupakan alat untuk mewujudkan kehendak dan kepentingan progmm pemerintah.
Jika dilihat dari segi penafsiran, maka produk hukum yang berkarakter responsif biasanya memberi sedikit peluang bagi pemerintah unfuk membuat penafsiran sendiri melalui berbagai peraturan pelakanaan dan peluang yang sempit itu pun hanya berlaku untuk hal-hal yang betul-betul bersifat teknis. Adapun produk hukum yang berkarakter ortodoks member peluang luas kepada pemerintah untuk membuat berbagai interpretasi dengan berbagai perafuran lanjutan yang berdasarkan visi sepihak dari pemerintah dan tidak sekadar masalah teknis. Oleh sebab itu, produk hukum yang berkarakter responsif biasanya memuat hal-hal penting secara cukup rinci, sehingga sulit bagi pemerintah unfuk membuat penafsiran sendiri. Hal ini menurut hemat penulis, apabila suatu produk hukum (ius constitum) memuat secara rinci akan terjadi materi muatan hukum yang mudah tertinggal dari perkembangan dan tunfutan serta kebutuhan masyarakat.

Sedangkan produk hukum yang berkarakter ortodoks biasanya cendemng memuat materi singkat dan pokok-pokoknya saja unfuk kemudian memberi peluang yang luas bagi pemerintah unfuk mengafur berdasarkan visi dan kekuatan politiknya. Hal yang terakhir ini menurut hemat penulis bahwa produk hukum yang demikian itu lebih menjamin perkembangan dan kebufuhan masyarakat dan bersifat lebih adil karena produk hukum itu mengikuti rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat yang seiring dengan tunfutan dan kebufuhan akan keadilan hukum serta jaminan kepastian hukum. Ditulis oleh Andri Nazrudin Mustofa

Related Posts

Subscribe Our Newsletter