Istilah karakter produk hukum yang pertama kali dipopulerkan di
Indonesia oleh Prof. Moh. Mahfud MD, karena itu unfuk menggambarkan mengenai pengaruh
konfigurasi politik dengan produk hukum, menurut Moh. Mahfud ada dua karakter
produk hukum yaitu: Pertamo, produk hukum responsif/populistik adalah produk
hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Dalam
proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kepada
kelompok-kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat. Hasilnya bersifat responsif
terhadap tuntutan-tuntutan tan kelompok sosial atau individu dalam masyarakat.
Dalam arti cirinya selalu melibatkan semua komponen masyarakat (syarat formal);
Kedua, produk hukum konservatif adalah produk hukum yang isinya (materi
muatannya) lebih mencerminkan visi social elit politik, lebih mencerminkan
keinginan pemerintah, bersifat positivisinstrumentalis, yakni menjadi
masyarakat alat pelaksanaan ideologi dan program negara. Berlawanan dengan
hukum responsif, hukum ortodoks lebih terfutup terhadap funtutan-tunfutan
kelompok maupun individu-individu di dalam masyarakat. Dalam pembuatannya
peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil.
Untuk mengkualifikasi apakah suatu produk hukum responsif, atau konserfatif,
indikator yang dipakai adalah proses pembuatan hukum, sifat fungsi hukum, dan
kemungkinan penafsiran atas sebuah produk hukum. Produk hukum yang berkarakter
responsif, proses pembuatannya bersifat partisipatif', yakni mengundang sebanyak-banyaknya
partisipasi masyarakat melalui kelompok-kelompok sosialdan individu di dalam
masyarakat. Adapun proses pembuatan hukum yang berkarakter ortodoks bersifat sentralistis
dalam arti lebih didominasi oleh lembaga negara terutama pemegang kekuasaan
eksekutif.
Dilihat dari fungsinya maka hukum yang berkarakter responsif
bersifat aspiratif. Artinya, memuat materi-materi yang secara umum sesuai dengan
aspirasi atau kehendak masyarakat yang dilayaninya, sehingga produk hukum itu
dapat dipandang sebagai kristalisasi dari kehendak masyarakat. Adapun hukum
yang berkarakter ortodoks bersifat positivis- instrumentalis. Artinya, memuat
materi yang lebih merefleksikan visi sosial dan politik pemegang kekuasaan atau
memuat materi yang lebih merupakan alat untuk mewujudkan kehendak dan
kepentingan progmm pemerintah.
Jika dilihat dari segi penafsiran, maka produk hukum yang
berkarakter responsif biasanya memberi sedikit peluang bagi pemerintah unfuk membuat
penafsiran sendiri melalui berbagai peraturan pelakanaan dan peluang yang
sempit itu pun hanya berlaku untuk hal-hal yang betul-betul bersifat teknis.
Adapun produk hukum yang berkarakter ortodoks member peluang luas kepada
pemerintah untuk membuat berbagai interpretasi dengan berbagai perafuran
lanjutan yang berdasarkan visi sepihak dari pemerintah dan tidak sekadar
masalah teknis. Oleh sebab itu, produk hukum yang berkarakter responsif
biasanya memuat hal-hal penting secara cukup rinci, sehingga sulit bagi
pemerintah unfuk membuat penafsiran sendiri. Hal ini menurut hemat penulis,
apabila suatu produk hukum (ius constitum) memuat secara rinci akan
terjadi materi muatan hukum yang mudah tertinggal dari perkembangan dan
tunfutan serta kebutuhan masyarakat.
Sedangkan produk hukum yang berkarakter ortodoks biasanya cendemng memuat
materi singkat dan pokok-pokoknya saja unfuk kemudian memberi peluang yang luas
bagi pemerintah unfuk mengafur berdasarkan visi dan kekuatan politiknya. Hal
yang terakhir ini menurut hemat penulis bahwa produk hukum yang demikian itu lebih
menjamin perkembangan dan kebufuhan masyarakat dan bersifat lebih adil karena
produk hukum itu mengikuti rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat yang
seiring dengan tunfutan dan kebufuhan akan keadilan hukum serta jaminan kepastian
hukum. Ditulis oleh Andri Nazrudin Mustofa