Minuman Beralkohol Presfektif Hukum Syara Akal dan Adat

Oleh: Ustad Dian Kuswanto

Sebelum RUU Larangan Minuman Beralkohol disetujui seluruh anggota DPR, pada Selasa (24/6/2014), dan bahkan sebelum adanya Perpres nomor  74 Tahun 2013, pengaturan mengenai Minuman Beralkohol didasarkan pada Keputusan Presiden No. 3 tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, kemudian Peraturan Menteri Perdagangan No.11/M-DAG/PER/3/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M-IND/PER/7/2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkoho. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 dan Keputusan Presiden No 3 Tahun 1997 secara normatif, peraturan-peraturan yang berlaku sebelum RUU Larangan Minuman Beralkohol nantinya disahkan menjadi Undang-Undang tersebut tidak mengandung sebuah pengaturan yang maksimal di masyarakat, dan mengakibatkan implementasi dalam penegakkan hukumnya lemah. Misalnya, Keppres Nomor 3 Tahun 1997 hanya mengatur pembatasan Minuman Beralkohol, dan mengklasifikasikannya ke dalam tiga jenis minuman yang mengandung etanol 0-5 persen boleh beredar, untuk kadar 5-20 persen perlu diawasi, dan kadar 20-55 persen lebih diawasi lagi.
 Akibatnya, pada tahun 2012, mencuat sejumlah polemik ketika daerah membuat Peraturan Daerah (Perda) pelarangan total peredaran Minuman Beralkohol. Polemik ini membuat Kemendagri mengevaluasi perda-perda miras di sejumlah daerah. Evaluasi yang dilihat sebagai pencabutan perda tersebut menimbulkan gejolak hingga akhirnya Front Pembela Islam (FPI) menggugat Keppres 3/1997 ke MA. MA mengabulkan gugatan tersebut pada Juni tahun lalu dan membatalkan Keppres 3/1997.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2012 Tanggal 18 Juni 2013 menyatakan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Pangan. Selain itu MA menganggap peraturan ini tidak bisa mewujudkan ketertiban masyarakat sehingga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta dipandang perlu untuk mengatur kembali pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol sehingga dapat memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol.

Sebagai penggantinya pemerintah membuat regulasi baru, yaitu Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani SBY pada 6 Desember 2013. Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan, dan pemerintah secara resmi menetapkan bahwa minuman beralkohol boleh beredar kembali dengan pengawasan. Pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi pengawasan terhadap pengadaan minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannya sebagaimana bunyi dalam Pasal 3 Ayat (3).

Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industri dari menteri perindustrian, dan Minuman beralkohol impor hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha yang telah memiliki perizinan impor dari menteri perdagangan, dan hanya dapat diedarkan setelah memiliki izin edar dari kepala lembaga yang menyelenggarakan pengawasan di bidang obat dan makanan. Dalam Perpres tersebut juga menyatakan bahwa Bupati/Walikota dan Gubernur berkewajiban melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol Tradisional untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan di wilayah kerja masing-masing. Perpres tersebut seperti Keppres Pembatasan Minuman Beralkohol mengelompokkan minuman beralkohol dalam tiga golongan. Golongan A mengandung s.d. 5% etil alkohol atau etanol (C2H5OH). Golongan B mengandung di atas 5% s.d. 20% etil alkohol/etanol dengan kadar lebih dari 5% s.d 20%. Golongan C mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 persen.

Perpres ini menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di sejumlah tempat. Di antaranya,  hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu, Minuman beralkohol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea.

Hal yang baru dari Perpres Pembatasan Minuman Beralkohol ini adalah pemberian kewenangan pada bupati/wali kota di daerah-daerah, serta gubernur di DKI Jakarta untuk menentukan tempat-tempat di mana Minuman beralkohol boleh diperjualbelikan atau dikonsumsi. Syaratnya, mesti tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, dan rumah sakit serta dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal.

Harus disadari, maraknya peredaran minuman keras (miras) golongan A, tidak terlepas dari peran-peran dan campur tangan pemerintah yang dalam Perpres Minuman Beralkohol ini memperbolehkannya dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan. Hal itu menyebabkan Minuman beralkohol golongan A dapat dengan mudah dijangkau oleh siapapun di Alfamart atau Indomaret, atau beberapa tempat perbelanjaan minimarket lainnya, yang bahkan tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Sebagai bagian pengendalian warung-warung dan minimarket jenis waralaba yang menyediakan secara bebas minuman ini berkewajiban menempatkannya terpisah dengan barang-barang jualan lainnya.

Selain itu, terbatasnya ruang publik dan sarana bagi remaja yang disediakan oleh pemerintah untuk sekedar melepas lelah dari belajar, atau ruang interaksi positif bagi para remaja, berakhir pada pilihan yang dilematik, yaitu: kafe, baik kafe dengan konsep mandiri, maupun yang pada akhir-akhir ini semakin banyak disediakan oleh minimarket semacam Alfamart dan Indomaret. Dengan demikian maraknya fenomena miras di beberapa minimarket cukup membahayakan bagi kalangan pelajar dan remaja. Untuk itu, Pengusaha dipandang perlu untuk menerapkan perspektif perlindungan konsumen, yaitu dengan bentuk pemberian informasi mengenai produk yang dibeli konsumen, termasuk reksiko-reksiko yang harus ditanggung konsumen ketika mengonsumsi produk tersebut.

Tapi bukan berarti dengan adanya kesadaran pengusaha minuman beralkohol, kehadiran negara melindungi rakyat dari daya rusak Minuman beralkohol terhadap kesehatan, dan kecerdasan rakyat menjadi tidak relevan dan atau dibutuhkan lagi. Apalagi menjadikan industri minuman beralkohol sebagai sumber pendapatan karena pengaturan yang hanya ditinjau dari perspektif ekonomi pasti akan kontra produktif dengan keinginan melindungi anak bangsa dari dampak negatifnya.

RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU Usul Inisiatif Fraksi PPP DPR RI. RUU ini telah masuk dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2013 Nomor Urut 63 dengan Judul RUU Pengaturan Minuman Beralkohol. Dan akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam Rapat Paripurna DPR, selasa (23 Juni 2014) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minuman Beralkohol) sebagai inisiatif DPR.

Oleh karena itu salah besar jika ada yang beranggapan bahwa usulan RUU Larangan Minuman beralkohol ini hanyalah keinginan sebagian kecil masyarakat muslim untuk merubah bentuk negara Indonesia menjadi Negara Islam. Sebagai implementasi Islam Rahmatan lil ‘Aalamiin, umat Islam yang menjadi wakil rakyat periode 2009/2014 sangatlah wajar jika bersama-sama wakil rakyat lainnya memiliki keinginan membuat pengaturan larangan minuman beralkohol agar terciptanya ketertiban di tengah-tengah masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peredaran minuman beralkohol.

Memang tidak dapat dipungkiri jika akhirnya berbagai kepentingan industri, terutama industri minuman beralkohol, dan industri pariwisata pasti akan terganggu oleh adanya RUU tersebut. Tidaklah heran jika kemudian, mereka memanfaatkan kedudukan Ahok untuk segera mungkin curi start dengan rencana pengendalian, dan pengawasan miras versi Ahok (istilah manis mafia miras dalam pelegalannya).

Untuk memuluskan langkahnya, selain bersembunyi di balik kasus miras oplosan, Ahok pun mengumbar berbagai statement bahwa miras itu legal, orang butuh, dan turis butuh dengan tujuan agar banyak yang mempunyai pandangan bahwa mengasumsikan semua peminum minuman beralkohol akan mengganggu ketertiban masyarakat adalah suatu pemikiran yang sempit.

Selain statement Ahok, pandangan para pembela miras di Indonesia banyak menshare pemahaman-pemahan fulasifah dengan alasan keadilan, kemanusiaan, dan bahkan mengaitkannya dengan realita kondisi sistem peradilan pidana di Indonesia bahwa:

  1. Apabila terdapat peminum minuman beralkohol yang mengganggu ketertiban, misalnya berkelahi, maka tegakkan hukum hanya kepada mereka yang mengganggu ketertiban. Dengan memfokuskan pemidanaan atau penegakan hukum, aparat penegak hukum dapat mengalokasikan sumber dayanya yang terbatas untuk menjalankan tugasnya dengan baik;
  2. RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut memang menjadi kontroversi dan perdebatan di Indonesia dimana 87% penduduknya beragama Islam. Terlebih lagi RUU ini melarang pembuat, pengedar, pembeli, penjual, bahkan peminum dan penyimpan minuman beralkohol dengan mengatur ancaman pidana kepada mereka;
  3. Ketentuan pidana jelas sangat tidak praktikal dan realistis untuk diimplementasikan karena keterbatasan sumber daya (anggaran, manusia, atau infrastruktur) yang dimiliki aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, misalnya;

  • Polisi tiap tahunnya selalu kewalahan untuk meyelidik dan menyidik tindak pidana. Alasan klasik yaitu keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) diklaim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi faktor penyebabnya;
  • Setelah suatu tindak pidana disidik, polisi akan meneruskan ke jaksa untuk dituntut dengan anggaran yang sangat terbatas. Tahun 2013, jaksa hanya memiliki anggaran sebesar Rp.3,3 juta untuk menuntut suatu perkara. Jumlah tersebut dikeluhkan sebagian besar jaksa, terutama di daerah terpencil, karena tidak cukup untuk membiayai tugas penuntutan. Minimnya anggaran ini seringkali dijadikan alasan Kejaksaan terjadinya praktik korupsi;
  • jika perkara tersebut dituntut di pengadilan maka menjadi tambahan beban kerja bagi pengadilan, dan akan menambah tumpukan tunggakan perkara yang mengakibatkan hakim terkadang mengabaikan hukum acara untuk mempercepat persidangan. Pada akhirnya, kinerja dan profesionalitas hakim sebagai suatu profesi mulia (officium nobile) akan menurun.;
  • Lapas yang akan menampung terpidana berdasarkan RUU ini sudah melebihi kapasitas. Kelebihan kapasitas mengakibatkan para terpidana hidup tidak layak di dalam Lapas sehingga menghambat proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial;
  • Memidanakan pembuat, pengedar, pembeli, penjual, peminum dan penyimpan minuman beralkohol jelas akan menambah permasalahan keempat aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana tersebut. Dan yang terpenting solusinya tidak dapat dengan serta merta menaikan anggaran, menambah SDM, dan membangun Lapas karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia sangat terbatas;

Apabila DPR tetap memaksakan pengesahan RUU ini dengan terbatasnya sumber daya, rule of law di Indonesia sebagai negara hukum akan semakin lemah ketika suatu undang-undang tidak dapat diimplementasikan dengan baik. Terlebih jika aparat penegak hukumnya melanggar ketentuan acara pidana, tindak pidana korupsi, dan perlindungan HAM dalam melaksanakan undang-undang larangan minuman beralkohol;
Tanpa memidanakan pihak terkait minuman beralkohol, pemerintah dan DPR sebenarnya dapat mengontrol peredaran minuman beralkohol misalnya dengan menaikan pajak. Konsumsi minuman beralkohol diharapkan menurun seiring meningkatnya harga sebagaimana dirumuskan dalam teori penawaran-permintaan. Menaikkan pajak juga akan menguntungkan negara karena pajak salah satu sumber pendapatan negara. Pada akhirnya, pertambahan pendapatan negara dari pajak tersebut dapat digunakan untuk menambah sumber daya baik anggaran, manusia, dan atau infrastruktur aparat penegak hukum.
Sebagai umat Islam, tentunya kita tidak boleh begitu saja menerima persepsi Ahok dkk. Bukan karena Ahok itu non Muslim, tapi sebagai muslim, kita, terutama para ulama (ilmuan, dan agamawan) wajib membuat kajian irtibath ittishol atau keterkaitannya dengan Hukum Syara’, Akal, dan Adat.

“Hukum Positif di Indonesia”, dalam hal ini Hukum Akal jelas menyatakan dalam Naskah akademik RUU Larangan Minuman Berakholol bahwa RUU tersebut digagas untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia agar bisa tumbuh dengan sehat disebutkan beberapa dampak negatif minuman beralkohol antara lain GMO (Gangguan Mental Organik) yang mengakibatkan:

  1. Perubahan perilaku, seperti bertindak kasar, sehingga bermasalah dengan keluarga, masyarakat, dan kariernya;
  2. perubahan fisiologis, seperti mata juling, muka merah, dan jalan sempoyongan;
  3. perubahan psikologi, seperti susah konsentrasi, bicara melantur, mudah tersinggung, dan lainnya.

Contoh 3 dampak negatif yang coba dicekal oleh Hukum Akal RUU Larangan Minuman Beralkohol di atas merupakan bagian tak terpisahkan dari Hukum Adat yang dapat dijadikan rujukan dalam penetapan hukum menurut Syara’. Kenapa? Karena hukum adat yang benar menurut syara’ bukanlah sebagaimana hukum adat dalam pengertian berbangsa, dan bernegara seperti yang kita pahami selama ini.

Ta'rif Hukum Adat atau kebiasaan yang outputnya dapat menjadi landasan hukum Syara’ adalah sebagaimana berikut :

اِثْبَاتُ اَمْرٍ لاَمْرٍ اَوْ نَهْيُهُ عَنْهُ بِوَا سِطَةِ التُّكَرُّرِ بَيْنَهُمَا عَلَى اْلحِسِّ مَعَ صِحَّةِ تَخَالُفِهِ وَعَدَمِ تَأْثِيْرِ اَحَدِ هِمَا فِي اْلاَخَرِ

Artinya : Menetapkan suatu perkara (sebab) kepada suatu perkara yang lain (musabbab) atau meniadakan suatu perkara kepada perkara yang lain dengan melalui suatu analisa dari peristiwa yang sering tejadi, diketemukan oleh panca indra, positif saling kaitannya, mungkin dapat gagal dan tidak ada hasil dari sebab dan musabbab.”

Materi kata : بالتككرر, artinya persambungan tersebut harus berdasarkan sering terjadi. Adanya 90 Perda Pelarangan Miras yang dianulir oleh Kemendagri karena bertentangan dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1997, yang hanya mengatur pembatasan Minuman beralkohol sehingga menimbulkan polemik, dan berakhir dengan pencabutan Keppres tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2012 Tanggal 18 Juni 2013 merupakan fakta bahwa dampak negatif akibat minuman beralkohol dalam RUU di atas sering terjadi, dan bahkan sering menjadi headline media masa.

Materi kata : مع صحّه تخالفه, artinya persambungan tersebut bisa gagal. Adanya orang yang tidak mabuk walaupun telah meminum minuman beralkohol melebihi kewajaran adalah penguat adanya dampak negatif minuman beralkohol itu sendiri. Dan tidak mabuknya itu disebut Khowariqu lil Adat (kejadian luar biasa).

Materi kata : وعدم تَأْثِيْرِه, artinya Adat tidak mempunyai kemampuan untuk menciptakan (membuktikan) suatu kejadian. Sah-sah saja ada anggapan bahwa dampak negatif minuman beralkohol dalam RUU LMB tersebut bukan hanya karena minuman beralkohol melainkan karena faktor penunjang lainnya, misalnya kondisi metabolisme tubuh dan psikis si peminum. Tapi bukan berarti minuman beralkohol itu tidak sah menjadi penyebab dampak negatifnya, melainkan penegasan bahwa semua itu terjadi karena kekuasaan Allooh Subhaanahuu wa Ta’alaa semata.

Ta’rif Hukum Adat tersebut melahirkan beberapa ilmu, seperti ilmu Kesehatan, Ilmu Nabatat, Ilmu Hayawanat, Ilmu Jamadat/Haiat/Rekayasa Teknologi, Ilmu Pertambangan, Ilmu Samawat/Falak/Astronomi, dan lain.sebagainya. Adanya pelegalan miras tentu sangat kontradiktif dengan keinginan pemerintah agar SDM Indonesia bisa bersaing, dan berdayaguna.

Oleh karena ketetapan hukum Adat menjadi landasan hukum Syara’ maka ketentuan-ketentuannya wajib dihormati, seperti adanya persetujuan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Apalagi, perubahan konstitusi dari sekedar pembatasan minuman beralkohol menjadi pelarangannya agar rakyat terlindungi dari dampak negatifnya ini sesuai dengan Firman Alloh Subhaanahu wa Ta'aalaa dalam al-Qur’an surat 13, ar-Ro’du ayat 11:

لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۗ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُ ۚ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ

Artinya : Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.

Oleh karena itu, ketika ada pertentangan, dan bahkan menimbulkan permusuhan maupun kebencian dalam polemik berkenaan miras ini, kita wajib berpegang teguh pada apa yang kita imani, dan menjadi landasan hukum Syara’, diantaranya Q.S. Al-Maidah Jamuan/Hidangan Ayat 90-91 secara tegas menyatakan:

يآايهاالذينء آمنوإانماالخمروالميسررجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلخون إنمايريدالشيطان أن يوقع بينكم العداوةوالبغضاءفي الخمر والميسرويصدكم عن ذكرالله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan judi serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu dari pekerjaan itu.”

Sebagai implementasinya kita harus tegas menyatakan pengharamannya, walaupun dengan berbagai gaya bahasa sebagaimana berikut ini:
  1. Sudah banyak anak-anak kita jadi korban akibat minuman keras. Adanya Perpres semakin mendapatkan peluang bagi anak-anak kita meneguk minuman keras. Dilarang saja, masih mengkonsumsi, apalagi dilegalkan,” kata Ida yang juga Ketua Umum PP Fatayat NU ini, diberitakan laman NU, Sabtu (11/1/2014).
  2. Anggota DPR, Abdul Hakim menilai, negara harus melindungi rakyat dari dampak minuman beralkohol atau minuman keras, karena itu fraksinya mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol. Rakyat harus dilindungi dari berbagai hal yang dapat merusak kesehatan dan kecerdasan anak bangsa. Kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya dari dampak negatif pemakaian minuman berakohol,” kata Abdul Hakim, Selasa (14/1/2014).


Pemenuhan keseluruhan hak asasi manusia termasuk hak asasi untuk memperoleh hidup sejahtera lahir dan batin, tempat tinggal serta lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan Kewajiban Negara dan Tanggung Jawab Pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28i Ayat (4) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.”

يـا جـبـار يـا قـهـار يــا ذا الـبـطـش الـشديـد خــذ حـقـنـا مـمن ظـلـمـنـا والـمـسـلـمـيـن وتـعـدى علينا والمسلمين


Related Posts

Subscribe Our Newsletter