Makalah Euthanasia Menurut Hukum Islam

BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Euthanasia
Istilah euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu “eu” dan “thanatos”. Kata eu berarti baik, dan thanatos berarti mati. Maksudnya adalah mengakhiri hidup dengan cara yang mudah tanpa rasa sakit. Oleh karena itu euthanasia sering disebut juga dengan mercy killing, a good death, atau enjoy death (mati dengan tenang).[6]
Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah qatlu ar-rahma atau tasyir al-maut yaitu tindakan memudahkan kematian atau mengahiri hidup seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit karena kasihan untuk meringankan penderitaan si sakit. Menurut isitlah kedokteran euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kemaatiannya.[7]
Secara etimologis euthanasia berarti kematian dengan baik tanpa penderitaan, maka dari itu dalam mengadakan euthanasia arti sebenarnya bukan untuk menyebabkan kematian, namun untuk mengurangi atau meringankan penderitaan orang yang sedang menghadapi kematiannya. Dalam arti yang demikian itu euthanasia tidaklah bertentangan dengan panggilan manusia untuk mempertahankan dan memperkembangkan hidupnya, sehingga tidak menjadi persoalan dari segi kesusilaan.
Artinya dari segi kesusilaan dapat dipertanggungjawabkan bila orang yang bersangkutan menghendakinya.[8] Akan tetapi dalam perkembangan istilah selanjutnya, euthanasia lebih menunjukkan perbuatan yang membunuh karena belas kasihan, maka menurut pengertian umum sekarang ini, euthanasia dapat diterangkan sebagai pembunuhan yang sistematis karena kehidupannya merupakan suatu kesengsaraan dan penderitaan. Inilah konsep dasar dari euthanasia yang kini maknanya berkembang menjadi kematian atas dasar pilihan rasional seseorang, sehingga banyak masalah yang ditimbulkan dari euthanasia ini.
Adapun Kriteria mati pada jaman dahulu mungkin dikatakan mati jika dilihat tidak bernafas (bisa saja dia mati suri), kemudian ukuran ini berubah dengan tidak berfungsinya jantung atau gerak nadi. Kemudian diketahui bahwa jantungpun ternyata digerakkan oleh pusat saraf penggerak yang terletak pada bagian batang otak di kepala. Makanya Prof. Dr. Mahar Mardjono (eks Rektor UI) dan para ahli kedokteran sepakat bahwa yang menjadi patokan dalam menentukan kematian adalah batang otak. Jika batang otak betul-betul sudah mati harapan hidup seseorang sudah terputus.
Menurut dr.Yusuf Misbach (ahli saraf), terdapat dua macam kematian otak, yaitu kematian korteks otak yang merupakan pusat kegiatan intelektual, dan kematian batang otak, kerusakan pada batang otak lebih fatal, karena di bagian itulah terdapat pusat saraf penggerak yang merupakan motor semua saraf tubuh, hal ini juga dikemukakan oleh dr. Kartono Muhammad (Wakil Ketua IDI). Ia mengatakan bahwa seseorang dianggap mati apabila batang otak yang menggerakkan jantung dan paru-paru tidak berfungsi lagi. Tegasnya batang otak merupakan pedoman untuk mengetahui masih hidup atau sudah matinya seseorang yang sudah tidak sadar.
B.        Nash yang berhubungan dengan euthanasia
1.      Surat An-Nisa ayat 29-30 yang artinya:   
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Q.S An-Nisa: 29-30)

2.      Surat Al-An'am ayat 151  
Artinya: dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.[10] demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). (Q.S Al-An'am ayat 151)
3.      Surat Al-Maidah ayat 32   
Artinya: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain,[11] atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya.[12] dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.

Ayat Al-Qur`an tersebut di atas dengan jelas menunjukan bahwa bunuh diri itu dilarang keras oleh Islam dengan alasan apapun.[13] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
Syekh Ahmad Mustafa al-Maragi menjelaskan bahwa pembunuhan (mengakhiri hidup) seseorang bisa dilakukan apabila disebabkan oleh salah satu dari tiga sebab:

  1. Karena pembunuhan oleh seseorang secara zalim.
  2. Janda (yang pernah bersuami) secara nyata berbuat zina, yang diketahui oleh empat orang saksi (dengan mata kepala sendiri).
  3. Orang yang keluar dari agama Islam, sebagai suatu sikap menentang jamaah Islam.[14]
Memutuskan hukum dalam masalah euthanasia ini bukan merupakan hal yang mudah, dalam al-Qur'an tidak ada ayat yang menyinggung terhadap masalah euthanasia ini secara khusus. Namun karena masalah euthanasia ini berhubungan masalah pembunuhan, walaupun terdapat unsur kerelaan dari pihak siterbunuh maka perbuatan tersebut termasuk perbuatan jarimah, dan hal ini dilarang oleh Allah dengan ancaman neraka jahannam. Dan sanksi pembunuhan ini adalah hukum Qisas sesuai dengan kadar dan jenis pembunuhannya.
Perbuatan euthanasia sama dengan bunuh diri yang dilakukan dengan meminjam tangan orang lain, dan hal ini dianggap sebagai perbuatan yang menentang takdir Tuhan. Maka euthanasia ini merupakan perbuatan yang terlarang. Sebab masalah kehidupan dan kematian seseorang itu berasal dari pencipta-Nya, yaitu Allah SWT.
C.       Macam-macam Euthanasia
Dalam praktek kedokteran dikenal dua macam euthanasia, yaitu:
1.      Euthanasia aktif
Yang dimaksud Euthanasia aktif yaitu tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan dilakukan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perkiraan/pertimbangan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama. Alasan yang lazim dikemukakan oleh dokter ialah bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan memperpanjang penderitaan pasien, tidak mengurangi keadaan sakitnya yang memang sudah parah.[15]
Contoh: seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa hingga penderita sering pingsan. Dalam hal ini, dokter yakin bahwa yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya tetapi sekaligus menghentikan pernapasannya.[16]
2.      Euthanasia pasif
Yang dimaksud Euthanasia pasif yaitu tindakan dokter berupa penghentian pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pemberian obat ini berakibat mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan adalah karena keadaan ekonomi pasien yang terbatas, sementara dana yang dibutuhkan untuk biaya pengobatan cukup tinggi, sedangkan fungsi pengobatan menurut pertimbangan dokter sudah tidak efektif lagi.[17]
Contoh: orang yang mengalami koma sangat lama, dalam keadaan demikian, ia hanya mungkin dapat hidup dengan mempergunakan alat pernapasan, sedangkan dokter ahli berkeyakinan bahwa penderita tidak akan dapat disembuhkan. Alat pernapasan itulah yang memompa udara ke dalam paru-parunya dan menjadikannya dapat bernapas secara otomatis. Jika alat pernapasan tersebut dihentikan (dilepas) maka penderita merasa sakit sehingga tidak mungkin dapat melanjutkan pernapasannya sebagai cara memudahkan proses kematiannya.[18]
Menurut Pandangan Syariah Islam Euthanasia Aktif diharamkan, karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amd), walaupun niatnya baik yaitu meringankan penderitaan pasien, hukumnya tetap haram, walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya. Tidak dapat diterima, alasan euthanasia aktif yang sering dikemukakan yaitu kasihan melihat penderitaan pasien sehingga dokter memudahkan kematiannya. Alasan ini hanya melihat aspek lahiriah (empiris), padahal dibalik itu ada aspek-aspek lainnya yang tidak diketahui dan tidak dijangkau manusia. Dengan mempercepat kematiannya, pasien tidak mendapatkan manfaat dari ujian yang diberikan oleh Allah swt. Yakni, berupa ke-tawakalan kepada-Nya. Rasulullah saw bersabda: “tidaklah menimpa kepada seseorang muslim suatu musibah, baik kesulitan, sakit, kesedihan, kesusahan maupun penyakit, bahkan duri yang menusuknya, kecuali Allah menghapuskan kesalahan atau dosanya dengan musibah yang dicobakannya itu.”(H.R Bukhari dan Muslim).[19]

Adapun hukum Euthanasia pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam praktik menghentikan pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien, misalnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien. Bergantung pada pengetahuan kita tentang hukum berobat (at-tadaawi) itu sendiri. Yakni apakah berobat itu wajib, mandub, mubah, atau makruh. Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Menurut jumhur  ulama, mengobati atau berobat itu hukumnya mandub (sunnah), tidak wajib. Namun sebagian ulama ada yang mewajibkan berobat, seperti kalangan ulama Syafiiyah dan Hanabilah, seperti di kemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Menurut Abdul Qadim Zallum (1998:68) hukum berobat adalah mandub. Tidak wajib. Hal ini berdasarkan berbagai hadits, dimana pada satu sisi Nabi SAW menuntut umatnya untuk berobat, sedangkan di sisi lain, ada qarinah (indikasi) bahwa tuntutan itu bukanlah tuuntutan yang tegas (wajib), tetapi tuntutan yang tidak tegas (sunnah). Di antara hadits-hadits tersebut, adalah hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda:“sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia citakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” (HR. Ahmad, dari Anas RA). 

Hadits di atas menunjukkan Rasulullah SAW memerintahkan untuk berobat. Menurut ilmu Ushul Fiqih, perintah (al-amr) itu hanya memberi makna adanya tuntutan (li ath-thalab), bukan menunjukkan kewajiban (li al-wujub). Ini sesuai kaidah Ushul :
(Al-Ashlu fi al-amri li ath-thalab)“perintah itu pada asalnya adalah sekedar menunjukkan adanya tuntutan”.
Jadi, hadist riwayat Imam Ahmad di atas hanya menuntut kita berobat. Dalam hadist itu tidak terdapat suatu indikasi pun bahwa tuntutan itu bersifat wajib. Bahkan, qarinah yang ada dalm hadis-hadits lain justru dan akan menunjukkan bahwa perintah di atas tidak bersifat wajib. Hadits-hadits lain itu membolehkan tidak berobat. Perintah itu dihubungkan dengan ‘Illat, sesuai dengan dengan kaidah:
اَلْحُكْمُ يَدُوْرُمَعَ الْعِلَّةِوُجُودًا وَعَدَمًا                                             
“Hukum itu ditentukan ada atau tidak adanya ‘illat” [20].
Dengan demikian, memudahkan proses kematian (taisir al-maut) semacam ini dalam kondisi sudah tidak ada harapan sering diistilahkan dengan qatlur-rahma (membiarkan perjalanan menuju kematian karena belas kasihan). Karena dalam kasus ini tidak didapati tindakan aktif dari dokter maupun orang lain. Tetapi dokter ataupun orang terkait lainnya dengan pasien hanya bersikap meninggalkan sesuatu yang hukumnya tidak wajib ataupun tidak sunnah, sehingga tidak dapat dikenai sanksi hukuman menurut syariah maupun hukum positif. Tindakan euthanasia pasif oleh dokter dalam kondisis seperti ini adalah jaiz (boleh) dan dibenarkan syariah apabila keluarga pasien mengizinkannya demi meringankan penderitaan dan pasien dan keluarganya.[21]
Secara umum ajaran Islam diarahkan untuk menciptakan kemaslahatan hidup dan kehidupan manusia, sehingga aturannya diberikan secara lengkap, baik yang berkaitan dengan masalah perdata maupun masalah pidana. Pada prinsipnya, pembunuhan secara sengaja terhadap orang yang sedang sakit berarti mendahului takdir. Allah telah menentukan batas akhir usia manusia. Dengan mempercepat kematiannya, pasien tidak dapat manfaat dari ujian yang diberikan Allah swt kepadanya.[22] 
Masalah kematian setiap manusia itu sudah ditentukan batasannya oleh Allah swt, maka apabila telah datang kematiannya tidak seorangpun yang dapat mengundurkan atau memajukan walau sesaatpun. Sebagai mana firman Allah:
و لن يؤخر الله نفسا اذا جاء أجلها و الله خبير بما تعملون [23]
Artinya: dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan.( Q.S Al-Munafiqun (63): 11)

Dapat difahami dari ayat di atas bahwa urusan mati sepenuhnya merupakan hak Allah swt. Sehingga kalau sampai terjadi seseorang lain yang mengusahakan kematian untuk orang lain, ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan. Dan bila ada terjadi seseorang berusaha untuk dirinya sendiri untuk mendapatkan kematian, maka perbuatan demikian bisa dikategorikan sebagai bunuh diri dengan meminjam tangan orang lain.[24]
Manusia dituntut untuk memelihara jiwanya (hifz an-nafs). Karena memelihara nyawa manusia merupakan salah-satu tujuan utama dari lima tujuan syariat yang diturunkan oleh Allah Swt. Jiwa meskipun merupakan hak asasi manusia, tetapi ia adalah anugerah Allah Swt. Oleh karenanya, seseorang sama sekali tidak berwenang dan tidak boleh melenyapkannya tanpa kehendak dan aturan Allah sendiri.[25]

BAB III
KESIMPULAN
Istilah euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu “eu” dan “thanatos”. Kata eu berarti baik, dan thanatos berarti mati. Maksudnya adalah mengakhiri hidup dengan cara yang mudah tanpa rasa sakit. Oleh karena itu euthanasia sering disebut juga dengan mercy killing, a good death, atau enjoy death (mati dengan tenang).
Macam-macam Euthanasia
  1. Euthanasia aktif, yaitu tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan dilakukan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perkiraan/pertimbangan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama.
  2. Euthanasia pasif, yaitu tindakan dokter berupa penghentian pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pemberian obat ini berakibat mempercepat kematian pasien.
Menurut Pandangan Syariah Islam Euthanasia Aktif diharamkan, karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amd), walaupun niatnya baik yaitu meringankan penderitaan pasien, hukumnya tetap haram, walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya. Adapun hukum Euthanasia pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam praktik menghentikan pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien, misalnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien.
Daftar Pustaka

Ali Ghufron Mukti dan Adi Heru Sutomo, Abortus, Bayi Tabung, Euthanasia, Transplantasi Ginjal, Dan Operasi Kelamin dalam tinjauan Medis, hukum, dan Agama Islam, cet, ke.1. Yogyakarta: Aditya Media,1993

Abdur Rahman Dahlan. Ushul Fiqih. Jakarta:Amzah, 2010
                                                    
Akh. Fauzi Aseri, Euthanasia Suatu Tinjauan dari Segi Kedokteran, Hukum Pidana, dan Hukum Islam, dalam Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz  Anshary AZ, (ed.),  Problematika Hukum Islam Kontemporer, buku ke-4, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002

Ahmad Mustafa al-Maragi, Tafsir al-Maragi, Mesir: Musthafa al-Baby al-Halaby, 1971


Djoko Prakoso dan Djaman Andi nirwanto, Euthanasia hak asasi manusia dan hukum pidana, cet. ke-1. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984

Imron Halimi, Euthanasia cara mati terhormat orang modern. Solo: cv. Ramadhani.1990


J. Chr Purwa Widyana, "Euthanasia" beberapa soal moral berhubungan dengan quintum, (Antropologi Teologis II, 1974)

Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, Jakarta: CV Haji Masagung, 1994

Muhammad Ali, Masail Fiqhiyyah Kontemporer Hukum Islam, Raja Persindo Persada, Jakarta:1995

Setiawan Budi  Utomo, Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, Jakarta: Gema Insani, 2003

Thomas A Shannon, Pengantar Bioetika, terj, K. Bartens, (Jakarta: Gramedia, 1995)

Wila Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran. Bandung: Mandar Maju, 2001





[1] Ali Ghufron Mukti dan Adi Heru Sutomo, Abortus, Bayi Tabung, Euthanasia, Transplantasi Ginjal, Dan Operasi Kelamin dalam tinjauan Medis, hukum, dan Agama Islam, cet, ke.1 (Yogyakarta: Aditya Media,1993), hlm.28.
[2] Thomas A Shannon, Pengantar Bioetika, terj, K. Bartens, (Jakarta: Gramedia, 1995), hlm. 7

[3] Djoko Prakoso dan Djaman Andi nirwanto, Euthanasia hak asasi manusia dan hukum pidana, cet. ke-1 (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984), hlm. 9-10
[4] Wila Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran (Bandung: Mandar Maju, 2001), hlm.106
[5]  Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: CV Haji Masagung, 1994), hlm.161
[6] Akh. Fauzi Aseri, Euthanasia Suatu Tinjauan dari Segi Kedokteran, Hukum Pidana, dan Hukum Islam, dalam Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz  Anshary AZ, (ed.),  Problematika Hukum Islam Kontemporer, buku ke-4, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002), hlm. 64.
[7] Muhammad Ali, Masail Fiqhiyyah Kontemporer Hukum Islam, Raja Persindo Persada, Jakarta:1995. Hlm, 145
[8] J. Chr Purwa Widyana, "Euthanasia" beberapa soal moral berhubungan dengan quintum, (Antropologi Teologis II, 1974), hlm.25

[10] Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.
[11] Yakni: membunuh orang bukan karena qishaash.
[12] Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya.
[13] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: CV Haji Masagung, 1994), 163
[14] Ahmad Mustafa al-Maragi, Tafsir al-Maragi, (Mesir: Musthafa al-Baby al-Halaby, 1971),  XI:43. Riwayat Ibnu Masud.
[15] Setiawan Budi  Utomo, Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani, 2003), 177
[16] Setiawan Budi  Utomo, Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, 178
[17] Setiawan Budi  Utomo, Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, 177
[18] Setiawan Budi  Utomo, Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, 178
[19] Setiawan Budi  Utomo, Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, 179
[20] Abd, Rahman Dahlan. Ushul Fiqih. (Jakarta:Amzah, 2010). Hlm 261
[21] Setiawan Budi  Utomo, Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, hlm 181
[22] Setiawan Budi  Utomo, Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer,  hlm 179
[23] Al-Munafiqun (63): 11
[24] Imron Halimi, Euthanasia cara mati terhormat orang moderen (Solo: cv. Ramadhani.1990) hlm.116
[25] Akh. Fuzi Aseri, Euthanasia…, hlm.69.

Related Posts

There is no other posts in this category.
Subscribe Our Newsletter