BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Euthanasia
Istilah euthanasia
berasal dari bahasa Yunani, yaitu “eu” dan “thanatos”. Kata eu
berarti baik, dan thanatos berarti mati. Maksudnya adalah mengakhiri
hidup dengan cara yang mudah tanpa rasa sakit. Oleh karena itu euthanasia
sering disebut juga dengan mercy killing, a good death, atau enjoy
death (mati dengan tenang).[6]
Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah qatlu
ar-rahma atau tasyir al-maut yaitu tindakan memudahkan kematian atau
mengahiri hidup seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit karena kasihan
untuk meringankan penderitaan si sakit. Menurut isitlah kedokteran euthanasia
berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang
akan meninggal diperingan juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada
dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kemaatiannya.[7]
Secara
etimologis euthanasia berarti kematian dengan baik tanpa penderitaan,
maka dari itu dalam mengadakan euthanasia arti sebenarnya bukan untuk
menyebabkan kematian, namun untuk mengurangi atau meringankan penderitaan orang
yang sedang menghadapi kematiannya. Dalam arti yang demikian itu euthanasia
tidaklah bertentangan dengan panggilan manusia untuk mempertahankan dan
memperkembangkan hidupnya, sehingga tidak menjadi persoalan dari segi
kesusilaan.
Artinya dari
segi kesusilaan dapat dipertanggungjawabkan bila orang yang bersangkutan
menghendakinya.[8]
Akan tetapi dalam perkembangan istilah selanjutnya, euthanasia lebih
menunjukkan perbuatan yang membunuh karena belas kasihan, maka menurut
pengertian umum sekarang ini, euthanasia dapat diterangkan sebagai
pembunuhan yang sistematis karena kehidupannya merupakan suatu kesengsaraan dan
penderitaan. Inilah konsep dasar dari euthanasia yang kini maknanya
berkembang menjadi kematian atas dasar pilihan rasional seseorang, sehingga
banyak masalah yang ditimbulkan dari euthanasia ini.
Adapun Kriteria mati pada jaman dahulu
mungkin dikatakan mati jika dilihat tidak bernafas (bisa saja dia mati suri), kemudian
ukuran ini berubah dengan tidak berfungsinya jantung atau gerak nadi. Kemudian diketahui
bahwa jantungpun ternyata digerakkan oleh pusat saraf penggerak yang terletak
pada bagian batang otak di kepala. Makanya Prof. Dr. Mahar Mardjono (eks Rektor
UI) dan para ahli kedokteran sepakat bahwa yang menjadi patokan dalam menentukan
kematian adalah batang otak. Jika batang otak betul-betul sudah mati harapan
hidup seseorang sudah terputus.
Menurut dr.Yusuf Misbach (ahli saraf),
terdapat dua macam kematian otak, yaitu kematian korteks otak yang merupakan
pusat kegiatan intelektual, dan kematian batang otak, kerusakan pada batang
otak lebih fatal, karena di bagian itulah terdapat pusat saraf penggerak yang
merupakan motor semua saraf tubuh, hal ini juga dikemukakan oleh dr. Kartono Muhammad
(Wakil Ketua IDI). Ia mengatakan bahwa seseorang dianggap mati apabila batang
otak yang menggerakkan jantung dan paru-paru tidak berfungsi lagi. Tegasnya
batang otak merupakan pedoman untuk mengetahui masih hidup atau sudah matinya
seseorang yang sudah tidak sadar.
B.
Nash yang berhubungan dengan euthanasia
1.
Surat
An-Nisa ayat 29-30 yang artinya:
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan
suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287];
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan Barangsiapa berbuat
demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka Kami kelak akan memasukkannya ke
dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Q.S An-Nisa: 29-30)
2.
Surat
Al-An'am ayat 151
Artinya:
dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.[10]
demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). (Q.S Al-An'am
ayat 151)
3.
Surat
Al-Maidah ayat 32
Artinya:
Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh)
orang lain,[11]
atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh
manusia seluruhnya.[12]
dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia
telah memelihara kehidupan manusia semuanya.
Ayat Al-Qur`an
tersebut di atas dengan jelas menunjukan bahwa bunuh diri itu dilarang keras
oleh Islam dengan alasan apapun.[13] Larangan
membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab
membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu
kesatuan.
Syekh Ahmad
Mustafa al-Maragi menjelaskan bahwa pembunuhan (mengakhiri hidup) seseorang
bisa dilakukan apabila disebabkan oleh salah satu dari tiga sebab:
- Karena pembunuhan oleh seseorang secara zalim.
- Janda (yang pernah bersuami) secara nyata berbuat zina, yang diketahui oleh empat orang saksi (dengan mata kepala sendiri).
- Orang yang keluar dari agama Islam, sebagai suatu sikap menentang jamaah Islam.[14]
Memutuskan
hukum dalam masalah euthanasia ini bukan merupakan hal yang mudah, dalam
al-Qur'an tidak ada ayat yang menyinggung terhadap masalah euthanasia ini
secara khusus. Namun karena masalah euthanasia ini berhubungan masalah
pembunuhan, walaupun terdapat unsur kerelaan dari pihak siterbunuh maka
perbuatan tersebut termasuk perbuatan jarimah, dan hal ini dilarang oleh Allah
dengan ancaman neraka jahannam. Dan sanksi pembunuhan ini adalah hukum Qisas
sesuai dengan kadar dan jenis pembunuhannya.
Perbuatan
euthanasia sama dengan bunuh diri yang dilakukan dengan meminjam tangan orang
lain, dan hal ini dianggap sebagai perbuatan yang menentang takdir Tuhan. Maka
euthanasia ini merupakan perbuatan yang terlarang. Sebab masalah kehidupan dan
kematian seseorang itu berasal dari pencipta-Nya, yaitu Allah SWT.
C.
Macam-macam Euthanasia
Dalam praktek
kedokteran dikenal dua macam euthanasia, yaitu:
1.
Euthanasia
aktif
Yang dimaksud Euthanasia
aktif yaitu tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan
suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan dilakukan pada saat keadaan
penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang
menurut perkiraan/pertimbangan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau
bertahan lama. Alasan yang lazim dikemukakan oleh dokter ialah bahwa pengobatan
yang diberikan hanya akan memperpanjang penderitaan pasien, tidak mengurangi
keadaan sakitnya yang memang sudah parah.[15]
Contoh: seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang
luar biasa hingga penderita sering pingsan. Dalam hal ini, dokter yakin bahwa
yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan
takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya
tetapi sekaligus menghentikan pernapasannya.[16]
2.
Euthanasia
pasif
Yang dimaksud
Euthanasia pasif yaitu tindakan dokter berupa penghentian pengobatan pasien
yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat
disembuhkan. Penghentian pemberian obat ini berakibat mempercepat kematian
pasien. Alasan yang lazim dikemukakan adalah karena keadaan ekonomi pasien yang
terbatas, sementara dana yang dibutuhkan untuk biaya pengobatan cukup tinggi, sedangkan
fungsi pengobatan menurut pertimbangan dokter sudah tidak efektif lagi.[17]
Contoh: orang yang mengalami koma sangat lama, dalam keadaan
demikian, ia hanya mungkin dapat hidup dengan mempergunakan alat pernapasan,
sedangkan dokter ahli berkeyakinan bahwa penderita tidak akan dapat
disembuhkan. Alat pernapasan itulah yang memompa udara ke dalam paru-parunya
dan menjadikannya dapat bernapas secara otomatis. Jika alat pernapasan tersebut
dihentikan (dilepas) maka penderita merasa sakit sehingga tidak mungkin dapat
melanjutkan pernapasannya sebagai cara memudahkan proses kematiannya.[18]
Menurut
Pandangan Syariah Islam Euthanasia Aktif diharamkan, karena termasuk dalam
kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amd), walaupun niatnya baik
yaitu meringankan penderitaan pasien, hukumnya tetap haram, walaupun atas
permintaan pasien sendiri atau keluarganya. Tidak dapat diterima, alasan
euthanasia aktif yang sering dikemukakan yaitu kasihan melihat penderitaan
pasien sehingga dokter memudahkan kematiannya. Alasan
ini hanya melihat aspek lahiriah (empiris), padahal dibalik itu ada aspek-aspek
lainnya yang tidak diketahui dan tidak dijangkau manusia. Dengan mempercepat
kematiannya, pasien tidak mendapatkan manfaat dari ujian yang diberikan oleh
Allah swt. Yakni, berupa ke-tawakalan kepada-Nya. Rasulullah saw bersabda: “tidaklah
menimpa kepada seseorang muslim suatu musibah, baik kesulitan, sakit,
kesedihan, kesusahan maupun penyakit, bahkan duri yang menusuknya,
kecuali Allah menghapuskan kesalahan atau dosanya dengan musibah yang
dicobakannya itu.”(H.R Bukhari dan Muslim).[19]
Adapun
hukum Euthanasia pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam praktik menghentikan
pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa
pengobatan yang dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan
sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien,
misalnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien. Bergantung
pada pengetahuan kita tentang hukum berobat (at-tadaawi)
itu sendiri. Yakni apakah berobat itu wajib, mandub, mubah, atau makruh. Dalam masalah
ini ada perbedaan pendapat. Menurut jumhur ulama, mengobati atau berobat
itu hukumnya mandub (sunnah), tidak
wajib. Namun sebagian ulama ada yang mewajibkan berobat, seperti kalangan ulama
Syafiiyah dan Hanabilah, seperti di kemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah.
Menurut
Abdul Qadim Zallum (1998:68) hukum berobat adalah mandub. Tidak wajib. Hal ini berdasarkan berbagai hadits, dimana
pada satu sisi Nabi SAW menuntut umatnya untuk berobat, sedangkan di sisi lain,
ada qarinah (indikasi) bahwa tuntutan
itu bukanlah tuuntutan yang tegas (wajib), tetapi tuntutan yang tidak tegas
(sunnah). Di antara hadits-hadits tersebut, adalah hadits bahwa Rasulullah SAW
bersabda:“sesungguhnya Allah Azza Wa
Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia citakan pula obatnya. Maka
berobatlah kalian!” (HR. Ahmad, dari Anas RA).
Hadits
di atas menunjukkan Rasulullah SAW memerintahkan untuk berobat. Menurut ilmu
Ushul Fiqih, perintah (al-amr) itu
hanya memberi makna adanya tuntutan (li
ath-thalab), bukan menunjukkan kewajiban (li al-wujub). Ini sesuai kaidah Ushul :
(Al-Ashlu fi al-amri li ath-thalab)“perintah itu pada asalnya
adalah sekedar menunjukkan adanya tuntutan”.
Jadi,
hadist riwayat Imam Ahmad di atas hanya menuntut kita berobat. Dalam hadist itu
tidak terdapat suatu indikasi pun bahwa tuntutan itu bersifat wajib. Bahkan,
qarinah yang ada dalm hadis-hadits lain justru dan akan menunjukkan bahwa
perintah di atas tidak bersifat wajib. Hadits-hadits lain itu membolehkan tidak
berobat. Perintah itu dihubungkan dengan
‘Illat, sesuai dengan dengan kaidah:
اَلْحُكْمُ يَدُوْرُمَعَ الْعِلَّةِوُجُودًا
وَعَدَمًا
“Hukum itu ditentukan ada atau tidak
adanya ‘illat” [20].
Dengan
demikian, memudahkan proses kematian (taisir al-maut) semacam ini dalam
kondisi sudah tidak ada harapan sering diistilahkan dengan qatlur-rahma
(membiarkan perjalanan menuju kematian karena belas kasihan). Karena dalam
kasus ini tidak didapati tindakan aktif dari dokter maupun orang lain. Tetapi
dokter ataupun orang terkait lainnya dengan pasien hanya bersikap meninggalkan
sesuatu yang hukumnya tidak wajib ataupun tidak sunnah, sehingga tidak dapat
dikenai sanksi hukuman menurut syariah maupun hukum positif. Tindakan
euthanasia pasif oleh dokter dalam kondisis seperti ini adalah jaiz (boleh)
dan dibenarkan syariah apabila keluarga pasien mengizinkannya demi meringankan
penderitaan dan pasien dan keluarganya.[21]
Secara umum
ajaran Islam diarahkan untuk menciptakan kemaslahatan hidup dan kehidupan
manusia, sehingga aturannya diberikan secara lengkap, baik yang berkaitan
dengan masalah perdata maupun masalah pidana. Pada prinsipnya, pembunuhan
secara sengaja terhadap orang yang sedang sakit berarti mendahului takdir.
Allah telah menentukan batas akhir usia manusia. Dengan mempercepat
kematiannya, pasien tidak dapat manfaat dari ujian yang diberikan Allah swt
kepadanya.[22]
Masalah
kematian setiap manusia itu sudah ditentukan batasannya oleh Allah swt, maka
apabila telah datang kematiannya tidak seorangpun yang dapat mengundurkan atau
memajukan walau sesaatpun. Sebagai mana firman Allah:
و لن يؤخر الله نفسا اذا جاء أجلها و الله خبير
بما تعملون [23]
Artinya: dan Allah
sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang
waktu kematiannya. dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan.( Q.S Al-Munafiqun (63): 11)
Dapat
difahami dari ayat di atas bahwa urusan mati sepenuhnya merupakan hak Allah
swt. Sehingga kalau sampai terjadi seseorang lain yang mengusahakan kematian
untuk orang lain, ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan. Dan bila ada
terjadi seseorang berusaha untuk dirinya sendiri untuk mendapatkan kematian,
maka perbuatan demikian bisa dikategorikan sebagai bunuh diri dengan meminjam
tangan orang lain.[24]
Manusia
dituntut untuk memelihara jiwanya (hifz an-nafs). Karena memelihara
nyawa manusia merupakan salah-satu tujuan utama dari lima tujuan syariat yang
diturunkan oleh Allah Swt. Jiwa meskipun merupakan hak asasi manusia, tetapi ia
adalah anugerah Allah Swt. Oleh karenanya, seseorang sama sekali tidak
berwenang dan tidak boleh melenyapkannya tanpa kehendak dan aturan Allah
sendiri.[25]
BAB III
KESIMPULAN
Istilah
euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu “eu” dan “thanatos”.
Kata eu berarti baik, dan thanatos berarti mati. Maksudnya adalah
mengakhiri hidup dengan cara yang mudah tanpa rasa sakit. Oleh karena itu
euthanasia sering disebut juga dengan mercy killing, a good death, atau enjoy
death (mati dengan tenang).
Macam-macam
Euthanasia
- Euthanasia aktif, yaitu tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan dilakukan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perkiraan/pertimbangan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama.
- Euthanasia pasif, yaitu tindakan dokter berupa penghentian pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pemberian obat ini berakibat mempercepat kematian pasien.
Menurut Pandangan Syariah Islam Euthanasia Aktif diharamkan,
karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amd),
walaupun niatnya baik yaitu meringankan penderitaan pasien, hukumnya tetap
haram, walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya. Adapun hukum
Euthanasia pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam praktik menghentikan
pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa
pengobatan yang dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan
sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien,
misalnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien.
Daftar Pustaka
Ali Ghufron Mukti dan Adi Heru Sutomo, Abortus, Bayi Tabung,
Euthanasia, Transplantasi Ginjal, Dan Operasi Kelamin dalam tinjauan
Medis, hukum, dan Agama Islam, cet, ke.1. Yogyakarta: Aditya Media,1993
Abdur Rahman Dahlan. Ushul Fiqih. Jakarta:Amzah, 2010
Akh. Fauzi Aseri, Euthanasia Suatu Tinjauan dari Segi Kedokteran,
Hukum Pidana, dan Hukum Islam, dalam Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary AZ, (ed.), Problematika Hukum Islam Kontemporer,
buku ke-4, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002
Ahmad Mustafa al-Maragi, Tafsir al-Maragi, Mesir: Musthafa
al-Baby al-Halaby, 1971
Djoko Prakoso dan Djaman Andi
nirwanto, Euthanasia hak asasi manusia dan hukum pidana, cet. ke-1. Jakarta:
Ghalia Indonesia, 1984
Imron Halimi, Euthanasia cara
mati terhormat orang modern. Solo: cv. Ramadhani.1990
J. Chr Purwa Widyana, "Euthanasia" beberapa soal moral
berhubungan dengan quintum, (Antropologi Teologis II, 1974)
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, Jakarta: CV Haji Masagung,
1994
Muhammad Ali, Masail Fiqhiyyah Kontemporer Hukum Islam, Raja
Persindo Persada, Jakarta:1995
Setiawan Budi Utomo, Fiqih
Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, Jakarta: Gema Insani, 2003
Thomas A Shannon, Pengantar
Bioetika, terj, K. Bartens, (Jakarta: Gramedia, 1995)
Wila Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran. Bandung: Mandar Maju,
2001
[1] Ali Ghufron
Mukti dan Adi Heru Sutomo, Abortus, Bayi Tabung, Euthanasia, Transplantasi
Ginjal, Dan Operasi Kelamin dalam tinjauan Medis, hukum, dan Agama Islam,
cet, ke.1 (Yogyakarta: Aditya Media,1993), hlm.28.
[2] Thomas A
Shannon, Pengantar Bioetika, terj, K.
Bartens, (Jakarta: Gramedia, 1995), hlm. 7
[3] Djoko Prakoso dan Djaman Andi nirwanto, Euthanasia hak asasi
manusia dan hukum pidana, cet. ke-1 (Jakarta: Ghalia Indonesia,
1984), hlm. 9-10
[4] Wila Chandrawila Supriadi, Hukum
Kedokteran (Bandung: Mandar Maju, 2001), hlm.106
[5] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah,
(Jakarta: CV Haji Masagung, 1994), hlm.161
[6] Akh. Fauzi
Aseri, Euthanasia Suatu Tinjauan dari Segi Kedokteran, Hukum Pidana, dan Hukum
Islam, dalam Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz
Anshary AZ, (ed.), Problematika
Hukum Islam Kontemporer, buku ke-4, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002), hlm.
64.
[7] Muhammad Ali, Masail
Fiqhiyyah Kontemporer Hukum Islam, Raja Persindo Persada, Jakarta:1995.
Hlm, 145
[8] J. Chr Purwa
Widyana, "Euthanasia" beberapa soal moral berhubungan dengan
quintum, (Antropologi Teologis II, 1974), hlm.25
[10]
Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad,
rajam dan sebagainya.
[11] Yakni:
membunuh orang bukan karena qishaash.
[12]
Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia
seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai
membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat
dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya.
[13] Masjfuk Zuhdi,
Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: CV Haji Masagung, 1994), 163
[14] Ahmad Mustafa
al-Maragi, Tafsir al-Maragi, (Mesir: Musthafa al-Baby al-Halaby,
1971), XI:43. Riwayat Ibnu Masud.
[15] Setiawan
Budi Utomo, Fiqih Aktual Jawaban
Tuntas Masalah Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani, 2003), 177
[16] Setiawan
Budi Utomo, Fiqih Aktual Jawaban Tuntas
Masalah Kontemporer, 178
[17] Setiawan
Budi Utomo, Fiqih Aktual Jawaban
Tuntas Masalah Kontemporer, 177
[18] Setiawan
Budi Utomo, Fiqih Aktual Jawaban
Tuntas Masalah Kontemporer, 178
[19] Setiawan
Budi Utomo, Fiqih Aktual Jawaban
Tuntas Masalah Kontemporer, 179
[20] Abd, Rahman
Dahlan. Ushul Fiqih. (Jakarta:Amzah, 2010). Hlm 261
[21]
Setiawan
Budi Utomo, Fiqih Aktual Jawaban
Tuntas Masalah Kontemporer, hlm 181
[22] Setiawan
Budi Utomo, Fiqih Aktual Jawaban
Tuntas Masalah Kontemporer, hlm 179
[23] Al-Munafiqun
(63): 11
[24] Imron Halimi, Euthanasia cara mati terhormat orang moderen
(Solo: cv. Ramadhani.1990) hlm.116
[25] Akh. Fuzi Aseri, Euthanasia…, hlm.69.