Pengertian dan Macam Macam Uruf

Pengertian  Uruf
'Urf atau adat kebiasaan ialah apa-apa yang telah dibiasakan oleh masyarakat dan dan dijalankan terus-mencrus beik berupa perkataan maupun perbuatan. Sebagai contoh adat kebiasaan yang berupa perkataan (Urf qauli) misalnya perkataan "walad" (anak) menurut bahasa sehari- hari hanya khusus bagi anak laki-laki saja, sedang anak perempuan tidak masuk dalam perkataan itu dan perkataan "lahm" (daging) dalam pembicaraan sehari-hari tidak mencakup ikan.
Sebagai contoh adat kebiasaan yang berupa perbuatan (Urf amali) seperti jual beli (bai') mu'athah yakni jual beli dimana si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya, tanpa mengadakan ijab-qabul, karena harga barang tersebut sudah dima'lumi bersama. 'Urf itu berbeda dengan ijma' disebabkan karena,urf itu dibentuk dari kebiasaan-kebiasaan orang-orang yang berbeda-beda tingkatan mereka. Sedang Ijma' dibentuk dari persesuaian pendapat khusus dari para mujtahidin. Orang-orang umum tidak ikut dalam pembentukan ijma itu.
Macam-macam 'urf
'Urf itu ada 2 macam. Yakni 'Urf shahlh (benar) dan Urf fasid (rusak).
'Urf shahih ialah adat kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertentangan dengan dalil syara', tiada menghalalkan yang haram dan tidak membatalkan yang wajib. Misalnya adat kebiasaan yang berlaku dalam dunia perdagangan tentang indent, adat kebiasaan dalam pembayaran mahar, secara kontan atau hutang. adat kebiasaan seorang yang melamar seorang wanita dengan memberikan sesuatu sebagai hadiah, bukan sebagai mahar, dan lain sebagainya. 
Adapun 'Urf Fasid iaiah adat kebiasaan vang dilakukan oleh orang-orang, berlawanan dengan ketentuan syari'at karena membawa kepada menghalalkan yang haram atau membatalkan yang wajib. Misalnya kebiasaan-kebiasaan dalam akad perjanjian yang bersifat riba, kebiasaan-kebiasaan dalam mencari dana dengan mengadakan macam-macam kupon berhadiah
Kedudukan'Urf
  1. 'Urf shahih harus dipelihara oleh seorang Mujtahid di dalam menciptakan hukum-hukum dan oleh seorang hakim dalam memutuskan perkara. Karena apa yang telah dibiasakan dan dijalankan oleh orang banyak adalah menjadi kebutuhan dan menjadi maslahat yang dipertukannya. Selama kebiasaan tcrsebut tidak berlawanan dengan syari'at, haruslah dipeliharanya. Syari'at sendiri memelihara adat kebiasaan orang Arab yang baik dalam menetapkan hukum. Misalnya syari'at menetapkan adanya kafahh dalam perkawinan, mewajibkan membayar denda sebagai ganti hukuman qishash, bila si pembunuh tidak dituntut oleh keluarga orang yang terbunuh untuk dijatuhi hukuman qishash dan memperlakukan tertib susunan 'ashabah dalam pembagian harta pusaka dan perwalian, Atas dasar itulah para ulama Ahli Ushul membuat qaidaha “Al-adatumuhakkameh" (Adat kebiasaan itu merupakan syari'at yang ditetapkan sebagai hukum).
  2. 'Urf fasid tidak harus diperhatikan, karena memeliharanya berarti menentang dalil syara' atau membatalkan hukum syara'. Oleh karena itu, apabila seseorang membiasakan mengadakan perikatan-perikatan yang fasid, seperti perikatan yang mengandung riba atau mengandung unsur penipuan, maka kebiasaan-kebiasaan tersebut tidak mempunyai pengaruh dalam menghalalkan perikatan tersebut. Hanya saja perikatan-perikatan semacam itu dapat ditinjau dari segi lain untuk dibenarkannya. Misalnya dari segi sangat dibutuhkan atau dari segi darurat. Dengan demikian dibolehkan mengerjakan perbuatan yang demikian itu dengan alasan darurat, bukan karena sudah biasa dilakukan oleh orang banyak.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter