- Pengertian Wakaf dan Macam-Macamnya
Secara etimologi, wakaf (waqf) di dalam bahasa Arab berarti habs
yang artinya menahan, 'mencegah berhenti
atau diam ditempat atau tempat berdiri atau penahanan. Bila ditinjau dari segi
ditujukan kepada siapa wakaf itu, maka wakaf dapat dibagi menjadi 2 (dua)
macam, yakni:
- Wakaf ahli atau wakaf zurri atau wakaf dalam lingkungan keluarga yakni wakaf yang diuntukkan buat jaminan sosial dalam lingkungarkeluarga sendiri, dengan syarat, dipakai semata untuk kebaikan yang berjalan lama, seperti buat menolong orang yang melaratau buat lembaga-lambaga kemasyarakatan. Wakaf ini bertujuan menjaga anak dan cucu dari yang berwakaf zurri disyaratkan supaya barang yang diwakafkan itu hendaklah mengandung faedah yang tidak putus-putusnya sekalipun turunannya telah habis.
- Wakaf chairi, wakaf unutk amal kebaikan, yang ditujukan untuk semacam amal sosial. Wakaf jenis kedua inilah yang banyak terdapar dimana-mana dalam berbagai jenis amal kebaikan. Wakaf ini amat besar faedahnya kepada masyarakat umum dalam bidang jaminan social dan bidang-bidang lain, yang bertujuan mulia yang jarang ada dalam sejarah umat-umat Islam.
- Dasar Hukum
Allah telah mensyari'atkan wakaf, menganjurkannya dan menjadikannya
sebagai salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Dari beberapa ayat
yang dijadikan sebagai dasar adanya wakaf diantaranya adalah:
"Kamu
sekali -kali tidak sampai kepada kebaktinn (yang sempuma), sebalum kamu
menafuahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saia yang kamu nalkahkan,
maka sesungguhnya Allah mengetahuinya". (QS. Ali-' Imran: 92)."
"Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (diialan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yangbaik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dai bumi untuk
kamu. Dan i anganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nalkahkan dari
padanya, padahal knrnu sendiri tidnk mau mengaitbilnya melainkan dengan memicingkan
mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS.
Al-Baqarah: 267).
Dan dari beberapa hadist Nabi yang dapat dijadikan dasar hukum wakaf
di antaranya:
"Dari lbnu 'Umar r.a., dia berkata : Umar telah mendapatkan sebidang
tanah di Khaibar. Lalu dia datang kepada Nabi SAW, untuk meminta pertimbangan
tentang tanah itu, maka katanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mendapatkan
harta yang lebih berharga bagiku selain dari padanya; maka apakahyang hendak engkau
perintahkan kepadaku sehubungan dengannya? Maka kata Rasulullah SAW, kepadanya:
"lika engaku suka, tahanlah tanah itu, dan engkau sedekahkan
manfaatnya". Maka 'Llmatpun menyedekahkan manfaatnya, dengan syarat tanah
itu tidak akan dijual, tidak diberikan dan tidak diwariskan. Tanqh itu dia
wakafkan kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, memerdekakqn hamba sahaya,
sabilillah, ibnusabil dan tamu. Dan tidak ada halangan bagi orang mengurusinya
untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang ma'ruf, dan memokannya tanpa
menganggap bahwq tanah itu miliknva sendiri.