Posisi dan Peran Fiqih Muamalah dalam Masyarakat

Oleh: Andri Nazarudin M

A.    POSISI FIQH MU’AMALAH DALAM MASYARAKAT
Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa mu’amalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia. Hampir tidak ada manusia normal yang tidak terlibat dengan aktivitas mu’amalah. Dengan ini maka mu’amalah memiliki posisi penting dalam kehidupan bermasyarakat, diantaranya adalah:
1.      Fiqh Mu’amalah sebagai Pedoman Praktik Ekonomi Islam
Praktik ekonomi Islam sekarang ini telah berkembang dan berbentuk kelembagaan. Perkembangan ekonomi Islam di bidang Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) mengalami kemajuan yang sangat pesat di Indonesia. Perkembangan ini telah menjangkau masyarakat di 33 propinsi dan  di  banyak kabupaten atau kota. Dalam praktik, tentunya lembaga memiliki pedoman menjalankan transaksi dan juga manajemennya. Islam memilki acuan dalam setiap aktifitasnya, dalam kegiatan ekonomi khususnya ada fiqh mu’amalah yang menjadi pedoman praktiknya. Pedoman tersebut dapat kita lihat aplikasinya salah satunya dalam bentuk akad. Akad-akad fiqh mu’amalah yang lazim dipakai dalam busines finance diantaranya:
• At-Tabaru’, Takafful, Tadhomun
• Al-Muwalah
• Al- Mudlorobah
• Al-Musyarokah
• Al-Wakalah (Agency)
• Al-Mushaqoh
• Bai’ Al-Murabahah
• Al-Wadiah (tentang penitipan)
• Bai’ As-Salam
• Bai’ Al-Istisna’
• Al-Ijarah (tentang sewa-menyewa)
• Al-Ijarah Bi At-Tamlik
• Al-Khawalah
• Al-Kafalah (tentang jaminan)
• Ar-Rahn (tentang pegadaian)
• Al-Qard (tentang pinjaman)

Beberapa akad yang disebutkan di atas dapat kita temukan praktiknya di berbagai LKS seperti bank syari’ah, asuransi syari’ah, gadai syari’ah dan lain-lain. Dengan begitu sudah jelaslah bahwa transaksi yang digunakan di berbagai lembaga tersebut merujuk pada konsep yang ada dalam fiqh mu’amalah, namun untuk masa sekarang dalam prakteknya terdapat banyak upgrading guna mengikuti perkembangan zaman dan teknologi.
2.      Fiqh Mu’amalah sebagai Etika Bisnis Islam
Etika berasal dari bahasa Yunani, ethikos yang memiliki arti sebagai konsep yang harus diterapkan dalam tindakan aplikatif. Kemudian ekonomi diartikan dengan usaha, perdagangan atau urusan komersial. Terdapat sejumlah kata dalam Al-Qur`an yang dapat mewakili pengertian etika dan bisnis. Etika dalam khasanah pemikiran Islam disebut juga dengan al-akhlaq, al-adab atau al-falsafah al-adabiyah. Kemudian kata bisnis dalam Al-Qur`an disebutkan dengan kata al-tijarah, al-bai’, tadayyantum, dan isytara.Landasan fiqh mu’amalah sebagai etika bisnis terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur`an, diantaranya surah Al-Baqarah ayat 282 dan surah An-Nisa ayat 29. Ayat ini menurut Ali as-Sayis dengan tegas melarang setiap orang beriman memakan harta dengan cara yang bathil.
Kegiatan bisnis dalam perpektif fiqh mu’amalah sangat berbeda dengan ekonomi sekuler yang beranggapan bahwa dalam setiap urusan binis tidak dikenal adanya etika sebagai kerngka acuan, sehingga dalam dalam pandangan kaum kapitalis kegiatan bisnis adalah amoral. Prinsip ini menunjukan bahwa setiap kegiatan bisnis tidak ada hubungannya dengan moral apapun, bahkan agama sekalipun, tapi kegiatan ekonomi didasarkan pada perolehan kesejahteraan materi sebagai tujuan utama. Berbeda dengan pelaku keuangan syari’ah yang seharusnya akan senan tiasa mempertimbangkan segala aktivitasnya dalam bingkai ajaran Islam dengan prinsip-prinsip moralnya.[1] Prinsip-prinsip tersebut meliputi:
a.       Prinsip Kebolehan (Ibahah)
Islam memberi kesempatan seluas-luasnya bagi perkembangan bentuk kegiatan mu’amalah seuai dengan perkembangan kebutuhan manusia yang dinamis. Pada dasarnya semua bentuk kegiatan mu’amalah dibolehkan, kecuali ada ketentuan lain yang meralang. Prisip ini berkenaan dengan  kehalalan sesuatu yang dijadikan objek, proses mendapatkannya, dan cara bertransaksiny dalam kegiatan mu’amalah. Dalam kegiatan ekonomi kapitalis, motivasinya didasarkan pada keuntungan materi semata (profit oriented), tidak memikirkanketiga aspek di atas.
b.      Prinsip Keadilan
Prinsip ini mengarahkan pada para pelaku kegitan mu’malah dalam sektor bisnis ini tidak menimbulkan kerugian (madharat) bagi orang lain. Oleh karena itu Islam dalam muatan fiqh mu’amalahnya melarang adanya transaksi yang mengandung unsur penipuan (tadlis, gharar). Keadilan merupakan nilali dasar, etika aksiomatik, dan prinsip bisnis yang bermuara pada satu tujuan, yaitu menghindari kedzaliman dengan tidak memakan harta sesama secara batil.
c.       Prinsip Kebenaran: Kebajikan dan Kejujuran
Dalam konteks bisnis Islam, kebenaran dimaksudkan sebagai niat dan perilaku yang benar meliputi proses akad (transaksi), mencari dan emperoleh komoditas, serta upaya meraih atau menetapkan margin keuntungan (laba). Kejujuran merupakan nilai yang arus dipegang dalam menjalankan kegitan bisnis. Keberhasilan dan kegagalan suatu bisnis dalam Islam selalu berkaitan dengan ada tidaknya sifat jujur. Setiap bisnis yang didasarkan pada kejujuran akan mendapatkan kepecayaan pada pihak lain. Kepercayaan ini akan mendorong bertambahnya nilai transaksi kegiatan bisnis dan pada akhirnya akan meningkatkan keuntungan.
d.      Prinsip Kerelaan (al-ridha)
Prinsip kerelaan ini menunjukan bahwa dalam setiap kegitan mu’amalah harus diaksanakan dengan sukarela, tanpa adanya unsur paksaan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegitan tersebut. Kerelaan ini merupakan unsur penting bagi sahnya suatu kegiatan mu’amalah yang dituangkan dalam perjanjian (kontrak) ijab dan qabul. Jadi, pelaku mu’amalah haruslah memegang teguh kebebasan bagi masing-masing pihak yang bertransaksi. Tidak ada unsur paksaan dan eksploitasi antara satu pihak dengan pihak lain.

e.       Prinsip Kemanfaatan
Pelaku kegiatan mu’amalah haruslah mempertimbangkan apakah kegiatan bisnis yang dijalaninya akan mendatangkan manfaat dan menghindarkan madharat, baik bagi pelakunya maupun masyarakat luas. Dengan demikian, semua bentuk aktivitas mu’amalah yang mendatangkan kerusakan bagi masyarakat tidak dibenarkan.
f.       Prinsip Haramnya Riba
Adanya pelarangan riba dalam kegiatan mu’amalah karena terdapatnya unsur dhulm di antara para pihak yang melakukan kegiatan tersebut, yang salah satunya adalah pihak yang didzalimi. Riba juga mneyebabkan kesenjangan antara pihak kaya dan miskin.
3.      Fiqh Mu’amalah sebagai Kajian Keilmuan Ekonomi Islam
Fiqh mu’amalah telah lama menjadi kajian keilmuan dalam lembaga-lembaga, baik formal maupun non-formal. Kitab-kitab Islam tentang mu’amalah (ekonomi Islam) sangat banyak dan berlimpah, jumlahnya lebih dari ribuan judul buku. Para ulama tidak pernah mengabaikan kajian mu’amalah dalam kitab-kitab fikih mereka dan dalam halaqah (pengajian-pengajian) keislaman mereka. Bahkan cukup banyak para ulama yang secara khusus membahas ekonomi Islam, seperti kitab Al-Amwal oleh Abu Ubaid, Kitab Al-Kharaj karangan Abu Yusuf, Al-Iktisab fi Rizqi al-Mustathab oleh Hasan Asy-Syaibani, Al-Hisbah oleh Ibnu Taymiyah, dan banyak lagi yang tersebar di buku-buku Ibnu Khaldun, Al-Maqrizi, Al-Ghazali, dan sebagainya.
Di berbagai tingkatan pendidikan Islam fiqh mu’amalah menjadi pelajaran atau mata kuliah khusus dalam perkuliahan. Fiqh mu’amalah adalah mata kuliah yang mengkaji tentang hukum Islam yang mengatur hubungan antar sesama manusia dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mata kuliah ini merupakan instrumen penting sebagai bekal untuk mengembangkan konsep dasar (embriyo) hukum ekonomi Islam baik dalam dunia bisnis, dunia perbankan ataupun lembaga-lembaga keuangan syari’ah. Tidak tanggung-tanggung kajian yang berkenaan dengan fiqh mu’amalah dalam konteks ekonomi ini pun diselenggarakan di berbagai perguruan-perguruan tinggi di dunia.
Kajian akademis tentang fiqh mu’amalah dalam ruang lingkup ekonomi Islam banyak dikembangkan tidak hanya di negara-negara muslim tapi juga tersebar di negara Barat, diantaranya Universitas Loughborough, Universitas Wales, dan Universitas Lampeter di Inggris. Demikian pula dengan Harvard School of Law di Amerika, Universitas Durhem, Universitas Wonglonglong Australia, serta lembaga populer di Amerika Serikat, antara lain Islamic Society of North America (ISNA). Kini Harvard University sebagai sebagai universitas terkemuka di dunia, setiap tahun menyelenggarakan Harvard University Forum yang membahas tentang ekonomi Islam.[2]
B.     PERAN FIQH MU’AMALAH DALAM MASYARAKAT
Praktik-praktik fiqh mu’amalah tentunya sudah diaplikasikan oleh masyarakat Indonesia sejak awal Islam disebarluaskan pada 7 - 8 Masehi. Maka pastinya fiqh mu’amalah memiliki peran dalam masyarakat. Peran-peran tersebut dapat kita lihat dari berbagai lembaga yang mengaplikasikan konsep fiqh mu’amalah, bentuk lembaga yang ada sekarang di antaranya:
1.      Bank Syari’ah
Sejak pertama kali beroprasi pada tahun 1970-an, pertumbuhan industri keuangan syari’ah sangat pesat. Sementara sejumlah negara telah mengenalkan jasa keuangan syari’ah di samping sistem konvensional, tiga negara – Iran, Pakistan dan Sudan – telah mereformasi total sistem keuangannya dengan sistem syari’ah. Bank syari’ah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat yang merupakan hasil kerja tim Perbankan MUI yang ditandatangani pada tanggal 1 Nopember 1991. Menurut Internal Association of Islamic Bank (IAIB), jumlah lembaga keuangan syari’ah hingga akhir tahun 1997 telah mencapai 176 buah. Bank berbasis syari’ah pada waktu itu juga berhasil menghimpun dana sebesar US$ 112,6 miliar dengan jumlah profit mencapai US$ 1,2 miliar.
Dalam usianya yang masih muda, bank syari’ah telah menunjukan kinerja yang cukuo bagus. Beberapa studi tentang bank syari’ah menunjukan bahwa lembaga ini memiliki kapitalisasi yang baik, profitable, dan relatif stabil. Tidak sampai di situ saja, studi tersebut mencatat bahwa bank syari’ah memiliki angka pertumbuhan yang lebih pesat dibandingkan dengan counterpart-nya yang konvensional. Secara rata-rata, bank syari’ah memiliki rasio profit dan juga modal-aset yang lebih besar serta telah menyalurkan dana (untuk pembiayaan) dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan bank konvensional.[3] Secara garis besar produk perbankan syari’ah dapat dibagi menjadi tiga yaitu Produk penyaluran dana (ba’i syirkah), produk penghimpunan dana (wadi’ah, mudharabah), dan produk jasa (ijarah, sharf) yang diberikan bank kepada nasabahnya.
2.      Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah
Pengaturan pelaksanaan BPR yang menggunakan prinsip syari’ah tertuang pada surat Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syari’ah tanggal 12 Mei 1999. Dalam hal ini pada teknisnya BPR syari’ah beroperasi layaknya BPR konvensional namun menggunakan prinsip syari’ah. UU BPR Syari’ah kemudian dipertegas dalam kegiatan operasional BPR Syari’ah dalam pasal 27 SIK DIR. BI 32/36/1999, sebagai berikut:
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
·         Tabungan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
·         Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah.
·         Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadiah atau mudharabah.
b.      Melakukan penyaluran dana melalui:
·         Transaksi jual beli melalui prinsip murabahah, istishna, salam, ijarah, dan jual beli lainnya.
·         Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya.
·         Pembiayaan lain berdasarkan prinsip rahn dan qardh.
c.       Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPR Syari’ah sepanjang disetujui oleh Dewan Syari’ah Nasional.
3.      Pegadaian Syari’ah
Pegadaian Syariah merupakan salah satu bentuk layanan dari Perum Pegadaian yang diterapkan dengan konsep syariah. Konsep syariah maksudnya segala transaksi dan pengaturan dalam pelayanannya berlandaskan pada aturan Islam. Layanan syariah ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dan menginginkan transaksi yang sesuai dengan aturan Islam. Dengan begitu, masyarakat Muslim pun bisa merasa nyaman dan aman serta tidak takut lagi dengan hal yang berbau riba dalam melakukan transaksi di Pegadaian. Pegadaian Syariah memiliki empat produk, yaitu:
*        Pertama , Rahn, yaitu produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsi-prinsip syariah. Nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan).
*        Kedua, Arrum (Arrahn Untuk Usaha Mikro), yakni skim pinjaman dengan sistem syariah bagi pengusaha mikro dan kecil untuk keperluan pengembangan usaha dengan sistem pengembalian secara angsuran menggunakan jaminan emas atau BPKB kendaraan bermotor. Syarat usahanya sudah berjalan satu tahun.
*        Ketiga, Produk Logam Mulia atau mas batangan murni 99,99 % ada sertifikatnya dan ID Numbernya. Logam Mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia di samping memiliki nilai estetis yang tinggi juga merupakan jenis investasi yang nilainya stabil, likuid, dan aman secara ril.
*        Keempat, produk Amanah yakni produk kepemilikan kendaraan bermotor, yang skimnya sama dengan Arrum. Tapi yang Arrum selain kendaraan bermotor juga untuk jumlah pembiayaan tertentu bisaa dengan emas.
4.      Asuransi Syari’ah
Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, “insurance”. Dalam bahasa arab istilah asuransi biasa diungkapkan dengan kata at-tamin yang secara bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa zawalul khauf, tenangnya jiwa dan hilangnya rasa takut. Sedangkan pengertian asuransi syari’ah menurut fatwa DSN-MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari’ah. Asuransi syari’ah termasuk akad mudharobah antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Asuransi termasuk syirikah at-ta’awuniyah, usaha bersama yang didasarkan pada prinsip tolong-menolong. Perbedaan Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional adalah:
No.
Materi Pembeda
Asuransi Syari’ah
Asuransi Konvensional
1
Akad
Tolong-menolong dan investasi
Jual-beli (tabaduli)
2
Kepemilikan dana
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengolahnya
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya
3
Investasi dana
Investasi dana berdasar syari’ah dengan sistem bagi hasil (mudharabah)
Investasi dana berdasarkan bunga (riba)
4
Pembayaran klaim
Dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta
Dari rekening dana perusahaan
5
Keuntungan
Dibagi antara perusahaan dengan peserta, sesuai prinsip bagi hasil
Seluruhnya menjadi milik perusahaan
6
Dewan pengawas syari’ah
Ada dewan pengawas syari’ah mengawasi manajemen, produk, dan investasi
Tidak ada

5.      Baitul Maal Wattamwil (BMT)
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada system ekonomi yang salaam. BMT bersifat terbuka, independen, tidak partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan kesejahteraan social masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin. Mengutip formulasi Bambang Ismawan tentang lembaga  keuangan mikro, maka  setidaknya terdapat beberapa hal yang diperankan BMT dalam otonomi daerah:
*        Mendukung pemerataan pertumbuhan
*        Mengatasi kesenjangan kota dan desa
*        Mengatasi kesenjangan usaha besar dan usaha kecil
*        Mengurangi capital outflow dari desa-kota maupun daerah-pusat
*        Meningkatkan kemandirian daerah
6.      Obligasi Syari’ah
Obligasi syari’ah di dunia internasional dikenal dengan sukuk. Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak” (tunggal) dan “sukuk” (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan, baik penuh maupun proporsional dalam sebuah atau sekumpulan aset. Obligasi syari’ah di Indonesia mulai diterbitkan pada paruh akhir tahun 2002, yakni dengan disahkannya Obligasi Indosat obligasi yang diterbitkan ini berdasarkan prinsip mudharabah. Obligasi mudharabah mulai diterbitkan setelah fatwa tentang obligasi syari’ah (Fatwa DSN-MUI No.32/DSN-MUI/ /2002)dan obligasi syari’ah mudharabah (Fatwa DSN-MUI No.33/DSN-MUI/ /2002). Sedangkan obligasi syari’ah ijarah pertama kali diterbitkan pada tahun 2004 setelah dikeluarkannya fatwa tentang obligasi syari’ah ijarah (Fatwa DSN-MUI No.41/DSN-MUI/ /2003).
Berbeda dengan konsep obligasi konvensional selama ini, yakni obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga, obligasi syari’ah adalah suatu surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo (lihat Fatwa DSN, 2004). Jika ditinjau dari aspek akad, obligasi dapat dimodifikasi ke pelbagai jenis seperti obligasi saham, istisna, murabahah, musyarakah, mudharabah ataupun ijarah, namun yang lebih populer dalam perkembangan obligasi syari’ah di Indonesia hingga saat ini adalah obligasi mudharabah dan ijarah.
7.      Koperasi Syari’ah
Secara semantic koperasi berarti kerja sama. Kata koperasi mempunyai padanan makna dengan kata syirkah dalam bahasa Arab.[4] Syirkah ini merupakan wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, kebersamaan usaha yang sehat baik dan halal yang sangat terpuji dalam islam. Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga
8.      Badan Wakaf
Hadirnya Undang-undang No. 41 Tahun 2004 merupakan instrumen yang melegitimasi Lembaga Wakaf di Indonesia. Lembaga ini diharapkan akan menjadi leader dalam mengelola perwakafan di Indonesia di mulai dari pembinaan, pengawasan dan pengelolaan wakaf itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam dalam pasal 47 ayat (1), peranan lembaga wakaf yakni bertindak dalam mengembangkan dan memajukan potensi wakaf di Indonesia dan merupakan lembaga independen yang bebas dari intervensi pihak maupun lembaga manapun dalam menjalankan tugasnya. Lembaga wakaf yang ada di Indonesia dan sesuai dengan perundang-undangan yang ada yakni Badan Wakaf Indoesia (BWI).
Ketentuan selanjutnya dalam pasal 59 menyebutkan bahwa dalam membiayai kegiatan operasionalnya, pemerintah wajib ikut andil dalam memberikan pembiayaan. Adapun mengenai pertanggung jawaban lembaga wakaf ini diatur pada pasal 61 ayat (1) bahwa BWI ini akan melaporkan laporan pertanggungjawabannya setahun sekali yang di audit oleh lembaga audit independen dan berkewajiban untuk disampaikan kepada menteri.
9.      Lembaga Zakat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. BAZNAS bertanggung jawab langsung dan memberikan laporan tahunan tentang penghimpunan dan penyaluran ZIS kepada Presiden Republik Indonesia. Tahun 2011, BAZNAS memperoleh penghargaan The Best in Transparency Management dan The Best in Innovative Programme dalam IMZ Award Tahun 2009, BAZNAS adalah lembaga pertama yang memperoleh sertifikasi ISO 9001-2008 Tahun 2009 ini BAZNAS juga mendapatkan penghargaan The Best Quality Management dari Karim Business Consulting. BAZNAS berhasil memperoleh prediket Laporan Keuangan Terbaik untuk Lembaga Non Departemen versi Departemen Keuangan RI tahun 2008.
Sistem swasembada sosial ini dibentuk di masyarakat modern untuk menyediakan jaminan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu dari segi finansial. Orang-orang kaya dari kalangan muslim diharapkan mampu membantu menjadikan masyarakat mampu memenuhi kebutuhannya tanpa membebani perbendaharaan negara. Oleh karena suatu kewajiban bagi seorang muslim untuk mencari penghidupan, maka dianjurakan untuk memberikan preferensi dalam pembagian zakat dengan tujuan menjadikan si miskin maampu berdiri di atas kakinya sendiri.[5]
Berbagai lembaga yang telah disebutkan di atas secara masing-masing pasti memiliki peran tersendiri yang lebih khusus. Di sini akan dipaparkan gambaran umum dari peran-peran tersebut sebagai perwujudan dari aplikasi fiqh mu’amalah di sekitar masyarakat, diantaranya adalah:
*        Motor penggerak ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
*        Menciptakan sistem pelayanan keuangan bagi masyarakat dari berbagai lapisan sosial berlandaskan rasa saling percaya, akuntabilitas, partisipasi dan kreativitas.
*        Mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga Islamnya tidak lagi persial, karena Islam bukan saja ibadah dan munakahat, tetapi juga aspek-aspek lainnya, terutama ekonomi.
*        Meningkatkan kesejahteraan umat dan kebahagiaan duniawi dan ukhrawi,
*        Membangun karakter bangsa melalui dunia pendidikan di tengah-tengah arus globalisasi yang juga sarat akan pengaruh negatif
*        Solusi bagi berbagai masalah kontemporer yang tidak bisa diselesaikan dengan sistem konvensional.


KESIMPULAN

Fiqh Mu’amalah memiliki posisi yang penting dalam masyarakat, sebagaimana diketahui bahwa masyarakat selalu melakukan aktivitas mu’amalah untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya. Secara khusus posisi tersebut ada dalam lungkup berikut: Fiqh mu’amalah sebagai pedoman praktik ekonomi Islam dalam masyarakat Fiqh mu’amalah sebagai etika bisnis Islam dalam masyarakat Fiqh mu’amalah sebagai kajian keilmuan ekonomi Islam dalam masyarakat Melihat posisi fiqh mu’amalah yang begitu penting, sudah barang tentu fiqh mu’amalah memiliki peran yang begitu luar biasa, peran tersebut adalah: Motor penggerak ekonomi dan sosial masyarakat banyak. Menciptakan sistem pelayanan keuangan bagi masyarakat dari berbagai lapisan sosial. Mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah. Meningkatkan kesejahteraan umat dan kebahagiaan duniawi dan ukhrawi. Membangun karakter bangsa. Solusi bagi berbagai masalah kontemporer

DAFTAR PUSTAKA


-          Chapra, Umer. Islam dan Pembangunan Ekonomi. terj. Islam and Economic Development, penerj. Ikhwan Abidin Basri, (Jakarta: Gema Insani Press, 2000)
-          http//:www.agustianocentre.com/?p=788//
-          Ismanto, Kuat. Manajemen Syari’ah – Implementasi TQM dalam Lembaga Keuangan Syari’ah. (Yogyakarta: Pustakan Pelajar, 2009)
-          Khan, Tariqullah dan Habib Ahmed. Manajemen Resiko Lembaga Keuangan Syari’Ah. penerjemah. Ikhwan Abidin Basri, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2008)
-          Muhamad, Lembaga Ekonomi Syariah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007)




[1] Kuat Ismanto, Manajemen Syari’ah – Implementasi TQM dalam Lembaga Keuangan Syari’ah, (Yogyakarta: Pustakan Pelajar, 2009), hlm. 37-41
[2] http//:www.agustianocentre.com/?p=788//
[3] Tariqullah Khan dan Habib Ahmed, Manajemen Resiko Lembaga Keuangan Syari’ah, penerjemah. Ikhwan Abidin Basri, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2008), hlm. 3-5
[4] Muhamad, Lembaga Ekonomi Syariah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007), hlm. 92
[5] Umer Chapra, Islam dan Pembangunan Ekonomi, terj. Islam and Economic Development, penerj. Ikhwan Abidin Basri, (Jakarta: Gema Insani Press, 2000), hlm. 109

Related Posts

Subscribe Our Newsletter