Oleh: Andri Nazarudin M
A.
POSISI
FIQH MU’AMALAH DALAM MASYARAKAT
Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa mu’amalah
adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup
bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia. Hampir tidak ada manusia
normal yang tidak terlibat dengan aktivitas mu’amalah. Dengan ini maka
mu’amalah memiliki posisi penting dalam kehidupan bermasyarakat, diantaranya
adalah:
1.
Fiqh
Mu’amalah sebagai Pedoman Praktik Ekonomi Islam
Praktik
ekonomi Islam sekarang ini telah berkembang dan berbentuk kelembagaan. Perkembangan ekonomi Islam di
bidang Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) mengalami kemajuan yang sangat pesat di
Indonesia. Perkembangan ini telah menjangkau masyarakat di 33 propinsi
dan di banyak kabupaten atau kota. Dalam
praktik, tentunya lembaga memiliki pedoman menjalankan transaksi dan juga
manajemennya. Islam memilki acuan dalam setiap aktifitasnya, dalam kegiatan
ekonomi khususnya ada fiqh mu’amalah yang menjadi pedoman praktiknya. Pedoman
tersebut dapat kita lihat aplikasinya salah satunya dalam bentuk akad. Akad-akad fiqh
mu’amalah yang lazim dipakai dalam busines finance
diantaranya:
•
At-Tabaru’, Takafful, Tadhomun
• Al-Muwalah
• Al-
Mudlorobah
• Al-Musyarokah
• Al-Wakalah
(Agency)
• Al-Mushaqoh
• Bai’
Al-Murabahah
•
Al-Wadiah (tentang
penitipan)
|
• Bai’
As-Salam
• Bai’
Al-Istisna’
•
Al-Ijarah (tentang
sewa-menyewa)
•
Al-Ijarah Bi At-Tamlik
• Al-Khawalah
•
Al-Kafalah (tentang jaminan)
• Ar-Rahn
(tentang
pegadaian)
• Al-Qard
(tentang
pinjaman)
|
Beberapa
akad yang disebutkan di atas dapat kita temukan praktiknya di berbagai LKS
seperti bank syari’ah, asuransi syari’ah, gadai syari’ah dan lain-lain. Dengan
begitu sudah jelaslah bahwa transaksi yang digunakan di berbagai lembaga
tersebut merujuk pada konsep yang ada dalam fiqh mu’amalah, namun untuk masa
sekarang dalam prakteknya terdapat banyak upgrading guna mengikuti
perkembangan zaman dan teknologi.
2.
Fiqh
Mu’amalah sebagai Etika Bisnis Islam
Etika
berasal dari bahasa Yunani, ethikos yang memiliki arti sebagai konsep
yang harus diterapkan dalam tindakan aplikatif. Kemudian ekonomi diartikan
dengan usaha, perdagangan atau urusan komersial. Terdapat sejumlah kata dalam
Al-Qur`an yang dapat mewakili pengertian etika dan bisnis. Etika dalam khasanah
pemikiran Islam disebut juga dengan al-akhlaq, al-adab atau al-falsafah
al-adabiyah. Kemudian kata bisnis dalam Al-Qur`an disebutkan dengan kata al-tijarah,
al-bai’, tadayyantum, dan isytara.Landasan fiqh mu’amalah sebagai
etika bisnis terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur`an, diantaranya surah
Al-Baqarah ayat 282 dan surah An-Nisa ayat 29. Ayat ini menurut Ali as-Sayis
dengan tegas melarang setiap orang beriman memakan harta dengan cara yang bathil.
Kegiatan
bisnis dalam perpektif fiqh mu’amalah sangat berbeda dengan ekonomi sekuler
yang beranggapan bahwa dalam setiap urusan binis tidak dikenal adanya etika
sebagai kerngka acuan, sehingga dalam dalam pandangan kaum kapitalis kegiatan
bisnis adalah amoral. Prinsip ini menunjukan bahwa setiap kegiatan
bisnis tidak ada hubungannya dengan moral apapun, bahkan agama sekalipun, tapi
kegiatan ekonomi didasarkan pada perolehan kesejahteraan materi sebagai tujuan
utama. Berbeda dengan pelaku keuangan syari’ah yang seharusnya akan senan tiasa
mempertimbangkan segala aktivitasnya dalam bingkai ajaran Islam dengan
prinsip-prinsip moralnya.[1]
Prinsip-prinsip tersebut meliputi:
a.
Prinsip
Kebolehan (Ibahah)
Islam memberi kesempatan seluas-luasnya bagi perkembangan bentuk
kegiatan mu’amalah seuai dengan perkembangan kebutuhan manusia yang dinamis.
Pada dasarnya semua bentuk kegiatan mu’amalah dibolehkan, kecuali ada ketentuan
lain yang meralang. Prisip ini berkenaan dengan
kehalalan sesuatu yang dijadikan objek, proses mendapatkannya, dan cara
bertransaksiny dalam kegiatan mu’amalah. Dalam kegiatan ekonomi kapitalis,
motivasinya didasarkan pada keuntungan materi semata (profit oriented),
tidak memikirkanketiga aspek di atas.
b.
Prinsip
Keadilan
Prinsip ini mengarahkan pada para pelaku kegitan mu’malah dalam sektor
bisnis ini tidak menimbulkan kerugian (madharat) bagi orang lain. Oleh
karena itu Islam dalam muatan fiqh mu’amalahnya melarang adanya transaksi yang
mengandung unsur penipuan (tadlis, gharar). Keadilan merupakan nilali
dasar, etika aksiomatik, dan prinsip bisnis yang bermuara pada satu tujuan,
yaitu menghindari kedzaliman dengan tidak memakan harta sesama secara
batil.
c.
Prinsip
Kebenaran: Kebajikan dan Kejujuran
Dalam konteks bisnis Islam, kebenaran dimaksudkan sebagai niat dan
perilaku yang benar meliputi proses akad (transaksi), mencari dan emperoleh
komoditas, serta upaya meraih atau menetapkan margin keuntungan (laba).
Kejujuran merupakan nilai yang arus dipegang dalam menjalankan kegitan bisnis.
Keberhasilan dan kegagalan suatu bisnis dalam Islam selalu berkaitan dengan ada
tidaknya sifat jujur. Setiap bisnis yang didasarkan pada kejujuran akan
mendapatkan kepecayaan pada pihak lain. Kepercayaan ini akan mendorong
bertambahnya nilai transaksi kegiatan bisnis dan pada akhirnya akan
meningkatkan keuntungan.
d.
Prinsip
Kerelaan (al-ridha)
Prinsip kerelaan ini menunjukan bahwa dalam setiap kegitan mu’amalah
harus diaksanakan dengan sukarela, tanpa adanya unsur paksaan antara
pihak-pihak yang terlibat dalam kegitan tersebut. Kerelaan ini merupakan unsur
penting bagi sahnya suatu kegiatan mu’amalah yang dituangkan dalam perjanjian
(kontrak) ijab dan qabul. Jadi, pelaku mu’amalah haruslah
memegang teguh kebebasan bagi masing-masing pihak yang bertransaksi. Tidak ada
unsur paksaan dan eksploitasi antara satu pihak dengan pihak lain.
e.
Prinsip
Kemanfaatan
Pelaku kegiatan mu’amalah haruslah mempertimbangkan apakah kegiatan bisnis
yang dijalaninya akan mendatangkan manfaat dan menghindarkan madharat,
baik bagi pelakunya maupun masyarakat luas. Dengan demikian, semua bentuk aktivitas
mu’amalah yang mendatangkan kerusakan bagi masyarakat tidak dibenarkan.
f.
Prinsip
Haramnya Riba
Adanya pelarangan riba dalam kegiatan mu’amalah karena terdapatnya
unsur dhulm di antara para pihak yang melakukan kegiatan tersebut, yang
salah satunya adalah pihak yang didzalimi. Riba juga mneyebabkan kesenjangan
antara pihak kaya dan miskin.
3.
Fiqh
Mu’amalah sebagai Kajian Keilmuan Ekonomi Islam
Fiqh mu’amalah
telah lama menjadi kajian
keilmuan dalam lembaga-lembaga, baik formal maupun non-formal. Kitab-kitab
Islam tentang mu’amalah (ekonomi Islam) sangat
banyak dan berlimpah, jumlahnya
lebih dari ribuan judul buku. Para ulama tidak pernah mengabaikan kajian mu’amalah
dalam kitab-kitab fikih mereka dan dalam halaqah (pengajian-pengajian)
keislaman mereka. Bahkan cukup banyak para ulama yang secara khusus membahas ekonomi Islam, seperti kitab Al-Amwal oleh Abu Ubaid, Kitab Al-Kharaj
karangan Abu Yusuf, Al-Iktisab fi Rizqi al-Mustathab oleh Hasan
Asy-Syaibani, Al-Hisbah oleh Ibnu Taymiyah, dan banyak lagi yang
tersebar di buku-buku Ibnu Khaldun, Al-Maqrizi, Al-Ghazali, dan sebagainya.
Di berbagai
tingkatan pendidikan Islam fiqh mu’amalah menjadi pelajaran atau mata kuliah khusus
dalam perkuliahan. Fiqh mu’amalah adalah mata kuliah yang
mengkaji tentang hukum Islam yang mengatur hubungan antar sesama manusia dalam
rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mata kuliah ini merupakan instrumen
penting sebagai bekal untuk mengembangkan konsep dasar (embriyo) hukum ekonomi
Islam baik dalam dunia bisnis, dunia perbankan ataupun lembaga-lembaga keuangan
syari’ah. Tidak tanggung-tanggung
kajian yang berkenaan dengan fiqh mu’amalah dalam konteks ekonomi ini pun
diselenggarakan di berbagai perguruan-perguruan tinggi di dunia.
Kajian
akademis tentang fiqh mu’amalah dalam ruang lingkup ekonomi Islam banyak
dikembangkan tidak hanya di negara-negara muslim tapi juga tersebar di negara
Barat, diantaranya Universitas Loughborough, Universitas Wales, dan Universitas
Lampeter di Inggris. Demikian pula dengan Harvard School of Law di Amerika,
Universitas Durhem, Universitas Wonglonglong Australia, serta lembaga populer
di Amerika Serikat, antara lain Islamic Society of North America (ISNA). Kini Harvard
University sebagai sebagai universitas terkemuka di dunia, setiap tahun
menyelenggarakan Harvard University Forum yang membahas tentang ekonomi Islam.[2]
B.
PERAN
FIQH MU’AMALAH DALAM MASYARAKAT
Praktik-praktik
fiqh mu’amalah tentunya sudah diaplikasikan oleh masyarakat Indonesia sejak
awal Islam disebarluaskan pada 7 - 8 Masehi. Maka pastinya fiqh mu’amalah
memiliki peran dalam masyarakat. Peran-peran tersebut dapat kita lihat dari
berbagai lembaga yang mengaplikasikan konsep fiqh mu’amalah, bentuk lembaga
yang ada sekarang di antaranya:
1.
Bank
Syari’ah
Sejak pertama kali beroprasi pada tahun 1970-an,
pertumbuhan industri keuangan syari’ah sangat pesat. Sementara sejumlah negara
telah mengenalkan jasa keuangan syari’ah di samping sistem konvensional, tiga negara
– Iran, Pakistan dan Sudan – telah mereformasi total sistem keuangannya dengan
sistem syari’ah. Bank syari’ah pertama
di Indonesia adalah Bank Muamalat yang merupakan hasil kerja tim Perbankan MUI
yang ditandatangani pada tanggal 1 Nopember 1991. Menurut Internal
Association of Islamic Bank (IAIB), jumlah lembaga keuangan syari’ah hingga
akhir tahun 1997 telah mencapai 176 buah. Bank berbasis syari’ah pada waktu itu
juga berhasil menghimpun dana sebesar US$ 112,6 miliar dengan jumlah profit
mencapai US$ 1,2 miliar.
Dalam usianya yang masih muda, bank syari’ah telah
menunjukan kinerja yang cukuo bagus. Beberapa studi tentang bank syari’ah
menunjukan bahwa lembaga ini memiliki kapitalisasi yang baik, profitable,
dan relatif stabil. Tidak sampai di situ saja, studi tersebut mencatat bahwa
bank syari’ah memiliki angka pertumbuhan yang lebih pesat dibandingkan dengan counterpart-nya
yang konvensional. Secara rata-rata, bank syari’ah memiliki rasio profit dan
juga modal-aset yang lebih besar serta telah menyalurkan dana (untuk
pembiayaan) dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan bank konvensional.[3] Secara garis besar produk perbankan syari’ah dapat dibagi
menjadi tiga yaitu Produk penyaluran dana (ba’i syirkah), produk
penghimpunan dana (wadi’ah, mudharabah), dan produk jasa (ijarah, sharf)
yang diberikan bank kepada nasabahnya.
2.
Bank
Perkreditan Rakyat Syari’ah
Pengaturan pelaksanaan BPR yang menggunakan prinsip syari’ah
tertuang pada surat Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/tentang Bank
Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syari’ah tanggal 12 Mei 1999. Dalam hal
ini pada teknisnya BPR syari’ah beroperasi layaknya BPR konvensional namun
menggunakan prinsip syari’ah. UU BPR Syari’ah kemudian dipertegas dalam
kegiatan operasional BPR Syari’ah dalam pasal 27 SIK DIR. BI 32/36/1999,
sebagai berikut:
a.
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
·
Tabungan
berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
·
Deposito
berjangka berdasarkan prinsip mudharabah.
·
Bentuk
lain yang menggunakan prinsip wadiah atau
mudharabah.
b.
Melakukan
penyaluran dana melalui:
·
Transaksi
jual beli melalui prinsip murabahah,
istishna, salam, ijarah, dan jual beli lainnya.
·
Pembiayaan
bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah,
musyarakah, dan bagi hasil lainnya.
·
Pembiayaan
lain berdasarkan prinsip rahn dan qardh.
c.
Melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan BPR Syari’ah sepanjang disetujui oleh Dewan Syari’ah
Nasional.
3.
Pegadaian
Syari’ah
Pegadaian Syariah merupakan
salah satu bentuk layanan dari Perum Pegadaian yang diterapkan dengan konsep
syariah. Konsep syariah maksudnya segala transaksi dan pengaturan dalam
pelayanannya berlandaskan pada aturan Islam. Layanan syariah ini dibentuk untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dan menginginkan
transaksi yang sesuai dengan aturan Islam. Dengan begitu, masyarakat Muslim pun
bisa merasa nyaman dan aman serta tidak takut lagi dengan hal yang berbau riba
dalam melakukan transaksi di Pegadaian. Pegadaian Syariah memiliki empat produk,
yaitu:
*
Pertama , Rahn, yaitu produk jasa gadai yang
berlandaskan pada prinsi-prinsip syariah. Nasabah hanya akan dipungut biaya
administrasi dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan).
*
Kedua, Arrum (Arrahn Untuk Usaha Mikro), yakni skim
pinjaman dengan sistem syariah bagi pengusaha mikro dan kecil untuk keperluan
pengembangan usaha dengan sistem pengembalian secara angsuran menggunakan
jaminan emas atau BPKB kendaraan bermotor. Syarat usahanya sudah berjalan satu
tahun.
*
Ketiga, Produk
Logam Mulia atau mas batangan murni 99,99 % ada sertifikatnya dan ID Numbernya.
Logam Mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia
di samping memiliki nilai estetis yang tinggi juga merupakan jenis investasi
yang nilainya stabil, likuid, dan aman secara ril.
*
Keempat, produk
Amanah yakni produk kepemilikan kendaraan bermotor, yang skimnya sama dengan Arrum. Tapi yang Arrum selain
kendaraan bermotor juga untuk jumlah pembiayaan tertentu bisaa dengan emas.
4.
Asuransi
Syari’ah
Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, “insurance”. Dalam bahasa arab istilah asuransi biasa diungkapkan
dengan kata at-tamin yang secara
bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa zawalul
khauf, tenangnya jiwa dan hilangnya rasa takut.
Sedangkan pengertian asuransi syari’ah menurut fatwa DSN-MUI adalah usaha
saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak
melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari’ah.
Asuransi syari’ah
termasuk akad mudharobah
antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi.
Asuransi termasuk syirikah
at-ta’awuniyah, usaha bersama yang didasarkan pada prinsip tolong-menolong. Perbedaan Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional
adalah:
No.
|
Materi
Pembeda
|
Asuransi Syari’ah
|
Asuransi
Konvensional
|
1
|
Akad
|
Tolong-menolong
dan investasi
|
Jual-beli
(tabaduli)
|
2
|
Kepemilikan
dana
|
Dana yang terkumpul
dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai
pemegang amanah untuk mengolahnya
|
Dana yang
terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas
untuk menentukan investasinya
|
3
|
Investasi
dana
|
Investasi
dana berdasar syari’ah dengan sistem bagi hasil (mudharabah)
|
Investasi
dana berdasarkan bunga (riba)
|
4
|
Pembayaran
klaim
|
Dari
rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta
|
Dari
rekening dana perusahaan
|
5
|
Keuntungan
|
Dibagi
antara perusahaan dengan peserta, sesuai prinsip bagi hasil
|
Seluruhnya
menjadi milik perusahaan
|
6
|
Dewan
pengawas syari’ah
|
Ada dewan
pengawas syari’ah mengawasi manajemen, produk, dan investasi
|
Tidak ada
|
5.
Baitul Maal Wattamwil (BMT)
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga
keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan
derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan
atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan
berlandaskan pada system ekonomi yang salaam. BMT bersifat terbuka,
independen, tidak partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan
pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan
kesejahteraan social masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin. Mengutip formulasi Bambang Ismawan
tentang lembaga keuangan mikro, maka setidaknya terdapat beberapa
hal yang diperankan BMT dalam otonomi daerah:
*
Mendukung pemerataan pertumbuhan
*
Mengatasi kesenjangan kota dan desa
*
Mengatasi kesenjangan usaha besar dan
usaha kecil
*
Mengurangi capital outflow dari desa-kota
maupun daerah-pusat
*
Meningkatkan kemandirian daerah
6.
Obligasi
Syari’ah
Obligasi syari’ah di dunia
internasional dikenal dengan sukuk. Sukuk berasal dari bahasa
Arab “sak” (tunggal) dan “sukuk” (jamak) yang memiliki arti mirip
dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti
(claim) kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan, baik penuh maupun
proporsional dalam sebuah atau sekumpulan aset. Obligasi syari’ah di Indonesia
mulai diterbitkan pada paruh akhir tahun 2002, yakni dengan disahkannya
Obligasi Indosat obligasi yang diterbitkan ini berdasarkan prinsip mudharabah.
Obligasi mudharabah mulai diterbitkan setelah fatwa tentang obligasi syari’ah
(Fatwa DSN-MUI No.32/DSN-MUI/ /2002)dan obligasi syari’ah mudharabah (Fatwa
DSN-MUI No.33/DSN-MUI/ /2002). Sedangkan obligasi syari’ah ijarah pertama kali
diterbitkan pada tahun 2004 setelah dikeluarkannya fatwa tentang obligasi syari’ah
ijarah (Fatwa DSN-MUI No.41/DSN-MUI/ /2003).
Berbeda dengan konsep obligasi
konvensional selama ini, yakni obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban
membayar berdasarkan bunga, obligasi syari’ah adalah suatu surat berharga berjangka
panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang
obligasi syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada
pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali
dana obligasi pada saat jatuh tempo (lihat Fatwa DSN, 2004). Jika ditinjau dari aspek
akad, obligasi dapat dimodifikasi ke pelbagai jenis seperti obligasi saham,
istisna, murabahah, musyarakah, mudharabah ataupun ijarah, namun
yang lebih populer dalam perkembangan obligasi syari’ah di Indonesia hingga
saat ini adalah obligasi mudharabah dan ijarah.
7.
Koperasi
Syari’ah
Secara semantic koperasi berarti kerja sama. Kata koperasi
mempunyai padanan makna dengan kata syirkah dalam bahasa Arab.[4] Syirkah
ini merupakan wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, kebersamaan usaha yang
sehat baik dan halal yang sangat terpuji dalam islam. Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang
sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya
berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum
dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang
menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki
unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya
harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)
Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak
diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur
riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak
diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga
keuangan syariah lainnya juga
8.
Badan
Wakaf
Hadirnya Undang-undang No. 41 Tahun 2004 merupakan
instrumen yang melegitimasi Lembaga Wakaf di Indonesia. Lembaga ini diharapkan
akan menjadi leader dalam mengelola perwakafan di Indonesia di mulai dari
pembinaan, pengawasan dan pengelolaan wakaf itu sendiri. Sebagaimana disebutkan
dalam dalam pasal 47 ayat (1), peranan lembaga wakaf yakni bertindak dalam
mengembangkan dan memajukan potensi wakaf di Indonesia dan merupakan lembaga
independen yang bebas dari intervensi pihak maupun lembaga manapun dalam
menjalankan tugasnya. Lembaga wakaf yang ada di Indonesia dan sesuai dengan
perundang-undangan yang ada yakni Badan Wakaf Indoesia (BWI).
Ketentuan selanjutnya dalam pasal 59 menyebutkan bahwa
dalam membiayai kegiatan operasionalnya, pemerintah wajib ikut andil dalam
memberikan pembiayaan. Adapun mengenai pertanggung jawaban lembaga wakaf ini
diatur pada pasal 61 ayat (1) bahwa BWI ini akan melaporkan laporan
pertanggungjawabannya setahun sekali yang di audit oleh lembaga audit
independen dan berkewajiban untuk disampaikan kepada menteri.
9.
Lembaga
Zakat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya
yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun
2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq,
dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. BAZNAS bertanggung jawab langsung dan
memberikan laporan tahunan tentang penghimpunan dan penyaluran ZIS kepada
Presiden Republik Indonesia. Tahun 2011, BAZNAS
memperoleh penghargaan The Best in Transparency Management dan The Best in
Innovative Programme dalam IMZ Award Tahun 2009, BAZNAS adalah lembaga pertama
yang memperoleh sertifikasi ISO 9001-2008 Tahun 2009 ini BAZNAS juga
mendapatkan penghargaan The Best Quality Management dari Karim Business
Consulting. BAZNAS berhasil memperoleh prediket Laporan Keuangan Terbaik untuk
Lembaga Non Departemen versi Departemen Keuangan RI tahun 2008.
Sistem swasembada sosial ini dibentuk di masyarakat modern
untuk menyediakan jaminan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu dari segi
finansial. Orang-orang kaya dari kalangan muslim diharapkan mampu membantu
menjadikan masyarakat mampu memenuhi kebutuhannya tanpa membebani
perbendaharaan negara. Oleh karena suatu kewajiban bagi seorang muslim untuk
mencari penghidupan, maka dianjurakan untuk memberikan preferensi dalam
pembagian zakat dengan tujuan menjadikan si miskin maampu berdiri di atas
kakinya sendiri.[5]
Berbagai
lembaga yang telah disebutkan di atas secara masing-masing pasti memiliki peran
tersendiri yang lebih khusus. Di sini akan dipaparkan gambaran umum dari
peran-peran tersebut sebagai perwujudan dari aplikasi fiqh mu’amalah di sekitar
masyarakat, diantaranya adalah:
*
Motor
penggerak ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
*
Menciptakan sistem pelayanan keuangan bagi masyarakat dari
berbagai lapisan sosial berlandaskan rasa saling percaya, akuntabilitas,
partisipasi dan kreativitas.
*
Mewujudkan integritas seorang
muslim yang kaffah, sehingga Islamnya tidak lagi persial, karena Islam bukan saja
ibadah dan munakahat, tetapi juga aspek-aspek lainnya, terutama ekonomi.
*
Meningkatkan kesejahteraan
umat dan kebahagiaan duniawi dan ukhrawi,
*
Membangun karakter bangsa
melalui dunia pendidikan di tengah-tengah arus globalisasi yang juga sarat akan
pengaruh negatif
*
Solusi
bagi berbagai masalah kontemporer yang tidak bisa diselesaikan dengan sistem
konvensional.
KESIMPULAN
Fiqh Mu’amalah memiliki posisi yang
penting dalam masyarakat, sebagaimana diketahui bahwa masyarakat selalu
melakukan aktivitas mu’amalah untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya. Secara khusus
posisi tersebut ada dalam lungkup berikut: Fiqh
mu’amalah sebagai pedoman praktik ekonomi Islam dalam masyarakat Fiqh
mu’amalah sebagai etika bisnis Islam dalam masyarakat Fiqh
mu’amalah sebagai kajian keilmuan ekonomi Islam dalam masyarakat Melihat posisi fiqh mu’amalah yang
begitu penting, sudah barang tentu fiqh mu’amalah memiliki peran yang begitu
luar biasa, peran tersebut adalah: Motor
penggerak ekonomi dan sosial masyarakat banyak. Menciptakan sistem pelayanan keuangan bagi masyarakat dari
berbagai lapisan sosial. Mewujudkan integritas seorang
muslim yang kaffah. Meningkatkan kesejahteraan
umat dan kebahagiaan duniawi dan ukhrawi. Membangun karakter bangsa. Solusi
bagi berbagai masalah kontemporer
DAFTAR
PUSTAKA
-
Chapra, Umer.
Islam dan Pembangunan Ekonomi. terj. Islam and Economic Development,
penerj. Ikhwan Abidin Basri, (Jakarta: Gema Insani Press, 2000)
-
http//:www.agustianocentre.com/?p=788//
-
Ismanto, Kuat.
Manajemen Syari’ah – Implementasi TQM dalam Lembaga Keuangan Syari’ah.
(Yogyakarta: Pustakan Pelajar, 2009)
-
Khan,
Tariqullah dan Habib Ahmed. Manajemen Resiko Lembaga Keuangan Syari’Ah.
penerjemah. Ikhwan Abidin Basri, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2008)
-
Muhamad, Lembaga Ekonomi Syariah, (Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2007)
[1] Kuat
Ismanto, Manajemen Syari’ah – Implementasi TQM dalam Lembaga Keuangan
Syari’ah, (Yogyakarta: Pustakan Pelajar, 2009), hlm. 37-41
[2]
http//:www.agustianocentre.com/?p=788//
[3] Tariqullah Khan dan Habib Ahmed, Manajemen Resiko Lembaga Keuangan
Syari’ah, penerjemah. Ikhwan Abidin Basri, (Jakarta: Sinar Grafika Offset,
2008), hlm. 3-5
[4]
Muhamad, Lembaga Ekonomi Syariah,
(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007), hlm. 92
[5] Umer Chapra, Islam dan Pembangunan Ekonomi, terj. Islam and
Economic Development, penerj. Ikhwan Abidin Basri, (Jakarta: Gema Insani
Press, 2000), hlm. 109