Pandangan Islam Terhadap Ekonomi



Pandangan Islam terhadap masalah kekayaan berbeda dengan pandangan Islam terhadap masalah pemanfaatan kekayaan. Menurut Islam, sarana-sarana yang memberikan kegunaan (utility) adalah masalah tersendiri, sedangkan perolehan kegunaan (utility) adalah masalah lain. Karena itu, kekayaan dan tenaga manusia, dua-duanya merupakan kekayaan, sekaligus sarar:la yang bisa memberikan ke gunaan (utility) atau manfaat. Sehingga, kedudukan kedua-duanya dalam pandangan Islam, dari segi keberadaan dan produksinya dalam kehidupan, berbeda dengan kedudukan pemanfaatan serta tata cara perolehan manfaatnya.
Karena itu, Islam juga ikut campur tangan dalam masalah pemanfaatan kekayaan dengan cara yangielas. Islam, misalnya, mengharamkan pemanfaatan beberapa bentuk harta kekayaan semisal khamer dan bangkai. Sebagaimana Islam juga mengharamkan pemanfaatan beberapa tenaga manusia, seperti dansa (tari-tarian) dan pelacuran. Islam juga mengharamkan menjual harta kekayaan yang haram untuk dimakan, serta mengharamkan menyewa tenaga untuk melakukan sesuatu yang haram dilakukan. Ini dari segi pemanfaatan harta kekayaan dan pemanfaatan tenaga manusia. Sedangkan dari segi tata cara perolehannya,Islam telah mensyariatkan hukum-hukum tertentu dalam rangka memperoleh kekayaan, seperti hukum-hukum berburu, menghidupkan tanah mati, hukum-hukum kontrak jasa, industri serta hukum-hukum waris, hibbah dan wasiat.
Ini berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan dan mekanisme perolehannya. Sedangkan yang berkaitan dengan kekayaan itu sendiri, dari segi memproduksinya Islam telah mendorong dan memacu agar memproduksi sebanyak-banyaknya sebagaimana ketika Islam memaeu agar bekerja. Sementara itu, Islam sama sekali tidakikut campur dalam menjelaskan tata cara untuk meningkatkan produksi, termasuk kemampuan produksinya. justm, Islam telah membiarkan manusia untuk melaksanakannya dengan sesuka hatinya. Sedangkan dari segi keberadaannya, harta kekayaan tersebut sebenarnya terdapat dalam kehidupan ini secara alamiah. Allah swt telah menciptakannya untuk diberikan kepada manusia. Sebagaimana dalam firman al-quran:
Al-Baqoroh Ayat 29
Al-Hatsiyat Ayat 12-13
Abasa Ayat 24-32
Al-Anbiya Ayat 80
Al-Hadid Ayat 25
Di dalam ayat-ayat ini serta ayat-ayat lain yang serupa, Allah telah rnenjelaskan, bahwa Dia-lah yang menciptakan harta kekayaan dan tenaga manusia, dan sarna sekali tidak ada hubungannya dengan hal-hal lain. Semuanya ini menunjukkan, bahwa Ailah swt tidak ikut campur dalam masalah harta kekayaan, termasuk dalam masalah tenaga manusia, selain menjelaskan bahwa Dia-lah Yang telah menciptakannya agar bisa dimanfaatkan oleh manusia. Begitu pula Allah tidak ilut campur dalam menenfukan masalah bagaimana memproduksinya. Bahkaru tidak ada satu nash syara' pun yang menjelaskan bahwa Islam ikut campur dalam menentukan masalah bagaimana memproduksi kekayaan tersebut, justru sebaliknya. Kita malah menemukan banyak nash syara' menjelaskan, bahwa syara' telah menyerahkan masalah tersebut kepada manusia agar menggali harta kekayaan tersebut, juga agar memperbaharui tenaga manusia. Telah diriwayatkan, bahwa Nabi saw pernah bersabda dalim masalah penyerbukan kurma: " Kalianlah yang lebih tahu tentang (urusan) dunia kalian. "
Juga terdapat riwayat hadis, bahwa Nabi saw telah mengutus dua kaum Muslimin untuk berangkat ke tukang besi Yaman, untuk mempelajari industri persenjataan. Semuanya ini menunjukkaru bahwa syara'telah menyerahkan masalah memproduksi harta kekayaan tersebut kepada manusia, agar mereka memproduksinya sesuai dengan keahlian dan pengetahuan mereka.
Oleh karena itu, amatlah jelas bahwa Islam telah memberikan pandangan (konsep) tentang sistem ekonomi, sementara tentang ilmu ekonomi tidak. Dan Islam telah menjadikan pemanfaatan kekayaan serta mekanisme perolehan manfaat (utility) tersebut sebagai masalah yang dibahas di dalam sistem ekonomi. Sementara, secara mutlak Islam tidak menyinggung masalah bagaimana cara memproduksi kekayaan dan faktor produksi yang bisa menghasilkan kekayaan.


Related Posts

Subscribe Our Newsletter