Pandangan Islam terhadap masalah kekayaan berbeda dengan pandangan
Islam terhadap masalah pemanfaatan kekayaan. Menurut Islam, sarana-sarana yang
memberikan kegunaan (utility) adalah masalah tersendiri, sedangkan perolehan
kegunaan (utility) adalah masalah lain. Karena itu, kekayaan dan tenaga
manusia, dua-duanya merupakan kekayaan, sekaligus sarar:la yang bisa memberikan
ke gunaan (utility) atau manfaat. Sehingga, kedudukan kedua-duanya dalam pandangan
Islam, dari segi keberadaan dan produksinya dalam kehidupan, berbeda dengan
kedudukan pemanfaatan serta tata cara perolehan manfaatnya.
Karena itu, Islam juga ikut campur tangan dalam masalah pemanfaatan
kekayaan dengan cara yangielas. Islam, misalnya, mengharamkan pemanfaatan
beberapa bentuk harta kekayaan semisal khamer dan bangkai. Sebagaimana Islam
juga mengharamkan pemanfaatan beberapa tenaga manusia, seperti dansa
(tari-tarian) dan pelacuran. Islam juga mengharamkan menjual harta kekayaan
yang haram untuk dimakan, serta mengharamkan menyewa tenaga untuk melakukan
sesuatu yang haram dilakukan. Ini dari segi pemanfaatan harta kekayaan dan
pemanfaatan tenaga manusia. Sedangkan dari segi tata cara perolehannya,Islam telah
mensyariatkan hukum-hukum tertentu dalam rangka memperoleh kekayaan, seperti
hukum-hukum berburu, menghidupkan tanah mati, hukum-hukum kontrak jasa, industri
serta hukum-hukum waris, hibbah dan wasiat.
Ini berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan dan mekanisme perolehannya.
Sedangkan yang berkaitan dengan kekayaan itu sendiri, dari segi memproduksinya
Islam telah mendorong dan memacu agar memproduksi sebanyak-banyaknya sebagaimana
ketika Islam memaeu agar bekerja. Sementara itu, Islam sama sekali tidakikut
campur dalam menjelaskan tata cara untuk meningkatkan produksi, termasuk
kemampuan produksinya. justm, Islam telah membiarkan manusia untuk melaksanakannya
dengan sesuka hatinya. Sedangkan dari segi keberadaannya, harta kekayaan tersebut
sebenarnya terdapat dalam kehidupan ini secara alamiah. Allah swt telah
menciptakannya untuk diberikan kepada manusia. Sebagaimana dalam firman
al-quran:
Al-Baqoroh Ayat 29
Al-Hatsiyat Ayat 12-13
Abasa Ayat 24-32
Al-Anbiya Ayat 80
Al-Hadid Ayat 25
Di dalam ayat-ayat ini serta ayat-ayat lain yang serupa, Allah
telah rnenjelaskan, bahwa Dia-lah yang menciptakan harta kekayaan dan tenaga
manusia, dan sarna sekali tidak ada hubungannya dengan hal-hal lain. Semuanya
ini menunjukkan, bahwa Ailah swt tidak ikut campur dalam masalah harta
kekayaan, termasuk dalam masalah tenaga manusia, selain menjelaskan bahwa
Dia-lah Yang telah menciptakannya agar bisa dimanfaatkan oleh manusia. Begitu
pula Allah tidak ilut campur dalam menenfukan masalah bagaimana memproduksinya.
Bahkaru tidak ada satu nash syara' pun yang menjelaskan bahwa Islam ikut campur
dalam menentukan masalah bagaimana memproduksi kekayaan tersebut, justru
sebaliknya. Kita malah menemukan banyak nash syara' menjelaskan, bahwa syara'
telah menyerahkan masalah tersebut kepada manusia agar menggali harta kekayaan
tersebut, juga agar memperbaharui tenaga manusia. Telah diriwayatkan, bahwa Nabi
saw pernah bersabda dalim masalah penyerbukan kurma: " Kalianlah yang
lebih tahu tentang (urusan) dunia kalian. "
Juga terdapat riwayat hadis, bahwa Nabi saw telah mengutus
dua kaum Muslimin untuk berangkat ke tukang besi Yaman, untuk
mempelajari industri persenjataan. Semuanya ini menunjukkaru bahwa
syara'telah menyerahkan masalah memproduksi harta kekayaan tersebut
kepada manusia, agar mereka memproduksinya sesuai dengan keahlian
dan pengetahuan mereka.
Oleh karena itu, amatlah jelas bahwa Islam telah memberikan pandangan
(konsep) tentang sistem ekonomi, sementara tentang ilmu ekonomi tidak.
Dan Islam telah menjadikan pemanfaatan kekayaan serta mekanisme
perolehan manfaat (utility) tersebut sebagai masalah yang dibahas di
dalam sistem ekonomi. Sementara, secara mutlak Islam tidak menyinggung
masalah bagaimana cara memproduksi kekayaan dan faktor produksi yang
bisa menghasilkan kekayaan.