Proses Penetapan Ketentuan Hukum


Yang dimaksud dengan proses adalah suatu rangkaian peristiwa yang membentuk suatu kejadian. Proses berbeda dengan prosedur yang juga merupakan suatu rangkaian peristiwa yang telah ditetapkan sebelumnya untuk mencapai suatu tujuan. Proses pembenfukan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat pada prinsipnya ada dua macam, yakni perundang- undangan dan kebiasaan.
Perundang-undangan adalah suatu proses pembenfukan hukum yang dilakukan oleh alat pemerintahan yang memenuhi dua persyaratan. Pertama, alat pemerintahan yang menetapkan adalah alat pemerintahan yang berwenang, khususnya berwenang menetapkan ketentuan hukum yang berlaku umum. Yang kedua, penetapan pembentukan hukum itu dilakukan melalui prosedur yang telah ditentukan. Misalnya Undang-Undang Dasar ditetapkan dan diubah oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui sidang yang diselenggarakan berdasarkan perafuran tata tertib yang telah dilakukan. Berdasarkan Pasal (3) ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Prosedur penetapan Undang-Undang Dasar itu diatur dalam Peraturan Tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyal
Kebiasaan adalah suatu proses pembentukan hukum yang dilakukan tanpa memenuhi dua persyaratan yang ditetapkan bagi perundang-undangan, salah satu persyaratan atau kedua persyaratan tersebut. Misalnya Dekrit Presiden tanggal5 Juli 1959. Dekrit Presiden yang menetapkan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 tidak ditetapkan berdasarkan wewenang Presiden unfuk menetapkan Undang-Undang Dasar. Undang-undang Dasar Sementara (1950) yang berlaku waktu itu tidak menetapkan wewenang Presiden untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
Berdasarkan alat pemerintahan negara yang berwenang menetapkan ketentuan hukum serta prosedur penetapan yang ditentukan terdapatlah beberapa macam bentuk peraturan perundang-undangan. Dalam kehidupan hukum di Indonesia bentuk peraturan perundang-undangan itu ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Undang-Undang Dasar 7945 menetapkan empat benfuk peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang Dasar (Pasal 3), Rancangan Undang-Undang Pasal5 ayat (1), Peraturan Pemerintah (Pasal5 ayat (2)), dan Perafuran Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Pasal22 ayat (1)). Berdasarkan wewenang alat pemerintahan yang menetapkannya kedudukan peraturan perundang-undangan itu yang terdiri atas sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar, yang ditetapkan dan diubah oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat; 
  2. Rancangan Undang-Undang, yang diajukan oleh presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa tetapi harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya; 
  4. Peraturan Pemerintah, yang ditetapkan Presiden unfuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Ketetapan MPRS No. DVMPRS/1966 menetapkan bentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang lebih lengkap. Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Ketetapan MPRS itu adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Dasar; 
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 
  3. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 
  4. Perafuran Pemerintah; 
  5. Keputusan Presiden; 
  6. Peraturan Menteri; 
  7. Peraturan Pelaksanaan lain.

Apabila dibandingkan dengan yang ditetapkan Undang-Undang Dasar 1945. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat itu menetapkan bentuk peraturan perundang-undangan yang tidak ditetapkan Undang- Undang Dasar 7945. Bentuk peraturan perundang-undangan yang itu ialah ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Keputusan Presiden. Perbedaan itu menimbulkan pertanyaan apakah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Kepufusan Presiden itu sah menurut Undang- Undang Dasar 7945. pertanyaan itu harus dijawab sah. Hal itu disebabkan karena meskipun dua benfuk peraturan perundang-undangan itu tidak disebut dalam Undang-Undang Dasar tersebut, tetapi Undang-Undang Dasar ifu menetapkan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat dan wewenang Presiden yang dituangkan dalam dua bentuk peraturan perundang-undangan tersebut.
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat unfuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (Pasal 3), memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 7) Kedua ketentuan ini tidak lagi berlaku setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Thhun 1945 (UUD L945), tetapi Undang-Undang Dasar tersebut tidak menetapkan bentuk peraturan perundang- undangan tempat menuangkan wewenang tersebut, sehingga setelah perubahan UUD 1945 kewenangan menetapkan GBHN tidak ada lagi, diganti dengan kewenangan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan dengan undang-undang. Demikian halnya memilih Presiden dan wakil Presiden, MPR tidak lagi mengangkat dan memberhentikan, melainkan melantik karena Presiden dan Wakil Presiden pasca perubahan UUD 1945 tidak lagi menjadi kewenangan MPR, tetapi menjadi kewenangan Rakyat Indonesia melalui pemilihan umum secara langsung yang ditetapkan dengan undang-undang
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah wadah tempat menuangkan wewenang tersebut. Demikian juga Presiden menurut Undang-undang Dasar berwenang menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12), mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat (1)), memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi (Pasal 14), memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan (Pasal 15), dan mengangkat menteri (Pasal 17) namun undang-undang Dasar tersebut tidak menetapkan bentuk peraturan perundang-undangan tempat menuangkan wewenang ihr, Keputusan Presiden sebagai wadah tempat menuangkan wewenang tersebut. Karena Manjelis  Permusyawaratan Rakyat dan Keputusan Presiden dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 maka ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Keputusan Presiden itu adalah sah.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara itu kemudian diubah oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. IIVMPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang- undangan, sehingga tata urutan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Dasar 1945; 
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; 
  3. Undang-undang; 
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; 
  5.  Peraturan Pemerintah; 
  6. Keputusan Presiden; 
  7. Peraturan Daerah.

Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 10 Thhun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara di atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang di bawah undang-undang. Di samping itu, Ketetapan Majelis permusyawaratan itu menetapkan Peraturan Daerah dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang ditempatkan langsung di bawah Keputusan Presiden. Penempatkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang di bawah undang-undang dalam tata urutan perundang-undangan itu tidaklah tepat. Hal itu disebabkan karena bila Perafuran Pemerintah Pengganti Undang-undang itu kedudukannya di bawah undang-undang, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang itu tidaklah dapat mengubah atau mengganti undang-undang. Perafuran Pemerintah Pengganti Undang-undang semestinya berkedudukan sama dengan undang-undang.
Penetapan Peraturan Daerah dalam tata urutan perundang-undangan adalah karena Pemerintah Daerah berwenang mengatur urusan rumah tangga daerah sesuai dengan asas desentralisasi yang dianut Undang-Undang Dasar 1945, namun penempatan Peraturan Daerah langsung dibawah Keputusan Presiden tidaklah tepat.
Di bawah Keputusan Presiden semestinya masih terdapat Peraturan Menteri dan lain-lain peraturan pelaksanaan yang wilayah berlakunya Peraturan Daerah hanyalah terbatas pada wilayah Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Dengan demikian, dalam tata urutan peraturan perundang-undangan ifu di bawah Keputusan Presiden semestinya ada Peraturan Menteri dan lainJain peraturan pelaksanaan terlebih dahulu dan baru ada Peraturan Daerah. Selanjutnya, Peraturan Daerah itu juga diikuti bentuk peraturan perundang-undangan lain yang merupakan pelaksanaannya.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter