Kebanyakan
dari kita apabila disebut nama al-Ghazali, maka pikiran kita langsung tertuju
pada kitab Ihya Ulum ad'din yang menjadi master
piece beliau dan tentunya yang terlintas dalam benak kita bahwa beliau
adalah seorang sufi yang mumpuni dan hanya membahas masalah kesufian serta
meninggalkan gemerlapnya kehidupan dunia dan segala sesuatu yang berkaitan
dengannya. Jarang
kita dapati orang yang mengkaji pemikiran al-Ghazali dari sudut pandang lain
selain tasawuf. Dari sudut pandang ekonomi misalnya; walaupun beliau terkenal
sebagai seorang yang ahli di bidang tasawuf, bukan berarti beliau tidak
memperhatikan masalah-masalah yang lain atau malah meninggalkan keduniawian.
Alih-alih meninggalkan keduniawian, beliau malah-walaupun secara tersiral-meyebutkan
dalam kitab Ihua Ulum ad-Din-walau tidak secara ekspilit-tentang konsep
ekonomi. Karena latar belakang beliau yang mahir dalam dunia taSawuf maka
pemikiran ekonominya pun banyak diwarnai dengan nilai-nilai ketasawufan,'
- Maslahah
Maslahah
merupakan tujuan akhir dari diciptakannya aturan-aturan Ilahi baik itu
mengandung manfaat maupun menghilangkan mudharat. Konsep ini mencakup seluruh
aspek kehidupan manusia, baik urusan agama, sosial, maupun ekonomi. Menurut
al-Ghazali, rnaslahah yang dimaksud adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh
manusia, yang terletak pada perlindungan keimanan (hifz ad-din) mereka, jiwa (an-nafi),
akal (al-aql), keturunan (an'Nast), dan kekayaan (al-mtal)
mereka. Apapun yang menjamin perlindungan kelima ini akan menjamin kepentingan
publik dan merupakan hal yang diinginkan, begitu iuga sebaliknya.
- Evolusi Pasar
Jauh-jauh
hari sebelum para ekonom lain mengemukakan renrang proses terbentuknya pasar,
al-Ghazdi telah rebih dahuru menuangkan konsepnya mengenai pasar, yang
menurutnya mengalami perkembangan dari waktu kewakru.
- Evolusi Uang dan Permasalahan Barter
Pemikiran
al-Ghazali dalam bidang ekonomi lainnya adalah mengenai uang Al-Ghazali tidak
mengkhususkan dan tidak secara panjang lebar membahas mengenai uang, yang
dilakukan oleh al-Ghazali adalah menjelaskan ketenruan agama mengenai uang.
Menurut beliau, uang merupakan suatu yang sangar penting dalam percaturan
bisnis, karena uang merupakan salah satu diantara sekian banyak nikmat Allah
-kapada manusia- yang harus dipergunakan sesuai dengan koridor yang telah
ditetapkan-Nya.
- Penimbunan dan Pemalsuan Uang
Disamping
melarang praktek riba, al-Ghazali juga melarang praktek penimbunan uang. Hal
itu, dikarenakan bila uang ditimbun, maka yang akan terjadi adalah kelangkaan
produktivitas dan menimbulkan lonjakan harga yang pada akhirnya akan melumpuhkan
roda perekonomian. Al-Ghazali menyandarkan pendapatnya kepada firman Allah SWT.
"Dan orang-orang ydng menimbun
haeta-harta mereka berupa emas dan perah dan tidak menginfahhannya di jalan
Allah, maka berikanlah kabar hepada mereka tentang adzab yang pedih."
- Riba dan Pertukaran Uang
Uang
adalah alat tukar bukannya sebagai komoditas perdagangan, begitu reddaknya
dalam pandangan Islam. Hal ini dimalaudkan agai dengan batasan ini segala
praktek ketidakadilan, ketidakjujuran dan kezaliman dalam transaksi perekonomian
akan ditinggalkan. Karenakesemuanyaitu dalam Islam merupakan sesuatu yang
dilarang (riba).