Pemikiran Ekonomi Imam Al-Ghazali

Kebanyakan dari kita apabila disebut nama al-Ghazali, maka pikiran kita langsung tertuju pada kitab Ihya Ulum ad'din yang menjadi master piece beliau dan tentunya yang terlintas dalam benak kita bahwa beliau adalah seorang sufi yang mumpuni dan hanya membahas masalah kesufian serta meninggalkan gemerlapnya kehidupan dunia dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya. Jarang kita dapati orang yang mengkaji pemikiran al-Ghazali dari sudut pandang lain selain tasawuf. Dari sudut pandang ekonomi misalnya; walaupun beliau terkenal sebagai seorang yang ahli di bidang tasawuf, bukan berarti beliau tidak memperhatikan masalah-masalah yang lain atau malah meninggalkan keduniawian. Alih-alih meninggalkan keduniawian, beliau malah-walaupun secara tersiral-meyebutkan dalam kitab Ihua Ulum ad-Din-walau tidak secara ekspilit-tentang konsep ekonomi. Karena latar belakang beliau yang mahir dalam dunia taSawuf maka pemikiran ekonominya pun banyak diwarnai dengan nilai-nilai ketasawufan,'

  • Maslahah
Maslahah merupakan tujuan akhir dari diciptakannya aturan-aturan Ilahi baik itu mengandung manfaat maupun menghilangkan mudharat. Konsep ini mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik urusan agama, sosial, maupun ekonomi. Menurut al-Ghazali, rnaslahah yang dimaksud adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh manusia, yang terletak pada perlindungan keimanan (hifz ad-din) mereka, jiwa (an-nafi), akal (al-aql), keturunan (an'Nast), dan kekayaan (al-mtal) mereka. Apapun yang menjamin perlindungan kelima ini akan menjamin kepentingan publik dan merupakan hal yang diinginkan, begitu iuga sebaliknya.

  • Evolusi Pasar
Jauh-jauh hari sebelum para ekonom lain mengemukakan renrang proses terbentuknya pasar, al-Ghazdi telah rebih dahuru menuangkan konsepnya mengenai pasar, yang menurutnya mengalami perkembangan dari waktu kewakru.

  • Evolusi Uang dan Permasalahan Barter
Pemikiran al-Ghazali dalam bidang ekonomi lainnya adalah mengenai uang Al-Ghazali tidak mengkhususkan dan tidak secara panjang lebar membahas mengenai uang, yang dilakukan oleh al-Ghazali adalah menjelaskan ketenruan agama mengenai uang. Menurut beliau, uang merupakan suatu yang sangar penting dalam percaturan bisnis, karena uang merupakan salah satu diantara sekian banyak nikmat Allah -kapada manusia- yang harus dipergunakan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan-Nya.

  • Penimbunan dan Pemalsuan Uang
Disamping melarang praktek riba, al-Ghazali juga melarang praktek penimbunan uang. Hal itu, dikarenakan bila uang ditimbun, maka yang akan terjadi adalah kelangkaan produktivitas dan menimbulkan lonjakan harga yang pada akhirnya akan melumpuhkan roda perekonomian. Al-Ghazali menyandarkan pendapatnya kepada firman Allah SWT.
"Dan orang-orang ydng menimbun haeta-harta mereka berupa emas dan perah dan tidak menginfahhannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar hepada mereka tentang adzab yang pedih."

  • Riba dan Pertukaran Uang
Uang adalah alat tukar bukannya sebagai komoditas perdagangan, begitu reddaknya dalam pandangan Islam. Hal ini dimalaudkan agai dengan batasan ini segala praktek ketidakadilan, ketidakjujuran dan kezaliman dalam transaksi perekonomian akan ditinggalkan. Karenakesemuanyaitu dalam Islam merupakan sesuatu yang dilarang (riba).

Related Posts

Subscribe Our Newsletter