Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembangunan Sistem Hukum Nasional

Faktor-faktor yang mempengaruhi Pembangunan Sistem Hukum Nasional (SHN), akan selalu dihadapkan pada berbagai keadaan yang dapat mempengaruhi ruang lingkup maupun isinya. Adapun factor-faktor tersebut antara lain:



SHN
Hukum sebagai perangkat kehidupan bermasyarakat, meliputi aspek:
ekonomi, politik, budaya, maupun Hankam.
PHN: tidak bertolak dari suatu kehidupan sosial yang vakum, akan tetapi berada di tengah-tengah masyarakat yang majemuk yang tidak mungkin diabaikan.
Tidak terlepas dari tatanan dan kecenderungan tanggung jawab global.
Peranan penerapan dan penegakan hukum.
Politik hukum ditempuh pemerintah.

Telah dikemukakan, mambangun sistem hukum nasional tidak terlepas dari pola pikir hukum nasional. Bagaimana dan apa sajakah yang seyogianya menjadi pola pikir hukum nasional? Pola pikir Hukum Nasional akan mengandung komponen-komponen sebagai berikut.
Sumber Sistem Hukum Nasional
Telah menjadi konsensus nasional, bahwa Pancasila dan UUD 1945 merupakan sumber (sistem) hukum nasional, Pancasila (dan UUD 1945) juga memuat berbagai cita hukum (rechtsidee). Dalam upaya menerje mahkan cita hukum kedalam sistem hukum, harus selalu diuji dengan dinamika masyarakat cita hukum harus selalu dipahami secara dinamis bukan secara statis.
Berdasarkan pemahaman tersebut, sistem hukum nasional yang bersumber dan mendukung pancasila dan (UUD 1945) juga memuat berbagai cita hukum (rechtsidee). Dalam upaya menerjemahkan cita hukum kedalam sistem hukum, harus selalu diuji dengan dinamika masyarakat.
Cita hukum harus selalu dipahami secara dinamis bukan secara statis. Pemahaman tersebut, sistem hukum nasionalyang bersumber dan mendukung pancasila dan UUD 1945 harus selalu memperhitungkan kesadaran hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, kenyataankenyataan sosial yang berlaku baik dibidang sosial, budaya, ekonomi, politik, maupun hankam. Pemahaman mengenai kenyataan sosial bukanlah sekadar merekan keadaan yang nyata-nyata ada berlaku. Ke dalam kenyataan tersebut ter masuk pula mencermati kecenderungan-kecenderungan yang berlaku sebagai bagian dari dinamika masyarakat. Dengan demikian, pembentukan harus sekaligus mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi di masa datang beserta segala akibat-akibatnya.
Pemahaman semacam itu bukan tidak mengandung risiko. Apabila "prediksi- prediksi" itu terlalu jauh dari kenyataan masyarakat, maka dapat terjadi hukum yang dibentuk tersebut tidak dapat berlaku dengan baik. Jadi, secara sosiologis suaatu aturan hukum tidak berjalan dengan baik, bukan saja karena tertinggal di belakang masyarakat, tetapi juga karena terlalu jauh ke depan kenyataan yang ada, sehingga tidak tahu dan belum terjangkau oleh masyarakat.
Asas-Asas Sistem Hukum Nasional
Asas-asas sistem hukum nasional baik yang berkaitan dengan penentuan isi, penerapan, penegakan maupun tata cara pembentuksnnya harus mencerminkan prinsip-prinsip sila pancasila, yaitu asas ketuhanan, asas kemanusiaan, asas kerakyatan dan asas keadilan sosial.
Pemanfaatan asas-asas tidak selalu berarti harus nampak nyata dalam segala benturk aturan, tetapi yang lebih esensial adalah dampak yang mungkin timbul dari suatu isi atau penegakan hukum atas asas-asas tersebut. Bukanlah sistem hukum (nasional) Indonesia apabila mempunyai dampak yang akan menjauhkan kehidupan bangsa dan negara dari asas-asas tersebut. Selanjutnya, tidak selalu semua asas harus tercermin dalam setiap isi atau penegakan hukum. Pada suatu tempat, safu atau beberapa asas lebih menonjol dari yang lain, tetapi tidak boleh terjadi penonjolan satu atau beberapa asas lain.
Orientasi Sistem Hukum Nosional
Sistem hukum nasional selain ditenfukan baik isi maupun penegakannya harus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis dan mandiri, serta melaksanakan negara berdasarkan atas hukum dan keadilan bagi setiap orang. orientasi ini harus tampak mulai dari tata cara pembenfukan, penentuan isi dan penerapan hukum yang demokratis tercermin dari partisipasi masyarakat, sedangkan isinya mencerminkan kepentingan kebutuhan masyarakat banyak, bukan kepentingan atau kebutuhan segelintir orang. Demikian pula dalam penerapan hendaknya benar menjamin terwujudnya keadilan dan kebenaran sebagai suatu dasar hakiki dari setiap tujuan hukum.
Isi dan Bangunan isi Sistem Hukum Nasional
Isi sistem hukum nasional selain ditenfukan oleh cita hukum yang terkandung dalam pancasila dan UUD 1945, juga ditentukan oleh kesadaran hukum, kebutuhan hukum dan kenyataan sosial yang berlaku dalam masyarakat. Salah safu kenyataan sosial tersebut adalah kemajemukan masyarakat yang munkin sekali perbedaan kesadaran dan kebutuhan hukum. Antara cita hukum dalam pancasila dan UUD 1945 dan berbagai perkembangan kesadaran dan kebutuhan yang timbul karena kemajemukan masyarakat harus dipandang sebagai antara tuntutan kesatuan dan tuntutan perbedaan. Pada ayunan tertentu dikembangkan kesatuan dan pada ayunan lain dibiarkan adanya perbedaan-perbedaan.
Bagaimana mengenai bangunan isi sistem hukum nasional? Bangunan isi sistem hukum nasional akan terdiri dari rangkaian asas dan kaidah hukum tertulis dan yang tidak tertulis. Hukum tertulis akan merupakan bangunan utama isi sistem hukum nasional yang terdiri dari perafuran perundang-undangan tingkat pusat dan tingkat daerah. Peraturan perundang- undangan tingkat daerah harus dipandang sebagai subsistem isi sistem hukum nasional. Dengan demikian, pembinaan dan pengembangan peraturan perundang-undangan tingakat daerah tidak dapat dijelaskan dari pembinaan dan pengembangan peraturan perundang-undangan pada umumnya.
Hukum tidak tertulis tumbuh baik melalui yurisprudensi, praktek-praktek pemerintahan maupun fumbuh dalam kehidupan masyarakat. Kedudukan dan peranan hukum tidak tertulis tidak boleh diabaikan. Hukum tidak tertulis merupakan kelengkapan hukum tertulis yang menjamin dinamika (pertumbuhan) hukum mengisi setiap bentuk kekosongan hukum.
Pola Pikir yang Berkaitan Dengan Penegakan Hukum
Hal ini sesungguhnya telah tercantum dengan tegas dalam UUD 1945, berbagai Ketetapan MPR dan berbagai undang-undang. Sepanjang penegakan hukum secara yustisial, pola pikir ditentukan berdasarkan prinsip- prinsip berikut:

  1. Peradilan harus menjamin terwujudnya prinsip persamaan didepan hukum, tanpa membeda-bedakan orang karena latar belakang keyakinan mereka, setara sosialdan sebangsanya. 
  2. Peradilan harus terbuka bagi segala upaya untuk memperoleh dan menegakkan keadilan dan kebenaran. Tidak ada sengketa atau perselisihan tertutup baik proses peradilan. 
  3. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka lepas dari pengaruh kekuasaan pemerintahan lainnya. 
  4. Kebebasan yustisial hakim bukan tidak terbatas. Karena itu harus di ciptakan berbagai perangkat hukum unfuk mengendalikan penyalahgunaan kekuasaan yang yustidial hakim. 
  5. Setiap orang, baik individu maupun pejabat, wajib menjunjung tinggi dan menghormati pufusan badan peradilan. 
  6. Apabila berhadap-hadapan antara rasa dan prinsip keadilan dengan prinsip kepastian hukum, hakim harus mengutamakan rasa prinsip dan keadilan. Peradilan harus dapat terselenggara dengan cara sederhana.
Pola Pikir Pembentukan Hukum Khususnya  Peraturan Perundan-gundangan Harus Disesuaikan dengan Pnnsip-Prinsip sebagai Berikut

  1. Segala jenis peraturan perundang-undangan merupakan satu kesatuan sistem hukum yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Oleh sebab itu, tata urutan, kesesuaian isi antara berbagai peraturan perundang-undangan tidak boleh diabaikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 
  2. Tidak semua aspek kehidupan masyarakat dan bernegara harus diafur dengan perafuran perudang-undangan. Berbagai tatanan yang hidup dalam masyarakat yang tidak bertentangan dengan cita hukum, asas yang terkandung dalan pancasila dan UUD 1945 dapat dibiarkan dan diakui sebagai subsistem hukum nasional dan karena ifu mempunyai kekuatan hukum sepeti perafuran perundang-undangan. 
  3. Pembentukan peraturan pemndang-undangan, selain mempunyai dasar- dasar yuridis, harus dengan saksama mempertimbangkan dasar-dasar filosofi dan kemasyarakatan tempat kaidah tersebut akan berlaku. 
  4. Pembentukan peraturan perundang-undangan selain mengafur keadaan yang ada harus mempunyai jangkauan masa depan. 
  5. Pembentukan peraturan perundang-undangan bukan sekadar menciptakan instrumen kepastian hukum, tetapi instrumen keadilan dan kebenaran. 
  6. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada partisipasi langsung atau tidak langsung masyarakat.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter