Perubahan Politik Hukum dalam Konstitusi

Perubahan konstitusi (UUD 7945) ditentukan oleh kelompok elite politik yang memegang suara mayoritas di lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan perubahan konstitusi. Lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan perubahan harus berhasil membaca arah perubahan yang dikehendaki oleh masyarakat yang diatur secara kenegaman. Dalam setiap perubahan konstitusi terdapat paradigma perubahan yang harus dipatuhi oleh pembuat perubahan. Paradigma perubahan itu menjadi "politik hukum " perubahan konstitusi.Kesulitan perubahan yang diinginkan oleh masyarakat politik tidak senantiasa sama dengan substansi perubahan yang dikehendaki oleh anggota lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan perubahan konstitusi. Politik hukum konstitusi itu, kurang responsif disebabkan dua hal, yaitu:
Pertama, Panitia ad hoc telah melakukan beberapa kegiatan untuk menampung aspirasi masyarakat berbagai lapisan dan pendapat pakar melalui tim ahli BP MPR yang mempunyai otoritas keilmuan di bidang perubahan konstitusi.
Kedua, masyarakat tidak memperoleh kesempatan dialog lebih luas untuk menanggapi kembali rancangan perubahan yang telah dihasilkan, selain itu hasil kesdepakatan Panitia ad hoc menggambarkan adanya pertarungan kepentingan, sehingga tidak tercapai rumusan tunggal.
Perbedaan yang dapat dilihat dari alternatif perubahan yang diusulkan betapa menggambarkan kurangnya berpegang pada paradigma perubahan konstitusi yang diinginkan oleh bangsa atau rakyat Indonesia. Maksud perubahan konstitusi adalah dimaksudkan untuk menata kembali pengaturan demokrasi, sehingga terbangun sistem ketatanegaraan yang demokratis. Adapun paradigma perubahan yang seyogianya digunakan sebagai pedoman perubahan konstitusi meliputi materi sebagai berikut:
  1. Mengembalikan hak atas kedaulatan kepada rakyat dengan cara melaksanakan pemilihan umum dengan sistem distrik dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden langsung oleh rakyat. Rumusan kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 avat (2) UUD 1945 harus dan telah diamandemen, agar sistem kedaulatan rakyat dapat digunakan, membenarkan kedaulatan politik di DPR dan DPD, kedaulatan hukum di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
  2. Menggunakan sistem bikameral dalam pembuatan undang-undang dengan memberikan kewenangan yang sama antara DPR dan DPD. Implikasi dari penggunaan sistem bikameral adalah mengubah struktur keanggotaan MPR.
  3. Mempercepat perubahan instrumen hukum yang mengatur lebih lanjut dari kewenagan DPR di bidang perundang-undangan, meningkatkan peran DPR melakukan pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif, tanpa mengabaikan fungsi legislasi.
  4. Mengubah kekuasaan yang sentralistik dan mengganti yang ke arah lebih desentalistik, dengan mengevaluasi UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
  5. Mengurangi kekuasaan Presiden dengan cara mendistribusikan kekuasaan secara seimbang dan menerapkan sistem konsuol melalui mekanisme check and balance system.
  6. Menata kembali sistem peradilan melalui pemisahan kekuasaan eksekutif dengan kekuasaan yudikatif dan menciptakan mekanisme kontrol terhadap produk kekuasaan yudikatif dalam kerangka peningkatan kinerja dan kualitas putusan lembaga peradilan.
  7. Memberikan jaminan perlindungan hak-hak asasi melalui konstitusi dan instrumen hukum yang mengatur pelaksanaan hak asasi manusia (HAM).


Berdasarkan paradigma pembaruan di atas, maka dapat diuraikan mengenai perubahan politik hukum pemilihan umum, perubahan sistem kelembagaan DPR, perubahan sistem pemerintahan daerah, perubahan kekuasaan Presiden, perubahan sistem peradilan, perubahan jaminan hak asasi.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter