Pengertian dan Bentuk Ius Constituendum

  • Pengertian Ius Constitendum
Ius constituendum dalam arti harfiah, yakni hukum yang seharusnya berlaku meliputi dua pengertian, yakni apa dan bagaimana hukum yang harus ditetapkan serta apa dan bagaimana penetapan hukum itu. Apa dan bagaimana ius constituendum? Pembicaraan tentang apa dan bagaimana hukum yang harus ditetapkan (ius consfifuendum) itu meliputi apakah hukum dan ketentuan hukum itu, bagaimana pemmusan ketentuan hukum itu, bagaimana fungsi bahasa dalam perumusan ketentuan hukum itu, dan bagaimana isi ketentuan hukum itu.
Apakah hukum dan ketentuan hukum itu? Seperti telah diutarakan di muka tulisan ini mengambil pengertian hukum yang diutarakan oleh Oppenheim sebagai definisi kerja. Menurut Oppenheim, hukum adalah a body of rules t'or human conduct within a community which by common consent of this community shall be enforced by erternal power. Dari definisi itu tampak bahwa hukum merupakan seperangkat ketentuan (rules) bagi tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat. Ketentuan (rule) itu oleh Black diartikan a legal precept attaching a definite detatled legal consequence to a definite detailed statement of fact.
Dengan demikian, berdasarkan pengertian itu ketentuan hukum adalah suatu aturan yang menetapkan akibat hukum tertentu pada suatu fakta tertentu. Akibat hukum itu bila dilihat dari hukum tata negara dapat pula merupakan wewenang dan fugsi. Adapun fakta dalam pengertian itu dapat merupakan wewenang dan fugas. Adapun fakta dalam pengertian itu dapat merupakan suatu subjek, suatu keadaan atau perbuatan. Hukum yang harus ditetapkan sebagai ius constituendum itu dengan demikian adalah suatu ketentuan hukum, mungkin satu ketentuan hukum saja atau mungkin seperangkat ketentuan-ketentuan hukum.
  • Bentuk Ius Constituendum
Ketentuan hukum itu dirumuskan dalam suatu benfuk kalimat. Bentuk kalimat yang dapat digunakan untuk merumuskan ketentuan hukum itu ada bermacam-macam. Kebanyakan ketentuan hukum itu dirumuskan dalam bentuk kalimat berita, kalimat bersyarat (hipotetis), kalimat mengharuskan, dan kalimat larangan. Yang dimaksud dengan kalimat berita adalah kalimat yang menyatakan suatu keadaan seperti apa adanya. Misalnya "Presiden adalah seorang Indonesia asli". Meskipun kalimat itu hanya menyatakan atau memberitakan bahwa Presiden adalah seorang Indonesia asli tanpa menetapkan sesuatu hak atau kewajiban, namun sebagai suatu ketentuan hukum kalimat itu menetapkan bahwa yang berhak menjadi Presiden adalah seorang Indonesia asli. Demikian juga misalnya ketentuan yang menetapkan bahwa "kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat". Kalimat ini meskipun tidak menetapkan sesuatu hak atau kewajiban, namun sebagai suatu ketentuan hukum kalimat itu menetapkan bahwa yang berhak atas kedaulatan negara adalah rakyat dan bahwa yang berhak melakukan sepenuhnya kedaulatan rakyat itu adalah Majelis Permusyanaratan rakyat.

Kalimat bersyarat atau kalimat hipotesis adalah suatu kalimat yang terdiri dari dua kalimat, yakni kalimat induk dan anak kalimat. Dalam susunan kalimat bersyarat itu kalimat induk baru akan berlaku bila apa yang diutarakan oleh anak kalimat itu dipenuhi. Dengan lain kata apa yang diutarakan oleh anak kalimat itu dipenuhi. Dengan kalimat itu merupakan syarat bagi berlakunya apa yang diutarakan oleh anak kalimat itu merupakan syarat bagi berlakunya apa yang diutarakan oleh anak kalimat itu merupakan syarat bagi berlakunya apa yang diutarakan oleh kalimat induknya. Kalimat bersyarat itu banyak digunakan dalam perumusan ketentuan hukum pidana. Misalnya Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang, ia di hukum karena salahnya pembunuhan dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun". "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang" sebagai anak kalimat yang merupakan syarat bagi berlakunya kalimat induk yang berbunyi "(ia) dihukum karena salahnya pembunuhan dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun'. Kalimat yang mengharuskan atau kalimat yang mewajibkan adalah kalimat yang secara ekplisit menggunakan kata harus atau wajib dengan segala bentuk aktif (mengharuskan, mewajibkan) atau pasifnya (diharuskan, diwajibkan). Kalimat demikian sebagai suatu ketentuan hukum menetapkan suatu kewajiban bagi yang bersangkutan untuk melakukan perbuatan yang ditentukan. Misalnya ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 yang menetapkan bahwa "Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya". Sebagai suatu ketentuan hukum ketentuan ini mengharuskan Peraturan
Pemerintah yang ditetapkan Presiden sebagai pengganti undang-undang dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa untuk mendapat persetujuan Dewan perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

Kalimat larangan adalah kalimat yang tidak memper bolehkan sgsuatu perbuatan atau sesuatu keadaan. Sebagai suatu ketentuan hukum kalimat larangan itu menetapkan suatu kewajiban kepada seseorang untuk tidak melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan tersebut. Misalnya ketentuan Undang-Undang Gangguan yang menetapkan "dilarang tanpa izin mendirikan bangunan-bangunan berikut". Ketentuan hukum ini menetapkan bahwa mendirikan bangunan-bangunan yang tersebut dalam Pasal 1 Undang-Undang Gangguan itu tidak diperbolehkan kecuali bila untuk mendirikan bangunan tersebut telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Berbeda dengan perumusan berbagai macam ketentuan hukum menurut bentuk kalimat itu Loonstra mengutarakan adanya tipe ketentuan hukum. Tiga tipe ketentuan hukum itu didasarkan pada isi ketentuan hukum tersebut. Tiga tipe ketentuan hukum itu adalah larangan (verbod), kewaj iban (gebod), dan wewenang (bevoegdheid). Tulisan ini diambil dari buku politik hukum yang di tulis oleh Prof Abdul Latif

Related Posts

Subscribe Our Newsletter