- Pengertian Ius Constitendum
Ius constituendum
dalam arti harfiah, yakni hukum yang seharusnya berlaku meliputi dua
pengertian, yakni apa dan bagaimana hukum yang harus ditetapkan serta apa dan
bagaimana penetapan hukum itu. Apa dan bagaimana ius constituendum?
Pembicaraan tentang apa dan bagaimana hukum yang harus ditetapkan (ius
consfifuendum) itu meliputi apakah hukum dan ketentuan hukum itu, bagaimana
pemmusan ketentuan hukum itu, bagaimana fungsi bahasa dalam perumusan ketentuan
hukum itu, dan bagaimana isi ketentuan hukum itu.
Apakah hukum dan ketentuan hukum itu? Seperti telah diutarakan di
muka tulisan ini mengambil pengertian hukum yang diutarakan oleh Oppenheim
sebagai definisi kerja. Menurut Oppenheim, hukum adalah a body of rules t'or
human conduct within a community which by common consent of this community
shall be enforced by erternal power. Dari definisi itu tampak bahwa hukum
merupakan seperangkat ketentuan (rules) bagi tingkah laku manusia dalam
kehidupan masyarakat. Ketentuan (rule) itu oleh Black diartikan a
legal precept attaching a definite detatled legal consequence to a definite
detailed statement of fact.
Dengan demikian, berdasarkan pengertian itu ketentuan hukum adalah
suatu aturan yang menetapkan akibat hukum tertentu pada suatu fakta tertentu.
Akibat hukum itu bila dilihat dari hukum tata negara dapat pula merupakan
wewenang dan fugsi. Adapun fakta dalam pengertian itu dapat merupakan
wewenang dan fugas. Adapun fakta dalam pengertian itu dapat merupakan suatu
subjek, suatu keadaan atau perbuatan. Hukum yang harus ditetapkan
sebagai ius constituendum itu dengan demikian adalah suatu
ketentuan hukum, mungkin satu ketentuan hukum saja atau mungkin
seperangkat ketentuan-ketentuan hukum.
- Bentuk Ius Constituendum
Ketentuan hukum itu dirumuskan dalam suatu benfuk kalimat. Bentuk
kalimat yang dapat digunakan untuk merumuskan ketentuan hukum itu ada bermacam-macam.
Kebanyakan ketentuan hukum itu dirumuskan dalam bentuk kalimat berita, kalimat
bersyarat (hipotetis), kalimat mengharuskan, dan kalimat larangan. Yang
dimaksud dengan kalimat berita adalah kalimat yang menyatakan suatu keadaan
seperti apa adanya. Misalnya "Presiden adalah seorang Indonesia
asli". Meskipun kalimat itu hanya menyatakan atau memberitakan bahwa
Presiden adalah seorang Indonesia asli tanpa menetapkan sesuatu hak atau
kewajiban, namun sebagai suatu ketentuan hukum kalimat itu menetapkan bahwa
yang berhak menjadi Presiden adalah seorang Indonesia asli. Demikian juga
misalnya ketentuan yang menetapkan bahwa "kedaulatan adalah di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat".
Kalimat ini meskipun tidak menetapkan sesuatu hak atau kewajiban, namun sebagai
suatu ketentuan hukum kalimat itu menetapkan bahwa yang berhak atas kedaulatan
negara adalah rakyat dan bahwa yang berhak melakukan sepenuhnya kedaulatan
rakyat itu adalah Majelis Permusyanaratan rakyat.
Kalimat bersyarat atau kalimat hipotesis adalah suatu kalimat yang
terdiri dari dua kalimat, yakni kalimat induk dan anak kalimat. Dalam susunan
kalimat bersyarat itu kalimat induk baru akan berlaku bila apa yang diutarakan
oleh anak kalimat itu dipenuhi. Dengan lain kata apa yang diutarakan oleh anak
kalimat itu dipenuhi. Dengan kalimat itu merupakan syarat bagi berlakunya apa
yang diutarakan oleh anak kalimat itu merupakan syarat bagi berlakunya apa yang
diutarakan oleh anak kalimat itu merupakan syarat bagi berlakunya apa yang
diutarakan oleh kalimat induknya. Kalimat bersyarat itu banyak digunakan dalam
perumusan ketentuan hukum pidana. Misalnya Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yang menyatakan: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa
orang, ia di hukum karena salahnya pembunuhan dengan hukuman penjara
selama-lamanya 15 tahun". "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan
nyawa orang" sebagai anak kalimat yang merupakan syarat bagi berlakunya
kalimat induk yang berbunyi "(ia) dihukum karena salahnya pembunuhan
dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun'. Kalimat yang mengharuskan atau kalimat yang mewajibkan adalah kalimat
yang secara ekplisit menggunakan kata harus atau wajib dengan segala bentuk
aktif (mengharuskan, mewajibkan) atau pasifnya (diharuskan, diwajibkan).
Kalimat demikian sebagai suatu ketentuan hukum menetapkan suatu kewajiban bagi
yang bersangkutan untuk melakukan perbuatan yang ditentukan. Misalnya ketentuan
Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 yang menetapkan bahwa "Peraturan Pemerintah itu
harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan
berikutnya". Sebagai suatu ketentuan hukum ketentuan ini mengharuskan
Peraturan
Pemerintah yang ditetapkan Presiden sebagai pengganti undang-undang
dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa untuk mendapat persetujuan Dewan
perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
Kalimat larangan adalah kalimat yang tidak memper bolehkan sgsuatu perbuatan
atau sesuatu keadaan. Sebagai suatu ketentuan hukum kalimat larangan itu
menetapkan suatu kewajiban kepada seseorang untuk tidak melakukan sesuatu yang
tidak diperbolehkan tersebut. Misalnya ketentuan Undang-Undang Gangguan yang
menetapkan "dilarang tanpa izin mendirikan bangunan-bangunan
berikut". Ketentuan hukum ini menetapkan bahwa mendirikan
bangunan-bangunan yang tersebut dalam Pasal 1 Undang-Undang Gangguan itu tidak
diperbolehkan kecuali bila untuk mendirikan bangunan tersebut telah mendapat
izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Berbeda dengan perumusan berbagai macam ketentuan hukum menurut bentuk
kalimat itu Loonstra mengutarakan adanya tipe ketentuan hukum. Tiga tipe
ketentuan hukum itu didasarkan pada isi ketentuan hukum tersebut. Tiga tipe
ketentuan hukum itu adalah larangan (verbod), kewaj iban (gebod),
dan wewenang (bevoegdheid). Tulisan ini diambil dari buku politik hukum yang di tulis oleh Prof Abdul Latif