Sasaran dan Manfaat Kajian Politik Hukum

Berdasarkan pengertian politik hukum yang dianut dalam tulisan ini maka sasaran kajian politik hukum dapat dibagi menjadi 5 (lima) bagian yakni ius constifutum, perubahan kehidupan masyarakat, ius consfituendum, proses perubahan ius constifutum menjadi ius constifuendum, dan produk hasil proses perubahan ius constitutum menjadi ius consfifu endum. Kelima bagian itu masing-masing akan diuraikan dalam bab-bab setelah uraian mengenai manfaat pengkajian politik hukum.
Menurut Bellefroid politik hukum merupakan bagian dari ilmu hukum. Sebagai salah satu bagian dari ilmu hukum kajian politik hukum dengan demikian merupakan conditio sine qua non bagi pengkajian ilmu pengetahuan hukum yang lengkap. Seperti diketahui kajian ilmu pengetahuan hukum dalam pendidikan hukum Strata. Fakultas Hukum, tampak terfokus pada dua hal, yakni pengkajian tentang isi dan arti ketentuan hukum yang berlaku dan penerapan ketentuan hukum yang berlaku itu. Kajian tentang isi dan arti ketentuan hukum yang berlaku dilakukan dengan penafsiran hukum dan perbandingan hukum. Kajian penerapan hukum dilakukan dengan menelaah yurisprudensi. Dengan kata lain kajian ilmu pengetahuan hukum selama ini difokuskan pada isi dan arti ketentuan hukum beserta penerapan ketentuan hukum itu. Kajian ilmu pengetahuan hukum tidak menjamah permasalahan mengapa ketentuan hukum itu menetapkan demikian. Misalnya, mengapa Pasal 1365 menetapkan ketentuan demikian. Dengan kata lain kajian ilmu pengetahuan hukum hingga sekarang tidak menjamah latar belakang pemikiran yang melandasi suatu ketentuan hukum yang berlaku. Ketentuan hukum yang  berlaku itu dengan demikian diterima sebagai ketentuan hukum yang benar, yang adil, yang harus dilaksanakan. Ilmu hukum itu mengkaji dos Sollen yang berlaku dan perwujudan dos Sollen itu menjadi dos Sein, (lstanto, 2003).
Keseluruhan kajian ilmu pengetahuan hukum yang menyangkut dos Sollen dan dos Sein itu kiranya dapat digambarkan sebagai berikut.
Das Sein-----Das Sollen-------Das Sein
Ilmu hukum yang mengkaji hubungan dos Sein menjadi das Sein adalah politik hukum. Ilmu hukum yang mengkaji isi dan arti dos Sollen adalah dogmatika hukum. Adapun ilmu hukum yang mengkaji hubungan das Sein menjadi dos Sollen adalah penerapan hukum. Politik hukum dalam mengkaji hubungan dos Sollen dengan das Sollen dengan demikian menelaah dua hal, yakni keadaan atau pemikiran masyarakat yang demikian menimbulkan ketentuan hukum yang bagaimana dan keadaan atau pemikiran masyarakat yang bagaimana menimbulkan ketentuan hukum yang demikian.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter