Berdasarkan pengertian politik hukum yang dianut dalam tulisan ini
maka sasaran kajian politik hukum dapat dibagi menjadi 5 (lima) bagian yakni ius
constifutum, perubahan kehidupan masyarakat, ius consfituendum, proses
perubahan ius constifutum menjadi ius
constifuendum, dan produk hasil proses
perubahan ius constitutum menjadi ius
consfifu endum. Kelima bagian itu
masing-masing akan diuraikan dalam bab-bab setelah uraian mengenai manfaat
pengkajian politik hukum.
Menurut Bellefroid politik hukum
merupakan bagian dari ilmu hukum. Sebagai salah satu bagian dari ilmu hukum
kajian politik hukum dengan demikian merupakan conditio sine qua non bagi pengkajian ilmu pengetahuan hukum yang
lengkap. Seperti diketahui kajian ilmu pengetahuan hukum dalam pendidikan hukum
Strata. Fakultas Hukum, tampak terfokus pada dua hal, yakni pengkajian tentang
isi dan arti ketentuan hukum yang berlaku dan penerapan ketentuan
hukum yang berlaku itu. Kajian tentang isi dan arti ketentuan hukum yang
berlaku dilakukan dengan penafsiran hukum dan perbandingan hukum. Kajian
penerapan hukum dilakukan dengan menelaah yurisprudensi. Dengan kata lain
kajian ilmu pengetahuan hukum selama ini difokuskan pada isi dan arti ketentuan
hukum beserta penerapan ketentuan hukum itu. Kajian ilmu pengetahuan hukum
tidak menjamah permasalahan mengapa ketentuan hukum
itu menetapkan demikian. Misalnya, mengapa Pasal 1365 menetapkan ketentuan
demikian. Dengan kata lain kajian ilmu pengetahuan hukum hingga sekarang tidak
menjamah latar belakang pemikiran yang melandasi suatu ketentuan
hukum yang berlaku. Ketentuan hukum yang berlaku itu dengan demikian diterima sebagai
ketentuan hukum yang benar, yang adil, yang harus dilaksanakan. Ilmu hukum itu
mengkaji dos Sollen yang berlaku dan perwujudan dos Sollen itu menjadi dos
Sein, (lstanto, 2003).
Keseluruhan kajian ilmu pengetahuan
hukum yang menyangkut dos Sollen dan dos Sein itu kiranya dapat
digambarkan sebagai berikut.
Das Sein-----Das Sollen-------Das Sein
Ilmu hukum yang mengkaji hubungan dos Sein menjadi das Sein adalah
politik hukum. Ilmu hukum yang mengkaji isi dan arti dos Sollen adalah
dogmatika hukum. Adapun ilmu hukum
yang mengkaji hubungan das Sein menjadi dos Sollen adalah
penerapan hukum. Politik hukum dalam mengkaji hubungan dos Sollen dengan
das Sollen dengan demikian menelaah dua hal, yakni keadaan atau pemikiran
masyarakat yang demikian menimbulkan ketentuan hukum yang bagaimana dan keadaan
atau pemikiran masyarakat yang bagaimana menimbulkan ketentuan hukum yang
demikian.