Menurut doktrin ahlusunah, hanya cucu dari anak laki-laki saja yang
dapat tampil sebagai ahli waris dzawilfurud atau asabah, selebihnya hanya
dipandang sebagai ahli waris dzawil arham yang baru mendapat bagian apabila
ahli waris dzawil furud dan ashabah tidak ada. Lalu muncul konsep penggantian
tempat dalam kajian hukum Islam di Indonesia, selain plaatsvervulling
yang dikenal dalam BW. Konsep penggantian tempat di populerkan oleh Hazairin.
Penggantian tempat menurut Ismuha ialah penggantian ahli waris,
umpamanya seseorang meninggal dunia meninggalkan cucu yang orang tuanya sudah
meninggal lebih dahulu. Cucu ini menggantikan orang tuanya yang sudah meninggal
lebih dahulu untuk menerima warisan dari nenek atau kakeknya.
Berawal dari pemikiran
bahwa Al-Qur'an maupun As-Sunah tidak menegaskan bagian cucu, kemenakan, kakek
serta ahli waris yang sederajat lebih jauh lagi, maka persoalan itu dicari
jalan keluarnya melalui ijtihad. Salah satu ijtihad itu telah dilakukan oleh
Zaid bin Tsabit, yang intinya:
"Cucu, laki-laki dan perempuan melalui anak laki-laki
sederajat dengan anak, jika tidak ada anak laki-laki yang masih hidup, Cucu
laki-laki seperti anak laki-laki, cucu perempuan seperti anak perempuan, mereka
mewaris maupun menghijab seperti anak, dan tidak mewaris cucu bersama dengan
anak laki-laki."
Hazairin
menilai bahwa pendapat Zaid bin Tsabit itu hanya logis apabila diterapkan pada
masyarakat yang patrilineal, dan akan tidak logis jika diterapkan dalam
masyarakat matrilineal dan bilateral. Pendapat di atas tidak seluruhnya dapat
diterima sebab bertentangan dengan Al-Qur'an.
Konsep ahli
waris mengganti (nadaharat al-tamtsil) di Mesir dan negara Timur Tengah
tidak bisa diterima karena berlawanan dengan asahajib-muhjub dan sebagai penggantinya
ditempuh dengan wasiat wajibah.Wasiat wajibah di Mesir melalui Qanun Al-Wasiyah
Nomor 71 Tahun 1946, apabia kita cermati bunyi Pasal 76-79 hanya diperuntukkan bagi
cucu laki-laki atau perempuan dari pancar anak perempuan yang termahjub oleh
keberadaan paman mereka. Qanun tersebut memberikan wasiyat wajibah terbatas
untuk kerabat (orang punya hubungan nasab) dengan pewaris, namun terdinding
oleh ahli waris lain yang lebih dekat.
Pakar hukum di
sana menyebut dengan aulad al-dhuhur dan aulad albuthun.
Kebijakan yang melatar belakangi penerimaan wasiat wajibah melalui Qanun
Al-Wasiyah Nomor 71 Tahun 1946 di Mesir, antara lain bayangan mahjub oleh ahli
waris yang lebih dekat dengan pewaris, dalam aset kekayaan Datuk terkadung
andil dari almarhum anaknya yang telah meninggal lebih dahulu dan selama itu
biaya hidup si cucu ditopang oleh dana dan hadhanah Datuk. Pengaturan wasiat
wajibah yang bersifat antisipatif itu
relevan dengan fatwa hukum ulama tabi'in dan juga Ibnu Hazam Al-Andalusy.
Bila kita cari
akar pendangan hukum yang menganggap wasiat sebagai wajib hukum menunaikannya
akan diketemukan bahwa fatwa hukum Ibnu Umar, Thalham Zubair, Abdullah bin Abi
Aufa, Thawus, Al-Sya'bi, Abu Sulaiman dan jajaran mazhab Dhahairi. Akan tetapi,
wasiat wajibah sepanjang pendapat Ishaq bin Raheih, Abu Sulaiman, maupun Ibnu
HazamAl-Andalusi peruntukkannya terbatas bagi kerabat pewaris yang tidak
beroleh pusaka karena halangan wasiat mahjub.
Orang-orang
yang mendapat wasiat wajibah itu ialah cucu-cucu yang orang tuanya telah mati
mendahului atau berbarengan dengan pewaris. Mereka diberi wasiat wajibah
sebesar bagian orang tuanya dengan ketentuan tidak boleh melebihi dari 1/3 peninggalan.
Oleh karena besar kecilnya bagian orang tuanyd itu tergantung dengan sedikit atau
banyaknya saudara orang tuanya yang pada mewarisi, maka ada kemungkinan bahwa
bagian orang tuanya 1/5, 1/4, 1/3, atau ½ peninggalan, kelebihannya itu harus
dikembalikan kepada ahli waris. Kendatipun cucu tersebut dapat menduduki
kedudukan orang tuanya dalam memperoleh harta warisan, namun jumlah yang
diterimanya itu bukanlah semata-mata berdasarkan memusakai (dengan fardh
atat ushubah), tetapi berdasarkan washiat wajibah. Oleh karenanya memberikan
bagian kepadanya harus didahulukan daripada membagikan kepada ahli waris dan
bahkan harus didahulukan daripada pelaksanaan wasiat ikhtiyariy.
Dengan
demikian, tampak bahwa konsep cucu pengganti atau lebih tepatnya penggantian
tempat tidak dikenal dalam Hukum Kewarisan Islam Ahlussunah sebagai gantinya
ialah wasiat wajibah. Khusus wasiat wajibah, diatur bahwa terhadap orang tua
angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3
dari harta warisan anak angkatnya (Pasal 209 Ayat 1). Terhadap anak angkat yang
majibah seban sebanyak-banyaknya l/3 dari harta warisan orang tua
angkatnya (Pasal 209 Ayat2).