Wasiat Wajibah Dalam Warisan

Menurut doktrin ahlusunah, hanya cucu dari anak laki-laki saja yang dapat tampil sebagai ahli waris dzawilfurud atau asabah, selebihnya hanya dipandang sebagai ahli waris dzawil arham yang baru mendapat bagian apabila ahli waris dzawil furud dan ashabah tidak ada. Lalu muncul konsep penggantian tempat dalam kajian hukum Islam di Indonesia, selain plaatsvervulling yang dikenal dalam BW. Konsep penggantian tempat di populerkan oleh Hazairin. Penggantian tempat menurut Ismuha ialah penggantian ahli waris, umpamanya seseorang meninggal dunia meninggalkan cucu yang orang tuanya sudah meninggal lebih dahulu. Cucu ini menggantikan orang tuanya yang sudah meninggal lebih dahulu untuk menerima warisan dari nenek atau kakeknya.
Berawal dari pemikiran bahwa Al-Qur'an maupun As-Sunah tidak menegaskan bagian cucu, kemenakan, kakek serta ahli waris yang sederajat lebih jauh lagi, maka persoalan itu dicari jalan keluarnya melalui ijtihad. Salah satu ijtihad itu telah dilakukan oleh Zaid bin Tsabit, yang intinya:
"Cucu, laki-laki dan perempuan melalui anak laki-laki sederajat dengan anak, jika tidak ada anak laki-laki yang masih hidup, Cucu laki-laki seperti anak laki-laki, cucu perempuan seperti anak perempuan, mereka mewaris maupun menghijab seperti anak, dan tidak mewaris cucu bersama dengan anak laki-laki."
Hazairin menilai bahwa pendapat Zaid bin Tsabit itu hanya logis apabila diterapkan pada masyarakat yang patrilineal, dan akan tidak logis jika diterapkan dalam masyarakat matrilineal dan bilateral. Pendapat di atas tidak seluruhnya dapat diterima sebab bertentangan dengan Al-Qur'an.
Konsep ahli waris mengganti (nadaharat al-tamtsil) di Mesir dan negara Timur Tengah tidak bisa diterima karena berlawanan dengan asahajib-muhjub dan sebagai penggantinya ditempuh dengan wasiat wajibah.Wasiat wajibah di Mesir melalui Qanun Al-Wasiyah Nomor 71 Tahun 1946, apabia kita cermati bunyi Pasal 76-79 hanya diperuntukkan bagi cucu laki-laki atau perempuan dari pancar anak perempuan yang termahjub oleh keberadaan paman mereka. Qanun tersebut memberikan wasiyat wajibah terbatas untuk kerabat (orang punya hubungan nasab) dengan pewaris, namun terdinding oleh ahli waris lain yang lebih dekat.
Pakar hukum di sana menyebut dengan aulad al-dhuhur dan aulad albuthun. Kebijakan yang melatar belakangi penerimaan wasiat wajibah melalui Qanun Al-Wasiyah Nomor 71 Tahun 1946 di Mesir, antara lain bayangan mahjub oleh ahli waris yang lebih dekat dengan pewaris, dalam aset kekayaan Datuk terkadung andil dari almarhum anaknya yang telah meninggal lebih dahulu dan selama itu biaya hidup si cucu ditopang oleh dana dan hadhanah Datuk. Pengaturan wasiat wajibah yang bersifat antisipatif  itu relevan dengan fatwa hukum ulama tabi'in dan juga Ibnu Hazam Al-Andalusy.
Bila kita cari akar pendangan hukum yang menganggap wasiat sebagai wajib hukum menunaikannya akan diketemukan bahwa fatwa hukum Ibnu Umar, Thalham Zubair, Abdullah bin Abi Aufa, Thawus, Al-Sya'bi, Abu Sulaiman dan jajaran mazhab Dhahairi. Akan tetapi, wasiat wajibah sepanjang pendapat Ishaq bin Raheih, Abu Sulaiman, maupun Ibnu HazamAl-Andalusi peruntukkannya terbatas bagi kerabat pewaris yang tidak beroleh pusaka karena halangan wasiat mahjub.
Orang-orang yang mendapat wasiat wajibah itu ialah cucu-cucu yang orang tuanya telah mati mendahului atau berbarengan dengan pewaris. Mereka diberi wasiat wajibah sebesar bagian orang tuanya dengan ketentuan tidak boleh melebihi dari 1/3 peninggalan. Oleh karena besar kecilnya bagian orang tuanyd itu tergantung dengan sedikit atau banyaknya saudara orang tuanya yang pada mewarisi, maka ada kemungkinan bahwa bagian orang tuanya 1/5, 1/4, 1/3, atau ½ peninggalan, kelebihannya itu harus dikembalikan kepada ahli waris. Kendatipun cucu tersebut dapat menduduki kedudukan orang tuanya dalam memperoleh harta warisan, namun jumlah yang diterimanya itu bukanlah semata-mata berdasarkan memusakai (dengan fardh atat ushubah), tetapi berdasarkan washiat wajibah. Oleh karenanya memberikan bagian kepadanya harus didahulukan daripada membagikan kepada ahli waris dan bahkan harus didahulukan daripada pelaksanaan wasiat ikhtiyariy.
Dengan demikian, tampak bahwa konsep cucu pengganti atau lebih tepatnya penggantian tempat tidak dikenal dalam Hukum Kewarisan Islam Ahlussunah sebagai gantinya ialah wasiat wajibah. Khusus wasiat wajibah, diatur bahwa terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya (Pasal 209 Ayat 1). Terhadap anak angkat yang majibah seban sebanyak-banyaknya l/3 dari harta warisan orang tua angkatnya (Pasal 209 Ayat2).

Related Posts

Subscribe Our Newsletter