Tugas Wewenang Kantor Urusan Agama

Kantor Urusan Agama merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah naungan Departemen Agama. Tugas dan wewenang Kantor Urusan Agama adalah melaksanakan tugas kantor Departemen Agama kota dan kabupaten yang di bidang urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan, adapun tugas pokok Kantor Urusan Agama adalah:
Bidang Administrasi Nikah
  1. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan.
  2. Melaksanakan pemeriksaan terhadap surat-surat dan persyaratan administrasi pernikahan.
  3. Melaksanakan pengecekan terhadap registrasi akta nikah.
  4. Melaksanakan penulisan akta nikah.
  5. Memberikan penataran kepada para calon suami istri sebelum melaksanakan nikah dan berumah tangga.
  6. Mengadakan bimbingan dan penyuluhan kepada pembantu pegawai pencatat nikah atau amil se-kecamatan Bekasi utara.

Bidang Kemasjidan.
  1. Menginvertarisasi jumlah dan perkembangan masjid, musholla dan langgar.
  2. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan terhadap remaja masjid.
  3. Menerima, membukukan dan mengeluarkan serta  mempertanggung-jawabkan keuangan BKM dan P2A.
  4. Mengikuti perkembangan pelaksanaan pembangunan tempat ibadah danpenyiaran Agama.

  • Bidang ZAWAIBSOS (zakat, waqaf, ibadah sosial).

  1. Melaksanakan bimbingan zakat, wakaf dan ibadah sosial.
  2. Membukukan/ mencatat tanah wakaf yang sudah selesai disertifikatkan.
  3. Memelihara dan menertibkan arsip tanah wakaf.
  4. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan ibadah sosial.

Bidang Keuangan.
  1. Membuat laporan keuangan NR dan Rujuk.
  2. Menertibkan arsip keuangan.
  3. Menyusun DUK/DIK.
  4. Membukukan dan menyetorkan uang NR ke Pos atau Giro.
  5. Menyalurkan dana bantuan dari NR kepada BKM. P2A, dan BP4.

  • Bidang Tata Usaha.

  1. Melaksanakan dan menangani surat menyurat
  2. Meningkatkan tertib administrasi, dokumen dan statistik.
  3. Menyediakan pengadaan alat tulis kantor.
  4. Membuat laporan bulanan, tri wulan, semester dan tahunan.

Program Unggulan Kantor Urusan Agama Tegal Selatan.
Dari beberapa program kerja yang dicanangkan KUA Kecamatan Tegal selatan, ada tiga program unggulan yang akan dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Tegal selatan yang semuanya mangarah kepada terwujudnya pelayanan prima terhadap masyarakat.
A,Komputerisasi Pelayanan Nikah.
Menyadari keterbatasan tenaga karyawan KUA yang kurang, sementara tugas-tugas rutin semakin banyak, maka salah satu solusi untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat adalah dengan sitem komputerisasi. Semua data manten akan diupayakan dimasukkan ke dalam komputer agar lebih aman, selain itu lebih mudah untuk proses pencarian ketika diperlukan untuk pembuatan duplikat nikah (DN). Lewat program SIMKAH diharapkan seluruh pencetakan blanko N, NA dan NB dilakukan dengan printer dan tidak lagi ditulis manual.
Profesionalisme dan Disiplin Personil KUA.
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan ujung tombaknya Kementerian Agama di tingkat Kecamatan. Baik buruknya citra Kementerian Agama bisa dilihat dari KUA-nya. Oleh sebab itu, KUA Kecamatan Tegal selatan berupaya keras untuk meningkatkan profesionalisme dan disiplin karyawannya dalam bekerja. Secara praktis, setidaknya ada empat poin penting yang menjadi parameter dari profesionalisme dan disiplin bekerja:
  1. Melakukan pekerjaan tanpa cacat. Disiplin mentaati rambu-rambu dan tuntutan pekerjaan yang sedang dijalani. Melakukan pekerjaan pada waktu yang seharusnya (tidak menunda-nunda). Selalu berpikir untuk bisa mengembangkan pekerjaan itu, hingga tidak berjalan di tempat.

  1. Akses Internet. Hal ini sangat penting untuk mengikuti perkembangan arus teknologi informasi. Dengan program ini diharapkan mobilitas pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan, karena segalanya bisa diakses lewat Website KUA.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter