Kantor Urusan Agama merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah
naungan Departemen Agama. Tugas dan wewenang Kantor Urusan Agama adalah
melaksanakan tugas kantor Departemen Agama kota dan kabupaten yang di bidang
urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan, adapun tugas pokok Kantor Urusan Agama
adalah:
Bidang
Administrasi Nikah
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan.
- Melaksanakan pemeriksaan terhadap surat-surat dan persyaratan administrasi pernikahan.
- Melaksanakan pengecekan terhadap registrasi akta nikah.
- Melaksanakan penulisan akta nikah.
- Memberikan penataran kepada para calon suami istri sebelum melaksanakan nikah dan berumah tangga.
- Mengadakan bimbingan dan penyuluhan kepada pembantu pegawai pencatat nikah atau amil se-kecamatan Bekasi utara.
Bidang
Kemasjidan.
- Menginvertarisasi jumlah dan perkembangan masjid, musholla dan langgar.
- Melaksanakan bimbingan dan pembinaan terhadap remaja masjid.
- Menerima, membukukan dan mengeluarkan serta mempertanggung-jawabkan keuangan BKM dan P2A.
- Mengikuti perkembangan pelaksanaan pembangunan tempat ibadah danpenyiaran Agama.
- Bidang ZAWAIBSOS (zakat, waqaf, ibadah sosial).
- Melaksanakan bimbingan zakat, wakaf dan ibadah sosial.
- Membukukan/ mencatat tanah wakaf yang sudah selesai disertifikatkan.
- Memelihara dan menertibkan arsip tanah wakaf.
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan ibadah sosial.
Bidang
Keuangan.
- Membuat laporan keuangan NR dan Rujuk.
- Menertibkan arsip keuangan.
- Menyusun DUK/DIK.
- Membukukan dan menyetorkan uang NR ke Pos atau Giro.
- Menyalurkan dana bantuan dari NR kepada BKM. P2A, dan BP4.
- Bidang Tata Usaha.
- Melaksanakan dan menangani surat menyurat
- Meningkatkan tertib administrasi, dokumen dan statistik.
- Menyediakan pengadaan alat tulis kantor.
- Membuat laporan bulanan, tri wulan, semester dan tahunan.
Program
Unggulan Kantor Urusan Agama Tegal Selatan.
Dari beberapa
program kerja yang dicanangkan KUA Kecamatan Tegal selatan, ada tiga program
unggulan yang akan dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Tegal selatan yang semuanya
mangarah kepada terwujudnya pelayanan prima terhadap masyarakat.
A,Komputerisasi
Pelayanan Nikah.
Menyadari keterbatasan
tenaga karyawan KUA yang kurang, sementara tugas-tugas rutin semakin banyak,
maka salah satu solusi untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap
masyarakat adalah dengan sitem komputerisasi. Semua data manten akan diupayakan
dimasukkan ke dalam komputer agar lebih aman, selain itu lebih mudah untuk
proses pencarian ketika diperlukan untuk pembuatan duplikat nikah (DN). Lewat
program SIMKAH diharapkan seluruh pencetakan blanko N, NA dan NB dilakukan dengan
printer dan tidak lagi ditulis manual.
Profesionalisme
dan Disiplin Personil KUA.
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan ujung tombaknya
Kementerian Agama di tingkat Kecamatan. Baik buruknya citra Kementerian Agama
bisa dilihat dari KUA-nya. Oleh sebab itu, KUA Kecamatan Tegal selatan berupaya
keras untuk meningkatkan profesionalisme dan disiplin karyawannya dalam
bekerja. Secara praktis, setidaknya ada empat poin penting yang menjadi
parameter dari profesionalisme dan disiplin bekerja:
- Melakukan pekerjaan tanpa cacat. Disiplin mentaati rambu-rambu dan tuntutan pekerjaan yang sedang dijalani. Melakukan pekerjaan pada waktu yang seharusnya (tidak menunda-nunda). Selalu berpikir untuk bisa mengembangkan pekerjaan itu, hingga tidak berjalan di tempat.
- Akses Internet. Hal ini sangat penting untuk mengikuti perkembangan arus teknologi informasi. Dengan program ini diharapkan mobilitas pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan, karena segalanya bisa diakses lewat Website KUA.