- Pengertian Walimah
Walimah الوليمه artinya Al-jam’u= kumpul, sebab antara suami dan istri
berkumpul, bahkan sanak saudara, kerabat, dan para tetangga. Walimah الوليمه berasal dari kata Arab: الولمartinya makananpengatin. Walimah sama artinya
dengan perjamuan kawin (sesudah nikah)[1] maksudnya adalah makanan yang disediakan
khusus dalam acara pesta perkawinan. Biasa juga diartikan sebagai makanan untuk
tamu undangan atau lainnya.[2]
Walimah diadakan ketik acara akad nikah belangsung atau
sesudahnya atau ketika hari perkawinan (mencampuri isrinya) atau sesudahnya. Walimah bias juga diadakan menurut adat dan kebiasaan yang berlaku
dalam masyarakat.
- Dasar Hukum Walimah
Mayoritas ulama mengatakan bahwa mengadakan walimah itu hukumnya sunah mu’akad.[3]
Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah Saw:
عن انس قال :مَااولِم
رسول الله صلى الله عليه وسلم على شَىءٍ مِن
نِسَا ئِهِ مَاَ اولِم على زَينَبَ اَو لِم بِشَاةٍ[4]
Artinya:“Dari
anas, ia berkata “Rasulullah Saw. Belum pernah mengadakan walimah untuk istri-istrinya,
seperti beliau mengadakan walimah untuk zainab, beliau mengadakan walimah untuknya
dengan seekor kambing”
Beberapa hadis di atas menunjukkan
bahwa walimah itu boleh diadakan dengan makanan apa saja, sesuai kemampuan. Hal
itu ditunjukkan oleh Nabi Saw.Perbedaan-perbedaan walimah beliau bukan
membedakan atau melebihkan salah satu dari yang lain, tetapi semata-mata
disesuaikan dengan keadaan ketika sulit atau lapang.
- Hukum Menghadiri Undangan Walimah
Untukmenunjukakan perhatian, memerintahkan,dan menggembirakan orang
yang mengundang, maka orang yang diundang walimah wajib mendatanginya. Adapun wajibnya mendatangi undangan walimah, apabila:[5]
- Tidak ada udzur syar’i.
- Dalam walimah itu tidak diselenggarakan untuk perbuatan munkar.
- Tidak membedakan kaya dan miskin.
Dasar hukum mendatangi undangan
walimah adalah dalam hadis Nabi Saw. Sebagai berikut:
إِذَااُدْعِيَ
اَحَدُ كُم اِلَى الطﱠعَامِ فَليُجِبْ لَاِن شَاءَ طَعم شَاءَ تَركٌ[6]
Artinya: “Jika salah
seorang di antaramu diundang makan, hendaklah diijabah dikabulkan, jika ia
menghendaki makanlah, jika ia menghendaki tinggalkanlah.”
عن ابى هريرة ان رسول
الله صلى الله عليه وسلم قال: وَمَن تَرَكَ الدﱠعوَةَ فَقَد عَصَى الله وَرَسُو لَهُ[7]
Artinya: Dari Abu
hurairah r.a. bahwa Rasulullah Saw. Telah bersabda, “Barang siapa tidak
mengahadiri undangan, sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan
Rasul-Nya.”
Ada ulama yang berpendapat bahwa
hukum mengahadiri undangan adalah wajib kifayah. Namun ada juga ulama yang
mengatakan sunah, akan tetapi, pendapat pertamalah yang lebih jelas. Adapun
hukum mendatangi undangan selain walimah, menurut jumhur ulama, adalah sunah
muakkad.Sebagian golongan imam Syafi’i berpendapat wajib.Akan tetapi, Ibn Hazm
menyangkal bahwa pendapat ini dari jumhur Sahabat dan Tabi’in. Karena
hadis-hadis di atas memberikan pengertian tentang wajibnya mengahdiri undangan,
baik undangan mempelai maupun walinya.[8]
- Bentuk Walimah
Islam mengajarkan kepada orang yang
melaksanakan pernikahan untuk mengadakan walimah, tetapi tidak memberikan
bentuk minimum atau bentuk maksimum dari walimah itu, sesuai dengan sabda-sabda
Rasulullah Sawdi atas.
Hal ini memberikan isyarat bahwa walimah itu
diadakan sesuai dengan kemampuan seseorang yang melaksanakan perkawinannya,
dengan catatan, agar dalam pelaksanaan walimah tidak ada pemborosan,
kemubaziran,lebih-lebih disertai dengan sifat angkuh dan membanggakan diri.[9]
[1]W.J.S Poerwadarminta, KamusUmum
Bahasa . . . , hal. 1147.
[2]Slamet Abidin dan H. Aminuddin, hlm. 149. Dikutip dari H.M.A
Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih
Munakahat, ( Jakarta: Rajawali Pers, 2010),
hal. 131.
[3]H.M.A Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, ( Jakarta: Rajawali
Pers, 2010), hal. 132.
[4]Al-Hafid Ibn
Hajar Al-Asqolani,Bulughul Al-Marom (min adilatil ahkam)(Surabaya:
Warunnashri, 773-852 H.),hal. 219. Hadis dari Bukhari.
[5]H.M.A Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat,. . . ,hal. 134.
[6]Al-Hafid Ibn
Hajar Al-asqolani,Bulughul Al-Marom (min adilatil ahkam)(Surabaya:
Warunnashri, 773-852 H.),hal. 218. Dengan nomor hadis 1068.
[7]Moh.
Rifa’i, Moh. Zuhri, Salomo, Terjemahan Khulashah Kifayatul Akhyar,
(Semarang: CV. Toha Putra), hal.
134. Hadis
dari Bukhari.
[8]Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih
Munakahat,. . ., hal.135.
[9]Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih
Munakahat,. . .,hal.137.