Kionfigurasi Politik dan Karakter Produk Hukum

Untuk mengukur konfigurasi politik dalam setiap produk hukum, apakah ia demokratis atau otoriter dapat dilihat melalui tiga pilar demokrasi yaifu: peranan partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat; peranan lembaga eksekutif; kebebasan pers (kebebasan memperoleh informasi bagi setiap warga masyarakat).
Berdasarkan tolok ukur di atas, maka kajian politik hukum perundang- undangan dapat kita telusuri produk legislatif apakah memenuhi sebagai produk hukum atau sebagai produk politik. Sebagai contoh, sejalan dengan pendekatan sejarah berkaitan dengan kasus, UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang sekarang ini telah dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya UU No. 22Tahun L999 tentang Pemerintahan Daerah. Demikian pula UU No. 22 Tahun 1999 telah dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 juncto UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun L974, terutama pada era pemerintahan Orde Baru sering dilihat sebagai hukum yang sentalistik dan coraknya mengikuti konfigurasi politik secara konsisten, karena substansi UU No. 5 Tahun 1974 llu mengatur hubungan kekuasaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, lebih besar dan bersifat sentalistik di tangan pemerintah pusat dan sekarang ini politik hukum Pemeriintahan Daerah secara normatif telah berubah dari sentralisasi menjadi desentralisasi menurut UU No. 32 Tahun 2004, namun kenyataan menunjukkan bahwa hukum Pemerintahan Daerah dalam kenyataannya bukan mengabdi kepada kepentingan rakyat (daerah), tetapi melayani kepentingan klas (pusat) yang ada dalam kekuasaan.
Apabila dilihat dari aspek demokrasi, maka ketentuan UU No. 5 Tahun 1974 yang pernah berlaku di masa Orde Baru, menunjukkan hukum menjadi alat penguasa (politik) untuk memperluas kekuasaannya dalam rangka mempertahankan kekuasaan sebagai wujud kesewenang-wenangan atau otoriternya. Demikian sebaliknya, UU No. 32 Tahun 2004 beserta perubahannya telah mengalami perubahan secara substansi dari paradigm melayani kepentingan rakyat daerah menjadi paradigma melayani kepentingan pemerintah (pusat) dalam kenyataan.
Fungsi dan peran hukum sangat dipengauhi dan acap kali diintervensi oleh kekuasaan politik. Konfigurasi politik berkembang melalui tarik- menarik antara yang demokratis dan otoritarian, sedangkan karakter produk hukum mengikutinya dalam tarik-menarik antara yang responsive dan yang konservatif. Bagaimana pengaruh konfigurasi politik terhadap Hukum Indonesia? Halini digambarkan oleh Moh. Mahmud MD sebagai berikut





Konfigurasi Politik
 

Karakter Prodak Hukum
 


Demokrasi
 

Karakter ProdakResposif Otonom
 


Non Demokrasi/petproter
 

Konservatif/Ortodok
 
 




                                                                                                                                        
Adanya konstelasi bahwa otonomi hukum di Indonesia cenderung selalu lemah terutama jika ia berhadapan dengan subsistem politik. Tegasnya, konsentrasi ini dapat dilihat dari fakta bahwa pelaksanaan fungsi dan penegakan hukum tidaklah berjalan seiring dengan perkembangan stukturnya. Dikatakan demikian jika program pembentukan hukum dijadikan ukuran, maka pembangunan struktur hukum telah berjalan dengan cukup baik dan stabil karena dari waktu ke waktu ada peningkatan produktivitas, tetapi pada sisi lain dapat dilihat juga bahwa fungsi hukum cenderung merosot.
Struktur hukum dapat berkembang dalam segala konfigurasi politik yang ditandai dengan keberhasilan pembuatan peraturan perundangundangan berbagai bidang hukum, tetapi pelaksanaan fungsi atau penegakan fungsi hukum cenderung semakin lemah. Ketidaksinkronan pertumbuhan antara fungsi dan sfuuktur hukum ihr disebabkan oleh terjadinya gangguan tindakan-tindakan politik terhadap upaya penegakan fungsi hukum.
Asumsi dasar yang digunakan kajian ini menurut Moh. Mahfud MD adalah hukum merupakan produk politik, sehingga karakter setiap produk hukum akan sangat ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuatan atau konfigurasi politik yang melahirkannya. fuumsi tersebut berdasarkan kenyataan bahwa setiap produk hukum merupakan produk keputusan politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi di kalangan para politisi.
Dari sudut das sollen bahwa politik harus tunduk pada ketentuan hukum. Namun, dari sudut dos sein atau empirisnya bahwa hukumlah yang dalam kenyataan ditentukan oleh konfigurasi politik yang  melatarbelakanginya. Di Indonesia menonjolnya fungsi instrumental hukum sebagai sarana kekuasaan politik dibandingkan dengan fungsi-fungsi lainnya. dapat dilihat dari pertumbuhan pranata hukum, nilai dan prosedur, perundang-undangan dan birokrasi penegak hukum yang bukan hanya mencerminkan hukum sebagai kondisi dari proses pembangunan melainkan juga menjadi penopang tangguh struktur politik, ekonomi, dan sosial.
Pembangunan yang dianut di Indonesia di bawah Pemerintah Orde Baru. Misalnya, telah dipilihnya stabilitas politik sebagai prasyarat bagi berhasilnya pembangunan ekonomi yang merupakan titik berat programnya. Ada indikasi Pemerintahan Kabinet Gotong Royong cenderung memilih pendekatan stabilitas politik dibanding pendekatan supremasi hukum. Dalam suatu pemerintahan negara hukum demokratis seharusnya dilakukan pendekatan hukum di atas segalanya. Pendekatan stabilitas seperti tersebut, hukum diberi fungsi, terutama sebagai instrumen program pembangunan karena hukum bukanlah tujuan. Dengan demikian, dapat dipahami jika terjadi kecenderungan bahwa hukum diproduk dalam rangka memfasilitasi dan mendukung politik. Akibatnya segala peraturan dan produk hukum yang dinilai tidak dapat mewujudkan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi harus diubah atau dihapuskan. Dengan demikian, sebagai produk politik, hukum dapat dijadikan alat justifikasi bagi visi politik penguasa. Dalam kenyataannya kegiatan legislatif memang lebih banyak memuat keputusan-keputusan politik dari hukum, sehingga lembaga legislatif lebih dekat dengan politik daripada dengan hukum.
Politik sebagai etik adalah memilih dan menentukan tujuan kehidupan bermasyarakat yang harus diperjuangkan. Adapun politik sebagai teknik adalah memilih dan menenfukan cara dan sarana unfuk mencapai tujuan kehidupan bermasyarakat yang telah dipilih dan ditentukan oleh politik sebagai etik tersebut. Pengertian politik menurut Mathews sama dengan pengertian politik menurut Kelsen, yakni perbuatan memilih. Namun, pengertian politik Kelsen lebih rinci karena menunjuk sasaran pilihannya, yakni tujuan yang hendak dicapai dan sarana untuk mencapai tujuan tersebut.
Seperti diketahui hingga kini belum ada satu perumusan pengertian hukum yang diterima umum. Oleh karena ifu, tulisan ini mengambil pengertian hukum dari Oppenheim (p.10) sebagai definisi kerja. Menurut Oppenheim hukum adalah a body of rules for human conduct within a community which by common consent of this community shall be enforced by external power.lnti dari perumusan itu menunjukkan bahwa hukum adalah seperangkat ketenfuan tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter