Untuk mengukur konfigurasi politik dalam setiap produk hukum,
apakah ia demokratis atau otoriter dapat dilihat melalui tiga pilar demokrasi
yaifu: peranan partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat; peranan lembaga eksekutif;
kebebasan pers (kebebasan memperoleh informasi bagi setiap warga masyarakat).
Berdasarkan tolok ukur di atas, maka
kajian politik hukum perundang- undangan dapat kita telusuri produk legislatif
apakah memenuhi sebagai produk hukum atau sebagai produk politik. Sebagai
contoh, sejalan dengan pendekatan sejarah berkaitan dengan kasus, UU No. 5
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang sekarang ini telah
dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya UU No. 22Tahun L999 tentang Pemerintahan
Daerah. Demikian pula UU No. 22 Tahun 1999 telah dinyatakan tidak berlaku
dengan berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 juncto UU No. 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua UU No. 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun L974,
terutama pada era pemerintahan Orde Baru sering dilihat sebagai hukum yang
sentalistik dan coraknya mengikuti konfigurasi politik secara konsisten, karena
substansi UU No. 5 Tahun 1974 llu mengatur hubungan kekuasaan pemerintah pusat
dan pemerintah daerah, lebih besar dan bersifat sentalistik di tangan pemerintah
pusat dan sekarang ini politik hukum Pemeriintahan Daerah secara normatif telah
berubah dari sentralisasi menjadi desentralisasi menurut UU No. 32 Tahun 2004,
namun kenyataan menunjukkan bahwa hukum Pemerintahan Daerah dalam kenyataannya
bukan mengabdi kepada kepentingan rakyat (daerah), tetapi melayani kepentingan
klas (pusat) yang ada dalam kekuasaan.
Apabila dilihat dari aspek
demokrasi, maka ketentuan UU No. 5 Tahun 1974 yang pernah berlaku di masa Orde
Baru, menunjukkan hukum menjadi alat penguasa (politik) untuk memperluas
kekuasaannya dalam rangka mempertahankan kekuasaan sebagai wujud
kesewenang-wenangan atau otoriternya. Demikian sebaliknya, UU No. 32 Tahun 2004
beserta perubahannya telah mengalami perubahan secara substansi dari paradigm melayani
kepentingan rakyat daerah menjadi paradigma melayani kepentingan pemerintah
(pusat) dalam kenyataan.
Fungsi dan peran hukum sangat
dipengauhi dan acap kali diintervensi oleh kekuasaan politik. Konfigurasi
politik berkembang melalui tarik- menarik antara yang demokratis dan
otoritarian, sedangkan karakter produk hukum mengikutinya dalam tarik-menarik
antara yang responsive dan yang konservatif. Bagaimana pengaruh konfigurasi
politik terhadap Hukum Indonesia? Halini digambarkan oleh Moh. Mahmud MD
sebagai berikut
|
|
||||
|
|
||||
|
|
Adanya
konstelasi bahwa otonomi hukum di Indonesia cenderung selalu lemah terutama
jika ia berhadapan dengan subsistem politik. Tegasnya, konsentrasi ini dapat
dilihat dari fakta bahwa pelaksanaan fungsi dan penegakan hukum tidaklah
berjalan seiring dengan perkembangan stukturnya. Dikatakan demikian jika
program pembentukan hukum dijadikan ukuran, maka pembangunan struktur hukum
telah berjalan dengan cukup baik dan stabil karena dari waktu ke waktu ada
peningkatan produktivitas, tetapi pada sisi lain dapat dilihat juga bahwa
fungsi hukum cenderung merosot.
Struktur hukum
dapat berkembang dalam segala konfigurasi politik yang ditandai dengan
keberhasilan pembuatan peraturan perundangundangan berbagai bidang hukum,
tetapi pelaksanaan fungsi atau penegakan fungsi hukum cenderung semakin lemah.
Ketidaksinkronan pertumbuhan antara fungsi dan sfuuktur hukum ihr disebabkan
oleh terjadinya gangguan tindakan-tindakan politik terhadap upaya penegakan
fungsi hukum.
Asumsi dasar
yang digunakan kajian ini menurut Moh. Mahfud MD adalah hukum merupakan produk
politik, sehingga karakter setiap produk hukum akan sangat ditentukan atau
diwarnai oleh imbangan kekuatan atau konfigurasi politik yang melahirkannya.
fuumsi tersebut berdasarkan kenyataan bahwa setiap produk hukum merupakan
produk keputusan politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi
dari pemikiran politik yang saling berinteraksi di kalangan para politisi.
Dari sudut das
sollen bahwa politik harus tunduk pada ketentuan hukum. Namun, dari sudut dos
sein atau empirisnya bahwa hukumlah yang dalam kenyataan ditentukan oleh
konfigurasi politik yang melatarbelakanginya.
Di Indonesia menonjolnya fungsi instrumental hukum sebagai sarana kekuasaan
politik dibandingkan dengan fungsi-fungsi lainnya. dapat dilihat dari
pertumbuhan pranata hukum, nilai dan prosedur, perundang-undangan dan birokrasi
penegak hukum yang bukan hanya mencerminkan hukum sebagai kondisi dari proses
pembangunan melainkan juga menjadi penopang tangguh struktur politik, ekonomi,
dan sosial.
Pembangunan
yang dianut di Indonesia di bawah Pemerintah Orde Baru. Misalnya, telah
dipilihnya stabilitas politik sebagai prasyarat bagi berhasilnya pembangunan
ekonomi yang merupakan titik berat programnya. Ada indikasi Pemerintahan
Kabinet Gotong Royong cenderung memilih pendekatan stabilitas politik dibanding
pendekatan supremasi hukum. Dalam suatu pemerintahan negara hukum demokratis
seharusnya dilakukan pendekatan hukum di atas segalanya. Pendekatan stabilitas
seperti tersebut, hukum diberi fungsi, terutama sebagai instrumen program pembangunan
karena hukum bukanlah tujuan. Dengan demikian, dapat dipahami jika terjadi
kecenderungan bahwa hukum diproduk dalam rangka memfasilitasi dan mendukung
politik. Akibatnya segala peraturan dan produk hukum yang dinilai tidak dapat mewujudkan
stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi harus diubah atau dihapuskan. Dengan
demikian, sebagai produk politik, hukum dapat dijadikan alat justifikasi bagi
visi politik penguasa. Dalam kenyataannya kegiatan legislatif memang lebih
banyak memuat keputusan-keputusan politik dari hukum, sehingga lembaga
legislatif lebih dekat dengan politik daripada dengan hukum.
Politik sebagai
etik adalah memilih dan menentukan tujuan kehidupan bermasyarakat yang harus
diperjuangkan. Adapun politik sebagai teknik adalah memilih dan menenfukan cara
dan sarana unfuk mencapai tujuan kehidupan bermasyarakat yang telah dipilih dan
ditentukan oleh politik sebagai etik tersebut. Pengertian politik menurut
Mathews sama dengan pengertian politik menurut Kelsen, yakni perbuatan memilih.
Namun, pengertian politik Kelsen lebih rinci karena menunjuk sasaran
pilihannya, yakni tujuan yang hendak dicapai dan sarana untuk mencapai tujuan
tersebut.
Seperti
diketahui hingga kini belum ada satu perumusan pengertian hukum yang diterima
umum. Oleh karena ifu, tulisan ini mengambil pengertian hukum dari Oppenheim
(p.10) sebagai definisi kerja. Menurut Oppenheim hukum adalah a body
of rules for human conduct within a community which by common consent of this
community shall be enforced by external power.lnti dari perumusan
itu menunjukkan bahwa hukum adalah seperangkat ketenfuan tentang tingkah laku
manusia dalam masyarakat.