Peran Hukum Dalam Perubahan Masyarakat
Seperti diutarakan di muka masyarakat selalu berubah. Dror bahkan mengutarakan
bahwa perubahan masyarakat dewasa kini adalah perubahan yang diarahkan.
Dikatakannya bahwa perubahan masyarakat dewasa ini adalah directed sociol
change, suatu future directing society. Dalam perubahan masyarakat
ifu hukum merupakan salah satu insfoument perubahan kehidupan masyarakat
tersebut, tetapi hukum bukan merupakan satu -satu nya instrument perubahan
masyarakat.
Ada komponen-komponen lain yang juga
merupakan instrument perubahan masyarakat. Komponen-komponen lain ifu adalah
politik, ekonomi, sosial dan budaya. Oleh karena itu, dalam mengkaji hukum
sebagai instrumen perubahan masyarakat harus juga memahami saling keterkaitan hukum
itu dengan instrumen-instrumen lain tersebut. Namun demikian, juga harus
diingat bahwa sebagai instrumen perubahan masyarakat itu hukum merupakan
instrumen yang mempunyai kelebihan bila dibanding dengan instrumen yang lain.
Hukum merupakan sarana yang kuat,
karena hukum merupakan sarana yang dapat memaksakan keputusannya dengan external
power. Oleh karena itu, hukum sebagai instumen perubahan kehidupan
masyarakat bila digunakan dengan tepat akan merupakan instrumen yang berguna, tetapi
bila digunakan dengan salah hukum akan menjadi instrumen yang berbahaya bagi
kehidupan masyarakat.
Hubungan Hukum dengan Perubahan Masyarakat
Seperti diutarakan di muka
masyarakat selalu berubah. Adapun hukum begitu ditetapkan menjadi pasti, tetap.
Namun, ada kalanya hukum juga berubah dengan ditetapkannya ketentuan hukum yang
baru. Keadaan demikian dapat menimbulkan kesenjangan antara hukum dan kehidupan
masyarakat.
Kesenjangan itu dapat terjadi karena
kehidupan masyarakat lebih maju dari pada ketenfuan hukum yang berlaku. Dalam
hal demikian terdapat kehidupan masyarakat yang tidak sesuai dengan keharusan
yang dituntut oleh hukum. Dengan lain kata timbullah keharusan yang tidak sesuai
dengan keharusan yang dituntut oleh hukum. Dalam haldemikian hukum tertinggal
dari keharusan yang hidup dalam masyarakat. Kesenjangan juga dapat terjadi bila
ada ketentuan hukum baru yang ditetapkan yang tidak sesuai dengan tingkah laku
manusia di dalam masyarakat. Dalam hal demikian tuntutan keharusan hukum yang
baru ditetapkan tidak sesuai dengan tingkah laku yang hidup dalam masyarakat. Hal
itu berarti kehidupan masyarakat tertinggal dari ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mengatasi kesenjangan itu
hukum dapat menetapkan tiga alternatif. Yang pertama, tetap berpegang pada
hukum yang bqrlaku dan merubah tingkah laku kehidupan dalam masyarakat yang
ada. Yang kedua, melegalisir perubahan kehidupan yang ada dan meniadakan
ketentuan hukum yang berlaku. Yang ketiga, sebagian ketentuan hukum yang berlaku
dipertahankan dengan juga menerima sebagai perubahan kehidupan dalam masyarakat
yang terjadi.
Peran hukum dalam merubah kehidupan
masyarakat dapat dilakukan secara langsung dan dapat juga dilakukan secara
tidak langsung. Peran hukum dalam mengubah kehidupan masyarakat secara langsung
misalnya hukum melarang poligami. Dalam haldemikian hukum menetapkan langsung
hubungan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Peran hukum dalam mengubah kehidupan
masyarakat yang tidak langsung misalnya penetapan hukum tentang pendirian suatu
gedung sekolah di suatu tempat. Penetapan hukum demikian secara langsung lakan
menimbulkan keharusan wajib belajar bagi anak-anak usia sekolah di wilayah
tersebut.
Hukum Dapat Mengubah Perilaku Masyarakat
Untuk menjawab pertanyaan apakah
hukum dapat mengubah perilaku masyarakat, kiranya perlu dikemukakan teori Marx
klasik dan teori hukum mashab sejarah. Teori Marx klasik membedakan kehidupan
masyarakat dalam dua struktur, yakni struktur atas dan struktur bawah. Yang dimaksud
dengan struktur atas adalah alam pikiran. Adapun struktur bawah adalah
kebufuhan jasmani. Menurut teori Marx itu shuktur bawah menentukan struktur
atas, dan tidak sebaliknya. Dengan demikian, maka alam pikiran, termasuk hukum,
tidak dapat mempengaruhi atau mengubah struktur bawah, atau kehidupan
masyarakat.
Von Savigny, dari mashab sejarah
berpendapat bahwa hukum ifu tidak dibuat tetapi hukum itu ada dan terbentuk
bersama-sama dengan masyarakat (das Recht is nicht gemacht, aber Es ist und
wirdt mit demVolke). Berdasarkan dalil itu Von Savigny hukum, yang
ditetapkan dalam perundang-undangan, tidak dapat merubah kehidupan
masyarakat. Hal itu disebabkan bahwa itu tumbuh bersama kehidupan
masyarakat yang bersangkutan.
Dror berpendapat bahwa pendapat dua
teori itu tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di dalam praktik.
Kenyataan di dalam praktik menunjukkan bahwa hukum dapat mengubah kehidupan
masyarakat dan juga terdapat perundang-undangan yang menetapkan berlakunya
hukum negara lain ke dalam hukum suatu negara dengan hasil yang baik. Misalnya Turki
telah berhasil mengubah kehidupan masyarakatnya dengan menerapkan hukum Eropa.
Demikian juga Jepang dan Rusia. Negara Indonesia sendiri telah menerapkan hukum
Belanda dengan menggunakan asas konkordansi.