Peran dan Hubungan Hukum dalam Perubahan Masyarakat


Peran Hukum Dalam Perubahan Masyarakat
Seperti diutarakan di muka masyarakat selalu berubah. Dror bahkan mengutarakan bahwa perubahan masyarakat dewasa kini adalah perubahan yang diarahkan. Dikatakannya bahwa perubahan masyarakat dewasa ini adalah directed sociol change, suatu future directing society. Dalam perubahan masyarakat ifu hukum merupakan salah satu insfoument perubahan kehidupan masyarakat tersebut, tetapi hukum bukan merupakan satu -satu nya instrument perubahan masyarakat.
Ada komponen-komponen lain yang juga merupakan instrument perubahan masyarakat. Komponen-komponen lain ifu adalah politik, ekonomi, sosial dan budaya. Oleh karena itu, dalam mengkaji hukum sebagai instrumen perubahan masyarakat harus juga memahami saling keterkaitan hukum itu dengan instrumen-instrumen lain tersebut. Namun demikian, juga harus diingat bahwa sebagai instrumen perubahan masyarakat itu hukum merupakan instrumen yang mempunyai kelebihan bila dibanding dengan instrumen yang lain.
Hukum merupakan sarana yang kuat, karena hukum merupakan sarana yang dapat memaksakan keputusannya dengan external power. Oleh karena itu, hukum sebagai instumen perubahan kehidupan masyarakat bila digunakan dengan tepat akan merupakan instrumen yang berguna, tetapi bila digunakan dengan salah hukum akan menjadi instrumen yang berbahaya bagi kehidupan masyarakat.
Hubungan Hukum dengan Perubahan Masyarakat
Seperti diutarakan di muka masyarakat selalu berubah. Adapun hukum begitu ditetapkan menjadi pasti, tetap. Namun, ada kalanya hukum juga berubah dengan ditetapkannya ketentuan hukum yang baru. Keadaan demikian dapat menimbulkan kesenjangan antara hukum dan kehidupan masyarakat.
Kesenjangan itu dapat terjadi karena kehidupan masyarakat lebih maju dari pada ketenfuan hukum yang berlaku. Dalam hal demikian terdapat kehidupan masyarakat yang tidak sesuai dengan keharusan yang dituntut oleh hukum. Dengan lain kata timbullah keharusan yang tidak sesuai dengan keharusan yang dituntut oleh hukum. Dalam haldemikian hukum tertinggal dari keharusan yang hidup dalam masyarakat. Kesenjangan juga dapat terjadi bila ada ketentuan hukum baru yang ditetapkan yang tidak sesuai dengan tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Dalam hal demikian tuntutan keharusan hukum yang baru ditetapkan tidak sesuai dengan tingkah laku yang hidup dalam masyarakat. Hal itu berarti kehidupan masyarakat tertinggal dari ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mengatasi kesenjangan itu hukum dapat menetapkan tiga alternatif. Yang pertama, tetap berpegang pada hukum yang bqrlaku dan merubah tingkah laku kehidupan dalam masyarakat yang ada. Yang kedua, melegalisir perubahan kehidupan yang ada dan meniadakan ketentuan hukum yang berlaku. Yang ketiga, sebagian ketentuan hukum yang berlaku dipertahankan dengan juga menerima sebagai perubahan kehidupan dalam masyarakat yang terjadi.
Peran hukum dalam merubah kehidupan masyarakat dapat dilakukan secara langsung dan dapat juga dilakukan secara tidak langsung. Peran hukum dalam mengubah kehidupan masyarakat secara langsung misalnya hukum melarang poligami. Dalam haldemikian hukum menetapkan langsung hubungan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Peran hukum dalam mengubah kehidupan masyarakat yang tidak langsung misalnya penetapan hukum tentang pendirian suatu gedung sekolah di suatu tempat. Penetapan hukum demikian secara langsung lakan menimbulkan keharusan wajib belajar bagi anak-anak usia sekolah di wilayah tersebut.
Hukum Dapat Mengubah Perilaku Masyarakat
Untuk menjawab pertanyaan apakah hukum dapat mengubah perilaku masyarakat, kiranya perlu dikemukakan teori Marx klasik dan teori hukum mashab sejarah. Teori Marx klasik membedakan kehidupan masyarakat dalam dua struktur, yakni struktur atas dan struktur bawah. Yang dimaksud dengan struktur atas adalah alam pikiran. Adapun struktur bawah adalah kebufuhan jasmani. Menurut teori Marx itu shuktur bawah menentukan struktur atas, dan tidak sebaliknya. Dengan demikian, maka alam pikiran, termasuk hukum, tidak dapat mempengaruhi atau mengubah struktur bawah, atau kehidupan masyarakat.
Von Savigny, dari mashab sejarah berpendapat bahwa hukum ifu tidak dibuat tetapi hukum itu ada dan terbentuk bersama-sama dengan masyarakat (das Recht is nicht gemacht, aber Es ist und wirdt mit demVolke). Berdasarkan dalil itu Von Savigny hukum, yang ditetapkan dalam perundang-undangan, tidak dapat merubah kehidupan masyarakat. Hal itu disebabkan bahwa itu tumbuh bersama kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Dror berpendapat bahwa pendapat dua teori itu tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di dalam praktik. Kenyataan di dalam praktik menunjukkan bahwa hukum dapat mengubah kehidupan masyarakat dan juga terdapat perundang-undangan yang menetapkan berlakunya hukum negara lain ke dalam hukum suatu negara dengan hasil yang baik. Misalnya Turki telah berhasil mengubah kehidupan masyarakatnya dengan menerapkan hukum Eropa. Demikian juga Jepang dan Rusia. Negara Indonesia sendiri telah menerapkan hukum Belanda dengan menggunakan asas konkordansi.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter