Pelaku proses politik hukum adalah alat pemerintahan dalam arti
luas, yakni alat pemerintahan dalam bidang legislatif, alat pemerintahan dalam bidang
yudikatif. Yang dimaksud dengan alat pemerintahan dalam bidang legislatif adalah
alat pemerintahan yang berfugas menetapkan ketentuan hukum yang berlaku umum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
(lama) yang termasuk alat pemerintahan dalam bidang legislatif adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat dalam menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Be sar
Haluan Negara. Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Pre siden dalam
menetapkan undang-undang. Presiden dalam menetapkan Peraturan Pemerintah dan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Adapun yang dimaksud dengan alat
pemerintahan yang bukan alat pemerintahan dalam bidang legislatif dan bukan
alat pemerintahan dalam bidang yudikatif. Yang dimaksud dengan alat
pemerintahan dalam bidang legislatif telah diutarakan di atas, sedangkan yang
dimaksud dengan alat pemerintahan dalam bidang yudikatif adalah alat
pemerintahan yang bertugas menguji pelaksanaan hukum yang dilakukan oleh pihak lain.
Dengan lain kata alat pemerintahan dalam bidang yudikatif menetapkan apakah
suatu perbuatan yang dilakukan oleh suatu pihak atau peristiwa yang dialami
oleh sesuatu pihak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan pengertian alat
pemerintahan dalam bidang legislatif dan yudikatif itu maka alat pemerintahan
dalam bidang pemerintahan dalam arti sempit itu adalah semua alat pemerintahan
dalam bidang pemerintahan yang tidak termasuk dalam bidang legislatif ataupun
bidang yudikatif. Dalam teori Montesquieu alat pemerintahan dalam bidang
pemerintahan dalam arti sempit itu disebut badan eksekutif, yakni alat
pemerintahan yang melaksanakan hukum yang sudah ditetapkan oleh alat
pemerintahan dalam bidang legislatif.
Dalam negara kesejahteraan badan
elsekutif itu tidak cukup hanya melaksanakan hukum yang sudah ditetapkan oleh
alat pemerintahan dalam bidang legislatif. Demi kesejahteraan rakyat dan
negara, badan eksekutif harus melakukan hal-hal di luar pelaksanaan hukum yang
telah ditetapkan, termasuk melakukan sesuatu yang belum ditetapkan hukumnya.
Karena perluasan tugas itu, maka badan eksekutif itu kemudian disebut alat
pemerintahan dalam bidang pemerintahan dalam arti sempit. Dalam melakukan
politik hukum itu alat-alat pemerintahan negara itu terikat pada peraturan tata
cara (prosedur) pelaksanaan fugas mereka masing-masing. Dewan Perwakilan Rakyat,
sebagai badan legislatif, misalnya dalam melaksanakan tugasnya juga terikat
pada hukum acara peradilan. Demikian juga alat pemerintahan dalam arti sempit,
dalam melaksanakan fugasnya juga terikat pada ketenfuan prosedur tertentu.
Dengan kata lain proses politik hukum yang dilakukan oleh alat pemerintahan
dalam arti luas itu dikemas sesuai dengan prosedur alat pemerintah yang
melakukannya.
Berdasarkan kemasan yang berbeda itu
produk hasil politik hukum tersebut juga menyandang nama/sebutan yang berbeda
pula. Hasil proses yang dilakukan oleh alat pemerintah di bidang legislatif
adalah peraturan, yakni perbuatan bersegi satu, dilakukan di bidang legislatif
(penetapan ketentuan hukum yang berlaku umum), oleh alat pemerintahan (dalam
arti luas) berdasarkan wewenang istimewa, Perafuran itu berlaku umum, yang juga
disebut undang-undang dalam arti material. Hasil proses yang dilakukan alat
pemerintah di bidang pemerintahan dalam arti sempit adalah ketetapan yang
menurut Prins, diartikan sebagai perbuatan bersegi satu, di bidang pemerintahan
(dalam arti sempit) yang dilakukan oleh alat pemerintahan (dalam arti luas),
berdasarkan wewenang istimewa.