Pelaku Proses Politik Hukum

Pelaku proses politik hukum adalah alat pemerintahan dalam arti luas, yakni alat pemerintahan dalam bidang legislatif, alat pemerintahan dalam bidang yudikatif. Yang dimaksud dengan alat pemerintahan dalam bidang legislatif adalah alat pemerintahan yang berfugas menetapkan ketentuan hukum yang berlaku umum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (lama) yang termasuk alat pemerintahan dalam bidang legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Be sar Haluan Negara. Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Pre siden dalam menetapkan undang-undang. Presiden dalam menetapkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Adapun yang dimaksud dengan alat pemerintahan yang bukan alat pemerintahan dalam bidang legislatif dan bukan alat pemerintahan dalam bidang yudikatif. Yang dimaksud dengan alat pemerintahan dalam bidang legislatif telah diutarakan di atas, sedangkan yang dimaksud dengan alat pemerintahan dalam bidang yudikatif adalah alat pemerintahan yang bertugas menguji pelaksanaan hukum yang dilakukan oleh pihak lain. Dengan lain kata alat pemerintahan dalam bidang yudikatif menetapkan apakah suatu perbuatan yang dilakukan oleh suatu pihak atau peristiwa yang dialami oleh sesuatu pihak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan pengertian alat pemerintahan dalam bidang legislatif dan yudikatif itu maka alat pemerintahan dalam bidang pemerintahan dalam arti sempit itu adalah semua alat pemerintahan dalam bidang pemerintahan yang tidak termasuk dalam bidang legislatif ataupun bidang yudikatif. Dalam teori Montesquieu alat pemerintahan dalam bidang pemerintahan dalam arti sempit itu disebut badan eksekutif, yakni alat pemerintahan yang melaksanakan hukum yang sudah ditetapkan oleh alat pemerintahan dalam bidang legislatif.
Dalam negara kesejahteraan badan elsekutif itu tidak cukup hanya melaksanakan hukum yang sudah ditetapkan oleh alat pemerintahan dalam bidang legislatif. Demi kesejahteraan rakyat dan negara, badan eksekutif harus melakukan hal-hal di luar pelaksanaan hukum yang telah ditetapkan, termasuk melakukan sesuatu yang belum ditetapkan hukumnya. Karena perluasan tugas itu, maka badan eksekutif itu kemudian disebut alat pemerintahan dalam bidang pemerintahan dalam arti sempit. Dalam melakukan politik hukum itu alat-alat pemerintahan negara itu terikat pada peraturan tata cara (prosedur) pelaksanaan fugas mereka masing-masing. Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai badan legislatif, misalnya dalam melaksanakan tugasnya juga terikat pada hukum acara peradilan. Demikian juga alat pemerintahan dalam arti sempit, dalam melaksanakan fugasnya juga terikat pada ketenfuan prosedur tertentu. Dengan kata lain proses politik hukum yang dilakukan oleh alat pemerintahan dalam arti luas itu dikemas sesuai dengan prosedur alat pemerintah yang melakukannya.
Berdasarkan kemasan yang berbeda itu produk hasil politik hukum tersebut juga menyandang nama/sebutan yang berbeda pula. Hasil proses yang dilakukan oleh alat pemerintah di bidang legislatif adalah peraturan, yakni perbuatan bersegi satu, dilakukan di bidang legislatif (penetapan ketentuan hukum yang berlaku umum), oleh alat pemerintahan (dalam arti luas) berdasarkan wewenang istimewa, Perafuran itu berlaku umum, yang juga disebut undang-undang dalam arti material. Hasil proses yang dilakukan alat pemerintah di bidang pemerintahan dalam arti sempit adalah ketetapan yang menurut Prins, diartikan sebagai perbuatan bersegi satu, di bidang pemerintahan (dalam arti sempit) yang dilakukan oleh alat pemerintahan (dalam arti luas), berdasarkan wewenang istimewa.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter