Pembaruan Peradilan Agama tidak dapat dilepaskan dengan
perkembangan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal24 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Thhun 1945 (UUD 1945) yang
menegaskan bahwa salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan, khususnya peradilan agama guna menegakkan hukum dan keadilan.
Peradilan agama yang tunduk pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sebelumnya
yaitu, UU No. 14 Tahun 1970 jo. UU No. 4 Tahun 2OO4 secara substansi belum
mengatur secara komprehensif misalnya adanya kewenangan peradilan agama
menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam. Dengan adanya
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur
secara komprehensif mengenai kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan
perkara orang-orang yang beragama Islam, seperti memeriksa, mengadili, memufus,
dan menyelesaikan perkara perbankan syariah menunjukkan adanya hubungan yang
erat kearah pembaruan peradilan agama dengan perkembangan pelaksanaan kekuasaan
kehakiman yang diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009.
Selain pengaturan secara
komprehensif, UU No. 48 Tahun 2009 ini juga untuk memenuhi putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 005/PUU/2005, yang salah satu amarnya telah membatalkan Pasa l34
UU No. 4 Thhun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sehubungan dengan hal
tersebut, sebagai upaya untuk memperkuat peradilan agama dalam menyelenggarakan
Kekuasaan Kehakiman dan mewujudkan sistem peradilan terpadu (integrated
justice system), maka politik hukum UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
dilakukan dalam upaya pembaruan peradilan termasuk peradilan agama guna
menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena ifu, pembaruan kompetensi absolut
dari peradilan agama diatur dalam Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 yaitu bahwa pengadilan
agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan
perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang Islam di bidang (a)
perkawinan, (b) Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum
Islam, (c) wakaf dan shadaqoh.
Perlu ditekankan di sini bahwa
kewenangan peradilan agama hanya melingkupi masalah hukum keperdataan yang
dialami oleh orang Islam, seperti bidang perkawinan dan kewarisan, sedangkan
untuk umsan keperdataan yang terkait dengan hak milik dan urusan publik masih
menjadi kompetensi absolut dari peradilan umum atau peradilan negeri, hal ini
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal kepemilikan yang bersumber dari hak
mal mewaris menurut Hukum Islam dan hak kepemilikan menumt hukum keperdataan
yang bersumber dari suatu perbuatan hukum jual-beli dan lain sebagainya.
Sehingga dalam praktiknya terdapat dualisme kompetensi yaitu kompetensi
peradilan agama dan kompetensi peradilan umum yang pada akhirnya tidak ada
kepastian hukum bagi masyarakat.
Penentuan siapa-siapa yang berhak
menjadi ahli waris, penentuan mengenai hal-hal harta peninggalan, penentuan
bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan
tersebut. Dengan demikian praktik hukumnya, kompetensi dari peradilan agama hanya
melingkupi masalah di bidang hukum orang dan harta benda yang dialami oleh
orang Islam. Sehingga tepat jika peradilan agama disebut Peradilan Agama Islam
karena keberadaannya hanya ditujukan untuk orang Islam saja, sementara untuk
pemeluk agama lain berlaku ketentuan yang ada di pengadilan negeri.
Pada tahun 2006 terjadi amandemen
terhadap Undang-Undang Peradilan Agama melalui Undang-Undang No. 3 Thhun 2006
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Salah satu hal penting dari adanya amandemen terhadap undang-undang peradilan
agama adalah adanya perluasan kewenangan peradilan agama, sehingga berdasarkan
pada ketentuan Pasa l4 huruf I Undang-Undang Nomor 3 Thhun 2006, peradilan
agama juga berwenang ntuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa
di bidang ekonomi syariah dan termasuk masalah-masalah perbaikan syariah
berdasarkan hukum Islam.