Hubungan Antara Pembaruan Pengadilan Agama dan Kekuasaan Kehakiman

Pembaruan Peradilan Agama tidak dapat dilepaskan dengan perkembangan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Thhun 1945 (UUD 1945) yang menegaskan bahwa salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, khususnya peradilan agama guna menegakkan hukum dan keadilan. Peradilan agama yang tunduk pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sebelumnya yaitu, UU No. 14 Tahun 1970 jo. UU No. 4 Tahun 2OO4 secara substansi belum mengatur secara komprehensif misalnya adanya kewenangan peradilan agama menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam. Dengan adanya Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur secara komprehensif mengenai kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan perkara orang-orang yang beragama Islam, seperti memeriksa, mengadili, memufus, dan menyelesaikan perkara perbankan syariah menunjukkan adanya hubungan yang erat kearah pembaruan peradilan agama dengan perkembangan pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009.
Selain pengaturan secara komprehensif, UU No. 48 Tahun 2009 ini juga untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU/2005, yang salah satu amarnya telah membatalkan Pasa l34 UU No. 4 Thhun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai upaya untuk memperkuat peradilan agama dalam menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman dan mewujudkan sistem peradilan terpadu (integrated justice system), maka politik hukum UU No. 48  Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dilakukan dalam upaya pembaruan peradilan termasuk peradilan agama guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena ifu, pembaruan kompetensi absolut dari peradilan agama diatur dalam Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 yaitu bahwa pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang Islam di bidang (a) perkawinan, (b) Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, (c) wakaf dan shadaqoh.
Perlu ditekankan di sini bahwa kewenangan peradilan agama hanya melingkupi masalah hukum keperdataan yang dialami oleh orang Islam, seperti bidang perkawinan dan kewarisan, sedangkan untuk umsan keperdataan yang terkait dengan hak milik dan urusan publik masih menjadi kompetensi absolut dari peradilan umum atau peradilan negeri, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal kepemilikan yang bersumber dari hak mal mewaris menurut Hukum Islam dan hak kepemilikan menumt hukum keperdataan yang bersumber dari suatu perbuatan hukum jual-beli dan lain sebagainya. Sehingga dalam praktiknya terdapat dualisme kompetensi yaitu kompetensi peradilan agama dan kompetensi peradilan umum yang pada akhirnya tidak ada kepastian hukum bagi masyarakat.
Penentuan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris, penentuan mengenai hal-hal harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut. Dengan demikian praktik hukumnya, kompetensi dari peradilan agama hanya melingkupi masalah di bidang hukum orang dan harta benda yang dialami oleh orang Islam. Sehingga tepat jika peradilan agama disebut Peradilan Agama Islam karena keberadaannya hanya ditujukan untuk orang Islam saja, sementara untuk pemeluk agama lain berlaku ketentuan yang ada di pengadilan negeri.
Pada tahun 2006 terjadi amandemen terhadap Undang-Undang Peradilan Agama melalui Undang-Undang No. 3 Thhun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Salah satu hal penting dari adanya amandemen terhadap undang-undang peradilan agama adalah adanya perluasan kewenangan peradilan agama, sehingga berdasarkan pada ketentuan Pasa l4 huruf I Undang-Undang Nomor 3 Thhun 2006, peradilan agama juga berwenang ntuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa di bidang ekonomi syariah dan termasuk masalah-masalah perbaikan syariah berdasarkan hukum Islam.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter